Berikut adalah sepuluh definisi Perseroan Terbatas (PT) menurut para ahli:
- Munir Fuady
- Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan pemegang saham bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimiliki.
- Purwosutjipto
- Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan yang memiliki modal tertentu yang terbagi dalam saham, serta pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan.
- Dwi Pramono
- Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki tanggung jawab terbatas sebesar nilai saham yang dimilikinya.
- Abdulkadir Muhammad
- Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang seluruh modalnya terbagi dalam saham dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimilikinya.
- Suteki
- Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban para pendirinya atau pemegang sahamnya, dan pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya.
- Soedikno Mertokusumo
- Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan yang berbadan hukum yang modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari anggota-anggotanya terbatas pada saham-saham yang mereka miliki.
- Ridwan Khairandy
- Perseroan Terbatas adalah entitas bisnis yang memiliki kepribadian hukum sendiri yang terpisah dari para pendirinya, yang mana para pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas sebesar saham yang mereka miliki dalam perusahaan tersebut.
- Sutan Remy Sjahdeini
- Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan para pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai saham yang mereka miliki.
- J. Satrio
- Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, di mana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai saham yang dimilikinya dan perseroan tersebut memiliki hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari para pemegang sahamnya.
- R. Subekti
- Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang mempunyai modal yang terdiri atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan, yang memungkinkan pemilik saham untuk berinvestasi dalam perusahaan tersebut dengan tanggung jawab yang terbatas pada saham yang mereka miliki.
Definisi-definisi tersebut menunjukkan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memiliki beberapa karakteristik utama: modal terbagi dalam saham, tanggung jawab pemegang saham terbatas, dan merupakan badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.