Gugatan Cerai Talak di Pengadilan Agama

Gugatan cerai talak adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh suami untuk mengakhiri pernikahan dengan istrinya melalui pengadilan. Dalam hal ini, suami yang mengajukan permohonan cerai talak. Proses ini diatur oleh hukum agama Islam dan berlaku di Pengadilan Agama.

Gugatan Cerai Talak

NoPersyaratanJumlah
1Surat Gugatan Cerai TalakRangkap 5 (lima)
2Soft File Surat Gugatan Cerai Talak dalam CD1 Buah CD
3Salinan KTP yang dicap Pos pada kertas ukuran A41 Lembar
4Buku Nikah Asli1 Buah
5Salinan Buku Nikah yang dicap Pos pada kertas ukuran A41 Lembar
6Surat Izin Atasan bagi penggugat yang berstatus Anggota PNS, TNI, Polri atau BUMN1 Lembar
7Alamat domisili istri harus jelas. Jika keberadaan istri tidak jelas, penggugat harus melampirkan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan 1 Lembar
8Biaya Panjar 

Sumber: https://pa-bandung.go.id/layanan-publik/persyaratan-berperkara