Gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama

Gugatan cerai gugat adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh istri terhadap suami untuk mengakhiri pernikahan melalui pengadilan. Dalam proses ini, istri yang mengajukan gugatan cerai harus mengemukakan alasan-alasan yang mendasari permintaannya untuk bercerai. Beberapa alasan yang umum diajukan antara lain adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, ketidaksetiaan, dan alasan lainnya yang dianggap cukup kuat oleh pengadilan.

Gugatan Cerai Gugat

NoPersyaratanJumlah
1Surat Gugatan Cerai GugatRangkap 5 (lima)
2Soft File Surat Gugatan Cerai Gugat dalam CD1 Buah CD
3Salinan KTP yang dicap Pos pada kertas ukuran A41 Lembar
4Buku Nikah Asli1 Buah
5Salinan Buku Nikah yang dicap Pos pada kertas ukuran A41 Lembar
6Surat Izin Atasan bagi penggugat yang berstatus Anggota PNS, TNI, Polri atau BUMN1 Lembar
7Alamat domisili suami harus jelas. Jika keberadaan suami tidak jelas, penggugat harus melampirkan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan 
8Biaya Panjar 

Sumber: https://pa-bandung.go.id/layanan-publik/persyaratan-berperkara