Permohonan ganti nama adalah proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri untuk mengganti nama seseorang pada dokumen resmi seperti Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga. Proses ini biasanya memerlukan alasan yang kuat dan persetujuan dari pihak pengadilan.
Permohonan Ganti Nama
Persyaratan | Jumlah |
Surat Permohonan Ganti Nama Bermaterai Rp. 10.000 | Rangkap 2 (Dua) |
Soft File Permohonan Ganti Nama dalam CD | 1 Buah |
Salinan Akta Nikah Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan KTP Pemohon Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Akta Kelahiran Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Biaya Pendaftaran |