Pasal 109 KUHAP: Ganti Rugi atas Penahanan yang Tidak Sah dan Batas Maksimum Masa Penahanan

Pasal 109 KUHAP menyatakan:

(1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi kepada pengadilan negeri.

(2) Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Pasal 109 ditempatkan setelah Pasal 102 sampai dengan Pasal 108 yang mengatur jangka waktu, perpanjangan, jenis, serta pengalihan Penahanan. Secara sistematis, ketentuan ini menjadi mekanisme koreksi dan pembatasan terhadap penggunaan kewenangan Penahanan. Rumusan Pasal 109 juga tercantum dalam naskah resmi UU No. 20 Tahun 2025.

Makna Normatif Pasal 109 KUHAP

Pasal 109 memiliki dua norma utama.

Pertama, ayat (1) memberikan hak remedial kepada Tersangka atau Terdakwa. Apabila Penahanan atau perpanjangan Penahanan yang dilakukan berdasarkan Pasal 102 sampai dengan Pasal 107 ternyata tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi kepada pengadilan negeri.

Kedua, ayat (2) menetapkan batas maksimum substantif terhadap lamanya seseorang dapat ditempatkan dalam tahanan. Lamanya Penahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Dengan demikian, Pasal 109 mengandung dua prinsip sekaligus:

Penahanan harus sah dan Penahanan harus dibatasi.

Kewenangan negara untuk membatasi kebebasan seseorang melalui Penahanan bukanlah kewenangan tanpa batas. Kewenangan tersebut harus mempunyai dasar hukum, memenuhi persyaratan, mengikuti prosedur, serta tunduk pada pembatasan waktu.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 109 berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan individu dari penggunaan kewenangan Penahanan secara tidak sah atau berlebihan.

Penahanan merupakan tindakan yang secara langsung membatasi kebebasan seseorang yang secara hukum masih berstatus Tersangka atau Terdakwa.

Karena itu, hukum acara pidana tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan Penahanan, tetapi sekaligus menyediakan mekanisme untuk mengontrol penggunaan kewenangan tersebut.

Ayat (1) menunjukkan adanya remedi hukum apabila terjadi Penahanan yang tidak sah.

Ayat (2) menunjukkan adanya batas maksimum agar Penahanan tidak berkembang menjadi pembatasan kebebasan yang tidak proporsional terhadap ancaman pidana yang dihadapi.

Dengan demikian, Pasal 109 merupakan bagian dari prinsip bahwa kewenangan penegakan hukum harus selalu berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia dan mekanisme pertanggungjawaban hukum.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal

Frasa “dalam hal Penahanan … tidak sah” menunjukkan bahwa ayat (1) mensyaratkan adanya persoalan legalitas terhadap Penahanan.

Frasa “Tersangka atau Terdakwa berhak” menunjukkan bahwa permohonan Ganti Rugi merupakan suatu hak hukum, bukan semata-mata kemurahan hati aparat penegak hukum.

Frasa “mengajukan permohonan Ganti Rugi” menunjukkan bahwa Ganti Rugi tidak diberikan secara otomatis hanya karena seseorang mendalilkan Penahanan tidak sah. Terdapat mekanisme permohonan yang harus ditempuh.

Frasa “kepada pengadilan negeri” menunjukkan forum pengajuan permohonan sebagaimana secara eksplisit ditentukan oleh norma.

Sementara itu, frasa “tidak boleh melebihi” dalam ayat (2) memiliki karakter imperatif. Ketentuan tersebut merupakan larangan terhadap Penahanan yang berlangsung melampaui batas yang ditentukan berdasarkan ancaman pidana maksimum.

Penafsiran Sistematis

Pasal 109 harus dibaca dalam hubungan dengan Pasal 99 sampai dengan Pasal 108.

Pasal 99 menentukan siapa yang berwenang melakukan Penahanan.

Pasal 100 menentukan syarat, dasar, alasan, dan prosedur Penahanan.

Pasal 101 memberikan persyaratan khusus mengenai Penahanan terhadap Hakim.

Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 mengatur jangka waktu Penahanan berdasarkan tahapan pemeriksaan.

Pasal 107 mengatur perpanjangan kembali berdasarkan alasan khusus.

Pasal 108 mengatur jenis, pelaksanaan, pengurangan masa pidana, dan pengalihan Penahanan.

Pasal 109 kemudian memberikan konsekuensi hukum apabila Penahanan atau perpanjangan Penahanan tersebut tidak sah sekaligus menetapkan batas maksimum keseluruhan berdasarkan ancaman pidana maksimum.

Dengan demikian, Pasal 109 merupakan bagian dari satu rangkaian norma:

kewenangan → syarat → prosedur → jangka waktu → perpanjangan → jenis Penahanan → kontrol dan remedi.

Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, Pasal 109 bertujuan mencegah terjadinya arbitrary detention, yaitu pembatasan kebebasan seseorang tanpa dasar hukum yang sah atau secara melampaui batas yang diperkenankan hukum.

Negara memang mempunyai kewenangan untuk melakukan Penahanan dalam kondisi tertentu. Namun, kewenangan tersebut harus digunakan untuk kepentingan proses pidana dan tidak boleh berubah menjadi bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, Penahanan harus ditempatkan sebagai instrumen prosesual, bukan sebagai hukuman pendahuluan.

Penafsiran Fungsional

Dalam praktik, Pasal 109 dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan audit terhadap legalitas Penahanan.

Audit tersebut setidaknya meliputi:

  1. siapa yang melakukan Penahanan;
  2. apa dasar kewenangannya;
  3. apakah syarat Penahanan terpenuhi;
  4. apakah surat perintah atau penetapan tersedia;
  5. berapa lama Penahanan berlangsung;
  6. apakah terdapat perpanjangan;
  7. apakah perpanjangan tersebut sah;
  8. berapa ancaman pidana maksimum;
  9. apakah total Penahanan telah melampaui batas;
  10. dan apakah terdapat dasar untuk mengajukan Ganti Rugi.

Dengan demikian, Pasal 109 memiliki fungsi sebagai instrumen judicial control terhadap kewenangan Penahanan.

Analisis Setiap Ayat Pasal 109 KUHAP

Ayat (1): Penahanan atau Perpanjangan Penahanan yang Tidak Sah

Ayat (1) menentukan:

“Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah…”

Norma ini secara khusus menghubungkan hak Ganti Rugi dengan Penahanan yang diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 107.

Artinya, legalitas Penahanan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya surat Penahanan.

Legalitas harus dilihat secara menyeluruh.

Penahanan dapat dipersoalkan apabila terdapat cacat mengenai:

  • kewenangan;
  • dasar hukum;
  • syarat materiil;
  • prosedur;
  • jangka waktu;
  • perpanjangan;
  • atau persyaratan lain yang ditentukan KUHAP.

Karena itu, “tidak sah” tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai tidak adanya surat Penahanan.

Makna “Tidak Sah”

Dalam konteks Pasal 109, Penahanan yang tidak sah dapat dipahami sebagai Penahanan yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang menjadi dasar legalitasnya.

Misalnya, Penahanan dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang.

Atau Penahanan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 100.

Atau jangka waktu Penahanan telah berakhir tetapi orang tersebut tetap ditahan tanpa dasar perpanjangan yang sah.

Atau perpanjangan Penahanan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan Pasal 107.

Dalam keadaan demikian, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar apakah perkara pidananya benar atau salah, tetapi apakah negara mempunyai dasar hukum yang sah untuk terus membatasi kebebasan orang tersebut.

Hak Tersangka atau Terdakwa untuk Mengajukan Ganti Rugi

Frasa “berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi” memberikan kedudukan hukum kepada Tersangka atau Terdakwa sebagai pihak yang dapat meminta pemulihan akibat Penahanan yang tidak sah.

Hak tersebut penting karena Penahanan yang tidak sah dapat menimbulkan kerugian.

Kerugian tersebut dapat mempunyai dimensi material maupun immaterial, tergantung pada ketentuan mengenai Ganti Rugi dan mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, sistem hukum tidak berhenti pada deklarasi bahwa Penahanan tersebut tidak sah, tetapi menyediakan kemungkinan adanya pemulihan atau kompensasi.

Pengadilan Negeri sebagai Forum Permohonan

Pasal 109 secara eksplisit menentukan bahwa permohonan Ganti Rugi diajukan kepada pengadilan negeri.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan akibat Penahanan yang tidak sah memperoleh mekanisme pemeriksaan yudisial.

Dalam praktik, advokat perlu memastikan dasar permohonan, kronologi Penahanan, dokumen Penahanan, serta bentuk kerugian yang didalilkan disusun secara sistematis.

Ayat (2): Larangan Masa Penahanan Melebihi Ancaman Pidana Maksimum

Ayat (2) menyatakan:

“Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.”

Norma ini mengandung pembatasan yang sangat penting.

Jangka waktu Penahanan tidak boleh dianalisis hanya dengan menjumlahkan periode yang diperbolehkan dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 107.

Pasal 109 ayat (2) memberikan batas substantif tambahan, yaitu ancaman pidana maksimum.

Dengan demikian, sekalipun suatu ketentuan mengenai tahapan Penahanan secara teoritis masih memungkinkan suatu periode tertentu, masa Penahanan tetap harus diuji terhadap batas maksimum yang ditentukan ayat (2).

Makna “Ancaman Pidana Maksimum”

Yang menjadi parameter adalah ancaman pidana maksimum terhadap tindak pidana yang menjadi dasar perkara.

Karena itu, dalam melakukan audit Penahanan, penasihat hukum harus terlebih dahulu menentukan ketentuan pidana yang disangkakan atau didakwakan dan melihat ancaman pidana maksimum yang ditentukan oleh ketentuan tersebut.

Contohnya, apabila suatu tindak pidana mempunyai ancaman pidana penjara maksimum tertentu, maka masa Penahanan tidak boleh melampaui batas tersebut.

Namun, penghitungan konkret tetap harus memperhatikan konstruksi dakwaan, perubahan pasal yang diterapkan, serta ketentuan khusus yang relevan terhadap perkara.

Perbedaan Batas Waktu Tahapan dan Batas Maksimum Pidana

Ini merupakan salah satu aspek paling penting dalam memahami Pasal 109.

Pasal 102 sampai Pasal 106 menentukan batas waktu Penahanan berdasarkan tahapan proses pidana.

Misalnya:

  • penyidikan;
  • penuntutan;
  • pemeriksaan di Pengadilan Negeri;
  • pemeriksaan banding;
  • pemeriksaan kasasi.

Pasal 107 kemudian memberikan kemungkinan perpanjangan khusus berdasarkan alasan tertentu.

Sedangkan Pasal 109 ayat (2) memberikan batas lain:

total lamanya seseorang dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Dengan demikian, terdapat dua lapis pengujian:

Pertama: apakah jangka waktu pada setiap tahap sesuai dengan Pasal 102 sampai Pasal 107?

Kedua: apakah keseluruhan masa Penahanan tetap tidak melampaui ancaman pidana maksimum?

Keduanya harus diperiksa.

Keterkaitan dengan Pasal 100 KUHAP

Pasal 100 menentukan syarat substantif dan prosedural Penahanan.

Karena itu, apabila Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat Pasal 100, legalitas Penahanan dapat dipersoalkan.

Pasal 109 kemudian memberikan konsekuensi berupa hak mengajukan Ganti Rugi apabila Penahanan tersebut tidak sah.

Dengan demikian:

Pasal 100 = syarat legalitas Penahanan

sedangkan

Pasal 109 = mekanisme konsekuensi terhadap Penahanan yang tidak sah.

Keterkaitan dengan Pasal 102 sampai Pasal 106

Pasal 102 sampai Pasal 106 menentukan jangka waktu Penahanan berdasarkan tahapan proses.

Karena Pasal 109 ayat (1) secara eksplisit merujuk kepada Pasal 102 sampai Pasal 106, maka penghitungan waktu menjadi sangat penting.

Advokat harus membuat kronologi yang presisi:

tanggal dan waktu mulai Penahanan → jangka waktu pertama → perpanjangan → berakhirnya perpanjangan → status hukum setelah jangka waktu berakhir.

Kesalahan satu hari saja dapat mempunyai konsekuensi hukum yang signifikan apabila menyebabkan seseorang tetap berada dalam tahanan tanpa dasar yang sah.

Keterkaitan dengan Pasal 107

Pasal 107 memberikan kemungkinan perpanjangan kembali berdasarkan alasan khusus.

Karena itu, ketika menguji legalitas Penahanan, advokat tidak cukup hanya melihat apakah periode utama telah habis.

Harus diperiksa pula apakah terdapat perpanjangan berdasarkan Pasal 107 dan apakah:

  • alasan khususnya terpenuhi;
  • bukti pendukung tersedia;
  • pejabat yang memberikan perpanjangan berwenang;
  • jangka waktunya sesuai;
  • dan prosedur perpanjangan telah dipenuhi.

Apabila perpanjangan tersebut tidak sah, Pasal 109 ayat (1) dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan Ganti Rugi.

Implementasi dalam Praktik Hukum

Dalam praktik, pemeriksaan legalitas Penahanan sebaiknya dibuat dalam bentuk detention audit.

Contohnya:

TahapDasarJangka WaktuTanggal MulaiTanggal BerakhirStatus
PenyidikanPasal 10220 hari………
PerpanjanganPasal 10240 hari………
PenuntutanPasal 10320 hari………
PerpanjanganPasal 10330 hari………
PengadilanPasal 10430 hari………
PerpanjanganPasal 10460 hari………

Setelah seluruh periode dicatat, jumlah keseluruhannya kemudian dibandingkan dengan ancaman pidana maksimum.

Metode tersebut jauh lebih aman daripada hanya membaca satu surat perintah Penahanan.

Strategi Litigasi

Dalam perkara konkret, penasihat hukum dapat menggunakan beberapa langkah.

Pertama, audit kewenangan.

Siapa yang menerbitkan Penahanan?

Apakah pejabat tersebut mempunyai kewenangan berdasarkan Pasal 99?

Kedua, audit syarat.

Apakah syarat Pasal 100 terpenuhi?

Ketiga, audit dokumen.

Apakah terdapat surat perintah Penahanan atau penetapan hakim yang sah?

Keempat, audit waktu.

Kapan Penahanan dimulai secara faktual?

Kapan berakhir?

Apakah terdapat perpanjangan?

Kelima, audit perpanjangan.

Apakah perpanjangan berdasarkan Pasal 107 mempunyai alasan hukum yang sah?

Keenam, audit ancaman pidana.

Berapa ancaman pidana maksimum dari tindak pidana yang menjadi dasar perkara?

Ketujuh, audit kerugian.

Apabila Penahanan tidak sah, kerugian apa yang dapat didalilkan untuk mendukung permohonan Ganti Rugi?

Strategi tersebut memungkinkan penasihat hukum membangun argumentasi berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar menyatakan bahwa Penahanan “terlalu lama”.

Beban Pembuktian

Dalam permohonan yang berkaitan dengan Penahanan tidak sah, dokumen menjadi sangat penting.

Bukti yang perlu diperiksa antara lain:

  • surat perintah Penahanan;
  • penetapan Hakim;
  • surat perpanjangan;
  • berita acara;
  • bukti pemberitahuan;
  • catatan tanggal masuk dan keluar tahanan;
  • dokumen terkait proses Penahanan;
  • surat keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan kerugian;
  • serta ketentuan pidana yang menjadi dasar sangkaan atau dakwaan.

Kronologi waktu harus dibuat secara presisi.

Misalnya:

Penahanan dimulai 1 Januari → 20 hari berakhir 20 Januari → perpanjangan harus mempunyai dasar yang sah → periode berikutnya dihitung → seluruh masa dibandingkan dengan ancaman pidana maksimum.

Dengan cara tersebut, argumentasi mengenai ketidakabsahan dapat dibangun secara objektif.

Permasalahan yang Sering Timbul

Apakah Penahanan yang melewati batas waktu otomatis menjadi tidak sah?

Secara prinsip, apabila seseorang tetap ditahan setelah dasar waktu Penahanan yang sah berakhir tanpa dasar hukum yang sah untuk melanjutkannya, legalitas Penahanan tersebut dapat dipersoalkan berdasarkan Pasal 109. Namun, perhitungan harus dilakukan berdasarkan tanggal, tahap proses, dan dokumen Penahanan secara konkret.

Apakah Penahanan yang tidak sah otomatis menghentikan perkara pidana?

Tidak. Ketidakabsahan Penahanan dan substansi perkara pidana merupakan dua persoalan yang berbeda.

Seseorang dapat saja mengalami Penahanan yang tidak sah, tetapi perkara pidananya tetap mempunyai proses tersendiri berdasarkan hukum acara.

Apakah Ganti Rugi diberikan secara otomatis?

Tidak. Pasal 109 memberikan hak mengajukan permohonan Ganti Rugi. Artinya, Tersangka atau Terdakwa perlu menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Apakah Ganti Rugi hanya dapat diminta apabila seseorang akhirnya bebas?

Tidak dapat disederhanakan demikian. Pasal 109 ayat (1) berfokus pada ketidakabsahan Penahanan atau perpanjangan Penahanan, bukan semata-mata pada hasil akhir perkara.

Karena itu, status akhir perkara dan legalitas tindakan Penahanan merupakan persoalan yang harus dianalisis secara terpisah.

Apakah lamanya Penahanan cukup dihitung berdasarkan Pasal 102 sampai Pasal 107?

Tidak. Pasal 109 ayat (2) memberikan batas tambahan bahwa lamanya Penahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Apakah ancaman pidana maksimum sama dengan pidana yang akhirnya dijatuhkan hakim?

Tidak.

Ancaman pidana maksimum adalah batas pidana yang ditentukan oleh ketentuan pidana yang menjadi dasar perkara, sedangkan pidana yang dijatuhkan hakim merupakan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap perkara konkret.

Keduanya tidak boleh disamakan.

Contoh Kasus

A ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara yang mempunyai ancaman pidana maksimum 5 tahun.

A kemudian ditahan.

Penasihat hukum A melakukan audit terhadap seluruh masa Penahanan.

Ditemukan bahwa Penahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan Pengadilan Negeri, serta perpanjangannya telah berlangsung sangat lama.

Dalam pemeriksaan tersebut, penasihat hukum tidak cukup hanya menghitung apakah masing-masing tahap mempunyai surat Penahanan.

Ia harus menguji:

  1. apakah pejabat yang melakukan Penahanan berwenang;
  2. apakah syarat Penahanan terpenuhi;
  3. apakah setiap perpanjangan mempunyai dasar;
  4. apakah terdapat periode Penahanan tanpa dasar hukum;
  5. berapa keseluruhan masa Penahanan;
  6. dan apakah keseluruhan masa tersebut telah melebihi ancaman pidana maksimum.

Apabila ditemukan bahwa Penahanan atau perpanjangan Penahanan tidak sah, A mempunyai dasar untuk mempertimbangkan permohonan Ganti Rugi kepada pengadilan negeri sebagaimana Pasal 109 ayat (1).

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Penahanan harus dianalisis melalui audit legalitas dan audit waktu secara bersamaan.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Asas Due Process of Law

Setiap pembatasan kebebasan seseorang harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah.

Pasal 109 memperkuat prinsip tersebut dengan menyediakan mekanisme pemulihan ketika Penahanan tidak sah.

Asas Presumption of Innocence

Tersangka dan Terdakwa belum dapat diperlakukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, Penahanan tidak boleh berubah fungsi menjadi penghukuman sebelum putusan.

Asas Kepastian Hukum

Penetapan batas waktu Penahanan memberikan kepastian mengenai berapa lama negara dapat melakukan pembatasan kebebasan dalam setiap tahap proses pidana.

Asas Proporsionalitas

Pembatasan kebebasan harus mempunyai hubungan yang proporsional dengan kebutuhan proses pidana.

Ayat (2) memperlihatkan salah satu bentuk pembatasan tersebut melalui larangan Penahanan melebihi ancaman pidana maksimum.

Asas Perlindungan Kemerdekaan Individu

Kebebasan seseorang merupakan kepentingan hukum yang fundamental. Karena itu, Penahanan harus dipandang sebagai tindakan yang memerlukan justifikasi hukum yang jelas.

Asas Presumption Against Arbitrary Detention

Dalam kerangka due process, kewenangan menahan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum, alasan, prosedur, dan batas waktu.

Penutup

Pasal 109 KUHAP merupakan salah satu ketentuan penting dalam sistem pengawasan terhadap kewenangan Penahanan.

Ayat (1) memberikan hak kepada Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan permohonan Ganti Rugi apabila Penahanan atau perpanjangan Penahanan tidak sah. Sementara itu, ayat (2) memberikan batas substantif bahwa lamanya seseorang berada dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Kedua norma tersebut menunjukkan bahwa Penahanan bukanlah kewenangan yang tidak terbatas. Penahanan harus mempunyai dasar hukum, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, memenuhi syarat materiil dan prosedural, berada dalam jangka waktu yang ditentukan, dan tidak melampaui batas maksimum yang ditentukan oleh ancaman pidana.

Dalam praktik litigasi, Pasal 109 harus dibaca bersama Pasal 99 sampai dengan Pasal 108. Pemeriksaan legalitas Penahanan idealnya dilakukan melalui audit kewenangan, audit syarat, audit dokumen, audit kronologi waktu, audit perpanjangan, dan audit ancaman pidana maksimum.

Dengan demikian, Pasal 109 tidak hanya berfungsi sebagai norma perlindungan terhadap Tersangka atau Terdakwa, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan negara dalam membatasi kebebasan seseorang tetap berada dalam koridor hukum.

Layanan Hukum

Dalam perkara pidana, persoalan Penahanan sering kali menentukan secara langsung posisi hukum Tersangka atau Terdakwa. Karena itu, legalitas Penahanan perlu diperiksa secara terpisah dari pokok perkara.

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana, termasuk pemeriksaan legalitas Penahanan, permohonan Ganti Rugi, pendampingan pada tahap Penyidikan dan Penuntutan, serta pembelaan di persidangan.

Pendampingan advokat diperlukan agar kewenangan Penahanan, dasar hukum, alat bukti, jangka waktu, risiko perkara, strategi hukum, dan konsekuensi dari setiap tindakan dapat dianalisis dan ditangani secara profesional.

Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
Facebook: Facebook – Ahdan the Lawyer
Instagram: Instagram – @ahdanthelawyer
TikTok: TikTok – @ahdanthelawyer
Threads: Threads – @ahdanthelawyer
YouTube: YouTube – Ahdan the Lawyer