Untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Persiapan Awal
- Penentuan Nama Perusahaan: Pilih nama perusahaan yang belum digunakan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Modal Dasar: Tentukan jumlah modal dasar perusahaan yang akan dijadikan saham.
2. Pembuatan Akta Pendirian
- Berkonsultasi dengan Notaris: Temui notaris untuk menyusun Akta Pendirian PT.
- Isi Persyaratan: Sediakan informasi lengkap mengenai pendiri, jumlah modal, dan struktur perusahaan.
3. Pengajuan Dokumen ke Notaris
- Dokumen Pendirian: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas pendiri, pernyataan tidak ada paksaan, daftar pengurus, dll.
- Pengesahan Notaris: Notaris akan mengesahkan Akta Pendirian PT setelah dokumen lengkap dan syarat terpenuhi.
4. Pembuatan NPWP dan SKDP
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Dapatkan NPWP untuk perusahaan.
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan): Peroleh SKDP dari kecamatan setempat.
5. Pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
- Registrasi Online: Daftarkan PT Anda melalui SABH di website www.ahu.go.id.
- Isi Data Perusahaan: Isi formulir pendaftaran dengan data perusahaan dan dokumen pendukung yang diminta.
6. Pembayaran Biaya dan Penerimaan SK Persetujuan
- Biaya Administrasi: Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerimaan SK Persetujuan: Setelah proses verifikasi dan pembayaran selesai, Anda akan menerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pendirian PT.
7. Pengumuman Pendirian
- Pengumuman: Lakukan pengumuman pendirian PT dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan media massa sesuai peraturan yang berlaku.
8. Pengurusan Tambahan (opsional)
- Obligasi: Jika diperlukan, urus penerbitan obligasi perusahaan.
- Perizinan Khusus: Sesuaikan dengan jenis usaha perusahaan untuk perizinan khusus yang dibutuhkan.
9. Pendaftaran Badan Hukum
- Berkas Pendirian: Simpan berkas pendirian PT dengan baik untuk keperluan masa depan.
- Pemeliharaan: Pastikan pemeliharaan administratif perusahaan tetap terjaga dengan baik.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anda dapat membuat PT di Indonesia secara sah dan resmi. Pastikan untuk selalu mengkonsultasikan dengan pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat sesuai dengan kondisi terkini.