Disusun Oleh Lawyer Ahdan Ramdani
Definisi Perkawinan Menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tentang Perkawinan mendefinisikan Perkawinan sebagai berikut:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Penjelasan:
- Ikatan Lahir Batin:
- Perkawinan tidak hanya merupakan hubungan fisik (lahir) tetapi juga hubungan emosional dan spiritual (batin) antara seorang pria dan seorang wanita.
- Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita:
- Menegaskan bahwa perkawinan yang diakui secara hukum di Indonesia adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Ini berarti pernikahan sesama jenis tidak diakui dalam undang-undang ini.
- Sebagai Suami Istri:
- Perkawinan menghasilkan status hukum baru bagi pasangan yang terlibat, yaitu status sebagai suami dan istri, dengan segala hak dan kewajiban yang menyertainya.
- Dengan Tujuan Membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang Bahagia dan Kekal:
- Tujuan utama perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Kebahagiaan dan keabadian rumah tangga menjadi tujuan yang ingin dicapai melalui ikatan perkawinan.
- Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa:
- Menyiratkan bahwa perkawinan harus didasari oleh nilai-nilai keagamaan. Dalam konteks Indonesia yang beragam agama, setiap agama memiliki aturan dan tata cara sendiri dalam melaksanakan perkawinan, dan semua perkawinan harus didasari oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini mencerminkan pandangan dan nilai-nilai dasar yang dianut oleh masyarakat Indonesia mengenai perkawinan, yaitu sebagai suatu institusi yang sakral, didasari oleh cinta kasih, dan diarahkan untuk mencapai kebahagiaan serta keberlangsungan keluarga.
Definisi Perkawinan Menurut Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam
Sedangkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinisikan Perkawinan menurut hukum Islam sebagai berikut:
“Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Penjelasan:
1. Definisi Perkawinan Menurut Hukum Islam:
- Pernikahan: Perkawinan dalam hukum Islam disebut sebagai pernikahan, yang merupakan ikatan suci dan kontrak sosial yang sangat kuat antara seorang pria dan seorang wanita.
- Akad yang Sangat Kuat (Mitsaqan Ghalidzan): Istilah ini merujuk pada akad nikah yang sangat kuat dan kokoh. Akad nikah dalam Islam adalah perjanjian yang tidak boleh dianggap remeh, melainkan harus diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen.
2. Mentaati Perintah Allah:
- Kepatuhan terhadap Syariat: Perkawinan dilakukan dengan tujuan untuk mentaati perintah Allah. Hal ini berarti bahwa pasangan yang menikah harus mengikuti hukum dan aturan yang telah ditetapkan dalam Islam mengenai hubungan suami istri, keluarga, dan masyarakat.
- Pelaksanaan Ibadah: Menikah dianggap sebagai bentuk ibadah dalam Islam. Dengan melaksanakan pernikahan, pasangan berusaha untuk memenuhi separuh dari agamanya dan mendapatkan ridha Allah. Ibadah dalam konteks ini mencakup kehidupan sehari-hari pasangan suami istri yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Tujuan Pasal 2 KHI:
- Menegaskan Sakralitas Perkawinan:
- Pasal ini menekankan bahwa perkawinan bukan hanya sekedar kontrak sosial, tetapi juga merupakan akad yang sangat kuat dan sakral yang harus dipertahankan dengan penuh tanggung jawab.
- Kepatuhan terhadap Hukum Islam:
- Pasal ini memastikan bahwa perkawinan dilakukan sesuai dengan hukum Islam, mengikuti semua ketentuan dan rukun yang telah ditetapkan, serta menjadikannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
- Pentingnya Ibadah dalam Perkawinan:
- Menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam adalah salah satu bentuk ibadah. Hal ini berarti bahwa segala aktivitas dalam rumah tangga harus dipandang sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah dan dijalankan dengan niat yang ikhlas.
Dengan demikian, Pasal 2 KHI menegaskan bahwa perkawinan dalam Islam adalah kontrak yang sangat kuat yang mengharuskan pasangan untuk mentaati perintah Allah dan menjadikannya sebagai bentuk ibadah, sehingga perkawinan harus diperlakukan dengan penuh kehormatan, komitmen, dan kesucian.
Persamaan dan Perbedaan Definisi Perkawinan Antara Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam
Kesamaan:
- Kedua definisi menekankan bahwa perkawinan adalah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita.
- Keduanya menegaskan pentingnya hubungan yang kuat dan sakral antara pasangan.
- Tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta menjalankan kehidupan sesuai dengan nilai-nilai agama.
Perbedaan:
- UU No. 1 Tahun 1974 lebih umum dan mencakup semua agama di Indonesia, dengan menekankan aspek legal dan sosial dari perkawinan.
- Pasal 2 KHI secara khusus mengatur perkawinan menurut hukum Islam, dengan penekanan pada aspek religius sebagai ibadah dan ketaatan kepada Allah.
Dengan demikian, kedua definisi tersebut memberikan kerangka hukum dan nilai-nilai yang harus dipatuhi dalam perkawinan, baik dari sisi hukum negara maupun agama Islam.