Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah kodifikasi hukum Islam yang berlaku di Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum keluarga, hukum waris, dan perwakafan di lingkungan peradilan agama. KHI disusun berdasarkan ajaran Islam yang disesuaikan dengan konteks masyarakat Indonesia. Secara garis besar, KHI mencakup tiga buku utama:
- Buku I: Hukum Perkawinan
- Mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat perkawinan, termasuk rukun dan syarat nikah, larangan perkawinan, dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan pernikahan.
- Membahas hak dan kewajiban suami istri, perceraian, akibat perceraian, dan hukum mengenai anak.
- Buku II: Hukum Kewarisan
- Mengatur tentang pembagian warisan berdasarkan hukum Islam, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai ahli waris, bagian-bagian warisan, dan prosedur pembagian warisan.
- Menguraikan mengenai hak-hak dan tanggung jawab ahli waris, dan mekanisme penyelesaian sengketa warisan.
- Buku III: Hukum Perwakafan
- Mengatur tentang ketentuan-ketentuan perwakafan, termasuk syarat dan rukun wakaf, pengelolaan harta wakaf, dan peran nadzir (pengelola wakaf).
- Membahas tentang prosedur administrasi perwakafan dan penggunaan harta wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
Isi Pokok dari Setiap Buku
- Hukum Perkawinan:
- Pasal 1-38: Rukun dan syarat perkawinan, larangan perkawinan, dan prosedur akad nikah.
- Pasal 39-76: Hak dan kewajiban suami istri, perceraian, dan akibat-akibat perceraian.
- Pasal 77-105: Hukum mengenai anak, termasuk pengangkatan anak, hak asuh, dan nafkah anak.
- Hukum Kewarisan:
- Pasal 106-193: Ketentuan umum mengenai warisan, ahli waris, bagian warisan, dan pembagian warisan.
- Pasal 194-214: Penyelesaian sengketa warisan dan ketentuan mengenai wasiat.
- Hukum Perwakafan:
- Pasal 215-229: Ketentuan umum tentang wakaf, rukun dan syarat wakaf.
- Pasal 230-258: Pengelolaan harta wakaf, peran nadzir, dan penggunaan harta wakaf sesuai tujuan wakaf.
KHI diterapkan oleh pengadilan agama dan menjadi referensi hukum dalam penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum Islam di Indonesia.