Pasal 128 Herziene Indonesisch Reglement: Penundaan Eksekusi Putusan Verstek
Pasal 128 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Keputusan hakim yang dijatuhkan dengan keputusan tanpa kehadiran, tidak boleh dijalankan sebelum lewat…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 128 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Keputusan hakim yang dijatuhkan dengan keputusan tanpa kehadiran, tidak boleh dijalankan sebelum lewat…
Pasal 127 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika seorang tergugat atau lebih tidak menghadap dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai…
Pasal 126 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Dalam hal tersebut pada kedua pasal di atas ini, pengadilan negeri, sebelum menjatuhkan keputusan,…
Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan…
Pasal 124 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada halri yang ditentukan itu, meskipun ia…
Pasal 123 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) (s. d. t. dg. S. 1932-13.) Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh…
Pasal 122 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Dalam menentukan hari persidangan, ketua hendaklah mengingat jauhnya tempat diam atau tempat tinggal kedua…
Pasal 121 Herzien Inlandsch Reglement menyatakan: (1) Sesudah surat tuntutan yang diajukan itu atau catatan yang dibuat itu didaftarkan oleh…
Pasal 120 HIR menyatakan: Jika penggugat tidak cakap menulis, maka tuntutan boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua…
Pasal 119 HIR menyatakan: Ketua pengadilan negeri berkuasa memberi nasihat dan bantuan kepada pengugat atau wakilnya dalam hal mengajukan tuntutan….
Pasal 118 ayat (4) HIR menyatakan: Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau,…
Pasal 118 ayat (3) HIR menyatakan: Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika…
Pasal 118 ayat (2) HIR menyatakan: Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan…