Pasal 113 ayat (1) KUHP Pidana menyatakan:
Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
- a. pengembalian kepada Orang Tua/wali;
- b. penyerahan kepada seseorang;
- c. perawatan di rumah sakit jiwa;
- d. perawatan di lembaga;
- e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- f. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
- g. perbaikan akibat Tindak Pidana.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 113 ayat (1) KUHP baru harus dipahami sebagai bagian integral dari reformulasi sistem pemidanaan anak, di mana negara secara sadar membedakan antara pidana (punishment) dan tindakan (measures). Jika pidana berorientasi pada pembalasan dan penjeraan, maka tindakan berorientasi pada perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi anak.
Secara sistematik, norma ini berada dalam kerangka kebijakan hukum pidana nasional yang menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan perlindungan sosial , namun dalam konteks anak, titik beratnya jelas bergeser pada kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child).
Karakter Normatif “Tindakan”
Frasa “setiap anak dapat dikenai tindakan” menunjukkan dua hal penting:
- sifatnya fakultatif, bukan imperatif seperti diversi;
- merupakan alternatif atau pengganti pidana, bukan pelengkap semata.
Dengan demikian, hakim diberikan ruang diskresi untuk memilih pendekatan yang paling tepat berdasarkan:
- kondisi psikologis anak,
- lingkungan sosial,
- serta tingkat kesalahan dan akibat perbuatan.
Rasionalitas: Dari Punishment ke Treatment
Tindakan dalam Pasal 113 ayat (1) merefleksikan pendekatan treatment model dalam juvenile justice, yaitu:
- anak tidak diposisikan sebagai “penjahat” dalam arti klasik,
- melainkan sebagai subjek yang masih dalam proses perkembangan dan membutuhkan intervensi korektif.
Pendekatan ini konsisten dengan prinsip perlindungan anak, bahwa anak harus dijamin tumbuh dan berkembang secara optimal serta dilindungi dari perlakuan yang merugikan masa depannya.
Analisis Tiap Jenis Tindakan
a. Pengembalian kepada Orang Tua/Wali
Ini adalah bentuk tindakan paling ringan, dengan asumsi bahwa keluarga masih merupakan lingkungan terbaik untuk pembinaan.
Namun secara implisit, ini mensyaratkan bahwa:
- orang tua/wali masih mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara efektif.
b. Penyerahan kepada seseorang
Diterapkan apabila keluarga inti tidak memadai.
“seseorang” di sini harus dibaca sebagai pihak yang secara sosial dan moral layak menjadi pengganti fungsi pengasuhan.
c. Perawatan di rumah sakit jiwa
Ini berkaitan dengan kondisi anak yang mengalami gangguan kejiwaan.
Secara doktrinal, ini menggeser pendekatan dari criminal responsibility ke medical treatment.
d. Perawatan di lembaga
Merupakan bentuk institutional care, biasanya dalam lembaga pembinaan atau rehabilitasi.
Berbeda dengan pidana penjara, orientasinya bukan penghukuman, melainkan pembinaan.
e. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan
Ini adalah bentuk tindakan yang paling jelas mencerminkan fungsi edukatif hukum pidana.
Negara secara aktif mengarahkan anak untuk kembali ke jalur sosial yang produktif.
f. Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ini merupakan tindakan yang bersifat spesifik dan preventif, terutama jika tindak pidana berkaitan dengan lalu lintas.
Tujuannya adalah mencegah pengulangan melalui pembatasan kapasitas tertentu.
g. Perbaikan akibat Tindak Pidana
Ini adalah bentuk konkret dari restorative justice, di mana anak didorong:
- bertanggung jawab atas akibat perbuatannya,
- serta memulihkan kerugian korban.
Struktur Filosofis Norma
Jika ditarik ke tingkat abstraksi yang lebih tinggi, Pasal ini mengandung tiga orientasi utama:
- Rehabilitatif → memperbaiki kondisi anak (perawatan, pendidikan)
- Restoratif → memulihkan hubungan sosial (perbaikan akibat tindak pidana)
- Preventif → mencegah pengulangan (pencabutan SIM, pembinaan)
Ketiganya membentuk satu kerangka yang koheren dalam sistem peradilan pidana anak modern.
Implikasi Praktis
Dalam praktik peradilan, norma ini berarti:
- hakim tidak lagi terikat pada logika “memidana atau tidak”,
- melainkan harus mempertimbangkan tindakan apa yang paling efektif untuk kepentingan anak dan masyarakat.
Dengan demikian, Pasal 113 ayat (1) secara substansial:
- memperluas spektrum putusan hakim,
- sekaligus membatasi penggunaan pidana penjara sebagai ultimum remedium terhadap anak.
Kesimpulan
Pasal 113 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa terhadap anak pelaku tindak pidana, negara memprioritaskan tindakan yang bersifat pembinaan, pemulihan, dan perlindungan, bukan penghukuman. Norma ini merupakan konkretisasi dari pergeseran paradigma hukum pidana anak menuju sistem yang lebih humanistik, proporsional, dan berorientasi masa depan.
