Pendahuluan
Penggeledahan merupakan tindakan hukum dalam proses penyidikan yang dapat membatasi hak seseorang atas ruang privat dan tempat tinggalnya. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum acara pidana. Kewenangan penyidik untuk melakukan penggeledahan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk memenuhi persyaratan formal dan menjamin akuntabilitas tindakan tersebut.
Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berdasarkan rumusan yang dibahas dalam artikel ini, mengatur tata cara penggeledahan rumah atau bangunan. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, keharusan menghadirkan saksi, prosedur khusus ketika tersangka atau pemilik maupun penghuni menolak atau tidak berada di tempat, serta pembuatan berita acara penggeledahan.
Ketentuan ini mempunyai arti penting bagi penyidik maupun pihak yang mengalami penggeledahan. Bagi penyidik, Pasal 114 menjadi pedoman untuk memastikan tindakan dilaksanakan sesuai prosedur. Bagi tersangka, pemilik, atau penghuni rumah, ketentuan ini memberikan dasar untuk memeriksa apakah tindakan penggeledahan telah dilakukan sesuai persyaratan formal yang ditentukan.
Analisis terhadap Pasal 114 KUHAP harus membedakan kewenangan melakukan penggeledahan dari tata cara pelaksanaannya. Adanya surat izin tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh prosedur pelaksanaan telah dipenuhi. Sebaliknya, penilaian terhadap dugaan pelanggaran prosedur harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Bunyi Pasal 114 KUHAP
Pasal 114 KUHAP menyatakan:
(1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan.
(2) Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.
(4) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi.
(5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 114 KUHAP menetapkan sejumlah kewajiban prosedural yang harus diperhatikan penyidik ketika melakukan penggeledahan rumah atau bangunan.
Pertama, penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah atau bangunan. Kewajiban ini berkaitan dengan transparansi tindakan penyidikan dan pemberitahuan mengenai dasar formal penggeledahan.
Kedua, penggeledahan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghadirkan pihak yang dapat menyaksikan pelaksanaan tindakan penyidik.
Ketiga, apabila tersangka atau pemilik maupun penghuni menolak penggeledahan atau tidak berada di tempat, prosedur yang berlaku berbeda. Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa, lurah, atau nama lainnya, atau ketua rukun warga maupun rukun tetangga, serta dua orang saksi.
Keempat, penyidik wajib membuat berita acara penggeledahan setelah pelaksanaan tindakan. Ayat (4) dan ayat (5) menentukan pihak-pihak yang menandatangani berita acara berdasarkan keadaan penggeledahan yang dilakukan.
Dengan demikian, Pasal 114 mengatur empat aspek utama: transparansi dasar kewenangan, pengawasan melalui kehadiran saksi, prosedur alternatif ketika penghuni menolak atau tidak berada di tempat, dan dokumentasi resmi tindakan penggeledahan.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan pengaturan Pasal 114 KUHAP dapat dianalisis melalui fungsi perlindungan prosedural dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan.
1. Menjamin transparansi tindakan penyidik
Kewajiban menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan memungkinkan tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah mengetahui dasar formal tindakan yang dilakukan. Hal ini penting agar penggeledahan tidak dilaksanakan semata-mata berdasarkan pernyataan sepihak tanpa menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan oleh pasal.
2. Menghadirkan saksi dalam pelaksanaan penggeledahan
Kehadiran dua orang saksi pada ayat (2) menjadi mekanisme untuk menyaksikan pelaksanaan penggeledahan. Ketika penghuni menolak atau tidak berada di tempat, ayat (3) menetapkan tambahan kehadiran unsur pemerintahan atau lingkungan setempat.
Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa keadaan penghuni tidak boleh membuat prosedur penggeledahan kehilangan mekanisme penyaksian yang telah ditentukan.
3. Menjamin akuntabilitas melalui berita acara
Berita acara penggeledahan berfungsi sebagai dokumentasi resmi tindakan penyidik. Dokumen tersebut penting untuk menjelaskan bahwa penggeledahan telah dilakukan dan untuk menunjukkan pihak-pihak yang menandatangani berita acara sesuai dengan kondisi yang diatur dalam pasal.
4. Menyediakan dasar pemeriksaan terhadap kepatuhan prosedural
Dokumen penggeledahan dan identitas pihak yang menyaksikannya dapat digunakan untuk menilai apakah tindakan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Jika kemudian timbul keberatan, catatan tersebut dapat membantu pemeriksaan mengenai jalannya penggeledahan.
Dengan demikian, ratio legis Pasal 114 KUHAP berkaitan dengan transparansi, penyaksian, dan dokumentasi pelaksanaan penggeledahan agar tindakan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
Penafsiran Hukum
1. Penafsiran Gramatikal
Penafsiran gramatikal dilakukan dengan memperhatikan arti kata dan susunan kalimat dalam pasal.
Frasa “wajib menunjukkan” pada ayat (1) menunjukkan adanya kewajiban, bukan sekadar pilihan bagi penyidik. Dokumen yang disebutkan adalah surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.
Frasa “disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi” pada ayat (2) menetapkan jumlah saksi yang harus hadir dalam penggeledahan rumah atau bangunan pada keadaan normal sebagaimana dirumuskan dalam ayat tersebut.
Frasa “menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat” pada ayat (3) menetapkan dua keadaan yang memicu penerapan prosedur penyaksian alternatif. Kata “atau” menunjukkan bahwa salah satu keadaan tersebut dapat menjadi dasar penerapan ketentuan ayat (3).
Frasa “harus disaksikan” memperlihatkan sifat wajib dari prosedur tersebut. Dalam keadaan yang disebutkan ayat (3), penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa, lurah, atau nama lainnya, atau ketua rukun warga maupun rukun tetangga, serta dua orang saksi.
Sementara itu, frasa “membuat berita acara” pada ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan kewajiban dokumentasi setelah penggeledahan dilaksanakan. Ketentuan mengenai penandatanganan membedakan pihak yang menandatangani berdasarkan keadaan yang diatur masing-masing ayat.
2. Penafsiran Sistematis
Secara sistematis, Pasal 114 harus dibaca bersama ketentuan mengenai objek penggeledahan dan persyaratan izin penggeledahan yang dirujuk dalam pasal-pasal sebelumnya.
Pasal 114 ayat (2) secara khusus merujuk pada Pasal 112 huruf a. Karena itu, ruang lingkup objek dan ketentuan yang dirujuk perlu dibaca berdasarkan naskah KUHAP yang berlaku.
Pasal 113, sebagaimana telah dibahas dalam rangkaian kajian ini, mengatur persoalan izin penggeledahan dan keadaan mendesak. Pasal 114 menempatkan perhatian pada pelaksanaan penggeledahan rumah atau bangunan, terutama mengenai penunjukan dokumen, saksi, dan berita acara.
Pembacaan sistematis ini penting untuk membedakan tahap memperoleh izin, keadaan yang memungkinkan prosedur khusus, dan tata cara pelaksanaan penggeledahan. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak identik.
3. Penafsiran Teleologis
Penafsiran teleologis menitikberatkan tujuan pengaturan. Dalam konteks Pasal 114, kewajiban menunjukkan surat, menghadirkan saksi, dan membuat berita acara dapat dipahami sebagai mekanisme untuk meningkatkan transparansi dan keterlacakan tindakan penyidikan.
Apabila penghuni tidak berada di tempat atau menolak penggeledahan, pasal ini menetapkan mekanisme penyaksian alternatif. Dengan demikian, keadaan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk melaksanakan prosedur penyaksian yang ditentukan.
Namun, tujuan perlindungan prosedural tidak boleh digunakan untuk menambahkan akibat hukum yang tidak dinyatakan secara tegas dalam pasal. Konsekuensi atas pelanggaran prosedur harus dianalisis berdasarkan keseluruhan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Penafsiran Fungsional
Secara fungsional, Pasal 114 mengatur bagaimana kewenangan penggeledahan dijalankan dan didokumentasikan.
Surat tugas dan surat izin menunjukkan dasar formal tindakan. Saksi menyaksikan pelaksanaan penggeledahan. Berita acara merekam tindakan tersebut melalui dokumen yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang ditentukan.
Ketiga unsur ini saling melengkapi. Dokumen izin tidak menggantikan kewajiban menghadirkan saksi, dan kehadiran saksi tidak menggantikan kewajiban membuat berita acara.
Analisis Setiap Ayat Pasal 114 KUHAP
1. Ayat (1): Kewajiban Menunjukkan Surat Tugas dan Surat Izin Penggeledahan
Ayat (1) menetapkan bahwa penyidik wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.
Dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah atau bangunan. Rumusan ini menempatkan pihak yang berkaitan langsung dengan tempat penggeledahan sebagai penerima informasi mengenai dasar formal tindakan penyidik.
Dalam praktik, terdapat beberapa aspek yang perlu diperiksa:
- Apakah penyidik menunjukkan surat tugas?
- Apakah penyidik menunjukkan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri?
- Apakah dokumen yang ditunjukkan berkaitan dengan tindakan dan tempat yang sedang dilakukan penggeledahan?
- Apakah identitas petugas dan pelaksanaan tindakan dapat dicocokkan dengan dokumen yang tersedia?
Pemeriksaan tersebut membantu menilai kepatuhan terhadap ayat (1). Namun, kesimpulan mengenai sah atau tidaknya keseluruhan penggeledahan harus mempertimbangkan seluruh ketentuan yang berlaku, bukan hanya satu aspek dokumentasi.
2. Ayat (2): Kehadiran Dua Orang Saksi
Ayat (2) menentukan bahwa penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Kehadiran saksi merupakan bagian dari tata cara pelaksanaan penggeledahan. Saksi dapat menjadi sumber keterangan mengenai jalannya tindakan, termasuk keadaan tempat, proses pemeriksaan, dan peristiwa yang terjadi selama penggeledahan sepanjang hal-hal tersebut benar-benar disaksikan olehnya.
Dalam memeriksa kepatuhan terhadap ayat ini, perlu diperhatikan apakah dua orang saksi hadir ketika penggeledahan berlangsung dan apakah keterangan mengenai kehadiran mereka tercermin dalam dokumentasi yang relevan.
Keberadaan nama saksi dalam suatu dokumen perlu dibedakan dari fakta bahwa saksi benar-benar hadir dan menyaksikan tindakan. Jika kehadiran saksi dipersoalkan, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan bukti yang tersedia.
3. Ayat (3): Prosedur Ketika Penghuni Menolak atau Tidak Berada di Tempat
Ayat (3) mengatur keadaan khusus ketika tersangka atau pemilik maupun penghuni menolak penggeledahan atau tidak berada di tempat.
Dalam kondisi tersebut, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa, lurah, atau nama lainnya, atau ketua rukun warga maupun rukun tetangga, dan dua orang saksi.
Terdapat dua kondisi yang harus dibedakan.
Pertama, penolakan. Penolakan menunjukkan bahwa pihak yang disebutkan dalam pasal tidak bersedia penggeledahan dilakukan. Rumusan ayat ini mengatur siapa yang harus menyaksikan penggeledahan dalam keadaan tersebut.
Kedua, ketidakhadiran. Ketika tersangka atau pemilik maupun penghuni tidak berada di tempat, prosedur yang sama diterapkan. Ketidakhadiran tersebut tidak menghilangkan persyaratan penyaksian yang ditentukan.
Dalam penerapannya, penyidik perlu memastikan bahwa pihak lingkungan yang disebutkan dalam pasal dan dua orang saksi benar-benar hadir sesuai ketentuan. Pembuatan berita acara kemudian harus mengikuti ayat (5).
Penting untuk dicatat bahwa ayat (3) mengatur prosedur penyaksian dalam kondisi tertentu. Ayat ini tidak boleh ditafsirkan secara otomatis sebagai pemberian kewenangan untuk mengabaikan persyaratan lain yang ditetapkan oleh KUHAP.
4. Ayat (4): Berita Acara dalam Penggeledahan yang Disaksikan Menurut Ayat (2)
Ayat (4) mewajibkan penyidik membuat berita acara penggeledahan rumah atau bangunan setelah melakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Berita acara tersebut ditandatangani oleh:
- Penyidik;
- Tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah atau bangunan; dan
- Saksi.
Ketentuan ini menghubungkan pelaksanaan penggeledahan dengan dokumentasi tertulis yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang disebutkan.
Berita acara penting untuk merekam pelaksanaan tindakan dan menjadi salah satu dokumen yang dapat diperiksa apabila muncul sengketa mengenai prosedur penggeledahan.
Dalam praktik, perlu diperiksa apakah berita acara dibuat setelah tindakan, siapa saja yang menandatanganinya, dan apakah terdapat keberatan mengenai isi atau proses penandatanganannya.
Ayat (4) tidak merinci seluruh unsur isi berita acara. Oleh karena itu, persyaratan terperinci mengenai format dan substansi dokumen harus diperiksa berdasarkan ketentuan lain yang berlaku.
5. Ayat (5): Berita Acara Ketika Penghuni Menolak atau Tidak Berada di Tempat
Ayat (5) mengatur pembuatan berita acara setelah penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Berita acara tersebut ditandatangani oleh:
- Penyidik;
- Kepala desa, lurah, atau nama lainnya, atau ketua rukun warga maupun rukun tetangga; dan
- Saksi.
Perbedaan utama antara ayat (4) dan ayat (5) terletak pada pihak yang menandatangani berita acara. Pada ayat (4), pihak yang disebutkan adalah tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah atau bangunan. Pada ayat (5), penandatangan mencakup unsur lingkungan setempat yang menyaksikan penggeledahan dalam keadaan khusus.
Perbedaan ini mencerminkan penyesuaian dokumentasi terhadap kondisi pelaksanaan. Ketika tersangka atau pemilik maupun penghuni menolak atau tidak berada di tempat, pasal menentukan pihak lain yang harus terlibat dalam penyaksian dan penandatanganan berita acara.
Apabila kemudian timbul keberatan terhadap penggeledahan, berita acara ayat (5) dapat diperiksa untuk menilai apakah prosedur yang ditetapkan telah dijalankan.
Keterkaitan dengan Ketentuan Hukum Lain
1. Pasal 112 KUHAP
Pasal 114 ayat (2) secara eksplisit merujuk pada Pasal 112 huruf a. Oleh karena itu, pengertian rumah atau bangunan dan ruang lingkup penggeledahan yang dimaksud harus dibaca sesuai ketentuan yang dirujuk.
Hubungan ini menunjukkan bahwa tata cara dalam Pasal 114 diterapkan terhadap objek penggeledahan yang ditentukan dalam ketentuan sebelumnya.
2. Pasal 113 KUHAP
Pasal 113, berdasarkan rumusan yang telah dibahas, berhubungan dengan izin penggeledahan dan keadaan mendesak. Pasal 114 kemudian mengatur tata cara pelaksanaan penggeledahan rumah atau bangunan.
Kedua pasal tersebut perlu dibaca secara terpadu. Persyaratan izin atau mekanisme keadaan mendesak berkaitan dengan dasar pelaksanaan penggeledahan, sedangkan Pasal 114 mengatur kewajiban prosedural ketika tindakan dilakukan.
3. Ketentuan tentang Penyitaan dan Pengelolaan Barang Bukti
Penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan hukum yang berbeda. Penggeledahan berkaitan dengan pemeriksaan tempat atau objek sesuai kewenangan yang diberikan oleh hukum, sedangkan penyitaan berkaitan dengan tindakan terhadap benda untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila dalam penggeledahan ditemukan dan kemudian diambil suatu barang, keabsahan tindakan terhadap barang tersebut perlu dianalisis berdasarkan ketentuan penyitaan yang relevan. Pasal 114 saja tidak cukup untuk menentukan seluruh persyaratan penyitaan.
4. Ketentuan Hukum Acara Pidana Lainnya
Persoalan mengenai keberatan atas penggeledahan, keabsahan tindakan penyidik, penggunaan hasil penggeledahan sebagai alat bukti, dan mekanisme untuk menguji tindakan tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan KUHAP yang relevan.
Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap kekurangan administratif otomatis mengakibatkan seluruh hasil penyidikan tidak sah tanpa menelaah dasar hukum dan akibat yang secara khusus ditentukan oleh peraturan.
Implementasi dalam Praktik Penegakan Hukum
Penerapan Pasal 114 KUHAP dapat dianalisis melalui beberapa tahap pemeriksaan.
1. Pemeriksaan dokumen sebelum penggeledahan
Pastikan surat tugas dan surat izin penggeledahan tersedia serta ditunjukkan kepada pihak yang disebutkan dalam ayat (1). Pemeriksaan ini berfokus pada kepatuhan terhadap kewajiban formal yang dinyatakan oleh pasal.
2. Pemeriksaan kehadiran saksi
Tentukan apakah penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi sebagaimana ayat (2). Jika tersangka atau pemilik maupun penghuni menolak atau tidak berada di tempat, periksa apakah prosedur ayat (3) diterapkan.
3. Pemeriksaan identitas dan peran pihak yang hadir
Identifikasi pihak yang hadir selama penggeledahan, termasuk penyidik, saksi, dan unsur lingkungan setempat apabila prosedur ayat (3) berlaku.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang disebut dalam berita acara sesuai dengan pihak yang benar-benar hadir.
4. Pemeriksaan berita acara penggeledahan
Periksa apakah berita acara dibuat setelah tindakan dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang ditentukan pada ayat (4) atau ayat (5).
Jika terdapat perbedaan antara berita acara dan keterangan saksi, perbedaan tersebut perlu dicatat dan diuji lebih lanjut.
5. Pemeriksaan barang yang ditemukan atau diambil
Jika dalam penggeledahan terdapat barang yang kemudian diambil oleh penyidik, pemeriksaan perlu membedakan antara proses penggeledahan dan tindakan penyitaan. Dokumen dan dasar hukum untuk tindakan terhadap barang tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan yang relevan.
6. Dokumentasi keberatan
Jika pihak yang mengalami penggeledahan memiliki keberatan, kronologi dan bukti pendukung sebaiknya didokumentasikan secara jelas. Misalnya, keberatan mengenai dokumen yang ditunjukkan, kehadiran saksi, proses penandatanganan, atau isi berita acara.
Keberatan tersebut harus dinilai berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan hanya berdasarkan pernyataan bahwa penggeledahan dianggap tidak sah.
Permasalahan yang Sering Timbul
1. Surat tugas dan surat izin tidak ditunjukkan
Ayat (1) secara tegas menggunakan frasa “wajib menunjukkan”. Oleh karena itu, apabila timbul persoalan mengenai penunjukan dokumen, perlu diperiksa fakta pelaksanaannya serta bukti yang tersedia.
Namun, akibat hukum dari dugaan pelanggaran tersebut harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang relevan dan tidak boleh diasumsikan secara otomatis.
2. Jumlah atau kehadiran saksi dipersoalkan
Ayat (2) mensyaratkan dua orang saksi. Persoalan dapat muncul apabila hanya satu saksi yang disebutkan atau apabila pihak yang tercantum sebagai saksi menyangkal kehadirannya.
Dalam keadaan demikian, perlu diperiksa berita acara, keterangan pihak yang hadir, dan bukti lain yang relevan.
3. Penghuni tidak berada di tempat tetapi prosedur alternatif tidak dijalankan
Apabila tersangka atau pemilik maupun penghuni tidak berada di tempat, ayat (3) menetapkan prosedur penyaksian khusus. Pelaksanaannya perlu diperiksa berdasarkan siapa yang hadir dan apakah dua orang saksi turut menyaksikan tindakan.
4. Penandatangan berita acara tidak sesuai dengan keadaan
Ayat (4) dan ayat (5) menentukan pihak-pihak yang menandatangani berita acara dalam keadaan yang berbeda. Jika terdapat ketidaksesuaian, perlu diperiksa kondisi penggeledahan yang sebenarnya dan alasan ketidaksesuaian tersebut.
5. Berita acara dipersoalkan setelah penggeledahan
Perselisihan dapat muncul mengenai waktu pembuatan, isi, penandatanganan, atau kesesuaian berita acara dengan tindakan yang sebenarnya terjadi. Persoalan ini harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.
6. Menganggap setiap pelanggaran prosedur otomatis membatalkan semua hasil penyidikan
Pasal 114 mengatur sejumlah kewajiban prosedural, tetapi rumusannya tidak secara eksplisit menetapkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ayat (1) sampai ayat (5) otomatis membatalkan seluruh hasil penggeledahan atau semua alat bukti dalam perkara.
Karena itu, analisis akibat hukum harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan lain yang relevan, jenis pelanggaran yang terjadi, serta mekanisme pengujian yang tersedia menurut hukum acara pidana.
Contoh Kasus Hipotetis
Penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik A untuk kepentingan penyidikan. Ketika penggeledahan dilakukan, A tidak berada di tempat. Penyidik kemudian melaksanakan penggeledahan dengan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi muncul keberatan mengenai apakah ketua rukun tetangga telah hadir dan apakah berita acara ditandatangani sesuai dengan ayat (5).
Dalam keadaan ini, analisis harus dimulai dengan menentukan fakta yang benar-benar terjadi.
Pertama, perlu diperiksa apakah surat tugas dan surat izin penggeledahan telah ditunjukkan sesuai ayat (1).
Kedua, karena A tidak berada di tempat, perlu diperiksa apakah prosedur ayat (3) dilaksanakan, termasuk kehadiran unsur lingkungan setempat yang disebut dalam pasal dan dua orang saksi.
Ketiga, perlu diperiksa berita acara penggeledahan, khususnya pihak yang menandatangani dokumen tersebut sebagaimana ayat (5).
Keempat, apabila terdapat pertentangan antara berita acara dan keterangan saksi, pertentangan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti yang tersedia.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, akibat hukumnya tidak boleh langsung diasumsikan. Harus ditentukan ketentuan hukum yang mengatur konsekuensi pelanggaran tersebut dan mekanisme yang dapat digunakan untuk mengujinya.
Contoh ini bersifat hipotetis dan hanya bertujuan menjelaskan cara menganalisis Pasal 114 KUHAP.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
1. Asas Legalitas
Tindakan penyidikan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan. Dalam konteks penggeledahan, penyidik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KUHAP.
2. Asas Kepastian Hukum
Persyaratan mengenai dokumen, saksi, dan berita acara memberikan standar yang dapat digunakan untuk menilai pelaksanaan penggeledahan. Standar tersebut membantu menghindari tindakan yang tidak jelas dasar dan prosedurnya.
3. Asas Akuntabilitas
Kehadiran saksi dan pembuatan berita acara mendukung keterlacakan tindakan penyidik. Tindakan yang didokumentasikan dengan baik lebih mudah diperiksa apabila muncul keberatan atau perbedaan keterangan.
4. Asas Perlindungan Hak
Penggeledahan dapat memengaruhi kepentingan privasi dan penguasaan seseorang atas tempat tinggalnya. Karena itu, kewenangan penyidik perlu dijalankan sesuai batas dan prosedur hukum yang berlaku.
5. Asas Proporsionalitas
Dalam pelaksanaan kewenangan yang membatasi hak, tindakan harus tetap berada dalam ruang lingkup yang dibenarkan oleh hukum. Penerapan asas ini harus dikaitkan dengan ketentuan penggeledahan yang berlaku dan tidak menggantikan persyaratan khusus yang dirumuskan oleh KUHAP.
6. Asas Due Process of Law
Asas ini berkaitan dengan pelaksanaan proses hukum secara patut dan sesuai prosedur. Dalam konteks Pasal 114, kepatuhan terhadap kewajiban menunjukkan dokumen, menghadirkan saksi, dan membuat berita acara merupakan bagian dari tata cara yang harus diperhatikan.
Asas-asas tersebut membantu menjelaskan pentingnya kepatuhan prosedural. Namun, penentuan akibat hukum dari pelanggaran tertentu tetap harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Pasal 114 KUHAP mengatur tata cara penggeledahan rumah atau bangunan melalui kewajiban menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi, menerapkan prosedur khusus ketika tersangka atau pemilik maupun penghuni menolak atau tidak berada di tempat, serta membuat berita acara penggeledahan.
Ayat (1) menegaskan kewajiban menunjukkan dokumen. Ayat (2) menetapkan kehadiran dua orang saksi. Ayat (3) mengatur penyaksian tambahan dalam keadaan penolakan atau ketidakhadiran penghuni. Ayat (4) dan ayat (5) menentukan pembuatan serta penandatanganan berita acara sesuai dengan kondisi pelaksanaan.
Dalam praktik, kepatuhan terhadap setiap ayat perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dokumentasi yang tersedia. Keberadaan surat izin tidak menggantikan kewajiban memenuhi tata cara pelaksanaan, sedangkan kehadiran saksi tidak menghapus kewajiban membuat berita acara.
Apabila diduga terjadi pelanggaran prosedur, analisis harus membedakan fakta pelanggaran, ketentuan yang dilanggar, dan akibat hukum yang dapat diterapkan. Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap pelanggaran otomatis membatalkan seluruh hasil penyidikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, Pasal 114 KUHAP berperan penting dalam menjamin agar penggeledahan rumah atau bangunan dilaksanakan secara transparan, disaksikan sesuai ketentuan, dan didokumentasikan secara resmi.
Layanan Hukum
Persoalan penggeledahan dalam perkara pidana membutuhkan pemeriksaan terhadap surat tugas, surat izin, kehadiran saksi, berita acara, serta keterkaitan antara tindakan penggeledahan dan tindakan hukum lain seperti penyitaan.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, pendampingan, dan advokasi perkara pidana, termasuk penelaahan prosedur penyidikan, analisis dokumen penggeledahan, pemeriksaan berita acara, serta penyusunan langkah hukum berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Informasi layanan:
- Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
- Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer
- WhatsApp: +62 857-0657-1577
