Pasal 105 KUHAP menyatakan:
(1) Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Berikut pembahasan berdasarkan rumusan Pasal 105 yang Anda berikan, dengan fokus pada penahanan pada tahap pemeriksaan perkara banding di Pengadilan Tinggi.
Makna Normatif Pasal
Pasal 105 KUHAP mengatur mengenai kewenangan penahanan pada tahap pemeriksaan perkara banding di Pengadilan Tinggi.
Berbeda dengan ketentuan mengenai penahanan pada tahap Penyidikan dan Penuntutan, Pasal 105 memberikan kewenangan kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara untuk mengeluarkan penetapan Penahanan dalam rangka kepentingan pemeriksaan perkara banding.
Berdasarkan rumusan yang diberikan, terdapat tiga mekanisme utama:
- Hakim Pengadilan Tinggi dapat menetapkan Penahanan paling lama 30 Hari;
- apabila diperlukan, dapat diajukan permohonan perpanjangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 Hari; dan
- apabila jangka waktu tersebut terlampaui, Hakim Pengadilan Tinggi wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Dengan demikian, batas maksimum berdasarkan konstruksi Pasal 105 adalah:
30 Hari + 60 Hari = 90 Hari.
Namun, 90 Hari merupakan batas maksimum, bukan jangka waktu Penahanan yang otomatis harus diberikan.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 105 dapat dipahami sebagai upaya memberikan waktu yang cukup bagi Pengadilan Tinggi untuk memeriksa perkara pada tingkat banding, sekaligus memberikan batas terhadap pembatasan kemerdekaan seseorang.
Pemeriksaan banding merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang membutuhkan mekanisme tersendiri. Pengadilan Tinggi perlu memperoleh ruang waktu untuk mempelajari perkara yang diajukan banding dan melaksanakan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Namun, kebutuhan pemeriksaan banding tidak dapat menjadi dasar bagi berlangsungnya Penahanan tanpa batas.
Oleh karena itu, Pasal 105 menetapkan batas waktu yang konkret:
Penahanan awal → maksimal 30 Hari.
Perpanjangan → maksimal 60 Hari.
Total → maksimal 90 Hari.
Konstruksi tersebut memperlihatkan adanya keseimbangan antara kepentingan pemeriksaan perkara banding dan perlindungan terhadap kebebasan Tersangka.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal
Frasa “Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara” menunjukkan subjek yang mempunyai kewenangan dalam ketentuan ini.
Objek kewenangannya adalah mengeluarkan penetapan Penahanan.
Frasa “untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding” menunjukkan tujuan penggunaan kewenangan tersebut.
Sementara itu, frasa “paling lama 30 (tiga puluh) Hari” menunjukkan batas maksimum Penahanan awal.
Pada ayat (2), frasa “mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi” menunjukkan adanya mekanisme perpanjangan yang melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi.
Ayat (3) menggunakan kata “wajib”, yang menunjukkan bahwa apabila batas waktu telah terlampaui, Hakim Pengadilan Tinggi mempunyai kewajiban mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Penafsiran Sistematis
Pasal 105 perlu dibaca dalam rangkaian ketentuan mengenai kewenangan dan jangka waktu Penahanan.
Dalam konstruksi yang diberikan:
- Pasal 99 menentukan kewenangan Penahanan berdasarkan tahapan proses pidana;
- Pasal 100 menentukan syarat dan dasar Penahanan;
- Pasal 102 mengatur Penahanan pada tahap Penyidikan;
- Pasal 103 mengatur Penahanan pada tahap Penuntutan;
- Pasal 104 mengatur Penahanan pada tahap pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri;
- Pasal 105 mengatur Penahanan pada tahap pemeriksaan perkara banding di Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, Pasal 105 menunjukkan adanya rezim Penahanan tersendiri pada tingkat banding.
Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa proses pemeriksaan banding dapat berlangsung secara efektif tanpa menghilangkan prinsip perlindungan terhadap kebebasan individu.
Penahanan merupakan tindakan yang membatasi kebebasan seseorang. Oleh karena itu, sekalipun perkara sedang diperiksa pada tingkat banding, pembatasan tersebut harus memiliki batas waktu yang jelas.
Ketentuan mengenai kewajiban mengeluarkan Tersangka setelah batas waktu terlampaui merupakan bentuk pengendalian terhadap penggunaan kewenangan Penahanan.
Penafsiran Fungsional
Pasal 105 memiliki fungsi sebagai instrumen kontrol temporal terhadap Penahanan pada tingkat banding.
Dalam praktik, legalitas Penahanan dapat diperiksa melalui beberapa pertanyaan:
- Apakah perkara sedang berada pada tahap pemeriksaan banding?
- Apakah terdapat penetapan Penahanan dari Hakim Pengadilan Tinggi?
- Kapan Penahanan dimulai?
- Kapan masa 30 Hari berakhir?
- Apakah terdapat permohonan perpanjangan?
- Apakah permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi?
- Berapa lama perpanjangan diberikan?
- Kapan masa 60 Hari berakhir?
- Apakah Tersangka masih berada dalam tahanan setelah batas waktu tersebut?
Dengan demikian, Pasal 105 dapat digunakan sebagai dasar audit legalitas dan audit waktu Penahanan pada tingkat banding.
Analisis Setiap Ayat Pasal
Ayat (1): Penahanan pada Tahap Banding Paling Lama 30 Hari
Ayat (1) memberikan kewenangan kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara untuk mengeluarkan penetapan Penahanan.
Terdapat beberapa unsur penting:
- Hakim Pengadilan Tinggi sebagai pejabat yang berwenang;
- Hakim tersebut mengadili perkara;
- terdapat penetapan Penahanan;
- Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding; dan
- jangka waktunya paling lama 30 Hari.
Dengan demikian, Penahanan pada tahap ini mempunyai hubungan langsung dengan proses pemeriksaan banding.
Frasa “untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding” menjadi penting karena menunjukkan fungsi Penahanan dalam konteks tahapan proses peradilan tersebut.
Ayat (2): Perpanjangan Paling Lama 60 Hari
Apabila masa Penahanan 30 Hari telah terlampaui, Hakim Pengadilan Tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
Perpanjangan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 Hari.
Ketentuan tersebut menunjukkan adanya mekanisme perpanjangan yang berbeda dari Penahanan awal.
Struktur kewenangannya adalah:
Penahanan awal → Hakim Pengadilan Tinggi
Permohonan perpanjangan → Ketua Pengadilan Tinggi
Hal ini memberikan mekanisme pengawasan terhadap keberlanjutan Penahanan pada tingkat banding.
Perpanjangan 60 Hari juga harus dipahami sebagai batas maksimum, bukan jangka waktu otomatis.
Ayat (3): Kewajiban Mengeluarkan Tersangka
Ayat (3) menentukan bahwa apabila jangka waktu 60 Hari telah terlampaui, Hakim Pengadilan Tinggi wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Kata “wajib” menunjukkan sifat imperatif dari ketentuan tersebut.
Dengan demikian, apabila batas waktu telah tercapai, keberadaan Tersangka dalam tahanan harus dievaluasi berdasarkan batas temporal yang ditentukan Pasal 105.
Belum selesainya pemeriksaan perkara banding tidak dengan sendirinya menghapus batas waktu tersebut.
Perhitungan Jangka Waktu
Berdasarkan ayat (1) dan ayat (2):
30 Hari + 60 Hari = maksimal 90 Hari.
Perhitungan tersebut harus dilakukan secara konkret berdasarkan dokumen Penahanan.
Yang perlu ditentukan adalah:
- tanggal mulai Penahanan;
- tanggal berakhirnya masa 30 Hari;
- tanggal permohonan perpanjangan;
- tanggal pemberian perpanjangan;
- jangka waktu perpanjangan; dan
- tanggal berakhirnya masa 60 Hari.
Dengan demikian, penghitungan waktu harus dilakukan secara kronologis dan tidak hanya berdasarkan perkiraan.
Perpanjangan Tidak Bersifat Otomatis
Pasal 105 ayat (2) menggunakan istilah “mengajukan permohonan perpanjangan”.
Artinya, keberadaan masa awal 30 Hari tidak otomatis menghasilkan tambahan 60 Hari.
Harus terdapat mekanisme permohonan perpanjangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
Dalam pemeriksaan legalitas, perlu dibedakan antara:
- permohonan perpanjangan;
- pemberian perpanjangan; dan
- masa berlaku perpanjangan.
Ketiga hal tersebut memiliki fungsi hukum yang berbeda.
Perbedaan Penahanan pada Tingkat Pengadilan Negeri dan Banding
Berdasarkan rangkaian ketentuan yang diberikan, terdapat perbedaan antara Penahanan pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
| Aspek | Pemeriksaan di PN | Pemeriksaan Banding di PT |
|---|---|---|
| Pejabat | Hakim PN | Hakim PT |
| Kepentingan | Pemeriksaan di sidang PN | Pemeriksaan perkara banding |
| Penahanan awal | 30 Hari | 30 Hari |
| Perpanjangan | 60 Hari | 60 Hari |
| Pihak terkait perpanjangan | Ketua PN | Ketua PT |
| Total maksimum | 90 Hari | 90 Hari |
Perbedaan yang paling penting terletak pada tingkat peradilan dan pejabat yang berwenang memberikan perpanjangan.
Pada tingkat Pengadilan Negeri, permohonan perpanjangan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Pada tingkat banding, permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 105 tidak boleh dibaca secara terpisah dari ketentuan umum mengenai Penahanan.
Keberadaan kewenangan Hakim Pengadilan Tinggi untuk mengeluarkan penetapan Penahanan tidak menghilangkan kebutuhan untuk memenuhi persyaratan Penahanan lainnya.
Dengan demikian, pemeriksaan legalitas tetap perlu memperhatikan:
- kewenangan;
- dasar hukum;
- syarat Penahanan;
- alat bukti;
- alasan Penahanan;
- penetapan;
- jangka waktu; dan
- prosedur perpanjangan.
Pasal 105 terutama memberikan jawaban terhadap pertanyaan berapa lama Penahanan pada tahap pemeriksaan banding dapat berlangsung.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik peradilan tingkat banding, administrasi Penahanan harus dapat menunjukkan secara jelas:
- tanggal perkara masuk pada tingkat banding;
- tanggal penetapan Penahanan;
- tanggal mulai Penahanan;
- tanggal berakhirnya 30 Hari;
- permohonan perpanjangan;
- penetapan atau dasar pemberian perpanjangan;
- jangka waktu 60 Hari; dan
- tanggal berakhirnya seluruh periode Penahanan.
Pencatatan tersebut penting karena legalitas Penahanan mempunyai dimensi temporal yang harus dapat diverifikasi.
Strategi Litigasi
Dalam perkara banding, penasihat hukum dapat melakukan audit temporal Penahanan dengan membuat kronologi sebagai berikut:
| Tahap | Dasar | Jangka Waktu |
|---|---|---|
| Penahanan awal | Penetapan Hakim PT | ≤ 30 Hari |
| Perpanjangan | Ketua PT | ≤ 60 Hari |
| Total maksimum | Pasal 105 | ≤ 90 Hari |
Selanjutnya, penasihat hukum dapat menguji:
- apakah penetapan Penahanan benar-benar ada;
- siapa yang menerbitkan;
- kapan penetapan berlaku;
- apakah perkara memang berada dalam pemeriksaan banding;
- apakah perpanjangan dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi;
- kapan perpanjangan dimulai;
- kapan berakhir; dan
- apakah Tersangka masih ditahan setelah batas waktu.
Audit seperti ini penting karena kesalahan dalam menghitung masa Penahanan dapat memengaruhi legalitas pembatasan kebebasan seseorang.
Beban Pembuktian
Dokumen menjadi elemen penting dalam menguji legalitas Penahanan berdasarkan Pasal 105.
Dokumen yang relevan antara lain:
- penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi;
- permohonan perpanjangan;
- dokumen pemberian perpanjangan;
- administrasi Penahanan;
- dokumen perkara banding; dan
- dokumen yang menunjukkan tanggal mulai dan berakhirnya Penahanan.
Dari dokumen tersebut dapat dibuat rekonstruksi kronologis untuk menentukan apakah Penahanan masih berada dalam batas yang ditentukan.
Permasalahan yang Sering Timbul
Pertama, pemeriksaan banding belum selesai ketika masa Penahanan berakhir.
Belum selesainya pemeriksaan banding tidak otomatis menghapus batas waktu Penahanan.
Kedua, 30 Hari dianggap sebagai masa yang harus digunakan penuh.
Padahal frasa “paling lama” menunjukkan batas maksimum.
Ketiga, perpanjangan 60 Hari dianggap otomatis.
Perpanjangan tetap memerlukan mekanisme permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
Keempat, permohonan perpanjangan disamakan dengan pemberian perpanjangan.
Keduanya merupakan tindakan yang berbeda dan harus dapat dibuktikan secara dokumenter.
Kelima, kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak dibedakan.
Pada tingkat banding, Pasal 105 secara khusus menunjuk Hakim Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi.
Contoh Kasus
A merupakan Terdakwa yang perkaranya sedang diperiksa pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu 30 Hari.
Setelah 30 Hari terlampaui, pemeriksaan banding belum selesai. Hakim kemudian mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
Apabila perpanjangan diberikan selama 60 Hari, maka berdasarkan konstruksi Pasal 105 keseluruhan periode Penahanan mencapai maksimal 90 Hari.
Setelah masa tersebut berakhir, Hakim Pengadilan Tinggi wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan sebagaimana ditentukan dalam ayat (3).
Contoh lain, pemeriksaan perkara banding belum selesai karena majelis masih memerlukan waktu untuk memeriksa berkas perkara.
Keadaan tersebut tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk memperpanjang Penahanan melampaui batas yang ditentukan Pasal 105.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Asas Legalitas
Penahanan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan dalam batas yang ditentukan oleh hukum.
Asas Kepastian Hukum
Penetapan batas 30 Hari dan perpanjangan paling lama 60 Hari memberikan parameter yang dapat dihitung secara objektif.
Asas Due Process of Law
Setiap tindakan Penahanan dan perpanjangannya harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan hukum.
Asas Presumption of Innocence
Penahanan tidak identik dengan pemidanaan. Tersangka atau Terdakwa tetap harus dipandang belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Asas Proporsionalitas
Pembatasan kebebasan selama proses banding harus mempunyai hubungan dengan kepentingan pemeriksaan perkara dan tetap berada dalam batas yang dibenarkan hukum.
Penutup
Pasal 105 KUHAP sebagaimana rumusan yang diberikan mengatur mengenai Penahanan pada tahap pemeriksaan perkara banding di Pengadilan Tinggi.
Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding paling lama 30 Hari. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, Hakim dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk jangka waktu paling lama 60 Hari.
Dengan demikian, keseluruhan jangka waktu berdasarkan Pasal 105 dapat mencapai maksimal 90 Hari.
Namun, 90 Hari bukanlah jangka waktu otomatis. Angka tersebut merupakan batas maksimum yang harus dipahami bersama mekanisme perpanjangan dan prinsip bahwa Penahanan tidak boleh berlangsung melebihi batas yang ditentukan hukum.
Ayat (3) memberikan konsekuensi yang tegas dengan menggunakan kata “wajib”. Apabila jangka waktu 60 Hari telah terlampaui, Hakim Pengadilan Tinggi wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Dengan demikian, Pasal 105 menempatkan batas waktu sebagai salah satu parameter legalitas Penahanan pada tingkat banding.
Dalam perspektif litigasi, penasihat hukum dapat melakukan audit terhadap Penahanan dengan merekonstruksi seluruh periode berdasarkan penetapan, permohonan perpanjangan, dokumen perpanjangan, dan administrasi Penahanan. Dari rekonstruksi tersebut dapat diketahui apakah Penahanan masih mempunyai dasar hukum dan masih berada dalam batas waktu yang diperbolehkan.
Layanan Hukum
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan jasa advokat dalam perkara pidana maupun perdata, termasuk pendampingan Tersangka atau Terdakwa serta pemeriksaan terhadap legalitas penangkapan dan Penahanan.
Dalam perkara pidana, penggunaan jasa advokat penting karena legalitas Penahanan harus dianalisis secara menyeluruh, mulai dari kewenangan pejabat, dasar Penahanan, alat bukti, alasan Penahanan, penetapan, mekanisme perpanjangan, sampai dengan batas waktu. Analisis tersebut diperlukan untuk menentukan posisi hukum, bukti, risiko, dan strategi penanganan perkara secara profesional.
Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
Facebook: Facebook – Ahdan the Lawyer
Instagram: Instagram – Ahdan the Lawyer
TikTok: TikTok – Ahdan the Lawyer
Threads: Threads – Ahdan the Lawyer
YouTube: YouTube – Ahdan the Lawyer
WhatsApp: +62 857-0657-1577
