Pasal 84 KUHAP menyatakan:
Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
Makna Normatif Pasal 84 KUHAP
Pasal 84 KUHAP mengatur tindak lanjut terhadap surat penghentian Penyidikan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) KUHAP sebagai konsekuensi dari penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penghentian Penyidikan tidak berhenti pada tindakan administratif Penyidik. Terdapat dua kewajiban lanjutan, yaitu memberitahukan penghentian kepada Penuntut Umum dan memintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri.
Dengan demikian, norma ini membangun mekanisme pengawasan dan legitimasi yudisial terhadap penghentian Penyidikan yang didasarkan pada Keadilan Restoratif.
Pemberitahuan kepada Penuntut Umum
Pasal 84 mewajibkan Penyidik memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum.
Pemberitahuan tersebut memiliki fungsi koordinatif dalam sistem peradilan pidana. Penuntut Umum perlu mengetahui bahwa perkara yang sebelumnya berada dalam proses Penyidikan telah dihentikan berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4).
Dengan adanya kewajiban pemberitahuan ini, penghentian Penyidikan tidak dilakukan secara sepihak tanpa diketahui oleh institusi penuntutan.
Permintaan Penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Selain pemberitahuan kepada Penuntut Umum, Penyidik wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri.
Kewajiban tersebut menunjukkan adanya unsur kontrol yudisial terhadap penghentian Penyidikan karena Keadilan Restoratif.
Dengan demikian, konstruksi Pasal 84 tidak menempatkan penghentian Penyidikan semata-mata sebagai keputusan internal Penyidik. Penghentian tersebut harus dilanjutkan dengan permintaan penetapan kepada pengadilan.
Batas Waktu 3 Hari
Pasal 84 menentukan bahwa pemberitahuan dan permintaan penetapan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
Batas waktu ini menciptakan kepastian prosedural setelah surat penghentian Penyidikan diterbitkan.
Secara sistematis, terdapat tahapan:
Kesepakatan Keadilan Restoratif → surat kesepakatan penyelesaian perkara → surat penghentian Penyidikan → pemberitahuan kepada Penuntut Umum → permintaan penetapan kepada ketua pengadilan negeri.
Dengan demikian, proses penghentian tidak selesai hanya dengan diterbitkannya surat penghentian Penyidikan.
Hubungan dengan Pasal 83 KUHAP
Pasal 83 dan Pasal 84 KUHAP memiliki hubungan yang sangat erat.
Pasal 83 ayat (4) menentukan bahwa berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara, Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan.
Pasal 84 kemudian menentukan apa yang harus dilakukan setelah surat penghentian tersebut diterbitkan, yaitu:
- diberitahukan kepada Penuntut Umum; dan
- dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri.
Karena itu, Pasal 84 dapat dipahami sebagai ketentuan yang melanjutkan prosedur Pasal 83.
Hubungan dengan Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 KUHAP
Rangkaian pengaturan Keadilan Restoratif dalam ketentuan ini dapat dipahami secara sistematis sebagai berikut:
Pasal 79 → bentuk pemulihan dan pelaksanaan kesepakatan
Pasal 80 → persyaratan perkara
Pasal 81 → inisiatif dan prinsip pelaksanaan
Pasal 82 → pengecualian perkara
Pasal 83 → kesepakatan dan penghentian Penyelidikan/Penyidikan
Pasal 84 → pemberitahuan dan penetapan penghentian Penyidikan
Konstruksi tersebut memperlihatkan bahwa Keadilan Restoratif merupakan suatu mekanisme prosedural yang memiliki tahapan dan konsekuensi hukum, bukan sekadar perdamaian antara Pelaku dan Korban.
Fungsi Penetapan Pengadilan
Permintaan penetapan kepada ketua pengadilan negeri memberikan dimensi yudisial terhadap penghentian Penyidikan.
Hal ini penting karena penghentian proses pidana berdasarkan Keadilan Restoratif mempunyai konsekuensi terhadap status perkara. Dengan adanya penetapan pengadilan, terdapat mekanisme formal untuk memberikan legitimasi yudisial terhadap penghentian tersebut.
Namun, perlu dibedakan antara surat penghentian Penyidikan sebagai tindakan Penyidik dan penetapan pengadilan sebagai produk yudisial. Keduanya merupakan tahapan yang berbeda dalam konstruksi Pasal 84.
Implikasi Praktis
Bagi Pelaku maupun Korban, Pasal 84 memiliki arti penting karena memastikan bahwa penyelesaian melalui Keadilan Restoratif tidak berhenti pada dokumen perdamaian.
Apabila perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Pasal 83, perlu dipastikan bahwa tahapan selanjutnya sebagaimana Pasal 84 benar-benar dilakukan.
Hal tersebut penting untuk memperoleh kepastian mengenai status hukum perkara dan mencegah ketidakjelasan administratif setelah kesepakatan restoratif tercapai.
Peran Advokat
Dalam tahap ini, Advokat dapat memastikan bahwa seluruh rangkaian prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan surat kesepakatan, surat penghentian Penyidikan, koordinasi administratif dengan Penyidik dan Penuntut Umum, serta memastikan proses permintaan penetapan kepada pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.
Bagi Korban maupun Pelaku, pendampingan Advokat juga penting untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya menghasilkan perdamaian secara formal, tetapi memberikan kepastian mengenai konsekuensi hukum dari penghentian Penyidikan.
Kesimpulan
Pasal 84 KUHAP mengatur tahap lanjutan setelah Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Penyidik wajib memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum dan memintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri paling lama dalam waktu 3 (tiga) Hari.
Dengan demikian, Pasal 84 memberikan mekanisme koordinasi dan kontrol yudisial terhadap penghentian Penyidikan yang berasal dari penyelesaian melalui Keadilan Restoratif. Ketentuan ini sekaligus memberikan kepastian bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif memiliki konsekuensi hukum yang terdokumentasi dan tidak berhenti pada kesepakatan privat antara Pelaku dan Korban.
Layanan Hukum
Penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif membutuhkan ketelitian sejak tahap penilaian kelayakan perkara, perumusan kesepakatan, penghentian Penyidikan, hingga proses penetapan pengadilan. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, legal opinion, pendampingan penyelidikan dan Penyidikan, negosiasi penyelesaian perkara, penyusunan dan pemeriksaan kesepakatan perdamaian, pendampingan Keadilan Restoratif, serta jasa Advokat dalam perkara pidana dan perdata. Dalam menghadapi perkara hukum, menggunakan jasa Advokat akan lebih baik agar setiap tahapan dapat dianalisis dan dikawal secara profesional berdasarkan norma, fakta, alat bukti, kepentingan klien, serta risiko dan konsekuensi hukumnya. Informasi layanan tersedia melalui Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan, Facebook, Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube. Untuk konsultasi dan pendampingan hukum, hubungi WhatsApp +62 857-0657-1577.
