Pasal 115 KUHAP: Larangan Penggeledahan di Ruang Sidang, Tempat Ibadah, dan Upacara Keagamaan

Pendahuluan

Penggeledahan merupakan salah satu tindakan dalam proses penegakan hukum pidana yang dapat membatasi hak dan kebebasan seseorang. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus didasarkan pada kewenangan yang sah serta memperhatikan batasan yang ditentukan oleh hukum acara pidana.

Di samping mengatur tata cara pelaksanaan penggeledahan, hukum acara pidana juga menetapkan keadaan tertentu ketika penyidik dilarang melakukan tindakan tersebut. Pasal 115 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berdasarkan rumusan yang dibahas dalam artikel ini, melarang penyidik melakukan penggeledahan pada ruang yang sedang digunakan untuk sidang lembaga perwakilan rakyat, ibadah atau upacara keagamaan, serta sidang pengadilan.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan kewenangan penyidikan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap penyelenggaraan fungsi kenegaraan, pelaksanaan kegiatan keagamaan, dan proses peradilan. Larangan tersebut perlu dipahami secara cermat agar tindakan penyidikan tetap berjalan dalam koridor hukum.

Bunyi Pasal 115 KUHAP

Pasal 115 KUHAP menyatakan:

“Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:

a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/ atau upacara keagamaan; atau

c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.”

Makna Normatif Pasal 115 KUHAP

Secara normatif, Pasal 115 KUHAP menetapkan larangan terhadap penyidik untuk melakukan penggeledahan pada tiga kategori ruang ketika kegiatan tertentu sedang berlangsung.

Pertama, ruang yang sedang digunakan untuk sidang lembaga perwakilan rakyat, baik pada tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam pasal.

Kedua, ruang yang sedang digunakan untuk pelaksanaan ibadah dan/atau upacara keagamaan.

Ketiga, ruang yang sedang digunakan untuk pelaksanaan sidang pengadilan.

Kata “dilarang” menunjukkan rumusan larangan, bukan sekadar imbauan atau pedoman etika. Sementara itu, frasa “sedang berlangsung” merupakan unsur penting yang menunjukkan adanya keadaan faktual yang harus diperhatikan ketika tindakan penggeledahan hendak dilakukan.

Dengan demikian, berdasarkan bunyi pasal tersebut, larangan berkaitan dengan dua aspek utama: jenis kegiatan yang dilindungi dan keadaan bahwa kegiatan tersebut sedang berlangsung di ruang yang hendak digeledah.

Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan secara sembarangan sebagai larangan permanen terhadap penggeledahan di semua ruang sidang, tempat ibadah, atau bangunan keagamaan. Rumusan pasal secara khusus mengacu pada ruang yang sedang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang disebutkan.

Namun, berakhirnya kegiatan tersebut juga tidak serta-merta menjadikan penggeledahan boleh dilakukan. Penyidik tetap harus memenuhi seluruh persyaratan penggeledahan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Tujuan pengaturan Pasal 115 KUHAP dapat dianalisis dari fungsi kegiatan yang dilindungi oleh ketentuan tersebut.

1. Menjaga kelangsungan fungsi kenegaraan

Sidang MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan negara. Larangan penggeledahan ketika sidang berlangsung dapat dipahami sebagai upaya menjaga agar pelaksanaan fungsi tersebut tidak terganggu oleh tindakan penyidikan.

2. Melindungi pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan

Ibadah dan upacara keagamaan merupakan kegiatan yang memiliki arti penting bagi kehidupan beragama. Pembatasan terhadap penggeledahan ketika kegiatan tersebut berlangsung mencerminkan perlunya pelaksanaan kewenangan penyidik memperhatikan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan ketertiban kegiatan keagamaan.

3. Menjaga ketertiban proses peradilan

Sidang pengadilan merupakan forum resmi untuk memeriksa dan memutus perkara. Larangan penggeledahan ketika sidang berlangsung dapat dipahami sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelangsungan proses peradilan.

4. Membatasi penggunaan kewenangan penyidikan

Pasal ini juga berfungsi sebagai batas terhadap pelaksanaan kewenangan penyidik. Kewenangan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tidak berarti bahwa tindakan penggeledahan dapat dilakukan tanpa memperhatikan larangan prosedural yang ditentukan oleh undang-undang.

Tujuan-tujuan tersebut merupakan analisis terhadap fungsi normatif pasal. Untuk memastikan maksud resmi pembentuk undang-undang, diperlukan pemeriksaan terhadap penjelasan resmi dan dokumen pembentukan KUHAP yang relevan.

Penafsiran Hukum terhadap Pasal 115 KUHAP

1. Penafsiran gramatikal

Penafsiran gramatikal dilakukan dengan memperhatikan makna kata dan susunan kalimat dalam norma hukum.

Istilah “penyidik” menunjuk pada pejabat yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan hukum. Kata “dilarang” menunjukkan adanya pembatasan yang harus dipatuhi oleh pihak yang menjadi subjek norma.

Frasa “ruang yang di dalamnya sedang berlangsung” menunjukkan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan tempat dan keadaan pada waktu tindakan penggeledahan hendak dilakukan. Artinya, tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu bangunan merupakan gedung parlemen, tempat ibadah, atau gedung pengadilan. Perlu diperiksa pula apakah kegiatan yang disebutkan dalam pasal sedang berlangsung di ruang yang bersangkutan.

2. Penafsiran sistematis

Penafsiran sistematis menempatkan Pasal 115 dalam keseluruhan ketentuan KUHAP mengenai penggeledahan dan kewenangan penyidik.

Larangan dalam pasal ini tidak berdiri sendiri. Pelaksanaan penggeledahan tetap harus memenuhi ketentuan mengenai kewenangan, prosedur, izin atau persetujuan yang dipersyaratkan, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHAP yang berlaku.

Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa penggeledahan otomatis sah hanya karena dilakukan di luar waktu sidang atau kegiatan keagamaan. Ketiadaan keadaan yang dilarang Pasal 115 tidak menggantikan kewajiban untuk memenuhi persyaratan hukum lainnya.

3. Penafsiran teleologis

Penafsiran teleologis berfokus pada tujuan perlindungan yang hendak dicapai oleh suatu norma. Dalam konteks Pasal 115, pendekatan ini membantu menjelaskan mengapa penyidik tidak diperkenankan melakukan penggeledahan ketika kegiatan kelembagaan, keagamaan, atau peradilan tertentu sedang berlangsung.

Meskipun demikian, penafsiran berdasarkan tujuan tidak boleh digunakan untuk mengubah larangan tersebut menjadi pengecualian yang tidak tercantum dalam undang-undang. Batas dan cakupan larangan harus tetap ditentukan berdasarkan rumusan hukum yang berlaku.

Analisis Unsur-Unsur Pasal 115 KUHAP

1. Subjek norma: penyidik

Larangan Pasal 115 ditujukan kepada penyidik. Dalam penerapannya, perlu dipastikan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan tindakan penggeledahan oleh pejabat yang menjalankan fungsi penyidikan.

Penentuan status pejabat dan sifat tindakan tetap harus mengacu pada definisi serta ketentuan kewenangan dalam KUHAP yang berlaku.

2. Perbuatan yang dilarang: melakukan penggeledahan

Perbuatan yang secara eksplisit dilarang adalah melakukan penggeledahan. Oleh karena itu, harus dibedakan antara tindakan penggeledahan dengan tindakan penyidikan lain yang memiliki dasar kewenangan dan karakteristik berbeda.

Tidak semua kehadiran penyidik di suatu ruang otomatis merupakan penggeledahan. Sebaliknya, suatu tindakan tidak dapat dikeluarkan dari kategori penggeledahan hanya dengan mengubah penyebutannya apabila secara substansial tindakan tersebut memang merupakan penggeledahan menurut hukum.

Kualifikasi tindakan harus didasarkan pada fakta pelaksanaan dan pengertian hukum yang relevan.

3. Objek tempat: ruang yang sedang digunakan untuk kegiatan tertentu

Pasal ini menentukan tiga kategori ruang berdasarkan kegiatan yang berlangsung di dalamnya.

a. Ruang sidang MPR, DPR, DPD, atau DPRD

Larangan berlaku terhadap ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang salah satu lembaga yang disebutkan secara eksplisit. Karena rumusannya menyebut kegiatan sidang, penilaian perlu memperhatikan apakah kegiatan tersebut benar-benar sedang berlangsung pada ruang yang bersangkutan.

b. Ruang ibadah dan/atau upacara keagamaan

Larangan berlaku terhadap ruang yang sedang digunakan untuk ibadah dan/atau upacara keagamaan. Dalam praktik, perlu diperiksa sifat kegiatan yang berlangsung dan penggunaan ruang pada saat itu.

c. Ruang sidang pengadilan

Larangan berlaku terhadap ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan. Ketentuan ini berkaitan dengan perlindungan terhadap kelangsungan proses peradilan ketika persidangan sedang berjalan.

4. Unsur keadaan waktu: “sedang berlangsung”

Frasa “sedang berlangsung” merupakan penanda waktu yang penting. Keadaan tersebut harus dinilai pada saat penggeledahan hendak dilakukan.

Sebagai contoh, apabila suatu ruang sidang sedang digunakan untuk persidangan, larangan dalam Pasal 115 relevan terhadap tindakan penggeledahan di ruang tersebut. Jika persidangan telah selesai, keadaan faktualnya berbeda, tetapi penggeledahan tetap harus memenuhi persyaratan hukum lainnya.

Untuk perkara konkret, waktu dimulainya dan berakhirnya kegiatan perlu ditentukan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Keterkaitan dengan Ketentuan Hukum Lain

1. Ketentuan KUHAP mengenai penggeledahan

Pasal 115 harus dibaca bersama ketentuan KUHAP yang mengatur pengertian, kewenangan, prosedur, dan persyaratan penggeledahan. Pembacaan secara terpadu diperlukan untuk menentukan apakah tindakan penyidik telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Karena nomor pasal dan rumusan ketentuan mengenai penggeledahan dapat berbeda menurut versi KUHAP yang digunakan, rujukan silang harus diverifikasi terhadap naskah resmi peraturan yang berlaku.

2. Perlindungan terhadap pelaksanaan fungsi lembaga negara

Larangan penggeledahan pada ruang sidang lembaga perwakilan berkaitan dengan perlunya menjaga kelangsungan fungsi kelembagaan. Namun, Pasal 115 tidak dengan sendirinya memberikan kekebalan menyeluruh terhadap seluruh tempat atau orang yang berkaitan dengan lembaga tersebut.

Cakupan larangan harus ditentukan berdasarkan rumusan pasal dan fakta mengenai ruang serta kegiatan yang sedang berlangsung.

3. Kebebasan beragama dan beribadah

Larangan penggeledahan ketika ibadah atau upacara keagamaan berlangsung perlu dipahami dalam konteks penghormatan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Akan tetapi, ketentuan ini tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan seluruh kewenangan penegakan hukum di tempat ibadah dalam segala keadaan.

Yang secara eksplisit ditetapkan oleh rumusan pasal adalah larangan melakukan penggeledahan pada ruang ketika kegiatan yang dimaksud sedang berlangsung, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum lain yang relevan.

4. Ketertiban dan independensi proses peradilan

Larangan penggeledahan di ruang yang sedang digunakan untuk sidang pengadilan berkaitan dengan perlindungan terhadap kelangsungan proses peradilan. Namun, larangan tersebut tidak berarti bahwa semua bagian gedung pengadilan selalu berada di luar jangkauan kewenangan penyidikan.

Penilaian tetap harus dilakukan berdasarkan ruang yang menjadi sasaran, kegiatan yang sedang berlangsung, serta aturan lain yang mengatur tindakan penggeledahan.

Implementasi Pasal 115 KUHAP dalam Praktik

Dalam praktik penyidikan, penerapan Pasal 115 memerlukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek.

Pertama, identifikasi lokasi. Penyidik perlu memastikan ruang yang akan digeledah dan kegiatan yang berlangsung di dalamnya.

Kedua, verifikasi keadaan pada saat tindakan. Keadaan ruang harus dinilai pada waktu penggeledahan hendak dilaksanakan, bukan hanya berdasarkan fungsi umum bangunan tersebut.

Ketiga, identifikasi sifat tindakan. Perlu ditentukan apakah tindakan yang dilakukan secara hukum merupakan penggeledahan atau tindakan lain yang memiliki dasar kewenangan tersendiri.

Keempat, pemeriksaan dasar kewenangan. Penyidik tetap wajib memperhatikan ketentuan hukum acara mengenai kewenangan dan prosedur penggeledahan.

Kelima, dokumentasi tindakan. Informasi mengenai waktu, tempat, kegiatan yang sedang berlangsung, dan tindakan yang dilakukan dapat menjadi relevan apabila kemudian timbul keberatan terhadap legalitas prosedur.

Keenam, evaluasi keberatan. Apabila pihak yang berkepentingan menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 115, keberatan perlu disusun dengan menguraikan fakta, waktu, lokasi, bentuk tindakan, dan ketentuan hukum yang dianggap dilanggar.

Permasalahan yang Sering Timbul

1. Menganggap seluruh bangunan otomatis dilindungi larangan

Rumusan Pasal 115 mengacu pada ruang yang di dalamnya sedang berlangsung kegiatan tertentu. Karena itu, fungsi umum bangunan tidak boleh langsung disamakan dengan keadaan setiap ruang di dalamnya.

2. Mengabaikan unsur “sedang berlangsung”

Waktu pelaksanaan merupakan aspek penting. Pemeriksaan harus menentukan apakah kegiatan yang dilindungi memang sedang berlangsung pada saat penggeledahan dilakukan.

3. Menyamakan penggeledahan dengan seluruh tindakan penyidikan

Larangan pasal secara khusus menyebut penggeledahan. Oleh karena itu, kualifikasi hukum suatu tindakan perlu ditentukan berdasarkan substansinya dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan penyidik di lokasi.

4. Menganggap berakhirnya kegiatan otomatis membolehkan penggeledahan

Berakhirnya sidang atau kegiatan keagamaan dapat memengaruhi penilaian terhadap larangan khusus dalam Pasal 115. Namun, keadaan tersebut tidak menghapus persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk melaksanakan penggeledahan secara sah.

5. Menganggap setiap pelanggaran otomatis membatalkan seluruh hasil penyidikan

Dugaan pelanggaran prosedur harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sifat pelanggaran, fakta perkara, serta konsekuensi hukum yang ditentukan oleh peraturan atau putusan pengadilan yang relevan. Tidak tepat menyimpulkan tanpa analisis lebih lanjut bahwa setiap pelanggaran Pasal 115 otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan atau seluruh alat bukti.

Contoh Kasus Hipotetis

Penyidik hendak melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruang yang berada di dalam gedung lembaga perwakilan. Pada saat petugas tiba, di ruang tersebut sedang berlangsung sidang resmi.

Berdasarkan rumusan Pasal 115, penyidik dilarang melakukan penggeledahan pada ruang tersebut selama sidang yang dimaksud sedang berlangsung. Keberadaan kebutuhan penyidikan tidak dengan sendirinya menghapus larangan yang ditetapkan pasal.

Dalam skenario lain, penyidik hendak menggeledah sebuah ruang di gedung pengadilan ketika persidangan sedang berjalan di ruang tersebut. Keadaan itu juga termasuk kategori yang disebutkan dalam Pasal 115.

Adapun jika sidang telah selesai, penilaian terhadap larangan khusus tersebut harus mempertimbangkan keadaan faktual pada saat tindakan dilakukan. Meskipun demikian, penggeledahan tetap harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur yang sah.

Contoh-contoh tersebut bersifat ilustratif. Penentuan legalitas tindakan dalam perkara nyata bergantung pada fakta yang terbukti dan keseluruhan ketentuan hukum yang berlaku.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

1. Asas legalitas

Kewenangan dan tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum. Larangan yang ditetapkan undang-undang tidak dapat dikesampingkan hanya karena suatu tindakan dianggap praktis atau diperlukan.

2. Asas kepastian hukum

Penerapan Pasal 115 harus didasarkan pada batas norma yang dapat diidentifikasi, termasuk jenis ruang, kegiatan yang berlangsung, dan waktu pelaksanaan tindakan.

3. Asas proporsionalitas

Pelaksanaan kewenangan penyidikan harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan hukum yang ditentukan oleh undang-undang.

4. Asas penghormatan terhadap hak asasi manusia

Penegakan hukum harus memperhatikan hak-hak yang dilindungi hukum, termasuk kebebasan beragama dan hak atas proses peradilan yang tertib.

5. Asas kepatuhan terhadap prosedur hukum acara

Keabsahan tindakan penyidikan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang hendak dicapai, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap tata cara dan batas kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana.

Penutup

Pasal 115 KUHAP menetapkan larangan bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan pada ruang yang sedang digunakan untuk sidang MPR, DPR, DPD, DPRD, ibadah atau upacara keagamaan, serta sidang pengadilan.

Unsur “sedang berlangsung” menjadi aspek penting dalam menentukan cakupan larangan. Oleh sebab itu, penerapannya memerlukan pemeriksaan terhadap lokasi, sifat kegiatan, waktu pelaksanaan, dan karakter tindakan yang dilakukan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewenangan penyidikan harus dijalankan sesuai batas yang ditetapkan oleh hukum. Namun, penilaian atas legalitas suatu penggeledahan tetap harus dilakukan dengan membaca Pasal 115 bersama ketentuan KUHAP lainnya yang berlaku, tanpa menarik kesimpulan otomatis mengenai akibat hukum suatu pelanggaran.

Konsultasi Hukum

Persoalan penggeledahan dalam perkara pidana memerlukan analisis terhadap dasar kewenangan, kepatuhan prosedural, alat bukti, dan konsekuensi hukum dari tindakan penyidik.

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan hukum dengan pendekatan profesional, analitis, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Informasi layanan: