Pasal 135a Herziene Indonesisch Reglement: Peranan Hakim Desa dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
Pasal 135a. Het Herziene Indonesisch Reglement (s.d.t. dg. S. 1935-102.) menyatakan: (1) Jika tuntutan itu menyangkut perkara pengadilan yang sudah…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 135a. Het Herziene Indonesisch Reglement (s.d.t. dg. S. 1935-102.) menyatakan: (1) Jika tuntutan itu menyangkut perkara pengadilan yang sudah…
Pendahuluan Pasal 135 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum acara perdata Indonesia yang mengatur kewajiban…
Article 134 of the Herziene Indonesisch Reglement (HIR) provides: “If the dispute concerns a matter that does not fall within…
Pasal 134 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada…
Pasal 133 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika si tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pasal 118 ia tak…
Pasal 132 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika dianggap perlu oleh ketua demi kebaikan dan keteraturan jalannya pemeriksaan perkara, maka pada…
Pasal 131 Herziene Indonesisch Reglement: (1) Jika kedua belah pihak datang, tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini harus disebutkan dalam…
Pasal 130 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri,…
Pasal 129 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “(1) Tergugat yang dihukum dengan keputusan tanpa kehadiran dan tidak menerima keputusan itu, boleh…
Pasal 128 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Keputusan hakim yang dijatuhkan dengan keputusan tanpa kehadiran, tidak boleh dijalankan sebelum lewat…
Pasal 127 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika seorang tergugat atau lebih tidak menghadap dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai…
Pasal 126 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Dalam hal tersebut pada kedua pasal di atas ini, pengadilan negeri, sebelum menjatuhkan keputusan,…
Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan…