Pasal 217 KUHP: Tindak Pidana Menyerang Diri Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 217 KUHP menyatakan:

“Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”

Makna Normatif Pasal

Pasal 217 KUHP mengatur tindak pidana berupa menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, sepanjang perbuatan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat.

Norma ini pada dasarnya memberikan perlindungan hukum pidana terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pejabat negara yang sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Namun, perlindungan tersebut tidak berarti bahwa setiap perbuatan yang diarahkan kepada Presiden atau Wakil Presiden otomatis dijerat dengan Pasal 217.

Terdapat beberapa unsur yang harus dibuktikan, yaitu:

  1. Setiap Orang;
  2. menyerang;
  3. diri Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  4. perbuatan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat; dan
  5. terdapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dengan demikian, Pasal 217 merupakan delik yang harus dibedakan dari tindak pidana lain yang dapat terjadi terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 217 berkaitan dengan perlindungan terhadap keselamatan fisik Presiden dan/atau Wakil Presiden dari tindakan penyerangan.

Presiden dan Wakil Presiden merupakan organ konstitusional yang memegang fungsi penting dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, hukum pidana memberikan perlindungan khusus terhadap diri mereka dari bentuk serangan tertentu.

Namun, hukum pidana tidak boleh diterapkan hanya berdasarkan kedudukan korban.

Yang harus diperiksa tetaplah perbuatan konkret pelaku, bentuk serangan, objek yang diserang, akibat yang ditimbulkan, serta hubungan perbuatan tersebut dengan ketentuan pidana lainnya.

Frasa “yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat” menunjukkan bahwa Pasal 217 berfungsi sebagai ketentuan yang digunakan apabila perbuatan tersebut tidak memenuhi ketentuan pidana lain yang ancaman pidananya lebih berat.

Penafsiran Hukum

1. Penafsiran Gramatikal

Secara gramatikal, terdapat beberapa frasa utama yang perlu diperhatikan.

“Setiap Orang”

Frasa ini menunjukkan bahwa subjek hukum Pasal 217 bersifat umum.

Pada prinsipnya, siapa pun yang memenuhi unsur tindak pidana dapat menjadi pelaku, tanpa adanya pembatasan berdasarkan jabatan, profesi, kewarganegaraan, atau kedudukan tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan pertanggungjawaban pidana.

“menyerang”

Kata “menyerang” merupakan unsur perbuatan.

Unsur ini harus dibuktikan berdasarkan tindakan konkret yang dilakukan pelaku terhadap diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tidak setiap bentuk tindakan yang tidak menyenangkan, kritik, pernyataan, atau ketidaksepakatan politik dapat secara otomatis dikategorikan sebagai “menyerang”.

Karena itu, harus diperiksa bentuk perbuatan yang secara konkret dilakukan.

“diri Presiden dan/atau Wakil Presiden”

Objek langsung dari perbuatan adalah diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penggunaan kata “dan/atau” berarti norma tersebut dapat berlaku ketika serangan ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, atau keduanya.

“yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat”

Frasa ini merupakan pembatas penting.

Pasal 217 tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan ketentuan pidana lain yang mengatur perbuatan yang sama tetapi memiliki ancaman pidana lebih berat.

Dengan demikian, ketika suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana yang lebih berat, perlu dilakukan klasifikasi berdasarkan ketentuan pidana yang tepat.

“dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”

Ancaman pidana yang ditentukan adalah pidana penjara dengan batas maksimum 5 tahun.

Kata “paling lama” berarti 5 tahun merupakan batas maksimum, bukan pidana yang harus dijatuhkan dalam setiap perkara.

2. Penafsiran Sistematis

Pasal 217 harus dibaca bersama ketentuan-ketentuan KUHP lainnya mengenai tindak pidana terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden serta ketentuan umum mengenai pertanggungjawaban pidana.

Pembacaan sistematis penting untuk menentukan apakah suatu serangan memang tepat dikualifikasikan berdasarkan Pasal 217 atau justru masuk ke dalam tindak pidana lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak cukup hanya membuktikan bahwa korban adalah Presiden atau Wakil Presiden.

Harus ditentukan terlebih dahulu kualifikasi hukum dari serangan tersebut.

3. Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, norma ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, tujuan perlindungan tersebut harus tetap ditempatkan dalam prinsip ultimum remedium, kepastian hukum, dan asas legalitas.

Perlindungan terhadap pejabat negara tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk membuktikan setiap unsur tindak pidana secara konkret.

4. Penafsiran Fungsional

Dalam praktik penegakan hukum, Pasal 217 dapat berfungsi sebagai dasar untuk melakukan klasifikasi terhadap suatu perbuatan yang menyerang Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim harus menentukan:

  • siapa korban;
  • apa bentuk serangannya;
  • bagaimana serangan dilakukan;
  • apa yang menjadi objek serangan;
  • apa akibat yang timbul;
  • apakah terdapat unsur kesengajaan atau bentuk kesalahan yang dipersyaratkan;
  • dan apakah terdapat ketentuan pidana lain yang lebih berat.

Analisis Setiap Unsur Pasal

1. Unsur “Setiap Orang”

“Setiap Orang” merupakan subjek hukum.

Artinya, Pasal 217 tidak membatasi pelaku hanya kepada kelompok tertentu.

Namun, keberadaan seseorang sebagai pelaku secara faktual belum cukup untuk menjatuhkan pidana. Harus dibuktikan bahwa orang tersebut melakukan perbuatan yang memenuhi seluruh unsur Pasal 217 dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

2. Unsur “Menyerang”

Unsur “menyerang” merupakan inti perbuatan dalam Pasal 217.

Penafsiran terhadap unsur ini harus berorientasi pada perbuatan konkret.

Contohnya, apabila seseorang melakukan tindakan fisik yang secara langsung diarahkan kepada Presiden atau Wakil Presiden, tindakan tersebut dapat dianalisis dalam konteks unsur menyerang.

Sebaliknya, kritik terhadap kebijakan pemerintah, ekspresi ketidaksetujuan, demonstrasi, atau pernyataan politik tidak boleh serta-merta dipersamakan dengan serangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden.

Hal tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara serangan terhadap pribadi/fisik dengan ekspresi politik atau kritik terhadap kebijakan.

Dalam perkara konkret, bentuk tindakan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

3. Unsur “Diri Presiden dan/atau Wakil Presiden”

Korban tindak pidana harus merupakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Unsur ini bersifat spesifik.

Karena itu, identitas korban merupakan bagian dari pembuktian.

Selain itu, harus dibedakan antara serangan terhadap diri pejabat dengan serangan terhadap:

  • kebijakan Presiden;
  • keputusan pemerintahan;
  • institusi kepresidenan;
  • simbol negara; atau
  • fasilitas negara.

Pembedaan tersebut penting karena masing-masing dapat memiliki konstruksi hukum yang berbeda.

4. Unsur “Tidak Termasuk dalam Ketentuan Pidana yang Lebih Berat”

Ini merupakan unsur pembatas sekaligus mekanisme klasifikasi tindak pidana.

Apabila suatu perbuatan memenuhi ketentuan pidana lain yang lebih berat, maka Pasal 217 tidak seharusnya digunakan secara terpisah dari ketentuan tersebut.

Contohnya, apabila serangan yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana lain dengan ancaman pidana lebih berat, maka perlu dilakukan analisis mengenai ketentuan mana yang secara tepat mengatur perbuatan tersebut.

Dengan demikian, frasa ini mencegah Pasal 217 digunakan untuk mengabaikan ketentuan pidana yang memiliki tingkat keseriusan lebih tinggi.

5. Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun

Pasal 217 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ancaman tersebut merupakan maksimum khusus.

Artinya, pidana yang dijatuhkan oleh Hakim tidak otomatis 5 tahun.

Hakim harus mempertimbangkan ketentuan pemidanaan yang berlaku, fakta persidangan, tingkat kesalahan, keadaan yang menyertai tindak pidana, serta faktor-faktor lain yang relevan menurut hukum.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 217 perlu dibaca secara sistematis dengan ketentuan lain dalam KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Keterkaitan tersebut penting terutama untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan:

  1. serangan yang dapat dikualifikasikan berdasarkan Pasal 217; atau
  2. perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana lain dengan ancaman pidana lebih berat.

Frasa “tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat” menjadi pintu masuk untuk melakukan kualifikasi delik sebelum menentukan pasal yang diterapkan.

Selain itu, Pasal 217 juga harus dibaca bersama ketentuan umum KUHP mengenai:

  • asas legalitas;
  • kesalahan;
  • pertanggungjawaban pidana;
  • percobaan;
  • penyertaan;
  • alasan pembenar; dan
  • alasan pemaaf,

sepanjang relevan dengan perbuatan konkret.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik penyidikan, perkara berdasarkan Pasal 217 seharusnya dimulai dari rekonstruksi perbuatan.

Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:

Apa yang dilakukan pelaku?

Harus dijelaskan secara konkret, bukan hanya dengan istilah umum “melakukan penyerangan”.

Kepada siapa tindakan diarahkan?

Harus dibuktikan bahwa objek serangan adalah diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Bagaimana tindakan dilakukan?

Metode, sarana, lokasi, waktu, dan rangkaian perbuatan perlu dijelaskan.

Apa akibat atau dampak dari tindakan tersebut?

Hal ini penting terutama untuk membedakan Pasal 217 dengan tindak pidana lain yang mungkin lebih berat.

Apakah terdapat tindak pidana lain yang lebih berat?

Ini merupakan pemeriksaan yang secara eksplisit diperlukan karena adanya frasa pembatas dalam Pasal 217.

Strategi Litigasi

Dalam perkara yang didakwakan berdasarkan Pasal 217, strategi pembelaan dapat diarahkan pada pengujian setiap unsur delik.

Pertama, uji apakah benar terdakwa melakukan perbuatan yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai “menyerang”.

Kedua, uji apakah objek perbuatan benar merupakan diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketiga, uji hubungan antara perbuatan terdakwa dan korban.

Keempat, uji apakah terdapat ketentuan pidana lain yang sebenarnya lebih tepat dan lebih berat.

Kelima, uji alat bukti yang digunakan untuk membuktikan setiap unsur.

Advokat juga perlu membedakan secara tegas antara kritik atau ekspresi politik dengan serangan terhadap diri seseorang.

Pembedaan ini penting karena tidak semua tindakan yang diarahkan kepada Presiden atau Wakil Presiden secara otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 217.

Beban Pembuktian

Dalam perkara pidana, Penuntut Umum harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Untuk Pasal 217, pembuktian setidaknya harus diarahkan pada:

  1. identitas pelaku;
  2. adanya tindakan menyerang;
  3. identitas korban sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  4. hubungan antara tindakan dan korban;
  5. tidak berlakunya ketentuan pidana yang lebih berat; dan
  6. seluruh unsur pertanggungjawaban pidana yang relevan.

Dengan demikian, tidak cukup membuktikan bahwa terjadi suatu keributan atau tindakan kekerasan di sekitar Presiden atau Wakil Presiden.

Harus dibuktikan secara individual dan konkret bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 217.

Permasalahan yang Sering Timbul

1. Menyamakan kritik dengan serangan

Kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dengan sendirinya merupakan “serangan” dalam arti unsur Pasal 217.

2. Tidak membedakan serangan terhadap diri dan serangan terhadap kebijakan

Serangan terhadap kebijakan atau tindakan pemerintahan memiliki karakter yang berbeda dengan serangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden.

3. Mengabaikan frasa “ketentuan pidana yang lebih berat”

Penegak hukum perlu melakukan klasifikasi terhadap keseluruhan perbuatan sebelum menentukan pasal yang diterapkan.

4. Hanya membuktikan keberadaan korban sebagai Presiden atau Wakil Presiden

Status korban merupakan salah satu unsur, tetapi bukan satu-satunya unsur.

5. Menganggap ancaman 5 tahun sebagai pidana pasti

“Paling lama 5 tahun” merupakan batas maksimum ancaman pidana, bukan pidana yang secara otomatis dijatuhkan.

Contoh Kasus

Presiden menghadiri suatu kegiatan resmi.

Seseorang kemudian melakukan tindakan fisik yang secara langsung diarahkan kepada tubuh Presiden. Tindakan tersebut tidak menimbulkan keadaan atau akibat yang memenuhi tindak pidana lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Dalam situasi demikian, penyidik harus terlebih dahulu membuktikan:

  • pelaku melakukan tindakan tersebut;
  • tindakan tersebut merupakan “serangan”;
  • serangan diarahkan kepada diri Presiden; dan
  • perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana lain yang ancaman pidananya lebih berat.

Apabila seluruh unsur Pasal 217 terpenuhi, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebaliknya, apabila fakta menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana lain yang lebih berat, maka konstruksi hukumnya harus dianalisis berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

1. Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege)

Seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan perbuatan yang telah ditentukan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan.

2. Asas Kepastian Hukum

Setiap unsur Pasal 217 harus ditafsirkan dan diterapkan secara terukur agar tidak terjadi perluasan kriminalisasi terhadap perbuatan yang sebenarnya tidak memenuhi unsur delik.

3. Asas Praduga Tak Bersalah

Seseorang yang diduga melakukan serangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tetap harus diperlakukan sebagai orang yang belum terbukti bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Asas Lex Specialis

Apabila terdapat ketentuan pidana yang secara khusus mengatur suatu perbuatan dengan konstruksi dan ancaman pidana tertentu, hubungan antarketentuan tersebut harus dianalisis berdasarkan asas-asas penyelesaian konflik norma yang berlaku.

5. Asas Proporsionalitas

Penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan kesesuaian antara perbuatan, tingkat kesalahan, dan konsekuensi hukum yang dikenakan.

Penutup

Pasal 217 KUHP mengatur tindak pidana menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sepanjang perbuatan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat.

Unsur yang paling penting untuk dianalisis adalah “menyerang”, “diri Presiden dan/atau Wakil Presiden”, serta frasa “tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat”.

Pasal ini tidak dapat diterapkan hanya karena suatu perbuatan dilakukan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Harus terdapat pembuktian mengenai tindakan konkret yang memenuhi seluruh unsur delik.

Dalam perspektif hukum pidana, pembedaan antara serangan terhadap diri pejabat negara dan kritik terhadap pejabat, kebijakan, atau tindakan pemerintahan juga menjadi penting. Penerapan Pasal 217 harus tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, pertanggungjawaban pidana, dan pembuktian yang sah.

Dengan demikian, Pasal 217 harus dipahami bukan semata-mata sebagai ketentuan yang memberikan perlindungan khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga sebagai norma yang memiliki batas-batas penerapan yang harus dihormati dalam proses penegakan hukum pidana.

Layanan Hukum

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap pejabat negara.

Pendampingan advokat diperlukan untuk menganalisis posisi hukum, unsur tindak pidana, alat bukti, kualifikasi delik, risiko hukum, strategi pembelaan, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan dalam proses pidana.

Informasi layanan hukum: