1. Pendahuluan
Penangkapan merupakan salah satu tindakan hukum dalam proses penegakan hukum pidana yang membatasi kebebasan seseorang untuk kepentingan penyidikan. Dalam pelaksanaannya, penangkapan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan membawa seseorang ke hadapan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan terhadap benda-benda yang melekat atau dibawa oleh orang yang ditangkap.
Pemeriksaan tersebut memiliki relevansi terhadap kepentingan pembuktian, khususnya apabila terdapat benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, kewenangan untuk melakukan penggeledahan tidak dapat dijalankan tanpa batas. Tindakan tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur subjek yang berwenang, objek penggeledahan, keadaan yang membenarkan tindakan, serta ruang lingkup kewenangannya.
Pasal 117 KUHAP mengatur kewenangan Penyelidik dan Penyidik untuk melakukan penggeledahan pakaian dan badan Tersangka dalam konteks penangkapan. Ketentuan ini memberikan batas kewenangan yang berbeda antara Penyelidik dan Penyidik, baik dari segi objek maupun keadaan yang membenarkan tindakan penggeledahan.
Oleh karena itu, Pasal 117 KUHAP perlu dipahami sebagai ketentuan yang mengatur keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan perlindungan hak individu dari tindakan pemeriksaan yang tidak sah atau melampaui kewenangan.
2. Bunyi Pasal 117 KUHAP
Pasal 117 KUHAP menyatakan:
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita.
(2) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka.
Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat dua pengaturan utama:
- Ayat (1) mengatur kewenangan Penyelidik untuk menggeledah pakaian, termasuk benda yang dibawa Tersangka, dengan persyaratan adanya dugaan berdasarkan alasan yang cukup bahwa terdapat benda yang dapat disita.
- Ayat (2) mengatur kewenangan Penyidik untuk menggeledah pakaian dan/atau badan Tersangka pada waktu penangkapan atau ketika Tersangka yang ditangkap oleh Penyelidik dibawa kepada Penyidik.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa KUHAP memberikan batas kewenangan yang tidak sepenuhnya sama antara Penyelidik dan Penyidik.
3. Makna Normatif Pasal 117 KUHAP
Secara normatif, Pasal 117 KUHAP mengatur kewenangan penggeledahan terhadap pakaian dan badan Tersangka dalam rangkaian tindakan penangkapan. Pengaturan ini memiliki fungsi penting untuk memastikan bahwa tindakan pemeriksaan terhadap seseorang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dalam batas yang ditentukan undang-undang.
Terdapat beberapa aspek penting dalam ketentuan tersebut.
Pertama, penggeledahan sebagai tindakan yang berkaitan dengan penangkapan.
Pasal 117 menempatkan penggeledahan pakaian dan badan dalam konteks penangkapan. Dengan demikian, kewenangan yang diatur dalam pasal ini tidak dapat dilepaskan dari keadaan ketika seseorang sedang ditangkap atau ketika Tersangka yang telah ditangkap dibawa kepada Penyidik.
Kedua, pembedaan kewenangan Penyelidik dan Penyidik.
Ayat (1) memberikan kewenangan kepada Penyelidik untuk menggeledah pakaian, termasuk benda yang dibawa Tersangka. Sementara itu, ayat (2) memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk menggeledah pakaian dan/atau badan Tersangka.
Pembedaan tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup kewenangan kedua pejabat tidak dirumuskan secara identik.
Ketiga, persyaratan dugaan dengan alasan yang cukup.
Ayat (1) secara eksplisit mensyaratkan adanya dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita. Persyaratan ini menjadi dasar pembatasan terhadap kewenangan Penyelidik agar penggeledahan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Keempat, penggeledahan badan sebagai kewenangan Penyidik.
Ayat (2) secara tegas menyebutkan kewenangan Penyidik untuk menggeledah badan Tersangka. Hal ini perlu dibedakan dari kewenangan Penyelidik pada ayat (1) yang secara tekstual hanya menyebut penggeledahan pakaian dan benda yang dibawa.
4. Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Pengaturan Pasal 117 KUHAP dapat dipahami melalui beberapa tujuan hukum.
a. Mendukung kepentingan pembuktian tindak pidana
Penggeledahan dapat menjadi sarana untuk menemukan benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dan dapat digunakan sebagai barang bukti atau objek penyitaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam konteks ini, penggeledahan mempunyai hubungan fungsional dengan kepentingan penyidikan, khususnya untuk memastikan keberadaan benda yang relevan dengan perkara pidana.
b. Membatasi kewenangan aparat penegak hukum
Kewenangan penggeledahan merupakan tindakan yang berpotensi membatasi hak individu. Oleh karena itu, undang-undang menentukan siapa yang berwenang melakukan penggeledahan dan objek apa yang dapat diperiksa.
Pembedaan antara kewenangan Penyelidik dan Penyidik merupakan bentuk pembatasan kewenangan berdasarkan kedudukan masing-masing dalam proses penegakan hukum pidana.
c. Mencegah tindakan penggeledahan yang sewenang-wenang
Persyaratan adanya dugaan dengan alasan yang cukup dalam ayat (1) menunjukkan bahwa penggeledahan oleh Penyelidik tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kehendak subjektif petugas.
Harus terdapat dasar faktual yang dapat menjelaskan alasan dilakukannya pemeriksaan terhadap pakaian dan benda yang dibawa Tersangka.
d. Menjamin keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan hak individu
Pasal 117 KUHAP harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme pembatasan tindakan aparat dalam proses penegakan hukum. Kepentingan menemukan benda yang berkaitan dengan tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap tubuh, privasi, dan martabat seseorang.
5. Penafsiran Hukum terhadap Pasal 117 KUHAP
a. Penafsiran gramatikal
Penafsiran gramatikal dilakukan dengan memperhatikan makna kata dan susunan kalimat dalam rumusan pasal.
Frasa “pada waktu menangkap Tersangka” menunjukkan adanya hubungan temporal antara tindakan penggeledahan dan pelaksanaan penangkapan. Artinya, kewenangan yang diatur dalam pasal ini berkaitan dengan keadaan ketika penangkapan sedang dilakukan.
Frasa “Penyelidik hanya berwenang” dalam ayat (1) menunjukkan adanya pembatasan kewenangan. Kata “hanya” menegaskan bahwa ruang lingkup tindakan Penyelidik tidak dapat diperluas melampaui objek yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Frasa “menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya” menunjukkan bahwa objek penggeledahan oleh Penyelidik mencakup pakaian yang dikenakan Tersangka dan benda yang berada dalam penguasaannya atau dibawanya.
Frasa “dugaan dengan alasan yang cukup” mengandung persyaratan bahwa penggeledahan harus didasarkan pada keadaan atau fakta yang dapat memberikan alasan rasional untuk menduga keberadaan benda yang dapat disita.
Sementara itu, frasa “menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka” dalam ayat (2) memberikan ruang lingkup kewenangan yang lebih luas kepada Penyidik. Penggunaan kata “dan/atau” menunjukkan bahwa penggeledahan dapat dilakukan terhadap pakaian saja, badan saja, atau keduanya, sesuai kebutuhan dan dasar hukum tindakan tersebut.
b. Penafsiran sistematis
Penafsiran sistematis mengharuskan Pasal 117 dibaca bersama ketentuan KUHAP lainnya yang mengatur penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta kewenangan Penyelidik dan Penyidik.
Ketentuan mengenai penangkapan memberikan dasar hukum bagi tindakan membawa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan proses pidana. Sementara itu, ketentuan mengenai penggeledahan dan penyitaan mengatur mekanisme pemeriksaan serta penguasaan benda yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam konteks tersebut, Pasal 117 tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum. Penggeledahan pakaian dan badan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum acara pidana lainnya yang relevan.
c. Penafsiran teleologis
Penafsiran teleologis menitikberatkan pada tujuan yang hendak dicapai oleh pembentuk undang-undang.
Pasal 117 KUHAP bertujuan memberikan dasar hukum bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan Tersangka dalam konteks penangkapan, terutama apabila tindakan tersebut diperlukan untuk menemukan benda yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, tujuan tersebut harus diseimbangkan dengan perlindungan hak individu. Penggeledahan tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat, intimidatif, atau tidak relevan dengan kepentingan penegakan hukum.
6. Analisis Unsur-Unsur Pasal 117 KUHAP
Pasal 117 KUHAP mengandung beberapa unsur yang perlu dianalisis secara terpisah berdasarkan masing-masing ayat.
a. Unsur “Pada Waktu Menangkap Tersangka” dalam Ayat (1)
Unsur ini menunjukkan bahwa kewenangan Penyelidik untuk melakukan penggeledahan pakaian dan benda yang dibawa Tersangka diberikan dalam konteks pelaksanaan penangkapan.
Dengan demikian, tindakan penggeledahan berdasarkan ayat (1) harus mempunyai hubungan dengan proses penangkapan. Ketentuan ini tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk melakukan penggeledahan terhadap seseorang dalam keadaan yang tidak berkaitan dengan penangkapan.
b. Unsur “Penyelidik Hanya Berwenang Menggeledah Pakaian Termasuk Benda yang Dibawanya”
Unsur ini menentukan batas objek penggeledahan yang dapat dilakukan oleh Penyelidik.
Objek tersebut meliputi:
- Pakaian yang dikenakan Tersangka; dan
- Benda yang dibawa oleh Tersangka.
Rumusan ini penting karena ayat (1) tidak secara eksplisit menyebut kewenangan Penyelidik untuk menggeledah badan Tersangka.
Oleh karena itu, kewenangan penggeledahan pakaian tidak boleh langsung disamakan dengan kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap tubuh seseorang.
c. Unsur “Dugaan dengan Alasan yang Cukup”
Unsur ini merupakan persyaratan penting dalam pelaksanaan penggeledahan oleh Penyelidik.
Adanya dugaan harus didukung oleh alasan yang cukup, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau penilaian subjektif petugas.
Alasan tersebut dapat berkaitan dengan informasi, keadaan yang ditemukan pada saat penangkapan, atau fakta lain yang secara rasional menunjukkan kemungkinan adanya benda yang dapat disita pada Tersangka.
Penilaian terhadap kecukupan alasan harus dilakukan berdasarkan fakta konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
d. Unsur “Benda yang Dapat Disita”
Penggeledahan berdasarkan ayat (1) harus mempunyai hubungan dengan keberadaan benda yang secara hukum dapat menjadi objek penyitaan.
Dengan demikian, tidak setiap benda yang ditemukan pada diri Tersangka secara otomatis dapat disita. Harus diperiksa apakah benda tersebut mempunyai relevansi dengan tindak pidana dan memenuhi persyaratan penyitaan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
e. Unsur “Penyidik Berwenang Menggeledah Pakaian dan/atau Menggeledah Badan Tersangka” dalam Ayat (2)
Ayat (2) memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan penggeledahan pakaian dan/atau badan Tersangka.
Penggunaan frasa “dan/atau” menunjukkan adanya tiga kemungkinan tindakan:
- Penggeledahan terhadap pakaian;
- Penggeledahan terhadap badan; atau
- Penggeledahan terhadap pakaian sekaligus badan.
Kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan dalam konteks dan keadaan yang ditentukan oleh ayat (2), yaitu pada waktu penangkapan atau ketika Tersangka yang ditangkap berdasarkan ayat (1) dibawa kepada Penyidik.
7. Perbedaan Kewenangan Penyelidik dan Penyidik
Salah satu aspek penting dalam Pasal 117 KUHAP adalah pembedaan kewenangan antara Penyelidik dan Penyidik.
Perbedaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
| Aspek | Penyelidik | Penyidik |
|---|---|---|
| Dasar pengaturan | Ayat (1) | Ayat (2) |
| Objek penggeledahan | Pakaian dan benda yang dibawa | Pakaian dan/atau badan |
| Keadaan pelaksanaan | Pada waktu menangkap Tersangka | Pada waktu menangkap Tersangka atau ketika Tersangka dibawa kepada Penyidik |
| Persyaratan khusus dalam rumusan | Dugaan dengan alasan yang cukup mengenai adanya benda yang dapat disita | Ayat (2) tidak mengulang persyaratan tersebut secara eksplisit |
| Batas kewenangan | Tidak secara eksplisit mencantumkan penggeledahan badan | Secara eksplisit mencantumkan penggeledahan badan |
Perbedaan ini memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memberikan ruang lingkup kewenangan yang berbeda kepada kedua pejabat tersebut.
Meskipun demikian, tidak tepat apabila perbedaan rumusan tersebut langsung dimaknai bahwa Penyidik dapat melakukan penggeledahan badan secara sewenang-wenang. Kewenangan tersebut tetap harus dibaca bersama prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta ketentuan hukum acara pidana lainnya.
8. Keterkaitan dengan Ketentuan Hukum Lain
a. Ketentuan mengenai Penangkapan dalam KUHAP
Pasal 117 mempunyai hubungan erat dengan ketentuan mengenai penangkapan. Penangkapan merupakan konteks hukum yang melatarbelakangi kewenangan penggeledahan pakaian dan badan sebagaimana diatur dalam pasal ini.
Oleh karena itu, keabsahan tindakan penggeledahan perlu dianalisis dengan memperhatikan dasar hukum penangkapan, kewenangan pejabat yang melaksanakannya, serta prosedur yang harus dipenuhi.
b. Ketentuan mengenai Penggeledahan
Penggeledahan pakaian dan badan dalam Pasal 117 perlu dibedakan dari penggeledahan rumah, bangunan, atau tempat tertentu.
Perbedaan objek tersebut mempunyai konsekuensi terhadap prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi. Ketentuan mengenai penggeledahan tempat tidak dapat secara otomatis diterapkan untuk menggantikan ketentuan khusus mengenai penggeledahan pakaian dan badan.
c. Ketentuan mengenai Penyitaan
Pasal 117 ayat (1) secara eksplisit menghubungkan penggeledahan dengan dugaan adanya benda yang dapat disita.
Hubungan tersebut menunjukkan bahwa penggeledahan dapat menjadi sarana untuk menemukan benda yang relevan dengan tindak pidana. Akan tetapi, penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan hukum yang berbeda.
Penggeledahan bertujuan melakukan pemeriksaan untuk menemukan objek tertentu, sedangkan penyitaan berkaitan dengan tindakan mengambil alih atau menempatkan benda di bawah penguasaan negara untuk kepentingan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, ditemukannya suatu benda dalam penggeledahan tidak serta-merta berarti benda tersebut dapat disita tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
d. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Ketentuan tersebut mempunyai relevansi dengan pelaksanaan penggeledahan karena tindakan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan menyentuh ruang perlindungan pribadi seseorang.
Oleh karena itu, kewenangan penggeledahan harus dilaksanakan berdasarkan hukum, secara proporsional, dan dengan tetap menghormati martabat manusia.
e. Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Proses Peradilan Pidana
Penggeledahan terhadap tubuh seseorang merupakan tindakan yang memerlukan kehati-hatian karena berhubungan langsung dengan integritas fisik dan privasi individu.
Dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum harus menghindari tindakan yang bersifat merendahkan, diskriminatif, intimidatif, atau tidak relevan dengan kepentingan pemeriksaan.
9. Implementasi dalam Praktik Penegakan Hukum
Dalam praktik, penerapan Pasal 117 KUHAP memerlukan perhatian terhadap beberapa aspek.
Pertama, memastikan dasar hukum penangkapan.
Sebelum melakukan penggeledahan berdasarkan Pasal 117, aparat harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam konteks penangkapan yang mempunyai dasar hukum.
Penggeledahan tidak boleh digunakan untuk membenarkan penangkapan yang sejak awal tidak memenuhi persyaratan hukum.
Kedua, memastikan kewenangan petugas.
Petugas harus membedakan kewenangan Penyelidik dan Penyidik. Penyelidik berdasarkan ayat (1) mempunyai kewenangan menggeledah pakaian dan benda yang dibawa Tersangka, sedangkan Penyidik berdasarkan ayat (2) juga mempunyai kewenangan menggeledah badan.
Ketiga, memastikan alasan penggeledahan oleh Penyelidik.
Apabila penggeledahan dilakukan oleh Penyelidik berdasarkan ayat (1), harus terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita.
Alasan tersebut perlu dapat dijelaskan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penangkapan.
Keempat, menjaga batas objek penggeledahan.
Penyelidik tidak boleh menganggap kewenangan menggeledah pakaian secara otomatis mencakup kewenangan menggeledah badan. Perbedaan rumusan ayat (1) dan ayat (2) harus dihormati dalam pelaksanaan tindakan.
Kelima, mendokumentasikan tindakan penggeledahan.
Dokumentasi mengenai waktu, tempat, petugas yang melakukan tindakan, alasan penggeledahan, objek yang diperiksa, serta benda yang ditemukan dapat menjadi bagian penting untuk menilai legalitas dan akuntabilitas tindakan aparat.
Keenam, memperhatikan martabat dan keselamatan Tersangka.
Penggeledahan harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh disertai tindakan yang tidak diperlukan, kekerasan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
10. Permasalahan yang Sering Timbul
a. Perluasan kewenangan Penyelidik
Permasalahan dapat timbul ketika Penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap badan Tersangka dengan mendasarkan tindakannya pada kewenangan menggeledah pakaian.
Padahal, ayat (1) secara tekstual menyebut pakaian dan benda yang dibawa, sedangkan kewenangan menggeledah badan disebut secara eksplisit dalam ayat (2) sebagai kewenangan Penyidik.
Karena itu, perluasan kewenangan melalui penafsiran harus dihindari apabila tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
b. Ketidakjelasan mengenai standar alasan yang cukup
Frasa “dugaan dengan alasan yang cukup” dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik.
Permasalahan muncul ketika petugas tidak dapat menjelaskan fakta konkret yang mendasari dugaan adanya benda yang dapat disita. Untuk itu, alasan penggeledahan harus dapat diuji secara objektif, bukan sekadar berdasarkan intuisi atau asumsi petugas.
c. Perbedaan antara penggeledahan pakaian dan penggeledahan badan
Kedua tindakan tersebut memiliki objek yang berbeda. Penggeledahan pakaian berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pakaian yang dikenakan, sedangkan penggeledahan badan menyangkut pemeriksaan terhadap tubuh seseorang.
Pembedaan ini penting karena penggeledahan badan mempunyai implikasi lebih langsung terhadap privasi dan integritas fisik individu.
d. Penggeledahan tanpa hubungan dengan kepentingan penyitaan
Penggeledahan oleh Penyelidik berdasarkan ayat (1) harus memiliki hubungan dengan dugaan keberadaan benda yang dapat disita.
Apabila tindakan dilakukan tanpa tujuan dan dasar yang relevan, legalitas penggeledahan dapat dipersoalkan.
e. Penggunaan hasil penggeledahan sebagai alat bukti
Benda yang ditemukan melalui penggeledahan dapat mempunyai relevansi terhadap pembuktian perkara pidana. Namun, perlu dibedakan antara keberadaan benda, keabsahan tindakan memperoleh benda tersebut, dan kedudukan benda dalam sistem pembuktian.
Penilaian terhadap akibat hukum dari penggeledahan yang diduga tidak sah harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum acara pidana dan mekanisme pengujian yang tersedia.
11. Contoh Kasus Hipotetis
Seorang Tersangka ditangkap oleh Penyelidik karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Pada saat penangkapan, petugas memperoleh informasi dan menemukan keadaan yang memberikan alasan cukup untuk menduga bahwa Tersangka membawa benda hasil tindak pidana yang dapat disita.
Berdasarkan keadaan tersebut, Penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan tas yang dibawa oleh Tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Setelah itu, Tersangka dibawa kepada Penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keadaan tersebut, Penyidik melakukan penggeledahan pakaian dan badan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 117 ayat (2) KUHAP.
Dalam menilai tindakan tersebut, beberapa persoalan hukum perlu diperhatikan:
- Apakah penangkapan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana?
- Apakah Penyelidik mempunyai dugaan dengan alasan yang cukup mengenai keberadaan benda yang dapat disita?
- Apakah objek yang diperiksa oleh Penyelidik masih berada dalam batas kewenangan ayat (1)?
- Apakah penggeledahan badan dilakukan oleh Penyidik dalam keadaan yang disebutkan ayat (2)?
- Apakah benda yang ditemukan memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan penyitaan?
Apabila penggeledahan dilakukan sesuai kewenangan dan persyaratan yang ditentukan, tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sah.
Sebaliknya, apabila terdapat tindakan yang melampaui kewenangan atau tidak memenuhi persyaratan hukum, legalitas penggeledahan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
12. Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
a. Asas Legalitas
Asas legalitas menghendaki agar setiap tindakan aparat penegak hukum mempunyai dasar hukum yang jelas. Dalam konteks Pasal 117 KUHAP, kewenangan penggeledahan harus dilaksanakan sesuai batas yang diberikan kepada Penyelidik dan Penyidik.
b. Asas Proporsionalitas
Penggeledahan harus dilakukan sesuai kebutuhan dan tujuan yang sah. Tindakan pemeriksaan tidak boleh melampaui batas yang diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum.
c. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
Penggeledahan pakaian dan badan berkaitan langsung dengan privasi, integritas fisik, dan martabat seseorang. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia.
d. Asas Akuntabilitas
Setiap tindakan penggeledahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Alasan, kewenangan, prosedur, serta hasil tindakan harus dapat diperiksa apabila terjadi keberatan atau sengketa mengenai legalitasnya.
e. Asas Kepastian Hukum
Pembedaan kewenangan antara Penyelidik dan Penyidik harus diterapkan secara konsisten. Kepastian hukum menuntut agar batas kewenangan tersebut tidak diperluas berdasarkan penafsiran yang tidak mempunyai dasar normatif.
13. Penutup
Pasal 117 KUHAP mengatur kewenangan penggeledahan pakaian dan badan Tersangka dalam konteks penangkapan. Ketentuan ini membedakan ruang lingkup kewenangan Penyelidik dan Penyidik, terutama mengenai objek yang dapat digeledah dan persyaratan pelaksanaannya.
Penyelidik berdasarkan ayat (1) hanya berwenang menggeledah pakaian, termasuk benda yang dibawa Tersangka, apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita. Sementara itu, Penyidik berdasarkan ayat (2) berwenang menggeledah pakaian dan/atau badan Tersangka pada waktu penangkapan atau ketika Tersangka yang ditangkap berdasarkan ayat (1) dibawa kepada Penyidik.
Perbedaan tersebut mempunyai arti penting dalam menentukan legalitas tindakan aparat penegak hukum. Kewenangan penggeledahan tidak dapat dipahami sebagai kekuasaan yang tidak terbatas, melainkan sebagai kewenangan hukum yang harus dijalankan sesuai objek, keadaan, dan persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, penerapan Pasal 117 KUHAP harus menempatkan kepentingan pembuktian tindak pidana dan perlindungan hak individu dalam hubungan yang seimbang. Efektivitas penyidikan tidak boleh dicapai melalui tindakan yang melampaui kewenangan atau mengabaikan martabat manusia.
14. Layanan Hukum
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, analisis, pendampingan, dan representasi hukum dalam penanganan perkara pidana maupun perdata, baik pada tahap nonlitigasi maupun litigasi.
Dalam perkara pidana, layanan hukum mencakup analisis legalitas penangkapan dan penggeledahan, evaluasi prosedur penyidikan, pemeriksaan alat bukti, penyusunan argumentasi hukum, serta pendampingan terhadap pihak yang berhadapan dengan proses peradilan pidana.
Untuk memperoleh layanan hukum, silakan menghubungi:
- Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
- WhatsApp: +62 857-0657-1577
- Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer
