Pasal 100 KUHAP: Syarat, Dasar, dan Alasan Penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa

Makna Normatif Pasal

Pasal 100 KUHAP merupakan ketentuan yang mengatur syarat dan tata cara dasar pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa. Ketentuan ini penting karena penahanan merupakan bentuk pembatasan kemerdekaan seseorang yang secara langsung menyentuh hak atas kebebasan pribadi.

Jika Pasal 99 KUHAP pada pokoknya menentukan siapa yang berwenang melakukan penahanan pada setiap tahapan proses peradilan pidana, maka Pasal 100 KUHAP menentukan dalam keadaan apa kewenangan tersebut dapat digunakan, instrumen hukum apa yang harus menjadi dasarnya, informasi apa yang wajib dicantumkan dalam dokumen penahanan, kepada siapa dokumen tersebut harus diberitahukan, serta keadaan tertentu yang menjadi alasan dilakukannya penahanan.

Dengan demikian, Pasal 100 tidak dapat dipahami sekadar sebagai dasar administratif untuk menahan seseorang. Penahanan harus memenuhi beberapa lapis persyaratan, yaitu:

  1. terdapat kewenangan untuk melakukan penahanan;
  2. terdapat surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim;
  3. tindak pidana yang menjadi dasar penahanan memenuhi kualifikasi yang ditentukan undang-undang;
  4. terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah;
  5. terdapat setidaknya salah satu keadaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat (5);
  6. dokumen penahanan memenuhi persyaratan formal dan materiil; dan
  7. pemberitahuan mengenai penahanan dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Oleh karena itu, penahanan yang sah tidak cukup hanya didasarkan pada adanya status Tersangka atau Terdakwa. Status tersebut harus diikuti dengan terpenuhinya persyaratan penahanan sebagaimana ditentukan oleh hukum acara pidana.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 100 KUHAP dapat dipahami sebagai upaya untuk menempatkan penahanan dalam kerangka legalitas, kebutuhan proses pidana, dan perlindungan terhadap hak kebebasan individu.

Penahanan pada hakikatnya bukanlah pemidanaan. Seseorang yang ditahan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kesalahannya. Oleh sebab itu, penahanan harus ditempatkan sebagai instrumen hukum acara yang digunakan untuk kepentingan proses pidana berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 100 ayat (5) menunjukkan bahwa penahanan berkaitan dengan keadaan-keadaan tertentu yang dapat mengganggu atau membahayakan proses pemeriksaan, misalnya Tersangka menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi Saksi.

Dengan demikian, konstruksi Pasal 100 memperlihatkan bahwa penahanan tidak semata-mata berorientasi pada berat-ringannya ancaman pidana. Penahanan juga dikaitkan dengan risiko terhadap proses peradilan dan kepentingan pemeriksaan perkara.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal

Secara gramatikal, frasa “hanya dapat dilakukan” dalam Pasal 100 ayat (1) menunjukkan adanya pembatasan. Penahanan bukan tindakan yang dapat dilakukan secara bebas berdasarkan pertimbangan subjektif pejabat yang berwenang.

Penahanan harus didasarkan pada surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim dan harus memenuhi kualifikasi tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100.

Frasa “minimal 2 (dua) alat bukti yang sah” dalam ayat (5) juga menunjukkan bahwa penahanan tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan atau keyakinan subjektif aparat.

Sementara itu, penggunaan kata “jika” pada ayat (5) menunjukkan adanya hubungan antara keberadaan alat bukti dan keadaan tertentu yang menjadi alasan penahanan.

Penafsiran Sistematis

Pasal 100 harus dibaca bersama dengan Pasal 99 dan ketentuan-ketentuan mengenai penangkapan, penetapan Tersangka, alat bukti, serta ketentuan mengenai jangka waktu penahanan.

Secara sistematis:

  • Pasal 99 menentukan pihak yang berwenang melakukan penahanan;
  • Pasal 100 menentukan dasar, syarat, dokumen, pemberitahuan, serta alasan penahanan;
  • ketentuan mengenai alat bukti menentukan legitimasi pembuktian yang menjadi dasar tindakan terhadap seseorang;
  • ketentuan mengenai jangka waktu penahanan menentukan batas temporal dari pembatasan kebebasan tersebut.

Oleh karena itu, keberadaan surat perintah penahanan saja tidak otomatis menjadikan penahanan sah. Surat tersebut harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan didasarkan pada terpenuhinya syarat hukum lainnya.

Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, Pasal 100 bertujuan menjaga keseimbangan antara dua kepentingan.

Pertama, kepentingan penegakan hukum, yaitu memastikan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dapat berlangsung secara efektif.

Kedua, perlindungan terhadap kebebasan individu, yaitu mencegah seseorang kehilangan kebebasannya tanpa dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena penahanan merupakan tindakan koersif, penerapannya harus diarahkan pada tujuan proses pidana dan bukan digunakan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.

Penafsiran Fungsional

Dalam praktik, Pasal 100 berfungsi sebagai instrumen pengendalian terhadap penggunaan kewenangan penahanan.

Ketentuan ini memberikan parameter yang dapat digunakan oleh:

  • Penyidik;
  • Penuntut Umum;
  • Hakim;
  • Tersangka atau Terdakwa;
  • Penasihat Hukum; dan
  • pengadilan dalam menguji legalitas tindakan penahanan.

Dengan demikian, Pasal 100 tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki fungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan pembatasan kemerdekaan seseorang.

Analisis Setiap Unsur Pasal

Ayat (1): Dasar Hukum dan Kualifikasi Tindak Pidana

Ayat (1) menentukan bahwa penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan:

  1. surat perintah Penahanan; atau
  2. penetapan Hakim.

Objek penahanan adalah:

  • Tersangka; atau
  • Terdakwa.

Ketentuan tersebut kemudian menghubungkan penahanan dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana.

Persyaratan ancaman pidananya adalah pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dengan demikian, dalam pemeriksaan legalitas penahanan perlu terlebih dahulu diidentifikasi tindak pidana yang menjadi dasar penahanan dan ancaman pidana yang melekat pada tindak pidana tersebut.

Tidak cukup hanya mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan perkara pidana. Harus dilihat secara konkret pasal yang disangkakan atau didakwakan serta ancaman pidana yang ditentukan terhadapnya.

Ketentuan ini juga mencakup percobaan dan pembantuan melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, analisis tidak berhenti pada tindak pidana pokok, tetapi harus memperhatikan konstruksi pertanggungjawaban pidana yang digunakan terhadap Tersangka atau Terdakwa.

Ayat (2): Tindak Pidana Tertentu yang Dapat Menjadi Dasar Penahanan

Ayat (2) memperluas kemungkinan penahanan terhadap tindak pidana tertentu yang disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan tersebut.

Artinya, konstruksi Pasal 100 tidak semata-mata menggunakan ukuran umum ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Pembentuk undang-undang juga menentukan sejumlah tindak pidana tertentu yang dapat menjadi dasar penahanan.

Daftar tersebut harus dibaca secara ketat karena menyangkut pembatasan kebebasan seseorang.

Dalam praktik, apabila penahanan didasarkan pada ayat (2), aparat penegak hukum harus dapat menunjukkan dengan jelas:

  1. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan;
  2. pasal yang digunakan;
  3. apakah pasal tersebut termasuk dalam daftar Pasal 100 ayat (2); dan
  4. apakah unsur tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan memang relevan dengan pasal tersebut.

Dengan demikian, ayat (2) tidak boleh dipahami sebagai kewenangan penahanan yang bersifat umum tanpa batas.

Ayat (3) Huruf a: Identitas Tersangka atau Terdakwa

Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim harus mencantumkan identitas Tersangka atau Terdakwa.

Identitas merupakan bagian penting karena penahanan adalah tindakan yang secara langsung ditujukan kepada individu tertentu.

Persyaratan ini memberikan kepastian mengenai subjek yang dikenai pembatasan kebebasan sekaligus mencegah kekeliruan subjek hukum.

Dalam praktik, identitas dalam dokumen penahanan harus dapat dikaitkan dengan orang yang benar-benar ditahan.

Ayat (3) Huruf b: Alasan Penahanan

Dokumen penahanan harus mencantumkan alasan Penahanan.

Ketentuan ini memiliki arti penting karena penahanan tidak boleh hanya didasarkan pada formula administratif seperti “untuk kepentingan pemeriksaan”.

Alasan penahanan harus dapat dikaitkan dengan keadaan konkret yang menjadi dasar dilakukannya penahanan.

Dalam konteks ayat (5), misalnya, perlu dapat ditelusuri apakah terdapat keadaan berupa:

  • mengabaikan panggilan;
  • memberikan informasi yang tidak sesuai fakta;
  • menghambat pemeriksaan;
  • berupaya melarikan diri;
  • berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti;
  • melakukan ulang tindak pidana;
  • terancam keselamatannya berdasarkan persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; atau
  • memengaruhi Saksi.

Karena itu, alasan penahanan seharusnya memiliki hubungan yang rasional dengan keadaan konkret perkara.

Ayat (3) Huruf c: Uraian Singkat Perkara

Dokumen penahanan harus memuat uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan.

Ketentuan ini memberikan informasi mengenai perkara yang menjadi dasar pembatasan kebebasan seseorang.

Uraian tersebut tidak harus dipahami sebagai surat dakwaan lengkap, tetapi harus cukup untuk menunjukkan perkara pidana yang menjadi dasar penahanan.

Secara litigasi, ketidaksesuaian antara perkara yang diuraikan dalam dokumen penahanan dengan perkara yang sebenarnya disangkakan atau didakwakan dapat menjadi objek pemeriksaan terhadap legalitas tindakan tersebut.

Ayat (3) Huruf d: Tempat Penahanan

Dokumen juga wajib mencantumkan tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.

Persyaratan ini berkaitan dengan kepastian mengenai lokasi seseorang menjalani penahanan.

Tempat penahanan menjadi relevan dalam rangka:

  • akses keluarga;
  • akses penasihat hukum;
  • pengawasan terhadap kondisi Tersangka atau Terdakwa;
  • pemenuhan hak-hak selama penahanan; dan
  • pemeriksaan legalitas pelaksanaan penahanan.

Dengan demikian, tempat penahanan bukan sekadar informasi administratif, tetapi bagian dari kepastian hukum mengenai pelaksanaan pembatasan kebebasan.

Ayat (4): Pemberitahuan kepada Keluarga atau Pihak yang Ditunjuk

Ayat (4) menentukan bahwa dalam waktu paling lama 1 Hari sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim harus diberikan kepada pihak-pihak tertentu.

Pihak tersebut meliputi:

  1. keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
  2. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
  3. komandan kesatuan apabila Tersangka atau Terdakwa merupakan anggota TNI yang ditahan karena melakukan tindak pidana umum.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penahanan tidak boleh berlangsung secara tertutup tanpa mekanisme pemberitahuan.

Pemberitahuan tersebut juga mempunyai fungsi perlindungan karena memungkinkan pihak keluarga atau pihak yang ditunjuk mengetahui keberadaan dan dasar hukum penahanan seseorang.

Batas waktu 1 Hari merupakan parameter penting dalam menguji kepatuhan prosedural.

Apabila pemberitahuan dilakukan terlambat, persoalannya tidak berhenti pada keterlambatan administratif. Dalam perkara konkret perlu dinilai akibat hukumnya terhadap pemenuhan hak Tersangka atau Terdakwa serta legalitas keseluruhan proses penahanan.

Ayat (5): Minimal 2 Alat Bukti yang Sah

Ayat (5) memberikan persyaratan penting bahwa penahanan dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.

Dengan demikian, terdapat dua aspek yang harus dibuktikan:

  1. keberadaan minimal dua alat bukti; dan
  2. keabsahan alat bukti tersebut.

Frasa “alat bukti yang sah” tidak identik dengan sekadar adanya dua dokumen atau dua informasi.

Harus diperiksa:

  • apa jenis alat buktinya;
  • dari mana alat bukti tersebut diperoleh;
  • bagaimana cara memperolehnya;
  • apakah alat bukti tersebut berkaitan dengan perkara;
  • apakah alat bukti tersebut menghubungkan Tersangka atau Terdakwa dengan tindak pidana; dan
  • apakah alat bukti tersebut diperoleh serta digunakan sesuai hukum acara.

Oleh karena itu, secara konseptual dapat dibedakan antara kuantitas alat bukti dan kualitas serta relevansi alat bukti.

Dua alat bukti yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana atau tidak memiliki hubungan yang memadai dengan Tersangka tidak serta-merta memenuhi substansi persyaratan tersebut.

Ayat (5) Huruf a: Mengabaikan Dua Panggilan Berturut-turut

Penahanan dapat dilakukan apabila Tersangka atau Terdakwa mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Terdapat beberapa unsur yang perlu diuji:

  1. apakah terdapat panggilan;
  2. apakah panggilan dilakukan secara sah;
  3. apakah panggilan telah diterima atau diketahui oleh orang yang dipanggil;
  4. apakah panggilan terjadi sebanyak dua kali;
  5. apakah kedua panggilan tersebut berturut-turut; dan
  6. apakah terdapat alasan yang sah atas ketidakhadiran.

Dengan demikian, ketidakhadiran satu kali tidak otomatis memenuhi unsur tersebut.

Demikian pula, dua kali ketidakhadiran belum tentu memenuhi syarat apabila terdapat alasan yang sah.

Ayat (5) Huruf b: Memberikan Informasi Tidak Sesuai Fakta

Penahanan juga dapat dilakukan apabila Tersangka atau Terdakwa memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan.

Ketentuan ini harus diterapkan secara hati-hati karena terdapat perbedaan antara informasi yang memang diketahui tidak benar dengan pernyataan yang berbeda akibat kesalahan ingatan, kekeliruan, ketidaktahuan, atau perbedaan perspektif terhadap suatu peristiwa.

Dalam penerapannya, harus terdapat dasar yang memadai untuk menyimpulkan bahwa informasi yang diberikan memang tidak sesuai fakta dan keadaan tersebut relevan sebagai alasan penahanan.

Ayat (5) Huruf c: Menghambat Proses Pemeriksaan

Penahanan dapat dilakukan apabila Tersangka atau Terdakwa menghambat proses pemeriksaan.

Frasa ini membutuhkan penilaian terhadap tindakan konkret.

Contohnya dapat berupa tindakan yang secara nyata mengganggu pelaksanaan pemeriksaan, bukan sekadar penggunaan hak hukum yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa.

Karena itu, penggunaan hak untuk didampingi penasihat hukum, hak untuk memberikan keterangan, hak untuk mengajukan keberatan, atau hak-hak prosedural lainnya tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai tindakan menghambat pemeriksaan.

Yang harus dinilai adalah apakah terdapat tindakan konkret yang benar-benar mempunyai akibat menghambat proses pemeriksaan.

Ayat (5) Huruf d: Berupaya Melarikan Diri

Penahanan dapat dilakukan apabila Tersangka atau Terdakwa berupaya melarikan diri.

Kata “berupaya” menunjukkan bahwa keadaan yang menjadi dasar tidak harus berupa pelarian yang telah berhasil.

Namun demikian, harus terdapat fakta yang dapat menunjukkan adanya tindakan menuju pelarian.

Dalam praktik, dugaan semata tidak seharusnya dipersamakan dengan upaya melarikan diri. Harus terdapat keadaan konkret yang dapat menjadi dasar penilaian tersebut.

Ayat (5) Huruf e: Berupaya Merusak atau Menghilangkan Barang Bukti

Penahanan dapat dilakukan apabila Tersangka atau Terdakwa berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.

Alasan ini berhubungan langsung dengan kepentingan pembuktian.

Barang bukti memiliki fungsi penting dalam proses pidana sehingga tindakan yang mengarah pada penghancuran, penghilangan, atau perusakan barang bukti dapat mengganggu proses pemeriksaan.

Dalam konteks litigasi, harus diperiksa apakah terdapat tindakan konkret yang menunjukkan adanya upaya tersebut dan apakah barang bukti yang dimaksud mempunyai relevansi terhadap perkara.

Ayat (5) Huruf f: Melakukan Ulang Tindak Pidana

Pasal 100 juga memungkinkan penahanan apabila Tersangka atau Terdakwa melakukan ulang tindak pidana.

Ketentuan ini menunjukkan adanya pertimbangan mengenai risiko terjadinya kembali tindak pidana selama proses hukum berlangsung.

Namun, penerapannya harus didasarkan pada keadaan konkret dan tidak boleh hanya berupa asumsi bahwa seseorang akan kembali melakukan tindak pidana.

Ayat (5) Huruf g: Ancaman terhadap Keselamatan Tersangka atau Terdakwa

Penahanan dapat dilakukan apabila Tersangka atau Terdakwa terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.

Ketentuan ini memiliki karakter yang berbeda dari alasan-alasan sebelumnya karena orientasinya bukan semata-mata melindungi proses pemeriksaan dari tindakan Tersangka atau Terdakwa, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap keselamatan orang yang bersangkutan.

Kata “persetujuan atau permintaan” menunjukkan adanya unsur kehendak dari Tersangka atau Terdakwa dalam konteks perlindungan tersebut.

Ayat (5) Huruf h: Memengaruhi Saksi

Alasan terakhir adalah apabila Tersangka atau Terdakwa memengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Ketentuan ini berkaitan dengan integritas pembuktian.

Saksi merupakan salah satu sumber informasi penting dalam proses pembuktian sehingga upaya memengaruhi Saksi agar tidak menyampaikan keadaan yang sebenarnya dapat mengganggu proses peradilan.

Dalam pemeriksaan hukum, perlu dibedakan antara tindakan yang benar-benar bertujuan memengaruhi Saksi dengan tindakan komunikasi yang memiliki tujuan lain yang sah.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 100 memiliki hubungan erat dengan Pasal 99.

Pasal 99 menentukan subjek yang mempunyai kewenangan melakukan penahanan, sedangkan Pasal 100 memberikan batasan mengenai kapan kewenangan tersebut dapat digunakan.

Hubungan keduanya dapat dirumuskan sebagai berikut:

Pasal 99 → siapa yang berwenang menahan.

Pasal 100 → berdasarkan apa dan dalam keadaan bagaimana penahanan dapat dilakukan.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat menyatakan penahanan sah hanya karena dilakukan oleh pejabat yang secara formal mempunyai kewenangan.

Masih harus diuji apakah penahanan tersebut memenuhi persyaratan Pasal 100.

Pasal 100 juga harus dikaitkan dengan ketentuan mengenai penangkapan. Penangkapan dan penahanan merupakan dua bentuk pembatasan kebebasan yang berbeda.

Penangkapan pada dasarnya merupakan tindakan membawa seseorang untuk kepentingan proses penyidikan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan penahanan merupakan pembatasan kebebasan yang berlangsung berdasarkan dasar hukum dan jangka waktu yang ditentukan.

Oleh karena itu, berakhirnya penangkapan tidak secara otomatis berarti bahwa penahanan berikutnya sah. Penahanan harus memiliki dasar hukumnya sendiri.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik penegakan hukum, penerapan Pasal 100 idealnya dilakukan melalui pemeriksaan berlapis.

Pertama, identifikasi siapa pejabat yang melakukan penahanan.

Kedua, periksa apakah pejabat tersebut memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 99.

Ketiga, periksa keberadaan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim.

Keempat, periksa kualifikasi tindak pidana berdasarkan ayat (1) atau ayat (2).

Kelima, periksa keberadaan minimal dua alat bukti yang sah.

Keenam, identifikasi alasan konkret penahanan berdasarkan huruf a sampai dengan huruf h ayat (5).

Ketujuh, periksa apakah dokumen penahanan mencantumkan identitas, alasan penahanan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan.

Kedelapan, periksa apakah tembusan dokumen telah diberikan kepada pihak yang ditentukan dalam jangka waktu paling lama satu Hari.

Dengan mekanisme tersebut, legalitas penahanan dapat diperiksa secara objektif dan tidak semata-mata berdasarkan asumsi bahwa seseorang harus ditahan karena telah berstatus Tersangka.

Strategi Litigasi

Dalam perspektif pembelaan, Pasal 100 memberikan sejumlah titik pemeriksaan yang dapat digunakan untuk menguji legalitas penahanan.

Penasihat Hukum dapat melakukan legal audit terhadap penahanan dengan mengajukan pertanyaan:

  1. Siapa yang menerbitkan surat perintah penahanan?
  2. Apakah pejabat tersebut berwenang?
  3. Apakah terdapat surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim?
  4. Apa tindak pidana yang menjadi dasar penahanan?
  5. Apakah ancaman pidananya memenuhi Pasal 100 ayat (1)?
  6. Apabila tidak memenuhi ayat (1), apakah termasuk daftar ayat (2)?
  7. Apa dua alat bukti yang digunakan?
  8. Apakah kedua alat bukti tersebut sah?
  9. Apa hubungan alat bukti tersebut dengan Tersangka atau Terdakwa?
  10. Apa alasan konkret penahanan berdasarkan ayat (5)?
  11. Apakah alasan tersebut benar-benar terjadi?
  12. Apakah alasan tersebut dituangkan dalam surat penahanan?
  13. Apakah surat mencantumkan seluruh informasi yang diwajibkan ayat (3)?
  14. Kapan keluarga atau pihak yang ditunjuk menerima tembusan?
  15. Di mana Tersangka atau Terdakwa ditahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena penahanan merupakan tindakan yang dapat diuji secara hukum.

Beban Pembuktian

Pasal 100 ayat (5) menempatkan keberadaan minimal dua alat bukti yang sah sebagai salah satu dasar penahanan.

Dalam konteks ini, penting membedakan antara:

  • keberadaan alat bukti;
  • keabsahan alat bukti;
  • relevansi alat bukti;
  • keterkaitan alat bukti dengan tindak pidana; dan
  • keterkaitan alat bukti dengan Tersangka atau Terdakwa.

Selain itu, apabila penahanan didasarkan pada huruf a sampai dengan huruf h, keadaan yang dijadikan alasan juga harus mempunyai dasar faktual.

Misalnya, apabila alasan penahanan adalah Tersangka berupaya melarikan diri, harus terdapat fakta yang mendukung adanya upaya tersebut.

Apabila alasannya adalah menghilangkan barang bukti, harus dapat ditunjukkan tindakan yang mengarah pada penghilangan atau perusakan barang bukti.

Dengan demikian, alasan penahanan tidak ideal apabila hanya dituangkan sebagai formula standar tanpa dukungan fakta konkret.

Permasalahan yang Sering Timbul

Beberapa persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapan Pasal 100 antara lain:

Pertama, penahanan hanya didasarkan pada status Tersangka.

Status Tersangka tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk memenuhi persyaratan penahanan.

Kedua, terdapat surat penahanan tetapi alasan penahanan tidak konkret.

Keberadaan dokumen formal tidak otomatis menyelesaikan persoalan legalitas apabila alasan penahanan tidak dapat dijelaskan secara faktual.

Ketiga, dua alat bukti dipahami secara kuantitatif semata.

Dua alat bukti harus merupakan alat bukti yang sah dan memiliki relevansi dengan perkara.

Keempat, alasan penahanan tidak sesuai fakta.

Alasan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi Saksi harus dapat dikaitkan dengan fakta konkret.

Kelima, pemberitahuan kepada keluarga terlambat.

Pasal 100 ayat (4) memberikan batas waktu paling lama satu Hari sejak Penahanan.

Keenam, tindak pidana yang menjadi dasar penahanan tidak memenuhi kualifikasi.

Apabila penahanan didasarkan pada ayat (1), ancaman pidana harus memenuhi batas yang ditentukan. Jika menggunakan ayat (2), pasal yang digunakan harus termasuk dalam daftar yang ditentukan.

Contoh Kasus

Misalnya A ditetapkan sebagai Tersangka dalam suatu perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penahanan dengan alasan bahwa A telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Dalam keadaan demikian, analisis tidak dapat berhenti pada pertanyaan apakah Penyidik mempunyai kewenangan menahan.

Harus diperiksa terlebih dahulu apakah tindak pidana tersebut termasuk dalam cakupan Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2).

Apabila tidak termasuk, maka harus dicari dasar hukum lain yang memang memungkinkan penahanan. Selanjutnya harus diperiksa minimal dua alat bukti yang sah serta alasan konkret sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).

Contoh lainnya, B disangka melakukan tindak pidana yang memenuhi kualifikasi ancaman pidana Pasal 100 ayat (1). Penyidik memiliki dua alat bukti yang sah. Namun, surat penahanan hanya menyatakan bahwa B ditahan “untuk kepentingan pemeriksaan” tanpa menjelaskan keadaan konkret yang menjadi alasan penahanan.

Dalam situasi tersebut, aspek formal dan materiil surat penahanan perlu diperiksa dengan cermat, khususnya keterkaitan antara isi surat dengan persyaratan Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5).

Contoh ketiga, C dipanggil Penyidik dua kali tetapi tidak hadir. Namun, ketidakhadiran tersebut disebabkan alasan yang sah dan dapat dibuktikan.

Dalam keadaan demikian, tidak cukup hanya mencatat adanya dua ketidakhadiran. Harus diperiksa unsur “tanpa alasan yang sah” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 100 ayat (5) huruf a.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Pasal 100 KUHAP dapat dianalisis melalui beberapa asas hukum.

Asas Legalitas

Setiap tindakan pembatasan kebebasan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Asas Due Process of Law

Penahanan harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan hukum, bukan berdasarkan kehendak subjektif aparat.

Asas Presumption of Innocence

Penahanan tidak boleh dipersamakan dengan pemidanaan. Tersangka atau Terdakwa tetap harus diperlakukan sebagai orang yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia

Kemerdekaan seseorang merupakan kepentingan hukum yang harus dihormati. Karena itu, pembatasannya harus mempunyai dasar, tujuan, prosedur, dan alasan yang jelas.

Asas Kepastian Hukum

Persyaratan mengenai dasar penahanan, isi surat, alat bukti, alasan penahanan, serta pemberitahuan kepada keluarga memberikan parameter yang dapat digunakan untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.

Penutup

Pasal 100 KUHAP merupakan salah satu ketentuan fundamental dalam hukum acara pidana karena menentukan batas penggunaan kewenangan penahanan.

Konstruksi pasal ini menunjukkan bahwa penahanan tidak boleh dipahami sebagai konsekuensi otomatis dari penetapan seseorang sebagai Tersangka atau Terdakwa. Penahanan harus memenuhi dasar hukum, kualifikasi tindak pidana, minimal dua alat bukti yang sah, alasan penahanan, persyaratan dokumen, serta kewajiban pemberitahuan.

Dari perspektif hukum acara, terdapat perbedaan penting antara kewenangan melakukan penahanan dan syarat untuk menggunakan kewenangan tersebut. Pasal 99 menjawab persoalan mengenai pihak yang berwenang, sedangkan Pasal 100 memberikan parameter mengenai dasar dan kondisi penggunaan kewenangan itu.

Karena penahanan menyangkut pembatasan kebebasan seseorang, setiap tindakan penahanan semestinya dapat dijelaskan melalui konstruksi hukum yang transparan: siapa yang menahan, berdasarkan kewenangan apa, terhadap perkara apa, berdasarkan alat bukti apa, dengan alasan apa, dituangkan dalam dokumen apa, dan diberitahukan kepada siapa serta kapan.

Dalam praktik litigasi, rangkaian pertanyaan tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pengujian terhadap legalitas penahanan sekaligus memastikan bahwa kewenangan negara dalam membatasi kebebasan individu tetap berada dalam koridor hukum acara pidana.

Layanan Hukum

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan jasa advokat dalam perkara pidana maupun perdata, termasuk pendampingan terhadap Tersangka atau Terdakwa serta pemeriksaan terhadap legalitas tindakan penangkapan dan penahanan.

Dalam perkara pidana, penggunaan jasa advokat penting karena posisi hukum seseorang tidak hanya ditentukan oleh status sebagai Tersangka atau Terdakwa, tetapi juga oleh alat bukti, prosedur, kewenangan aparat, legalitas tindakan penyidik, alasan penahanan, strategi pembelaan, serta konsekuensi hukum dari setiap langkah yang diambil. Analisis tersebut perlu dilakukan secara profesional dan berbasis pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan
Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
Facebook: Facebook – Ahdan the Lawyer
Instagram: Instagram – Ahdan the Lawyer
TikTok: TikTok – Ahdan the Lawyer
Threads: Threads – Ahdan the Lawyer
YouTube: YouTube – Ahdan the Lawyer
WhatsApp: +62 857-0657-1577