Pasal 106 KUHAP menyatakan:
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Makna Normatif Pasal
Pasal 106 KUHAP mengatur secara khusus mengenai Penahanan pada tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
Ketentuan ini melanjutkan konstruksi pengaturan jangka waktu Penahanan yang telah diatur pada tahap Penyidikan, Penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan Negeri, dan pemeriksaan perkara banding di Pengadilan Tinggi.
Pada tahap kasasi, kewenangan Penahanan berada dalam lingkungan Mahkamah Agung. Pasal 106 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Hakim Agung untuk mengeluarkan penetapan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi paling lama 30 Hari.
Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui, ayat (2) membuka kemungkinan perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 Hari.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 106, struktur waktu Penahanan pada tahap kasasi adalah:
| Tahap | Pejabat | Jangka Waktu |
|---|---|---|
| Penahanan awal | Hakim Agung | Maksimal 30 Hari |
| Perpanjangan | Ketua Mahkamah Agung | Maksimal 60 Hari |
| Total | — | Maksimal 90 Hari |
Namun, istilah “paling lama” harus dipahami sebagai batas maksimum. Penahanan tidak otomatis harus berlangsung selama 30 Hari dan kemudian otomatis diperpanjang 60 Hari.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 106 pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan hukum.
Pertama, terdapat kepentingan proses peradilan agar pemeriksaan kasasi dapat berlangsung secara efektif. Pemeriksaan kasasi merupakan bagian dari mekanisme upaya hukum dalam sistem peradilan pidana sehingga dalam kondisi tertentu keberadaan Tersangka atau pihak yang sedang menjalani proses pidana dapat tetap ditempatkan dalam status Penahanan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Kedua, terdapat kepentingan perlindungan terhadap kebebasan individu. Penahanan merupakan tindakan yang membatasi kemerdekaan seseorang sehingga tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu.
Karena itu, Pasal 106 memberikan time limit yang jelas.
Pembatasan tersebut penting karena kewenangan Penahanan pada tingkat kasasi sekalipun tetap harus tunduk pada prinsip legalitas dan kepastian hukum.
Pasal 106 pada hakikatnya menyampaikan pesan bahwa pemeriksaan kasasi tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankan seseorang dalam tahanan tanpa batas waktu.
Penafsiran Hukum
1. Penafsiran Gramatikal
Secara gramatikal, beberapa frasa penting dalam Pasal 106 adalah:
“Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi”
Frasa ini menunjukkan tujuan Penahanan. Penahanan berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan perkara pada tahap kasasi dan bukan merupakan kewenangan yang berdiri sendiri tanpa hubungan dengan proses pemeriksaan perkara.
“Hakim agung berwenang”
Frasa ini menunjukkan adanya kewenangan yudisial pada tingkat Mahkamah Agung untuk menetapkan Penahanan.
“paling lama 30 (tiga puluh) Hari”
Frasa ini menetapkan batas maksimum Penahanan awal.
“dapat diperpanjang”
Kata “dapat” menunjukkan bahwa perpanjangan merupakan kemungkinan hukum, bukan kewajiban otomatis.
“oleh Ketua Mahkamah Agung”
Frasa ini menentukan pejabat yang memiliki kewenangan memberikan perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (2).
“wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan”
Kata “wajib” bersifat imperatif. Ketika kondisi sebagaimana dimaksud ayat (3) terpenuhi, tidak lagi terdapat ruang diskresi untuk mempertahankan Tersangka dalam tahanan berdasarkan jangka waktu yang telah berakhir tersebut.
2. Penafsiran Sistematis
Pasal 106 tidak boleh dibaca secara terpisah.
Ketentuan ini harus ditempatkan dalam rangkaian pengaturan Penahanan mulai Pasal 99 sampai dengan Pasal 107 KUHAP.
Pasal 99 menentukan siapa yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berdasarkan tahapan proses pidana.
Pasal 100 mengatur persyaratan substantif dan administratif Penahanan.
Pasal 101 memberikan pengaturan khusus mengenai Penahanan terhadap Hakim.
Pasal 102 mengatur Penahanan pada tahap Penyidikan.
Pasal 103 mengatur Penahanan pada tahap Penuntutan.
Pasal 104 mengatur Penahanan pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
Pasal 105 mengatur Penahanan pada pemeriksaan perkara banding di Pengadilan Tinggi.
Pasal 106 kemudian mengatur Penahanan pada tahap pemeriksaan kasasi.
Dengan konstruksi tersebut, Pasal 106 merupakan bagian dari sistem pembatasan waktu Penahanan berdasarkan tahapan pemeriksaan perkara.
3. Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, Pasal 106 bertujuan memastikan bahwa kepentingan pemeriksaan kasasi dapat berjalan tanpa menghilangkan prinsip pembatasan terhadap perampasan kemerdekaan seseorang.
Penahanan harus memiliki tujuan yang sah dan batas waktu yang jelas.
Karena itu, kewenangan Penahanan pada tingkat kasasi tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas.
4. Penafsiran Fungsional
Dalam praktik, Pasal 106 mempunyai fungsi sebagai instrumen kontrol terhadap lamanya seseorang berada dalam tahanan selama proses kasasi.
Advokat dapat menggunakan ketentuan ini untuk melakukan detention time audit, yaitu pemeriksaan terhadap:
- kapan Penahanan dimulai;
- siapa yang menetapkan Penahanan;
- dasar Penahanan;
- kapan masa 30 Hari berakhir;
- apakah terdapat perpanjangan;
- siapa yang memberikan perpanjangan;
- kapan masa perpanjangan 60 Hari berakhir; dan
- apakah Tersangka dikeluarkan dari tahanan setelah batas waktu berakhir.
Analisis Setiap Unsur Pasal
Ayat (1): Penahanan untuk Kepentingan Pemeriksaan Kasasi
Ayat (1) memberikan kewenangan kepada Hakim Agung untuk mengeluarkan penetapan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Terdapat setidaknya tiga unsur penting.
Pertama, terdapat kepentingan pemeriksaan kasasi.
Kedua, terdapat kewenangan Hakim Agung untuk mengeluarkan penetapan Penahanan.
Ketiga, terdapat batas waktu paling lama 30 Hari.
Dengan demikian, Penahanan pada tingkat kasasi bukan merupakan konsekuensi otomatis dari adanya perkara yang sedang diperiksa dalam kasasi.
Penetapan Penahanan tetap harus memiliki dasar hukum dan harus ditempatkan dalam kerangka ketentuan Penahanan secara keseluruhan.
Kata “berwenang” menunjukkan pemberian kompetensi kepada Hakim Agung, tetapi tidak berarti bahwa kewenangan tersebut harus selalu digunakan.
Sementara itu, frasa “paling lama 30 Hari” menetapkan batas maksimum periode pertama.
Contohnya, apabila Penahanan ditetapkan hanya untuk 15 Hari, maka tidak dapat dikatakan bahwa Tersangka secara otomatis memiliki “hak” untuk ditahan sampai 30 Hari. Angka 30 Hari adalah batas maksimum, bukan durasi yang harus selalu digunakan.
Ayat (2): Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung
Ayat (2) mengatur mekanisme setelah jangka waktu awal 30 Hari terlampaui.
Terdapat beberapa unsur penting.
Pertama, jangka waktu Penahanan awal telah terlampaui.
Kedua, terdapat kemungkinan perpanjangan Penahanan.
Ketiga, perpanjangan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Keempat, perpanjangan memiliki batas waktu paling lama 60 Hari.
Kata “dapat” memiliki arti penting.
Perpanjangan tidak boleh dipahami sebagai sesuatu yang otomatis terjadi hanya karena masa 30 Hari telah berakhir.
Harus terdapat tindakan hukum berupa perpanjangan oleh pejabat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:
30 Hari awal → batas Penahanan berdasarkan penetapan awal
dan
60 Hari → periode perpanjangan yang memerlukan kewenangan tersendiri.
Secara keseluruhan, berdasarkan Pasal 106, masa Penahanan pada tahap kasasi dapat mencapai 90 Hari apabila seluruh mekanisme perpanjangan digunakan secara sah.
Ayat (3): Kewajiban Mengeluarkan Tersangka dari Tahanan
Ayat (3) merupakan ketentuan yang sangat penting dari perspektif perlindungan hak atas kebebasan.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila jangka waktu 60 Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim Agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Penggunaan kata “wajib” menunjukkan adanya kewajiban hukum.
Dengan demikian, setelah periode yang diperbolehkan oleh Pasal 106 berakhir, tidak dapat dibenarkan adanya Penahanan yang terus berlangsung hanya dengan alasan bahwa pemeriksaan kasasi belum selesai.
Prinsipnya adalah:
proses peradilan harus berjalan sesuai kebutuhan pemeriksaan, tetapi pembatasan kemerdekaan tetap harus tunduk pada batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 106 memiliki hubungan erat dengan Pasal 99 sampai dengan Pasal 107 KUHAP.
Pasal 99 menentukan kewenangan Penahanan berdasarkan tahapan proses pidana.
Pasal 100 mengatur persyaratan Penahanan, termasuk dasar dan kondisi yang memungkinkan Penahanan.
Pasal 102 sampai dengan Pasal 105 mengatur jangka waktu Penahanan pada tahap sebelumnya.
Pasal 106 kemudian mengatur tahap kasasi.
Dengan demikian, terdapat suatu rangkaian:
Penyidikan → Penuntutan → Pengadilan Negeri → Banding → Kasasi
dan setiap tahap mempunyai rezim waktu Penahanan tersendiri.
Hal yang juga penting adalah Pasal 107. Berdasarkan ketentuan tersebut, jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan dalam keadaan tertentu, antara lain apabila Tersangka atau Terdakwa mengalami gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau perkara diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih. Perpanjangan tersebut diberikan paling lama 30 Hari dan, apabila masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali paling lama 30 Hari. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Karena itu, angka 90 Hari dalam Pasal 106 tidak seharusnya dipahami secara terisolasi dari kemungkinan perpanjangan yang diatur dalam Pasal 107.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik perkara kasasi, penghitungan waktu Penahanan harus dilakukan secara kronologis.
Misalnya:
- Hari ke-1: Penetapan Penahanan oleh Hakim Agung.
- Hari ke-30: batas maksimum Penahanan berdasarkan ayat (1).
- Setelah itu: apabila terdapat dasar dan kewenangan perpanjangan, Ketua Mahkamah Agung dapat memperpanjang.
- Maksimal 60 Hari: periode perpanjangan.
- Setelah periode tersebut berakhir: kewajiban mengeluarkan Tersangka dari tahanan berdasarkan ayat (3).
Yang perlu diperhatikan advokat bukan hanya tanggal penerbitan dokumen, tetapi juga tanggal efektif dimulainya Penahanan.
Kesalahan penghitungan satu hari dapat berpengaruh terhadap penentuan apakah Penahanan masih berada dalam batas legal atau telah melewati jangka waktu yang diperbolehkan.
Karena itu, pemeriksaan dokumen harus dilakukan secara kronologis.
Strategi Litigasi
Dalam perkara yang berada pada tahap kasasi, advokat dapat melakukan audit legalitas Penahanan dengan beberapa pertanyaan:
- Apakah perkara benar sedang berada dalam tahap pemeriksaan kasasi?
- Apakah terdapat penetapan Penahanan oleh Hakim Agung?
- Kapan Penahanan mulai berlaku?
- Kapan tepatnya 30 Hari berakhir?
- Apakah terdapat perpanjangan?
- Siapa yang memberikan perpanjangan?
- Apakah perpanjangan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan Pasal 106 ayat (2)?
- Berapa lama perpanjangan diberikan?
- Kapan periode 60 Hari berakhir?
- Apakah setelah jangka waktu tersebut Tersangka dikeluarkan dari tahanan?
- Apakah terdapat dasar perpanjangan tambahan berdasarkan Pasal 107?
- Apakah seluruh dokumen Penahanan dapat diperiksa dan diverifikasi?
Strategi tersebut penting karena persoalan Penahanan bukan semata-mata persoalan administratif.
Penahanan menyangkut pembatasan kebebasan seseorang sehingga legalitasnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Beban Pembuktian
Dalam konteks sengketa mengenai legalitas Penahanan, analisis pembuktian harus diarahkan pada dokumen dan fakta yang menunjukkan:
- adanya penetapan Penahanan;
- pejabat yang mengeluarkan penetapan;
- tanggal mulai Penahanan;
- jangka waktu Penahanan;
- dokumen perpanjangan;
- pejabat yang memberikan perpanjangan;
- tanggal berakhirnya masa Penahanan; dan
- tindakan hukum setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dengan demikian, pembuktian mengenai waktu Penahanan pada dasarnya membutuhkan rekonstruksi kronologis berbasis dokumen.
Advokat perlu menghindari argumentasi yang hanya menyatakan bahwa “Penahanan sudah terlalu lama” tanpa menunjukkan secara presisi bagaimana jangka waktu tersebut dihitung dan ketentuan mana yang telah dilampaui.
Permasalahan yang Sering Timbul
1. Menganggap 30 Hari sebagai durasi wajib
Pasal 106 menggunakan frasa “paling lama”, sehingga 30 Hari merupakan batas maksimum, bukan kewajiban untuk menahan selama 30 Hari.
2. Menganggap perpanjangan 60 Hari otomatis
Perpanjangan menggunakan kata “dapat”. Karena itu, berakhirnya masa awal tidak dengan sendirinya menciptakan Penahanan tambahan selama 60 Hari.
3. Mengabaikan kewenangan pejabat
Perpanjangan berdasarkan ayat (2) diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, identitas pejabat yang melakukan tindakan hukum perlu diperiksa.
4. Mengabaikan tanggal efektif Penahanan
Penghitungan tidak boleh hanya berdasarkan tanggal dokumen dibuat. Fakta mengenai kapan Penahanan mulai berlaku harus diperiksa.
5. Menganggap pemeriksaan kasasi yang belum selesai membenarkan Penahanan tanpa batas
Belum selesainya pemeriksaan tidak dengan sendirinya menghapus batas waktu Penahanan.
6. Mengabaikan Pasal 107
Pasal 106 harus dibaca bersama Pasal 107 karena terdapat mekanisme perpanjangan kembali dalam keadaan tertentu. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Contoh Kasus
Tersangka X sedang menjalani proses hukum dan perkara berada pada tahap pemeriksaan kasasi.
Hakim Agung mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu 30 Hari.
Setelah masa tersebut berakhir, terdapat perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung selama 60 Hari.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 106, periode Penahanan tersebut dapat mencapai maksimal 90 Hari.
Apabila masa 60 Hari perpanjangan telah berakhir, maka Pasal 106 ayat (3) mewajibkan Hakim Agung mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Namun, dalam melakukan analisis konkret, advokat juga harus memeriksa apakah terdapat keadaan yang memenuhi ketentuan Pasal 107 mengenai kemungkinan perpanjangan kembali.
Oleh karena itu, kesimpulan hukum tidak boleh hanya dibuat berdasarkan penjumlahan 30 + 60 Hari, melainkan harus memeriksa keseluruhan rezim Penahanan yang berlaku.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
1. Asas Legalitas
Setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas.
2. Asas Kepastian Hukum
Penetapan batas waktu Penahanan memberikan kepastian mengenai berapa lama seseorang dapat ditempatkan dalam tahanan berdasarkan ketentuan tersebut.
3. Asas Due Process of Law
Penahanan harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang tunduk pada prosedur dan batasan hukum.
4. Asas Praduga Tak Bersalah
Status seseorang dalam proses pidana tidak dengan sendirinya berarti bahwa orang tersebut telah terbukti bersalah. Penahanan merupakan tindakan prosesual dan bukan pemidanaan.
5. Asas Proporsionalitas
Pembatasan kebebasan harus memiliki hubungan yang rasional dengan kepentingan proses hukum yang hendak dicapai.
6. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
Pembatasan kebebasan harus dilakukan berdasarkan hukum, dengan prosedur yang sah, serta tidak melebihi batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Pasal 106 KUHAP merupakan ketentuan yang mengatur secara khusus Penahanan pada tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
Ayat (1) memberikan kewenangan kepada Hakim Agung untuk menetapkan Penahanan paling lama 30 Hari.
Ayat (2) memungkinkan perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 Hari.
Ayat (3) memberikan konsekuensi tegas bahwa setelah jangka waktu tersebut terlampaui, Hakim Agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Dengan demikian, struktur dasar Penahanan pada tahap kasasi berdasarkan Pasal 106 adalah 30 Hari + maksimal 60 Hari = maksimal 90 Hari, dengan catatan bahwa ketentuan tersebut harus dibaca secara sistematis bersama Pasal 107 mengenai kemungkinan perpanjangan kembali dalam keadaan tertentu. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dari perspektif advokat, Pasal 106 penting digunakan sebagai instrumen untuk melakukan kontrol terhadap legalitas dan durasi Penahanan. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan terhadap ada atau tidaknya penetapan Penahanan, tetapi juga harus mencakup kewenangan pejabat, tanggal mulai Penahanan, jangka waktu, dasar perpanjangan, serta konsekuensi hukum ketika batas waktu telah berakhir.
Dengan demikian, prinsip yang harus dijaga adalah bahwa kepentingan pemeriksaan kasasi tidak menghilangkan kewajiban untuk menghormati batas waktu Penahanan yang ditentukan oleh hukum.
Layanan Hukum
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana, termasuk pendampingan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Banding, maupun Kasasi.
Pendampingan advokat penting karena persoalan Penahanan tidak hanya berkaitan dengan lamanya seseorang berada dalam tahanan, tetapi juga menyangkut kewenangan pejabat, dasar hukum, prosedur, dokumen Penahanan, penghitungan jangka waktu, perpanjangan, serta upaya hukum yang dapat ditempuh.
Melalui pendampingan hukum yang profesional, posisi hukum, alat bukti, risiko perkara, strategi pembelaan, dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan dapat dianalisis secara lebih terukur.
Informasi dan layanan hukum:
- Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
- Facebook: Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan di Facebook
- Instagram: @ahdanthelawyer di Instagram
- TikTok: @ahdanthelawyer di TikTok
- Threads: @ahdanthelawyer di Threads
- YouTube: @ahdanthelawyer di YouTube
- WhatsApp: +6285706571577
