Pasal 2 KHI: Perkawinan sebagai Mitsāqan Ghalīẓan

Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:

Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Penjelasan:

Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsāqan ghalīẓan (ميثاقًا غليظًا) untuk menaati perintah Allah dan pelaksanaannya merupakan ibadah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam tidak dipandang semata sebagai hubungan keperdataan biasa, melainkan sebagai akad sakral yang memiliki dimensi spiritual, moral, sosial, dan hukum sekaligus.

Konsep mitsāqan ghalīẓan secara terminologis berasal dari Al-Qur’an yang menggambarkan suatu perjanjian agung, kokoh, dan penuh tanggung jawab. Dalam konteks perkawinan, istilah tersebut menunjukkan bahwa akad nikah bukan sekadar kontrak sosial (social contract), tetapi merupakan perikatan suci yang melahirkan konsekuensi hukum, etika, dan pertanggungjawaban keagamaan.

Dalam perspektif fiqh, perkawinan disebut:
النكاح
(al-nikāḥ)

yang secara bahasa berarti “berhimpun” atau “bersatu”, sedangkan secara istilah diartikan sebagai:
عقد يتضمن إباحة الاستمتاع بين الرجل والمرأة
(‘aqd yataḍammanu ibāḥat al-istimtā‘ bayna al-rajul wa al-mar’ah)

yakni akad yang memberikan kehalalan hubungan antara laki-laki dan perempuan menurut syariat.

Namun demikian, KHI memperluas makna tersebut dengan menegaskan bahwa perkawinan merupakan ibadah. Artinya, perkawinan tidak hanya berorientasi pada legalitas hubungan biologis, tetapi juga merupakan sarana:

  1. ḥifẓ al-nasl (حفظ النسل) atau perlindungan keturunan,
  2. ḥifẓ al-dīn (حفظ الدين) atau pemeliharaan agama,
  3. taḥqīq al-sakīnah (تحقيق السكينة) atau mewujudkan ketenteraman hidup.

Dalam hukum Islam, perkawinan memiliki karakter dualistik, yaitu:

  1. Sebagai akad (‘aqd/عقد),
  2. Sebagai ibadah (‘ibādah/عبادة).

Sebagai akad, perkawinan tunduk pada prinsip-prinsip hukum perjanjian Islam, seperti:
الرضا
(al-riḍā)
atau kerelaan para pihak,

serta:
الأصل في العقود التراضي
(al-aṣl fī al-‘uqūd al-tarāḍī)
yang berarti dasar setiap akad adalah kesepakatan.

Sedangkan sebagai ibadah, perkawinan berkaitan dengan nilai pengabdian kepada Allah dan pelaksanaan sunnah Rasulullah SAW.

Dalam perspektif ushul fiqh, Pasal 2 KHI mencerminkan penerapan beberapa prinsip fundamental.

Pertama,
الأمور بمقاصدها
(al-umūr bi maqāṣidihā),
yakni setiap perbuatan bergantung pada tujuan dan niatnya.

Karena itu, perkawinan tidak boleh hanya dimaksudkan untuk kepentingan biologis atau ekonomi semata, melainkan harus diarahkan pada pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa raḥmah (سكنية، مودة، ورحمة).

Kedua,
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
(dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ),
yakni mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

Oleh sebab itu, syariat mengatur syarat, rukun, larangan, dan etika perkawinan guna menghindari kerusakan sosial, konflik nasab, eksploitasi perempuan, maupun penelantaran anak.

Ketiga,
العادة محكمة
(al-‘ādah muḥakkamah),
yang berarti adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini tampak dalam praktik perkawinan di Indonesia yang mengakomodasi adat lokal sepanjang tetap berada dalam koridor hukum Islam.

Asas-asas hukum yang terkandung dalam Pasal 2 KHI meliputi:

  1. Asas Kesakralan Perkawinan
    bahwa perkawinan merupakan ikatan suci dan bukan hubungan temporer semata.
  2. Asas Ibadah
    bahwa pelaksanaan perkawinan bernilai spiritual dan menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah.
  3. Asas Konsensualitas
    bahwa akad nikah harus dilandasi persetujuan para pihak tanpa paksaan.
  4. Asas Ketuhanan
    bahwa perkawinan dilaksanakan dalam kerangka menjalankan perintah agama.
  5. Asas Keadilan dan Keseimbangan
    bahwa suami dan isteri memiliki hak dan kewajiban yang proporsional.
  6. Asas Perlindungan Keturunan
    bahwa perkawinan bertujuan menjaga nasab dan keberlangsungan generasi.
  7. Asas Permanensi
    bahwa perkawinan pada dasarnya dimaksudkan untuk membentuk keluarga yang kekal, bukan hubungan sementara.
  8. Asas Maqāṣid al-Syarī‘ah
    terutama perlindungan agama, keturunan, jiwa, dan kehormatan.

Contoh kasus:

Seorang laki-laki menikahi perempuan hanya untuk kepentingan administratif memperoleh status kependudukan dan sejak awal telah bersepakat untuk bercerai setelah beberapa bulan. Dalam praktik, tidak terdapat niat membangun rumah tangga yang sesungguhnya, tidak ada tanggung jawab nafkah, dan hubungan dilakukan secara formalitas.

Dalam perspektif hukum Islam, praktik tersebut bertentangan dengan hakikat mitsāqan ghalīẓan karena akad nikah diperalat untuk tujuan manipulatif dan tidak memenuhi maqāṣid al-nikāḥ (مقاصد النكاح). Perkawinan demikian dapat dinilai mengandung unsur:
التحايل على الشرع
(al-taḥāyul ‘alā al-syar‘),
yakni rekayasa hukum terhadap ketentuan syariat.

Contoh lain dapat ditemukan pada perkara perceraian akibat suami meninggalkan isteri tanpa nafkah selama bertahun-tahun. Dalam perkara demikian, hakim Pengadilan Agama biasanya tidak hanya menilai sah atau tidaknya akad secara formal, tetapi juga menilai apakah substansi mitsāqan ghalīẓan masih dijalankan. Ketika kewajiban dasar rumah tangga telah diabaikan secara serius, maka tujuan perkawinan dianggap gagal tercapai sehingga perceraian dapat dibenarkan demi menghilangkan mudarat.

Dengan demikian, Pasal 2 KHI sesungguhnya menempatkan perkawinan sebagai institusi moral dan hukum yang sangat fundamental dalam Islam. Akad nikah bukan hanya peristiwa privat antara laki-laki dan perempuan, melainkan institusi sosial keagamaan yang memiliki dimensi perlindungan keluarga, ketertiban masyarakat, dan realisasi maqāṣid al-syarī‘ah dalam kehidupan manusia.