Pasal 219 KUHP: Penyebarluasan Materi yang Menyerang Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 219 KUHP menyatakan:

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal ini memiliki karakter yang berbeda dari Pasal 218 KUHP. Jika Pasal 218 berfokus pada perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat, Pasal 219 berfokus pada perbuatan menyebarluaskan atau membuat materi tersebut dapat diketahui oleh umum.

Dengan demikian, unsur perbuatan dalam Pasal 219 tidak dapat dilepaskan dari keberadaan suatu tulisan, gambar, rekaman, atau materi yang disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi.

Makna Normatif Pasal 219 KUHP

Secara normatif, Pasal 219 mengatur suatu bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyebarluasan materi yang mengandung penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Terdapat beberapa komponen penting dalam rumusan pasal ini.

Pertama, pelakunya adalah Setiap Orang.

Kedua, terdapat perbuatan aktif berupa:

  • menyiarkan tulisan atau gambar;
  • mempertunjukkan tulisan atau gambar;
  • menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat umum;
  • memperdengarkan rekaman sehingga terdengar umum; atau
  • menyebarluaskan materi dengan sarana teknologi informasi.

Ketiga, materi tersebut harus berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Keempat, terdapat keadaan batin berupa maksud agar isi materi diketahui atau lebih diketahui umum.

Kelima, terdapat ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dengan demikian, Pasal 219 bukan semata-mata mengkriminalisasi keberadaan suatu materi, tetapi menghubungkan isi materi, cara penyebarluasan, objek yang menjadi sasaran, dan maksud pelaku.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 219 berkaitan dengan perlindungan terhadap kehormatan dan harkat serta martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai individu yang menduduki jabatan konstitusional.

Namun, perlindungan tersebut harus dibedakan dari perlindungan terhadap kebijakan, tindakan pemerintahan, atau kinerja Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam negara demokratis, Presiden dan Wakil Presiden tetap menjadi subjek kritik publik.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 219 harus membedakan antara:

kritik terhadap kebijakan atau tindakan dalam kapasitas jabatan

dengan

penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat pribadi.

Pembedaan tersebut penting agar norma pidana tidak digunakan untuk menghilangkan kebebasan berpendapat yang sah.

Selain itu, unsur “dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memberikan perhatian khusus terhadap dimensi publikasi atau penyebarluasan.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal

Secara gramatikal, kata “menyiarkan” menunjukkan tindakan membuat suatu materi dapat diketahui oleh khalayak.

Kata “mempertunjukkan” menunjukkan tindakan memperlihatkan tulisan atau gambar kepada pihak lain.

Kata “menempelkan” menunjukkan tindakan menempatkan tulisan atau gambar pada suatu tempat sehingga dapat terlihat oleh umum.

Frasa “sehingga terlihat oleh umum” menunjukkan adanya dimensi akses publik.

Frasa “memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum” menunjukkan bentuk penyebarluasan melalui medium suara.

Sementara itu, frasa “menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi” secara langsung mencakup mekanisme distribusi melalui teknologi informasi.

Kemudian frasa “berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat” menunjuk pada isi materi yang disebarluaskan.

Terakhir, frasa “dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum” menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang diarahkan kepada peningkatan pengetahuan publik terhadap isi materi tersebut.

Penafsiran Sistematis

Pasal 219 harus dibaca bersama Pasal 218 dan Pasal 220 KUHP.

Pasal 218 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.

Pasal 219 mengatur bentuk lain yang berkaitan dengan penyiaran, pertunjukan, penempelan, memperdengarkan rekaman, atau penyebarluasan melalui teknologi informasi.

Dengan demikian, kedua ketentuan tersebut mempunyai hubungan yang erat tetapi memiliki konstruksi perbuatan yang berbeda.

Pasal 219 juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 220 mengenai sifat penuntutan tindak pidana tersebut.

Perkembangan penting terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 12 Agustus 2026. MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, aspek delik aduan kini merupakan bagian penting dalam analisis Pasal 219.

Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, Pasal 219 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan dan harkat serta martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dari serangan yang kemudian disebarluaskan kepada publik.

Namun, tujuan perlindungan tersebut tidak boleh diperluas menjadi larangan terhadap kritik politik.

Kritik terhadap:

  • kebijakan pemerintah;
  • keputusan Presiden;
  • program pemerintahan;
  • kinerja pejabat;
  • penggunaan anggaran negara;
  • atau kebijakan publik

pada dasarnya merupakan bagian dari ruang diskursus publik.

Oleh karena itu, titik pembeda harus diletakkan pada substansi serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat, bukan semata-mata pada sifat negatif atau kerasnya suatu kritik.

Penafsiran Fungsional

Dalam praktik, Pasal 219 berfungsi sebagai norma yang mengatur tahap penyebarluasan suatu materi.

Karena itu, penyidik, penuntut umum, maupun hakim perlu menguji secara berurutan:

  1. Apa materi yang disebarluaskan?
  2. Apakah materi tersebut berupa tulisan, gambar, rekaman, atau materi melalui sarana teknologi informasi?
  3. Bagaimana materi tersebut disebarluaskan?
  4. Apakah dapat dilihat atau didengar oleh umum?
  5. Apakah materi tersebut benar-benar mengandung penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat?
  6. Siapa yang menjadi sasaran?
  7. Apakah terdapat maksud agar materi diketahui atau lebih diketahui umum?
  8. Apakah syarat penuntutan berdasarkan Pasal 220 sebagaimana dimaknai MK telah terpenuhi?

Rangkaian tersebut penting untuk mencegah penerapan pasal secara hanya berdasarkan keberadaan suatu unggahan atau publikasi.

Analisis Setiap Unsur Pasal 219 KUHP

1. “Setiap Orang”

Frasa “Setiap Orang” menunjukkan bahwa subjek hukum tindak pidana ini pada prinsipnya adalah setiap orang yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.

Pasal ini tidak membatasi pelaku berdasarkan jabatan tertentu.

Karena itu, pelaku dapat berupa individu yang melakukan publikasi secara langsung maupun pihak yang berdasarkan fakta perkara dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.

Namun, keberadaan akun, perangkat, atau identitas digital semata tidak otomatis membuktikan siapa pelaku material maupun pelaku yang mempunyai kehendak pidana.

Identitas pelaku tetap harus dibuktikan.

2. “Menyiarkan, Mempertunjukkan, atau Menempelkan Tulisan atau Gambar”

Terdapat beberapa alternatif perbuatan.

Menyiarkan berarti membuat materi dapat diketahui oleh publik.

Mempertunjukkan berarti memperlihatkan tulisan atau gambar kepada pihak lain.

Menempelkan berarti menempatkan tulisan atau gambar pada suatu tempat sehingga dapat terlihat oleh umum.

Ketiganya merupakan perbuatan alternatif.

Artinya, terpenuhinya salah satu bentuk perbuatan dapat menjadi bagian dari pemenuhan unsur perbuatan, sepanjang unsur lainnya juga terbukti.

3. “Sehingga Terlihat oleh Umum”

Unsur ini menempatkan akses publik sebagai bagian penting.

Tidak cukup bahwa tulisan atau gambar dibuat.

Materi tersebut harus berada dalam keadaan yang memungkinkan untuk dilihat oleh umum.

Dalam konteks digital, analisisnya dapat meliputi:

  • apakah unggahan bersifat publik;
  • siapa yang dapat mengakses;
  • apakah terdapat pembatasan akses;
  • bagaimana materi disebarkan;
  • apakah materi dapat diteruskan atau dibagikan;
  • dan bagaimana jangkauan publikasi tersebut.

Dengan demikian, pengaturan ini memiliki dimensi yang berbeda dari sekadar komunikasi privat.

4. “Memperdengarkan Rekaman Sehingga Terdengar oleh Umum”

Pasal 219 juga memasukkan media audio.

Unsur ini dapat mencakup rekaman suara yang diperdengarkan sehingga dapat didengar oleh umum.

Hal yang perlu dibuktikan bukan hanya keberadaan rekaman, tetapi juga tindakan memperdengarkan dan keadaan bahwa rekaman tersebut dapat terdengar oleh umum.

5. “Menyebarluaskan dengan Sarana Teknologi Informasi”

Unsur ini merupakan bagian yang sangat relevan dalam era digital.

Penyebarluasan dapat terjadi melalui berbagai sarana teknologi informasi, misalnya platform digital, media sosial, situs web, atau sarana komunikasi elektronik yang memungkinkan materi menjangkau publik.

Namun, keberadaan sarana teknologi informasi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Tetap harus dibuktikan:

materinya → cara penyebarannya → akses publik → isi yang diserang → maksud pelaku.

6. “Berisi Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat”

Ini merupakan unsur materiil yang sangat penting.

Yang harus diperiksa bukan sekadar apakah suatu pernyataan “kasar”, “negatif”, atau “menyinggung”.

Harus ditentukan apakah isi materi tersebut merupakan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penilaian tersebut harus dilakukan secara objektif dengan memperhatikan:

  • konteks pernyataan;
  • keseluruhan kalimat;
  • bentuk komunikasi;
  • tujuan komunikasi;
  • objek pernyataan;
  • hubungan antara pernyataan dan orang yang menjadi sasaran;
  • serta konteks sosial dan politiknya.

Kritik keras tidak otomatis merupakan penghinaan.

Pernyataan mengenai kebijakan publik juga tidak otomatis merupakan serangan terhadap kehormatan pribadi.

Karena itu, konteks merupakan bagian penting dalam penerapan unsur ini.

7. “Terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden”

Objek perlindungan dalam Pasal 219 secara spesifik adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, harus terdapat hubungan antara materi yang disebarluaskan dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran.

Identifikasi objek menjadi penting apabila suatu pernyataan bersifat umum atau tidak menyebut nama secara eksplisit.

Pertanyaannya adalah apakah dari konteks objektif dapat diketahui bahwa materi tersebut memang diarahkan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.

8. “Dengan Maksud Agar Isinya Diketahui atau Lebih Diketahui Umum”

Ini merupakan unsur subjektif yang berkaitan dengan maksud.

Pelaku tidak sekadar melakukan tindakan penyebarluasan secara tidak sengaja.

Harus terdapat maksud agar isi materi diketahui atau lebih diketahui umum.

Dalam konteks digital, maksud tersebut dapat dianalisis berdasarkan:

  • bentuk publikasi;
  • pilihan platform;
  • pengaturan akses;
  • tindakan membagikan ulang;
  • caption;
  • konteks unggahan;
  • tindakan mempromosikan atau meningkatkan jangkauan;
  • serta keadaan lain yang dapat menunjukkan tujuan penyebarluasan.

Namun, maksud tidak boleh disimpulkan secara otomatis hanya karena materi akhirnya menjadi viral.

9. Ancaman Pidana

Pasal 219 menetapkan:

  • pidana penjara paling lama 4 tahun; atau
  • pidana denda paling banyak kategori IV.

Frasa “paling lama” menunjukkan bahwa empat tahun merupakan batas maksimum, bukan pidana yang otomatis dijatuhkan kepada setiap orang yang dinyatakan bersalah.

Demikian pula, pidana denda kategori IV merupakan alternatif yang tersedia dalam rumusan pasal.

Penjatuhan pidana tetap bergantung pada pembuktian unsur dan pertimbangan hakim.

Keterkaitan Pasal 219 dengan Kebebasan Berekspresi

Pasal 219 berada dalam wilayah yang bersinggungan langsung dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

Perbedaan mendasar dapat digambarkan sebagai berikut:

Kritik kebijakan:

“Program pemerintah ini gagal mencapai target dan merugikan masyarakat.”

Pernyataan tersebut pada dasarnya mengarah pada evaluasi terhadap kebijakan atau kinerja publik.

Sedangkan:

Serangan terhadap kehormatan pribadi:

suatu pernyataan yang tidak sekadar mengkritik kebijakan, tetapi menyerang kehormatan pribadi Presiden atau Wakil Presiden dalam konteks yang memenuhi unsur Pasal 219.

Namun, penilaian hukum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan satu atau dua kata yang dipisahkan dari konteks.

Konteks keseluruhan harus diperiksa.

Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Perkembangan hukum terbaru yang sangat penting adalah Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Pada 12 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian KUHP dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1).

Menurut amar putusan tersebut, tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Konsekuensinya, analisis perkara Pasal 219 tidak cukup berhenti pada pertanyaan:

“Apakah unsur tindak pidananya terpenuhi?”

Tetapi juga harus dilanjutkan dengan pertanyaan:

“Apakah terdapat aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana disyaratkan berdasarkan pemaknaan Pasal 220 ayat (1) oleh Mahkamah Konstitusi?”

Hal tersebut merupakan aspek prosedural yang dapat menentukan dapat atau tidaknya penuntutan dilakukan.

Implementasi dalam Praktik

Misalnya seseorang mengunggah sebuah video melalui media sosial.

Video tersebut kemudian dibagikan secara luas dan berisi pernyataan mengenai Presiden.

Untuk menentukan apakah Pasal 219 dapat diterapkan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya membuktikan bahwa video tersebut viral.

Harus diperiksa:

  1. siapa yang membuat atau menyebarluaskan;
  2. siapa yang mengunggah;
  3. apakah unggahan dapat diakses umum;
  4. apa isi video;
  5. apakah isi tersebut merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat;
  6. apakah sasaran pernyataan adalah Presiden;
  7. apakah pelaku mempunyai maksud agar materi diketahui atau lebih diketahui umum;
  8. alat bukti yang menunjukkan hubungan pelaku dengan publikasi;
  9. serta apakah terdapat aduan dari Presiden berdasarkan Pasal 220 sebagaimana dimaknai MK.

Dengan demikian, viralitas bukan unsur tindak pidana.

Viralitas hanya dapat menjadi keadaan faktual yang berkaitan dengan jangkauan penyebarluasan.

Strategi Litigasi

Dalam perkara Pasal 219, penasihat hukum perlu melakukan pemeriksaan unsur secara berlapis.

Pertama, uji objek materi.

Apa sebenarnya materi yang didalilkan sebagai tindak pidana?

Kedua, uji tindakan.

Apakah terdakwa benar-benar menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan?

Ketiga, uji publikasi.

Apakah materi tersebut memang dapat diketahui oleh umum?

Keempat, uji substansi.

Apakah materi benar-benar mengandung penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat?

Kelima, uji konteks.

Apakah materi merupakan kritik terhadap kebijakan atau benar-benar menyerang kehormatan pribadi?

Keenam, uji maksud.

Apakah terdapat bukti bahwa pelaku bermaksud agar isi materi diketahui atau lebih diketahui umum?

Ketujuh, uji prosedural.

Apakah terdapat aduan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (1) setelah pemaknaan MK?

Strategi tersebut penting karena kegagalan membuktikan satu unsur saja dapat memengaruhi konstruksi pertanggungjawaban pidana.

Beban Pembuktian

Dalam perkara Pasal 219, penuntut umum harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana.

Pembuktian dapat berkaitan dengan:

  • identitas pelaku;
  • kepemilikan atau penggunaan akun;
  • perangkat yang digunakan;
  • proses publikasi;
  • waktu publikasi;
  • isi materi;
  • jangkauan akses;
  • konteks komunikasi;
  • maksud penyebarluasan;
  • serta hubungan antara materi dan Presiden/Wakil Presiden.

Dalam perkara berbasis teknologi informasi, bukti digital perlu dianalisis secara hati-hati.

Tangkapan layar (screenshot) misalnya, tidak boleh secara otomatis dianggap membuktikan keseluruhan rangkaian peristiwa. Harus diperiksa sumber, keaslian, konteks, waktu, akun, metadata jika relevan, serta keterkaitannya dengan alat bukti lain.

Permasalahan yang Sering Timbul

Apakah kritik terhadap Presiden dapat dipidana berdasarkan Pasal 219?

Tidak setiap kritik merupakan tindak pidana. Harus dibuktikan bahwa materi tersebut memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam pasal.

Apakah unggahan yang viral otomatis memenuhi Pasal 219?

Tidak. Viralitas bukan unsur tersendiri dalam Pasal 219.

Apakah unggahan di media sosial termasuk penyebarluasan dengan sarana teknologi informasi?

Secara konseptual dapat termasuk, tetapi tetap harus dibuktikan seluruh unsur lainnya, termasuk isi materi dan maksud pelaku.

Apakah akun anonim membuktikan pelakunya?

Tidak. Anonimitas akun justru membuat pembuktian identitas dan hubungan antara orang tertentu dengan tindakan publikasi menjadi persoalan pembuktian tersendiri.

Apakah Pasal 219 merupakan delik aduan?

Setelah Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025, tindak pidana Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1).

Apakah kritik terhadap kebijakan pemerintah sama dengan penghinaan Presiden?

Tidak. Kritik terhadap kebijakan publik harus dibedakan dari serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat pribadi. Penilaian harus memperhatikan konteks keseluruhan komunikasi.

Contoh Kasus

A mengunggah sebuah video di media sosial yang dapat dilihat oleh publik.

Dalam video tersebut, A menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Presiden mengenai suatu program pemerintah.

Penuntut umum kemudian mendalilkan bahwa video tersebut merupakan penyerangan terhadap kehormatan Presiden.

Dalam perkara tersebut, pembelaan tidak cukup hanya menyatakan bahwa A mempunyai hak atas kebebasan berekspresi.

Penasihat hukum perlu membedah unsur Pasal 219:

  • Apakah A benar melakukan penyebarluasan?
  • Apakah video dapat diakses umum?
  • Apa isi sebenarnya?
  • Apakah isi tersebut menyerang kehormatan pribadi atau mengkritik kebijakan?
  • Bagaimana konteks keseluruhan video?
  • Apa maksud A ketika mengunggah?
  • Apakah bukti digital menghubungkan A dengan publikasi?
  • Apakah terdapat aduan Presiden sebagaimana disyaratkan Pasal 220 setelah Putusan MK?

Apabila materi ternyata merupakan kritik terhadap kebijakan publik dan tidak terbukti memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat, maka konstruksi Pasal 219 harus dipersoalkan.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali)

Perbuatan pidana harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Unsur Pasal 219 tidak boleh diperluas melampaui rumusan undang-undang.

Asas Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)

Pertanggungjawaban pidana tidak cukup hanya berdasarkan adanya suatu publikasi. Unsur kesalahan dan keadaan batin yang relevan harus dibuktikan sesuai konstruksi deliknya.

Asas In Dubio Pro Reo

Apabila setelah seluruh proses pembuktian terdapat keraguan yang tidak dapat disingkirkan mengenai unsur tindak pidana, keraguan tersebut harus dipertimbangkan sesuai prinsip hukum pidana.

Asas Kebebasan Berekspresi

Kritik terhadap pejabat publik dan kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Karena itu, penerapan Pasal 219 harus membedakan kritik yang sah dari serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat.

Asas Kepastian Hukum

Setiap orang harus dapat mengetahui batas antara ekspresi yang dilindungi dan perbuatan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Penutup

Pasal 219 KUHP mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi suatu materi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar materi tersebut diketahui atau lebih diketahui umum.

Karakter utama Pasal 219 terletak pada adanya hubungan antara materi yang diserang, bentuk publikasi, akses publik, objek yang menjadi sasaran, dan maksud penyebarluasan.

Karena itu, keberadaan suatu unggahan, video, gambar, rekaman, atau tulisan yang beredar di ruang publik tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Seluruh unsur harus dibuktikan secara kumulatif sesuai konstruksi hukum pidana.

Dalam konteks hukum yang berlaku saat ini, Pasal 219 juga harus dibaca bersama Pasal 220 sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Sejak putusan tersebut diucapkan pada 12 Agustus 2026, tindak pidana Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, pemeriksaan perkara Pasal 219 harus dilakukan melalui dua lapisan: pertama, terpenuhi atau tidaknya unsur materiil tindak pidana; kedua, terpenuhi atau tidaknya persyaratan penuntutan sebagai delik aduan.

Layanan Hukum

Dalam perkara yang berkaitan dengan penghinaan atau penyerangan kehormatan melalui media sosial, publikasi digital, teknologi informasi, maupun tindak pidana berbasis konten, analisis hukum tidak cukup hanya melihat isi suatu unggahan. Identitas pelaku, konteks komunikasi, alat bukti digital, unsur delik, maksud publikasi, serta prosedur penuntutan harus diperiksa secara menyeluruh.

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan teknologi informasi dan kebebasan berekspresi. Pendampingan advokat diperlukan agar posisi hukum, alat bukti, risiko perkara, strategi pembelaan, serta konsekuensi hukum dari suatu tindakan dapat dianalisis dan ditangani secara profesional.

Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
Facebook: Facebook – Ahdan the Lawyer
Instagram: Instagram – @ahdanthelawyer
TikTok: TikTok – @ahdanthelawyer
Threads: Threads – @ahdanthelawyer
YouTube: YouTube – Ahdan the Lawyer