Pendahuluan
Penggeledahan rumah atau bangunan merupakan tindakan dalam proses penyidikan yang dapat menyentuh hak atas privasi, keamanan, dan penguasaan seseorang terhadap tempat tinggal atau tempat yang digunakannya. Oleh karena itu, pelaksanaan penggeledahan harus memperhatikan batas kewenangan penyidik serta prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana.
Persoalan khusus muncul ketika penyidik perlu melakukan penggeledahan di luar daerah hukum tempat ia menjalankan kewenangannya. Dalam keadaan tersebut, pelaksanaan tindakan penyidikan tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan pemeriksaan perkara, tetapi juga harus memperhatikan mekanisme koordinasi dan pendampingan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 116 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berdasarkan rumusan yang dibahas dalam artikel ini, mengatur bahwa penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukum penyidik harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan dilakukan.
Ketentuan ini penting untuk dipahami dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan penyidikan tetap berada dalam batas wilayah kewenangan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Bunyi Pasal 116 KUHAP
Pasal 116 KUHAP menyatakan:
“Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.”
Makna Normatif Pasal 116 KUHAP
Secara normatif, Pasal 116 KUHAP mengatur prosedur khusus ketika penyidik melakukan penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya.
Rumusan tersebut memuat tiga aspek utama.
Pertama, penggeledahan dilakukan di luar daerah hukum penyidik. Ketentuan ini berlaku ketika lokasi rumah atau bangunan yang hendak digeledah berada di luar wilayah hukum penyidik yang melaksanakan tindakan tersebut.
Kedua, penggeledahan harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri. Frasa ini menunjukkan adanya kewajiban agar penggeledahan tersebut diketahui oleh ketua pengadilan negeri. Makna dan tata cara pemenuhan kewajiban ini harus dipahami sesuai ketentuan resmi dan aturan pelaksana yang berlaku.
Ketiga, penggeledahan harus didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan dilakukan. Ketentuan ini mensyaratkan adanya pendampingan dari penyidik yang berasal dari wilayah hukum tempat objek penggeledahan berada.
Dengan demikian, Pasal 116 mengatur aspek teritorial dan prosedural dalam pelaksanaan penggeledahan. Ketentuan tersebut bukan sekadar pedoman koordinasi administratif, melainkan bagian dari tata cara pelaksanaan tindakan penyidikan sebagaimana dirumuskan dalam hukum acara pidana.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan pengaturan Pasal 116 KUHAP dapat dianalisis melalui beberapa aspek berikut.
1. Menjaga kepatuhan terhadap batas wilayah kewenangan
Penyidikan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum. Ketika tindakan penggeledahan harus dilakukan di luar daerah hukum penyidik, diperlukan mekanisme yang mengatur pelaksanaannya agar tidak mengabaikan pembagian wilayah kewenangan.
2. Memastikan koordinasi antarwilayah
Pendampingan oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan dilakukan dapat dipahami sebagai mekanisme koordinasi antara penyidik yang melaksanakan tindakan dan penyidik setempat.
Koordinasi ini dapat membantu pelaksanaan tindakan di lokasi agar sesuai dengan prosedur dan keadaan setempat. Namun, fungsi pendampingan secara lebih terperinci harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
3. Memperkuat pengawasan prosedural
Kewajiban agar penggeledahan diketahui oleh ketua pengadilan negeri merupakan unsur penting dalam prosedur yang ditentukan oleh pasal. Ketentuan tersebut perlu dipenuhi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan dianggap sebagai formalitas yang dapat diabaikan.
4. Memberikan perlindungan terhadap pihak yang terkena tindakan
Penggeledahan dapat berdampak langsung pada privasi dan penguasaan seseorang terhadap rumah atau bangunan. Kepatuhan terhadap prosedur menjadi salah satu mekanisme untuk membatasi penggunaan kewenangan penyidik dan menjaga agar tindakan dilakukan berdasarkan hukum.
Tujuan-tujuan tersebut merupakan analisis terhadap fungsi norma. Untuk memastikan maksud resmi pembentuk undang-undang, perlu diperiksa penjelasan resmi dan dokumen pembentukan KUHAP yang relevan.
Penafsiran Hukum terhadap Pasal 116 KUHAP
1. Penafsiran gramatikal
Penafsiran gramatikal dilakukan dengan memperhatikan makna kata dan susunan rumusan pasal.
Frasa “di luar daerah hukumnya” menunjuk pada keadaan ketika lokasi penggeledahan berada di luar wilayah hukum penyidik yang melaksanakan tindakan.
Frasa “harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri” mengandung kewajiban prosedural yang berkaitan dengan pengetahuan ketua pengadilan negeri terhadap pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Sementara itu, frasa “didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan” menetapkan adanya pendampingan oleh penyidik dari wilayah hukum tempat objek penggeledahan berada.
Secara gramatikal, rumusan ini menyebut dua persyaratan yang harus diperhatikan, yaitu penggeledahan diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan dilaksanakan dengan pendampingan penyidik dari daerah hukum setempat.
2. Penafsiran sistematis
Pasal 116 perlu dibaca bersama ketentuan KUHAP lainnya yang mengatur kewenangan penyidik, penggeledahan rumah atau bangunan, persyaratan izin atau persetujuan yang berlaku, serta tata cara pelaksanaan dan dokumentasi tindakan penyidikan.
Pemenuhan prosedur lintas wilayah berdasarkan Pasal 116 tidak dengan sendirinya menggantikan persyaratan lain yang mungkin diwajibkan oleh ketentuan hukum acara pidana.
Sebaliknya, terpenuhinya persyaratan umum penggeledahan juga tidak otomatis menghapus kewajiban khusus yang ditentukan bagi penggeledahan di luar daerah hukum penyidik.
3. Penafsiran teleologis
Penafsiran teleologis mempertimbangkan tujuan yang hendak dicapai oleh norma hukum. Dalam konteks Pasal 116, pendekatan ini membantu menjelaskan pentingnya koordinasi dan pendampingan ketika tindakan penggeledahan dilakukan di luar wilayah hukum penyidik.
Namun, tujuan koordinasi tidak boleh digunakan untuk mengubah persyaratan yang ditetapkan undang-undang menjadi sekadar pilihan. Pelaksanaan tindakan harus mengikuti bunyi norma dan ketentuan lain yang relevan.
Analisis Unsur-Unsur Pasal 116 KUHAP
1. Unsur “Penyidik”
Ketentuan ini ditujukan kepada penyidik yang melaksanakan tindakan penggeledahan. Dalam perkara konkret, perlu dipastikan bahwa pejabat yang bertindak memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Identitas, kedudukan, dan kewenangan pejabat yang melaksanakan penggeledahan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan legalitas tindakan.
2. Unsur “Harus Melakukan Penggeledahan Rumah atau Bangunan”
Objek tindakan yang disebut secara eksplisit adalah rumah atau bangunan. Oleh karena itu, perlu ditentukan apakah tindakan yang dilakukan merupakan penggeledahan terhadap objek yang termasuk dalam kategori tersebut.
Tidak setiap kunjungan atau tindakan penyidik di suatu lokasi otomatis merupakan penggeledahan. Kualifikasi hukumnya harus didasarkan pada sifat dan tujuan tindakan serta definisi yang berlaku dalam KUHAP.
3. Unsur “Di Luar Daerah Hukumnya”
Unsur ini berkaitan dengan wilayah hukum penyidik yang melaksanakan tindakan dan lokasi penggeledahan.
Dalam praktik, perlu dipastikan daerah hukum penyidik yang bersangkutan dan lokasi rumah atau bangunan yang menjadi objek penggeledahan. Penentuan tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada jarak geografis atau batas administratif tanpa memperhatikan pembagian wilayah kewenangan yang berlaku.
4. Unsur “Harus Diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri”
Rumusan ini menetapkan kewajiban agar penggeledahan diketahui oleh ketua pengadilan negeri. Dalam penerapannya, perlu diperiksa bagaimana kewajiban tersebut dipenuhi menurut prosedur resmi yang berlaku.
Frasa “diketahui” tidak boleh langsung disamakan dengan istilah hukum lain, seperti “izin” atau “persetujuan”, tanpa dasar normatif yang jelas. Ketiganya dapat memiliki makna dan konsekuensi prosedural yang berbeda.
5. Unsur “Didampingi oleh Penyidik dari Daerah Hukum Tempat Penggeledahan Dilakukan”
Pasal ini secara eksplisit mensyaratkan pendampingan oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan dilaksanakan.
Dengan demikian, keberadaan anggota kepolisian atau petugas lain di lokasi tidak boleh otomatis dianggap memenuhi unsur pendampingan tersebut. Status dan fungsi petugas yang mendampingi harus sesuai dengan rumusan pasal serta ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Pemberitahuan, Pengetahuan, Izin, dan Pendampingan
Dalam praktik hukum acara pidana, istilah yang digunakan undang-undang perlu dipahami secara tepat karena setiap istilah dapat mengandung konsekuensi yang berbeda.
Pengetahuan atau diketahui berkaitan dengan keadaan bahwa pihak tertentu mengetahui tindakan yang akan atau sedang dilaksanakan. Bentuk dan tata cara pemenuhannya harus ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Izin atau persetujuan berkaitan dengan otorisasi yang disyaratkan oleh ketentuan hukum tertentu sebelum suatu tindakan dapat dilaksanakan. Istilah ini tidak boleh dipertukarkan begitu saja dengan kata “diketahui”.
Pendampingan berkaitan dengan kehadiran pihak yang secara khusus dipersyaratkan untuk mendampingi pelaksanaan tindakan. Dalam Pasal 116, pihak yang disebut adalah penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan dilakukan.
Pembedaan ini penting agar pelaksana tindakan tidak menganggap satu bentuk koordinasi otomatis memenuhi seluruh persyaratan prosedural yang berbeda.
Keterkaitan dengan Ketentuan Hukum Lain
1. Ketentuan KUHAP mengenai penggeledahan
Pasal 116 harus dibaca bersama ketentuan KUHAP yang mengatur kewenangan, prosedur, serta persyaratan pelaksanaan penggeledahan rumah atau bangunan.
Dalam perkara konkret, perlu diperiksa apakah terdapat persyaratan tambahan mengenai izin, persetujuan, keadaan mendesak, saksi, berita acara, atau dokumentasi tindakan. Penerapan setiap persyaratan harus didasarkan pada ketentuan resmi yang relevan.
2. Ketentuan mengenai kewenangan penyidik
Pelaksanaan penggeledahan di luar daerah hukum menimbulkan persoalan mengenai ruang lingkup kewenangan pejabat yang bertindak. Karena itu, perlu diperiksa dasar kewenangan penyidik, hubungan kewenangan dengan wilayah tempat penggeledahan, serta mekanisme koordinasi yang ditentukan oleh peraturan.
3. Perlindungan terhadap hak atas privasi
Penggeledahan rumah atau bangunan dapat memengaruhi privasi dan hak seseorang atas tempat yang dikuasainya. Kepatuhan terhadap prosedur hukum acara menjadi salah satu mekanisme untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
Namun, penilaian terhadap pelanggaran hak dan konsekuensi hukumnya harus dilakukan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang relevan.
4. Hukum administrasi dan tata kerja penegak hukum
Koordinasi antara penyidik lintas wilayah juga dapat berkaitan dengan aturan internal mengenai tata kerja dan administrasi penyidikan. Aturan internal tersebut perlu dibedakan dari persyaratan yang secara langsung ditentukan oleh undang-undang.
Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan undang-undang dan pedoman internal, analisis harus memperhatikan hierarki peraturan serta ruang lingkup kewenangan masing-masing aturan.
Implementasi Pasal 116 KUHAP dalam Praktik
Dalam praktik penyidikan, penerapan Pasal 116 dapat dianalisis melalui tahapan berikut.
Pertama, identifikasi lokasi penggeledahan. Tentukan alamat dan wilayah hukum tempat rumah atau bangunan berada.
Kedua, verifikasi daerah hukum penyidik. Pastikan wilayah hukum penyidik yang akan melaksanakan tindakan dan apakah lokasi penggeledahan berada di luar wilayah tersebut.
Ketiga, pastikan kewajiban agar ketua pengadilan negeri mengetahui penggeledahan dipenuhi. Pelaksanaannya harus mengikuti tata cara yang berlaku dan didukung dokumentasi yang memadai.
Keempat, koordinasikan pendampingan penyidik setempat. Pastikan pendamping berasal dari daerah hukum tempat penggeledahan dilakukan dan memenuhi kualifikasi sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
Kelima, periksa persyaratan penggeledahan lainnya. Ketentuan Pasal 116 tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti seluruh persyaratan hukum acara pidana lainnya.
Keenam, dokumentasikan pelaksanaan tindakan. Dokumen mengenai dasar kewenangan, koordinasi, pendampingan, waktu, lokasi, dan berita acara dapat relevan untuk menilai kepatuhan prosedural.
Ketujuh, evaluasi keberatan apabila muncul dugaan pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada fakta, dokumen, ketentuan yang berlaku, dan konsekuensi hukum yang ditentukan oleh peraturan atau putusan pengadilan yang relevan.
Permasalahan yang Sering Timbul
1. Menganggap kewenangan penyidik berlaku tanpa batas wilayah
Kewenangan penyidik harus dipahami berdasarkan dasar hukum dan ruang lingkupnya. Ketika penggeledahan dilakukan di luar daerah hukum, prosedur khusus dalam Pasal 116 harus diperhatikan.
2. Menyamakan “diketahui” dengan “diizinkan”
Kata yang digunakan dalam pasal adalah “diketahui”. Oleh karena itu, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa frasa tersebut memiliki arti identik dengan izin atau persetujuan tanpa memeriksa ketentuan terkait.
3. Menganggap kehadiran petugas lain cukup sebagai pendampingan
Pasal 116 secara khusus menyebut penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan dilakukan. Identitas dan kedudukan petugas yang mendampingi perlu dipastikan sesuai dengan rumusan pasal.
4. Menganggap pemenuhan Pasal 116 otomatis membuat penggeledahan sah
Penggeledahan di luar daerah hukum harus memenuhi ketentuan Pasal 116 sekaligus persyaratan lain yang relevan. Pemenuhan satu ketentuan prosedural tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh tindakan telah sesuai dengan hukum.
5. Menganggap setiap pelanggaran otomatis membatalkan seluruh hasil penyidikan
Konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran prosedur harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sifat pelanggaran, fakta perkara, dan relevansi pelanggaran terhadap tindakan atau alat bukti yang dipersoalkan. Tidak tepat menyimpulkan tanpa analisis lebih lanjut bahwa setiap pelanggaran otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan atau semua alat bukti.
Contoh Kasus Hipotetis
Penyidik dari daerah hukum Kabupaten A sedang menangani perkara dugaan tindak pidana. Dalam rangka mencari bukti, penyidik perlu melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang berada di wilayah hukum Kabupaten B.
Karena lokasi penggeledahan berada di luar daerah hukum penyidik yang melaksanakan tindakan, Pasal 116 KUHAP menjadi relevan. Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat rumah itu berada.
Dalam pelaksanaannya, penyidik juga harus memeriksa seluruh persyaratan lain yang berlaku terhadap penggeledahan rumah. Apabila terdapat keberatan bahwa tindakan dilakukan tanpa memenuhi prosedur Pasal 116, penilaiannya perlu didasarkan pada dokumen, kronologi, identitas petugas, serta ketentuan hukum yang relevan.
Contoh tersebut bersifat ilustratif. Penentuan legalitas tindakan dalam perkara nyata memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta dan hukum yang berlaku.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
1. Asas legalitas
Tindakan penyidikan harus memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan. Kebutuhan penyidikan tidak dengan sendirinya membenarkan pengabaian terhadap prosedur yang diwajibkan.
2. Asas kepastian hukum
Pelaksanaan penggeledahan harus mengikuti ketentuan yang jelas mengenai kewenangan, koordinasi, dan pendampingan. Kepastian hukum menuntut agar prosedur tersebut dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
3. Asas proporsionalitas
Tindakan penyidikan harus dilaksanakan sesuai kebutuhan dan batas hukum, dengan memperhatikan dampaknya terhadap hak pihak yang terkena penggeledahan.
4. Asas perlindungan hak asasi manusia
Penggeledahan rumah atau bangunan dapat berdampak terhadap privasi dan keamanan seseorang. Oleh karena itu, pelaksanaan tindakan harus memperhatikan perlindungan hak yang diakui oleh hukum.
5. Asas akuntabilitas
Kewenangan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dasar hukum dan dokumentasi yang memadai. Dalam penggeledahan lintas wilayah, pencatatan mengenai koordinasi dan pendampingan dapat menjadi bagian penting dari evaluasi kepatuhan prosedural.
Penutup
Pasal 116 KUHAP mengatur prosedur khusus ketika penyidik melakukan penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya. Berdasarkan rumusan pasal, penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan dilakukan.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan. Namun, pemenuhan Pasal 116 harus tetap dibaca bersama persyaratan lain mengenai penggeledahan yang berlaku.
Dalam perkara konkret, penilaian terhadap legalitas penggeledahan memerlukan pemeriksaan terhadap kewenangan penyidik, lokasi tindakan, pemenuhan kewajiban prosedural, dokumentasi, serta konsekuensi hukum yang relevan apabila ditemukan pelanggaran.
Konsultasi Hukum
Persoalan penggeledahan dalam proses pidana memerlukan analisis terhadap dasar kewenangan, prosedur hukum acara, dokumentasi tindakan, dan kemungkinan konsekuensi hukum dari pelanggaran prosedural.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dengan pendekatan profesional, analitis, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Informasi layanan:
- Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
- WhatsApp: +62 857-0657-1577
- Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer
