Hukum perusahaan adalah cabang hukum yang mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan. Hukum ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban pemegang saham, direksi, dan manajemen perusahaan, serta interaksi antara perusahaan dan pihak ketiga seperti kreditur dan pemerintah. Hukum perusahaan juga mencakup peraturan mengenai struktur organisasi perusahaan, tata kelola perusahaan, tanggung jawab sosial perusahaan, serta aspek-aspek lain yang berkaitan dengan operasional dan keberlanjutan perusahaan.
Berikut beberapa elemen utama dari hukum perusahaan:
- Pembentukan Perusahaan: Aturan tentang bagaimana perusahaan didirikan, termasuk jenis-jenis entitas bisnis yang dapat dibentuk (misalnya, perseroan terbatas, perusahaan publik, dll.) dan persyaratan legal yang harus dipenuhi.
- Struktur Perusahaan: Mengatur struktur internal perusahaan, termasuk peran dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham.
- Tata Kelola Perusahaan: Prinsip dan praktik yang memastikan perusahaan dijalankan dengan baik dan transparan, termasuk kebijakan-kebijakan terkait audit, pelaporan keuangan, dan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas.
- Fusi dan Akuisisi: Hukum yang mengatur tentang penggabungan, pembelian, atau pengambilalihan perusahaan, termasuk prosedur dan persetujuan yang diperlukan.
- Kepailitan dan Likuidasi: Aturan tentang bagaimana perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan harus dikelola, termasuk prosedur kepailitan dan likuidasi aset.
- Kepatuhan Hukum: Peraturan yang mengharuskan perusahaan mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan, ketenagakerjaan, dan perpajakan.
Hukum perusahaan bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan perusahaan beroperasi secara efisien dan bertanggung jawab, sambil melindungi hak-hak dan kepentingan berbagai pemangku kepentingan.