Pasal 75 KUHAP menyatakan:
(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan
d. tanda tangan Penuntut Umum.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4) Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
(5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
(6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
Makna Normatif Pasal
Pasal 75 KUHAP mengatur dua aspek utama dalam tahap awal Penuntutan, yaitu pelimpahan perkara ke pengadilan negeri dan persyaratan materiil serta formal surat dakwaan.
Penuntut Umum tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu perkara layak dituntut. Perkara harus dilimpahkan ke pengadilan disertai surat dakwaan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Surat dakwaan kemudian menjadi dasar bagi pemeriksaan perkara di persidangan. Oleh karena itu, ketepatan penyusunannya mempunyai konsekuensi langsung terhadap ruang lingkup pemeriksaan dan pembelaan Terdakwa.
Prinsip nullum judicium sine accusatione relevan dalam konteks ini, karena proses pemeriksaan pidana harus mempunyai dasar tuduhan yang jelas dan sah.
Ratio Legis
Ratio legis Pasal 75 adalah memberikan kepastian mengenai objek Penuntutan, identitas Tersangka, uraian tindak pidana, dasar hukum yang digunakan, serta batas waktu pelimpahan perkara.
Ketentuan tersebut sekaligus memberikan perlindungan terhadap Terdakwa agar mengetahui secara konkret perbuatan apa yang dituduhkan kepadanya.
Dengan demikian, surat dakwaan memiliki fungsi ganda:
sebagai instrumen Penuntutan bagi Penuntut Umum, dan
sebagai dasar untuk mempersiapkan pembelaan bagi Terdakwa.
Karena itu, surat dakwaan bukan sekadar dokumen administratif.
Pelimpahan Perkara ke Pengadilan
Pasal 75 ayat (1) menentukan bahwa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar pengadilan mengadili perkara tersebut, disertai surat dakwaan.
Batas waktu yang ditentukan adalah paling lama 14 Hari.
Pelimpahan tersebut menandai peralihan perkara dari tahap Penuntutan menuju tahap pemeriksaan oleh pengadilan.
Namun, kewenangan mengadili tetap harus diperhatikan. Perkara harus dilimpahkan kepada pengadilan yang mempunyai kewenangan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Prinsip competentia menghendaki agar suatu perkara diperiksa oleh lembaga peradilan yang memang mempunyai kewenangan untuk mengadilinya.
Unsur Formal Surat Dakwaan
Pasal 75 ayat (2) memuat sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan identitas dan formalitas surat dakwaan.
Surat dakwaan harus mencantumkan:
- tanggal penandatanganan;
- nama lengkap;
- tempat lahir;
- umur dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- kebangsaan;
- tempat tinggal;
- agama;
- pekerjaan Tersangka; dan
- tanda tangan Penuntut Umum.
Identitas tersebut mempunyai fungsi untuk memastikan bahwa orang yang didakwa dalam perkara adalah subjek hukum yang tepat.
Kesalahan identitas yang bersifat material dapat menimbulkan persoalan serius mengenai identity of the accused dan kepastian subjek yang diperiksa.
Unsur Materiil Surat Dakwaan
Pasal 75 ayat (2) huruf b merupakan bagian yang sangat penting karena mewajibkan uraian tindak pidana dibuat secara:
cermat, jelas, dan lengkap.
Uraian tersebut juga harus mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Tiga karakter tersebut bukan sekadar persyaratan redaksional.
Cermat berarti Penuntut Umum harus menyusun dakwaan dengan memperhatikan ketepatan konstruksi tindak pidana dan fakta yang didakwakan.
Jelas berarti Terdakwa dapat memahami secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Lengkap berarti unsur-unsur relevan dari tindak pidana yang didakwakan harus tergambar dalam uraian perbuatan.
Karena itu, surat dakwaan harus memungkinkan Terdakwa mengetahui apa yang dilakukan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, bagaimana perbuatan dilakukan, dan mengapa perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana tertentu, sepanjang relevan dengan konstruksi deliknya.
Dakwaan sebagai Batas Pemeriksaan
Surat dakwaan mempunyai fungsi sebagai batas pemeriksaan perkara di persidangan.
Pengadilan tidak semestinya memeriksa suatu perbuatan yang sama sekali berada di luar konstruksi dakwaan karena Terdakwa mempunyai hak untuk mengetahui tuduhan dan menyiapkan pembelaan berdasarkan tuduhan tersebut.
Hal ini berkaitan dengan asas fair trial dan equality of arms, yaitu keseimbangan posisi para pihak dalam proses peradilan.
Karena itu, semakin kompleks konstruksi perkara, semakin penting surat dakwaan disusun secara presisi.
Akibat Hukum Dakwaan yang Tidak Cermat, Jelas, dan Lengkap
Pasal 75 ayat (3) memberikan konsekuensi yang tegas.
Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b, surat dakwaan tersebut batal demi hukum.
Istilah “batal demi hukum” menunjukkan bahwa akibat hukum tersebut berasal langsung dari ketentuan undang-undang.
Dengan demikian, cacat pada uraian tindak pidana bukan sekadar persoalan teknis administratif. Cacat tersebut dapat memengaruhi keberlakuan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege memang secara langsung berkaitan dengan legalitas tindak pidana dan pidana, tetapi dalam konteks prosedural Pasal 75, semangat kepastian hukum yang sama tercermin dalam keharusan merumuskan tuduhan secara jelas.
Kesempatan Memperbaiki Surat Dakwaan
Meskipun surat dakwaan dapat batal demi hukum, Pasal 75 ayat (4) memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaikinya.
Kesempatan tersebut hanya diberikan 1 kali.
Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap Terdakwa.
Di satu sisi, cacat dakwaan tidak langsung mengakhiri kemungkinan Penuntutan.
Di sisi lain, Penuntut Umum tidak diberikan kesempatan tanpa batas untuk memperbaiki dakwaan.
Pembatasan satu kali tersebut mempunyai fungsi untuk menjaga kepastian dan finalitas prosedural.
Keberatan terhadap Dakwaan yang Telah Diperbaiki
Pasal 75 ayat (5) mengatur situasi apabila setelah diperbaiki, surat dakwaan tersebut masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya.
Dalam keadaan demikian, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
Ketentuan ini memiliki konsekuensi penting terhadap strategi pembelaan.
Artinya, keberatan terhadap dakwaan setelah tahap perbaikan tidak serta-merta diselesaikan secara terpisah dari pemeriksaan pokok perkara. Penilaian terhadap keberatan tersebut dilakukan bersama dengan pokok perkara dan dituangkan dalam putusan akhir.
Karena itu, Advokat harus mampu membedakan antara persoalan formalitas dakwaan, materi dakwaan, dan substansi pembuktian perkara.
Hak Tersangka dan Advokat atas Surat Dakwaan
Pasal 75 ayat (6) memberikan jaminan bahwa salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada:
- Penyidik;
- Tersangka; dan
- Advokat.
Penyampaian tersebut dilakukan pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara kepada pengadilan negeri.
Ketentuan ini mempunyai hubungan erat dengan hak pembelaan.
Terdakwa dan Advokatnya tidak mungkin mempersiapkan pembelaan secara efektif apabila tidak memperoleh informasi mengenai tuduhan yang secara resmi diajukan oleh Penuntut Umum.
Prinsip audiatur et altera pars menjadi relevan: pihak yang akan menghadapi proses peradilan harus diberikan kesempatan yang layak untuk mengetahui dan menanggapi tuduhan terhadapnya.
Surat Dakwaan dan Hak Pembelaan
Surat dakwaan menjadi titik awal bagi Advokat untuk menyusun strategi pembelaan.
Advokat perlu melakukan legal examination terhadap setidaknya:
- identitas Terdakwa;
- kewenangan Penuntut Umum;
- kewenangan relatif dan absolut pengadilan;
- ketepatan pasal yang didakwakan;
- uraian setiap unsur tindak pidana;
- waktu terjadinya tindak pidana;
- tempat terjadinya tindak pidana;
- hubungan antara fakta dan pasal yang didakwakan;
- konsistensi antara uraian perbuatan dan kualifikasi tindak pidana; dan
- potensi cacat yang menyebabkan dakwaan batal demi hukum.
Dengan pendekatan tersebut, Advokat tidak sekadar membaca pasal yang dicantumkan dalam surat dakwaan, tetapi menguji kesesuaian antara fakta yang didakwakan dengan unsur delik yang harus dibuktikan.
Dakwaan dan Pembuktian
Terdapat hubungan erat antara surat dakwaan dan pembuktian.
Penuntut Umum harus membuktikan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan.
Karena itu, terdapat prinsip praktis:
actori incumbit probatio, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan.
Dalam perkara pidana, konstruksi tersebut harus dibaca bersama asas presumption of innocence dan prinsip in dubio pro reo.
Terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah hanya karena suatu perbuatan telah dirumuskan dalam surat dakwaan.
Contoh Penerapan
Penuntut Umum mendakwa A melakukan tindak pidana tertentu pada tanggal tertentu di tempat tertentu. Namun, uraian dakwaan tidak menjelaskan secara jelas perbuatan A yang memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.
Dalam keadaan demikian, Advokat dapat menguji apakah dakwaan telah memenuhi standar cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ditentukan Pasal 75 ayat (2) huruf b.
Apabila tidak terpenuhi, konsekuensi normatif menurut ayat (3) adalah dakwaan batal demi hukum.
Apabila Penuntut Umum kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki dakwaan, Advokat harus kembali menguji dakwaan hasil perbaikan tersebut secara menyeluruh.
Implikasi Praktis bagi Advokat
Pasal 75 merupakan salah satu ketentuan yang sangat penting dalam pemeriksaan awal suatu perkara pidana.
Advokat sebaiknya tidak langsung masuk ke substansi pembuktian sebelum menguji kualitas surat dakwaan.
Beberapa pertanyaan strategis yang dapat digunakan adalah:
Pertama, apakah orang yang didakwa benar-benar merupakan subjek yang dimaksud dalam perkara?
Kedua, apakah pengadilan yang menerima pelimpahan mempunyai kewenangan mengadili?
Ketiga, apakah pasal yang didakwakan sesuai dengan uraian perbuatan?
Keempat, apakah setiap unsur delik telah diterjemahkan ke dalam uraian fakta yang konkret?
Kelima, apakah waktu dan tempat tindak pidana telah diuraikan?
Keenam, apakah terdapat kontradiksi antara identitas, uraian perbuatan, dan pasal yang didakwakan?
Ketujuh, apakah cacat tersebut mempunyai konsekuensi batal demi hukum?
Kedelapan, apabila dakwaan diperbaiki, apakah perbaikannya benar-benar memenuhi standar Pasal 75?
Pendekatan tersebut memungkinkan pembelaan dibangun sejak level prosedural, sebelum masuk secara lebih jauh ke dalam level pembuktian materiil.
Kesimpulan
Pasal 75 KUHAP menempatkan surat dakwaan sebagai instrumen sentral dalam transisi dari tahap Penuntutan menuju pemeriksaan perkara di pengadilan.
Penuntut Umum wajib melimpahkan perkara ke pengadilan negeri disertai surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 Hari. Surat dakwaan harus memenuhi persyaratan formal mengenai identitas dan formalitas serta persyaratan materiil berupa uraian tindak pidana yang cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Pelanggaran terhadap ketentuan materiil tersebut menimbulkan konsekuensi batal demi hukum, meskipun Penuntut Umum masih diberikan satu kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan kembali dakwaan.
Bagi Terdakwa dan Advokat, Pasal 75 merupakan dasar penting untuk menguji apakah tuduhan telah dirumuskan secara sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Surat dakwaan bukan sekadar formalitas Penuntutan, melainkan kerangka yang menentukan objek pemeriksaan, ruang lingkup pembuktian, dan arah pembelaan.
Dengan demikian, ketepatan surat dakwaan merupakan salah satu prasyarat bagi terwujudnya proses peradilan pidana yang adil. Fiat justitia, ruat caelum menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan keadilan dan kepastian hukum.
Layanan Hukum
Dalam perkara pidana, pemeriksaan terhadap surat dakwaan sebaiknya dilakukan secara serius sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, legal opinion, analisis surat dakwaan dan berkas perkara, penyusunan keberatan atau strategi pembelaan, pendampingan persidangan, serta jasa Advokat dalam perkara pidana maupun perdata. Akan lebih baik menggunakan jasa Advokat sejak awal agar setiap aspek prosedural dan materiil perkara dapat diuji secara sistematis, termasuk kemungkinan adanya cacat surat dakwaan yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan perkara. Kunjungi Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan atau hubungi WhatsApp +62 857-0657-1577.
