Pasal 139 Herziene Indonesisch Reglement: Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi dalam Hukum Acara Perdata
Pasal 139 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika penggugat menghendaki kebenaran tuntutannya diteguhkan denngan saksi, atau tergugat menghendaki kebenaran perlawanannya…
