Gugatan cerai talak adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh suami untuk mengakhiri pernikahan dengan istrinya melalui pengadilan. Dalam hal ini, suami yang mengajukan permohonan cerai talak. Proses ini diatur oleh hukum agama Islam dan berlaku di Pengadilan Agama.
Gugatan Cerai Talak
No | Persyaratan | Jumlah |
1 | Surat Gugatan Cerai Talak | Rangkap 5 (lima) |
2 | Soft File Surat Gugatan Cerai Talak dalam CD | 1 Buah CD |
3 | Salinan KTP yang dicap Pos pada kertas ukuran A4 | 1 Lembar |
4 | Buku Nikah Asli | 1 Buah |
5 | Salinan Buku Nikah yang dicap Pos pada kertas ukuran A4 | 1 Lembar |
6 | Surat Izin Atasan bagi penggugat yang berstatus Anggota PNS, TNI, Polri atau BUMN | 1 Lembar |
7 | Alamat domisili istri harus jelas. Jika keberadaan istri tidak jelas, penggugat harus melampirkan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan | 1 Lembar |
8 | Biaya Panjar |
Sumber: https://pa-bandung.go.id/layanan-publik/persyaratan-berperkara