Pasal 118 KUHAP: Kewenangan Penyidik Melakukan Penyitaan untuk Kepentingan Penyidikan

1. Pendahuluan

Dalam proses penegakan hukum pidana, penyidik tidak hanya bertugas mencari dan mengumpulkan alat bukti, tetapi juga memastikan agar benda atau barang yang memiliki hubungan dengan tindak pidana dapat diamankan untuk kepentingan pembuktian. Salah satu tindakan hukum yang dapat dilakukan untuk tujuan tersebut adalah penyitaan.

Penyitaan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap penguasaan dan penggunaan benda oleh seseorang. Oleh karena itu, kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan tidak dapat dipahami sebagai kewenangan yang bersifat tanpa batas. Pelaksanaannya harus didasarkan pada hukum, memiliki tujuan yang sah, serta memenuhi prosedur yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 118 KUHAP memberikan dasar kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan bagi kepentingan penyidikan. Rumusannya singkat, tetapi memiliki arti penting karena menegaskan hubungan antara tindakan penyitaan dan kebutuhan proses penyidikan.

Untuk memahami ketentuan tersebut secara utuh, Pasal 118 perlu ditempatkan dalam kerangka pengaturan penyitaan secara keseluruhan, terutama mengenai objek yang dapat disita, kewenangan penyidik, prosedur pelaksanaan, persetujuan pengadilan, serta perlindungan hak pihak yang menguasai benda.

2. Bunyi Pasal 118 KUHAP

Pasal 118 KUHAP menyatakan:

Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penyitaan.

Rumusan tersebut menegaskan dua hal utama, yaitu tujuan penyitaan dan subjek yang berwenang melakukannya.

Pertama, penyitaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kedua, kewenangan melakukan penyitaan diberikan kepada penyidik sebagai pejabat yang menjalankan fungsi penyidikan berdasarkan undang-undang.

3. Makna Normatif Pasal 118 KUHAP

Secara normatif, Pasal 118 KUHAP merupakan ketentuan yang memberikan dasar kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan dalam rangka pelaksanaan penyidikan.

Penyitaan tidak dapat dipahami sebagai tindakan pengambilan benda secara bebas. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa dalam hukum acara pidana yang dapat membatasi hak seseorang atas benda yang dikuasainya.

Dalam konteks ini, kewenangan penyitaan harus selalu dikaitkan dengan kebutuhan pembuktian dan kepentingan penyidikan. Artinya, penyidik harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai relevansi benda yang akan disita dengan perkara yang sedang ditangani.

Dengan demikian, Pasal 118 tidak memberikan legitimasi untuk menyita setiap benda milik seseorang hanya karena orang tersebut sedang diperiksa atau diduga melakukan tindak pidana.

4. Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Pengaturan kewenangan penyitaan memiliki beberapa tujuan mendasar.

Pertama, menjaga agar benda yang memiliki hubungan dengan tindak pidana tidak dihilangkan, dialihkan, dirusak, atau diubah sebelum proses pembuktian selesai.

Kedua, memastikan ketersediaan benda yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses peradilan pidana.

Ketiga, memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk mengamankan objek yang relevan dengan tindak pidana sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif.

Keempat, menciptakan kepastian hukum mengenai tindakan penyidik terhadap benda yang berada dalam penguasaan seseorang atau pihak lain.

Namun, efektivitas penyidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan hak individu. Kewenangan penyitaan harus dilaksanakan secara proporsional dan sesuai prosedur hukum.

5. Unsur-Unsur Normatif Pasal 118 KUHAP

Meskipun hanya terdiri atas satu kalimat, ketentuan ini mengandung beberapa aspek normatif yang perlu diperhatikan.

a. Unsur Kepentingan Penyidikan

Frasa “Untuk kepentingan Penyidikan” menunjukkan bahwa penyitaan harus memiliki hubungan fungsional dengan proses penyidikan.

Penyidik perlu menjelaskan alasan mengapa suatu benda harus disita dan bagaimana benda tersebut relevan terhadap perkara yang sedang ditangani.

Misalnya, penyitaan dapat berkaitan dengan kebutuhan mengamankan dokumen, perangkat elektronik, surat, kendaraan, atau benda lain yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana.

Namun, relevansi tersebut harus dinilai berdasarkan keadaan konkret. Tidak semua benda yang dimiliki atau dikuasai oleh tersangka otomatis dapat dijadikan objek penyitaan.

b. Unsur Penyidik

Kewenangan melakukan penyitaan diberikan kepada penyidik, bukan kepada setiap petugas yang terlibat dalam proses penegakan hukum pidana.

Dalam pelaksanaannya, harus dipastikan bahwa pejabat yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembedaan antara penyelidik dan penyidik menjadi penting karena keduanya memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda dalam sistem peradilan pidana.

c. Unsur Dapat Melakukan Penyitaan

Kata “dapat” menunjukkan adanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Namun, kewenangan tersebut bukan kewajiban untuk selalu melakukan penyitaan dalam setiap perkara.

Penyitaan harus dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Apabila suatu benda tidak memiliki relevansi terhadap tindak pidana atau tidak diperlukan untuk kepentingan pembuktian, alasan untuk melakukan penyitaan perlu dipertanyakan.

Dengan demikian, kewenangan penyitaan harus dijalankan berdasarkan kebutuhan hukum, bukan semata-mata diskresi yang tidak terukur.

6. Penyitaan sebagai Tindakan Upaya Paksa

Penyitaan termasuk tindakan upaya paksa karena dapat membatasi hak seseorang untuk menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan benda yang dimilikinya.

Dalam perspektif hukum acara pidana, penyitaan memiliki karakter berbeda dari tindakan penggeledahan.

Penggeledahan pada dasarnya ditujukan untuk mencari dan menemukan benda atau informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Sementara itu, penyitaan ditujukan untuk mengambil alih atau menempatkan benda di bawah penguasaan negara untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dapat berhubungan dalam praktik, tetapi merupakan tindakan hukum yang berbeda dan memiliki persyaratan masing-masing.

Oleh karena itu, tindakan penyitaan tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi otomatis dari penggeledahan. Ditemukannya suatu benda dalam penggeledahan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban penyidik untuk memenuhi ketentuan hukum mengenai penyitaan.

7. Hubungan Pasal 118 dengan Ketentuan Penyitaan Lainnya

Pasal 118 harus dibaca secara sistematis bersama ketentuan KUHAP lainnya yang mengatur tata cara penyitaan.

Dalam memahami legalitas penyitaan, setidaknya terdapat beberapa persoalan yang harus diperiksa.

a. Objek yang Dapat Disita

Tidak semua benda dapat disita tanpa dasar. Harus terdapat hubungan yang relevan antara benda tersebut dengan tindak pidana atau kepentingan pembuktian.

Pemeriksaan terhadap objek penyitaan harus memperhatikan kategori benda yang dapat dikenakan penyitaan menurut ketentuan KUHAP.

b. Surat Izin atau Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri

Kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan tidak boleh dipisahkan dari ketentuan mengenai pengawasan pengadilan.

Dalam sistem KUHAP, penyitaan pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan izin dari ketua pengadilan negeri. Untuk keadaan tertentu yang mendesak, undang-undang mengatur mekanisme khusus yang harus diikuti penyidik, termasuk kewajiban meminta persetujuan pengadilan setelah tindakan dilakukan.

Dengan demikian, Pasal 118 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan prosedur perizinan atau persetujuan pengadilan yang diatur dalam ketentuan lain.

c. Administrasi dan Dokumentasi Penyitaan

Pelaksanaan penyitaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Identitas benda, tempat penyitaan, waktu pelaksanaan, pihak yang menguasai benda, serta tindakan yang dilakukan penyidik harus dicatat sesuai prosedur.

Dokumentasi tersebut penting untuk memastikan kejelasan status benda dan mencegah sengketa mengenai keabsahan maupun integritas barang bukti.

d. Pengelolaan dan Pengembalian Benda Sitaan

Penyitaan bukan berarti negara secara otomatis memperoleh hak kepemilikan atas benda tersebut.

Penyitaan merupakan tindakan penguasaan untuk kepentingan proses hukum. Status kepemilikan benda harus dibedakan dari status penguasaannya selama proses pidana berlangsung.

Apabila benda tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum, pengembalian harus dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan status hukum benda tersebut.

8. Batas Kewenangan Penyidik dalam Melakukan Penyitaan

Kewenangan penyitaan harus dibatasi oleh beberapa prinsip hukum.

a. Asas Legalitas

Setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Penyidik tidak dapat melakukan penyitaan hanya berdasarkan pertimbangan subjektif tanpa memenuhi ketentuan undang-undang.

b. Asas Proporsionalitas

Penyitaan harus sebanding dengan kebutuhan penyidikan. Benda yang disita harus memiliki relevansi dengan perkara dan tindakan penyitaan tidak boleh melampaui kebutuhan yang dapat dibenarkan secara hukum.

c. Asas Akuntabilitas

Setiap tindakan penyitaan harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Penyidik harus mampu menunjukkan dasar hukum, alasan, objek, dan prosedur yang digunakan.

d. Perlindungan Hak Milik

Hak seseorang atas benda yang dimilikinya tidak serta-merta hilang karena adanya proses penyidikan. Pembatasan penguasaan benda harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kepemilikan tanpa dasar.

e. Kepastian Hukum

Penyitaan harus dilakukan melalui prosedur yang jelas sehingga pemilik atau pihak yang menguasai benda dapat mengetahui alasan, dasar hukum, serta status benda yang disita.

9. Permasalahan yang Sering Timbul dalam Praktik

Dalam praktik penegakan hukum, terdapat beberapa persoalan yang sering berkaitan dengan tindakan penyitaan.

a. Penyitaan Tanpa Relevansi yang Jelas

Penyidik terkadang menghadapi kebutuhan untuk mengamankan berbagai benda dalam suatu perkara. Namun, penyitaan tetap harus didasarkan pada hubungan yang jelas antara objek dan tindak pidana.

Penyitaan terhadap benda yang tidak memiliki relevansi dapat menimbulkan persoalan mengenai legalitas dan proporsionalitas tindakan.

b. Penyitaan Tanpa Memenuhi Prosedur

Kewenangan substantif penyidik tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi prosedur. Oleh karena itu, ketidakpatuhan terhadap persyaratan izin atau persetujuan pengadilan dapat menjadi persoalan hukum yang perlu diuji.

c. Penyitaan terhadap Benda Milik Pihak Ketiga

Benda yang berkaitan dengan perkara pidana tidak selalu dimiliki oleh tersangka. Benda tersebut dapat berada dalam penguasaan atau kepemilikan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Dalam keadaan demikian, harus dibedakan antara kepemilikan benda, penguasaan fisik, dan relevansi benda terhadap perkara. Hak pihak ketiga tidak boleh diabaikan hanya karena benda tersebut berada dalam penguasaan tersangka.

d. Penyitaan Benda yang Digunakan untuk Kepentingan Profesional

Penyitaan terhadap perangkat atau dokumen yang digunakan untuk menjalankan profesi dapat menimbulkan dampak terhadap aktivitas pekerjaan dan hak pihak lain.

Contohnya, penyitaan perangkat komputer, telepon genggam, atau dokumen milik advokat, tenaga medis, perusahaan, maupun profesi lainnya.

Dalam keadaan demikian, penyidik perlu memperhatikan relevansi objek, kepentingan pihak ketiga, serta ketentuan mengenai kerahasiaan yang mungkin melekat pada dokumen atau informasi tersebut.

e. Ketidakjelasan Status Benda Sitaan

Persoalan juga dapat muncul apabila benda telah disita, tetapi tidak terdapat kejelasan mengenai penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, atau pengembaliannya.

Keadaan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik maupun pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap benda tersebut.

10. Upaya Hukum terhadap Penyitaan yang Dipersoalkan

Apabila seseorang menilai bahwa penyitaan dilakukan secara tidak sah atau melanggar haknya, tersedia mekanisme hukum yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan KUHAP.

Pertama, pihak yang berkepentingan dapat meminta penjelasan kepada penyidik mengenai dasar hukum, alasan, dan dokumen pelaksanaan penyitaan.

Kedua, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atau permohonan pengembalian benda apabila terdapat dasar hukum bahwa benda tersebut tidak lagi diperlukan atau tidak memenuhi persyaratan untuk tetap berada dalam penguasaan negara.

Ketiga, keabsahan tindakan penyitaan dapat dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan sepanjang memenuhi ruang lingkup objek pengujian dan persyaratan yang ditentukan oleh hukum acara pidana yang berlaku.

Keempat, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan mekanisme pengaduan kepada atasan penyidik atau lembaga pengawas sesuai kewenangannya.

Pemilihan upaya hukum harus mempertimbangkan tahap penanganan perkara, status benda, dasar penyitaan, serta kerugian yang dialami pihak yang berkepentingan.

11. Kesimpulan

Pasal 118 KUHAP memberikan dasar kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan demi kepentingan penyidikan. Ketentuan ini memiliki fungsi penting dalam memastikan benda yang relevan dengan tindak pidana dapat diamankan untuk mendukung proses pembuktian.

Namun, kewenangan tersebut bukan kewenangan yang tidak terbatas. Penyitaan harus memiliki tujuan yang sah, objek yang relevan, dasar hukum yang jelas, dan dilaksanakan sesuai prosedur yang ditentukan dalam KUHAP.

Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa penyitaan tidak mengakibatkan peralihan hak kepemilikan benda kepada negara. Tindakan tersebut pada dasarnya merupakan pembatasan penguasaan benda untuk kepentingan proses hukum.

Oleh karena itu, legalitas penyitaan harus dinilai tidak hanya dari kewenangan pejabat yang melakukannya, tetapi juga dari alasan, objek, prosedur, dan proporsionalitas tindakan tersebut.

12. Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara pidana, termasuk persoalan penyitaan, penggeledahan, pengamanan barang bukti, keberatan terhadap tindakan penyidik, serta pengujian keabsahan tindakan upaya paksa.

Informasi layanan: