Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Penjelasan:
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan ini menegaskan bahwa legalitas perkawinan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya bagi umat Islam, bertumpu pada terpenuhinya syarat dan rukun nikah menurut syariat Islam.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Norma tersebut memperlihatkan bahwa negara Indonesia tidak memisahkan institusi perkawinan dari dimensi religius. Dengan demikian, agama menjadi sumber legitimasi substantif terhadap sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Dalam perspektif hukum Islam, perkawinan disebut:
النكاح
(al-nikāḥ)
atau:
الزواج
(al-zawāj),
yakni akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang sah menurut syariat.
Keabsahan nikah dalam fiqh sangat bergantung pada terpenuhinya:
أركان النكاح
(arkān al-nikāḥ)
dan
شروط النكاح
(syurūṭ al-nikāḥ).
Rukun nikah menurut jumhur ulama meliputi:
- calon suami,
- calon isteri,
- wali,
- dua orang saksi,
- ijab dan kabul.
Sedangkan syarat nikah mencakup kecakapan hukum, tidak adanya halangan perkawinan, kerelaan para pihak, dan terpenuhinya ketentuan syar‘i lainnya.
Dalam ushul fiqh terdapat kaedah:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
(mā lā yatimm al-wājib illā bihī fa huwa wājib),
yang berarti sesuatu yang menjadi syarat sempurnanya kewajiban maka hukumnya menjadi wajib.
Karena perkawinan merupakan institusi penting dalam menjaga agama, keturunan, dan kehormatan, maka syarat dan rukunnya menjadi bagian yang wajib dipenuhi.
Pasal ini juga menunjukkan hubungan antara:
- legitimasi agama,
- legitimasi negara,
- administrasi hukum.
Dalam konstruksi hukum Indonesia, sahnya perkawinan secara substantif ditentukan oleh agama, sedangkan pencatatan perkawinan merupakan aspek administratif negara. Oleh karena itu, terdapat perbedaan konseptual antara:
- sahnya perkawinan menurut agama,
- pembuktian administratif perkawinan menurut negara.
Dalam perspektif fiqh, akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat pada prinsipnya telah sah secara syar‘i. Akan tetapi, dalam konteks negara modern, pencatatan perkawinan dipandang penting demi:
تحقيق المصلحة
(taḥqīq al-maṣlaḥah),
yakni mewujudkan kemaslahatan hukum dan perlindungan hak para pihak.
Hal tersebut berkaitan dengan kaedah:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
(taṣarruf al-imām ‘ala al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah),
yang berarti kebijakan pemerintah terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.
Karena itu, pencatatan nikah berfungsi melindungi:
- status hukum suami isteri,
- hak nafkah,
- hak waris,
- status anak,
- kepastian hukum keluarga.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah (مقاصد الشريعة), keabsahan perkawinan berkaitan erat dengan:
- حفظ النسل (ḥifẓ al-nasl) — perlindungan keturunan,
- حفظ العرض (ḥifẓ al-‘irḍ) — perlindungan kehormatan,
- حفظ الدين (ḥifẓ al-dīn) — perlindungan agama,
- حفظ الحقوق (ḥifẓ al-ḥuqūq) — perlindungan hak-hak keperdataan.
Asas-asas hukum yang terkandung dalam Pasal 4 KHI antara lain:
- Asas Legalitas Keagamaan
bahwa sahnya perkawinan ditentukan menurut hukum agama. - Asas Ketuhanan
bahwa perkawinan memiliki dimensi spiritual dan religius. - Asas Kepastian Hukum
bahwa legalitas perkawinan harus dapat dibuktikan secara normatif dan administratif. - Asas Perlindungan Keluarga
bahwa hukum perkawinan bertujuan melindungi institusi keluarga dan keturunan. - Asas Kemaslahatan
bahwa aturan perkawinan dibuat untuk menjaga ketertiban sosial dan hak para pihak. - Asas Ibadah
bahwa perkawinan merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam. - Asas Kepatuhan terhadap Syariat
bahwa seluruh proses perkawinan wajib tunduk pada hukum Islam bagi umat Islam.
Contoh kasus:
Seorang laki-laki dan perempuan melangsungkan akad nikah secara agama di hadapan wali dan dua orang saksi, namun perkawinan tersebut tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama. Secara fiqh, apabila seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi, maka akad tersebut pada prinsipnya sah menurut hukum Islam.
Namun dalam praktik hukum nasional, perkawinan yang tidak dicatat sering menimbulkan persoalan hukum, seperti:
- kesulitan pembuktian status perkawinan,
- kesulitan pembuatan akta kelahiran anak,
- sengketa waris,
- penolakan hak nafkah,
- kesulitan mengajukan perceraian melalui pengadilan.
Karena itu, dalam praktik peradilan agama sering diajukan:
إثبات النكاح
(iṯbāt al-nikāḥ),
yakni permohonan penetapan sahnya perkawinan untuk memperoleh pengakuan administratif negara.
Contoh lain, seorang perempuan dinikahi tanpa wali yang sah dan tanpa saksi. Dalam perspektif hukum Islam, akad demikian dapat dinilai:
باطل
(bāṭil)
atau
فاسد
(fāsid),
karena tidak memenuhi rukun nikah. Akibatnya, perkawinan tersebut tidak memiliki legalitas syar‘i maupun legalitas hukum nasional.
Dengan demikian, Pasal 4 KHI menegaskan bahwa perkawinan dalam sistem hukum Indonesia bukan sekadar kontrak sipil biasa, melainkan institusi religius yang memperoleh legitimasi dari syariat Islam sekaligus perlindungan administratif dari negara. Norma ini memperlihatkan integrasi antara hukum agama, hukum nasional, dan tujuan perlindungan sosial dalam kehidupan keluarga Muslim di Indonesia.
