Permohonan Ganti Nama di Pengadilan Negeri

Permohonan ganti nama adalah proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri untuk mengganti nama seseorang pada dokumen resmi seperti Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga. Proses ini biasanya memerlukan alasan yang kuat dan persetujuan dari pihak pengadilan.

Permohonan Ganti Nama

PersyaratanJumlah
Surat Permohonan Ganti Nama Bermaterai Rp. 10.000Rangkap 2 (Dua)
Soft File Permohonan Ganti Nama dalam CD1 Buah
Salinan Akta Nikah Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan KTP Pemohon Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Akta Kelahiran Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Biaya Pendaftaran