Gugatan cerai gugat adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh istri terhadap suami untuk mengakhiri pernikahan melalui pengadilan. Dalam proses ini, istri yang mengajukan gugatan cerai harus mengemukakan alasan-alasan yang mendasari permintaannya untuk bercerai. Beberapa alasan yang umum diajukan antara lain adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, ketidaksetiaan, dan alasan lainnya yang dianggap cukup kuat oleh pengadilan.
Gugatan Cerai Gugat
| No | Persyaratan | Jumlah |
| 1 | Surat Gugatan Cerai Gugat | Rangkap 5 (lima) |
| 2 | Soft File Surat Gugatan Cerai Gugat dalam CD | 1 Buah CD |
| 3 | Salinan KTP yang dicap Pos pada kertas ukuran A4 | 1 Lembar |
| 4 | Buku Nikah Asli | 1 Buah |
| 5 | Salinan Buku Nikah yang dicap Pos pada kertas ukuran A4 | 1 Lembar |
| 6 | Surat Izin Atasan bagi penggugat yang berstatus Anggota PNS, TNI, Polri atau BUMN | 1 Lembar |
| 7 | Alamat domisili suami harus jelas. Jika keberadaan suami tidak jelas, penggugat harus melampirkan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan | |
| 8 | Biaya Panjar |
Sumber: https://pa-bandung.go.id/layanan-publik/persyaratan-berperkara
