Makna Normatif Pasal
Pasal 96 KUHAP menyatakan:
“Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.”
Ketentuan ini mengatur jangka waktu maksimum penangkapan. Secara umum, seseorang yang dikenakan tindakan penangkapan tidak boleh berada dalam status penangkapan lebih dari 1 × 24 jam, kecuali terdapat undang-undang yang secara khusus menentukan jangka waktu yang berbeda.
Pasal 96 mengandung dua norma utama.
Pertama, terdapat batas waktu umum, yaitu paling lama 1 × 24 jam.
Kedua, terdapat pengecualian berdasarkan undang-undang, yang memungkinkan adanya pengaturan khusus mengenai jangka waktu penangkapan untuk perkara atau subjek tertentu.
Dengan demikian, norma ini membangun prinsip bahwa kewenangan penangkapan tidak bersifat tanpa batas waktu.
Pembatasan waktu tersebut mempunyai arti penting karena penangkapan merupakan tindakan yang secara langsung membatasi kebebasan bergerak seseorang. Negara tidak hanya harus mempunyai dasar kewenangan dan alat bukti untuk melakukan penangkapan, tetapi juga harus menghentikan status penangkapan atau melanjutkan proses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku setelah batas waktu tersebut tercapai.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 96 adalah memberikan perlindungan terhadap kebebasan individu melalui pembatasan temporal terhadap kewenangan penangkapan.
Tanpa adanya batas waktu, penangkapan berpotensi berubah menjadi bentuk penahanan terselubung atau pembatasan kebebasan yang berlangsung tanpa kepastian.
Karena itu, Pasal 96 memberikan parameter yang objektif bagi aparat penegak hukum:
penangkapan bukan kewenangan yang dapat berlangsung tanpa batas.
Pembatasan 1 × 24 jam juga memberikan kepastian kepada Tersangka, keluarga, dan penasihat hukum mengenai berapa lama seseorang secara umum dapat berada dalam status penangkapan.
Di sisi lain, frasa “kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang mengakui adanya perkara tertentu yang mempunyai karakteristik khusus sehingga memerlukan pengaturan waktu yang berbeda.
Pengecualian tersebut harus berasal dari Undang-Undang, bukan semata-mata dari kebijakan internal aparat.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal
Frasa “Penangkapan dilakukan paling lama” menunjukkan adanya batas maksimum, bukan jangka waktu yang harus selalu digunakan secara penuh.
Artinya, apabila kepentingan penyidikan sudah tidak memerlukan penangkapan sebelum 24 jam berakhir, tidak terdapat dasar untuk mempertahankan seseorang dalam status penangkapan hanya demi menghabiskan jangka waktu tersebut.
Frasa “1×24 (satu kali dua puluh empat) jam” menunjukkan satu periode waktu selama 24 jam.
Sementara itu, frasa “kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang” merupakan klausula pengecualian.
Kata “Undang-Undang” penting karena pengecualian terhadap batas umum tersebut harus mempunyai dasar pada tingkat peraturan yang secara eksplisit ditunjuk oleh norma.
Dengan demikian, peraturan internal, kebiasaan administratif, atau alasan praktis semata tidak dengan sendirinya dapat memperpanjang batas penangkapan yang ditentukan Pasal 96.
Penafsiran Sistematis
Pasal 96 harus dibaca bersama Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 95.
Pasal 93 mengatur siapa yang berwenang melakukan penangkapan.
Pasal 94 mengatur minimal dua alat bukti sebagai dasar penangkapan.
Pasal 95 mengatur prosedur pelaksanaan penangkapan.
Pasal 96 kemudian mengatur batas temporal penangkapan.
Dengan demikian, rangkaian ketentuan tersebut dapat dirumuskan:
Pasal 93 → siapa yang berwenang;
Pasal 94 → berdasarkan apa penangkapan dilakukan;
Pasal 95 → bagaimana penangkapan dilakukan;
Pasal 96 → berapa lama penangkapan dapat berlangsung.
Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa legalitas penangkapan memiliki dimensi subjek, dasar evidensial, prosedural, dan temporal.
Pasal 96 juga perlu dibedakan dari ketentuan mengenai penahanan. Penangkapan dan penahanan merupakan dua bentuk upaya paksa yang berbeda. Batas waktu 1 × 24 jam dalam Pasal 96 merupakan batas untuk tindakan penangkapan dan tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai jangka waktu penahanan.
Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, Pasal 96 diarahkan untuk mencegah pembatasan kebebasan yang berkepanjangan tanpa status hukum yang jelas.
Pembentuk undang-undang memberikan waktu terbatas kepada aparat untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka proses penyidikan, tetapi pada saat yang sama memberikan batas agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara berlebihan.
Dengan demikian, norma ini merupakan manifestasi dari prinsip bahwa upaya paksa harus dibatasi oleh waktu.
Klausula pengecualian tetap harus dibaca secara ketat karena menyangkut pembatasan terhadap kebebasan seseorang.
Penafsiran Fungsional
Secara fungsional, batas 1 × 24 jam berfungsi sebagai temporal safeguard.
Dalam praktik, aparat harus mengetahui secara pasti:
- kapan penangkapan dimulai;
- kapan batas 24 jam berakhir;
- apakah terdapat undang-undang khusus yang menentukan jangka waktu berbeda; dan
- tindakan hukum apa yang dilakukan setelah masa penangkapan berakhir.
Pencatatan waktu menjadi sangat penting.
Kesalahan dalam menentukan waktu awal penangkapan dapat berpengaruh langsung terhadap perhitungan batas waktu.
Karena itu, dalam perkara konkret, advokat perlu membangun kronologi waktu secara presisi, bukan hanya berdasarkan tanggal tetapi juga berdasarkan jam dan menit apabila diperlukan.
Analisis Setiap Unsur Pasal
Unsur Pertama: “Penangkapan dilakukan”
Frasa ini menunjukkan bahwa norma berhubungan dengan pelaksanaan nyata dari tindakan penangkapan.
Dengan demikian, yang perlu ditentukan adalah kapan secara hukum seseorang mulai berada dalam status penangkapan.
Dalam praktik, hal tersebut harus dikaitkan dengan fakta mengenai kapan orang tersebut secara efektif kehilangan kebebasan bergeraknya berdasarkan tindakan aparat.
Penentuan titik awal tersebut penting karena dari titik itulah perhitungan 1 × 24 jam dimulai.
Unsur Kedua: “Paling Lama”
Frasa “paling lama” merupakan batas maksimum.
Ini berarti 24 jam bukanlah jangka waktu yang harus selalu digunakan secara penuh.
Apabila tujuan penangkapan telah tercapai lebih cepat dan tidak terdapat dasar hukum untuk mempertahankan pembatasan kebebasan, maka seseorang tidak seharusnya dipertahankan dalam status penangkapan hanya sampai batas 24 jam.
Dengan demikian, prinsip yang terkandung di dalamnya adalah maximum period, bukan mandatory period.
Unsur Ketiga: “1 × 24 Jam”
Jangka waktu yang ditentukan adalah 24 jam.
Perhitungan tersebut pada dasarnya harus dilakukan berdasarkan waktu dimulainya penangkapan, bukan semata-mata berdasarkan pergantian tanggal kalender.
Contohnya, apabila seseorang mulai ditangkap pada pukul 14.00 hari Senin, maka secara umum batas 1 × 24 jam berakhir pada pukul 14.00 hari Selasa.
Karena itu, pencatatan waktu penangkapan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan legalitas.
Unsur Keempat: “Kecuali Ditentukan Lain oleh Undang-Undang”
Klausula ini merupakan pengecualian terhadap batas umum.
Artinya, terdapat kemungkinan bahwa undang-undang tertentu mengatur jangka waktu penangkapan yang berbeda karena karakteristik tindak pidana atau rezim hukum tertentu.
Namun, pengecualian tersebut harus mempunyai dasar undang-undang yang jelas.
Tidak cukup bagi aparat untuk menyatakan bahwa suatu perkara bersifat khusus. Harus ditunjukkan ketentuan undang-undang yang memang menentukan jangka waktu berbeda.
Dalam perspektif interpretasi hukum, klausula pengecualian seperti ini harus dibaca secara hati-hati agar tidak menghilangkan fungsi perlindungan dari batas waktu umum.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 96 mempunyai hubungan erat dengan Pasal 95.
Pasal 95 mengatur bagaimana penangkapan dilakukan, termasuk dokumen dan pemberitahuan kepada pihak tertentu.
Pasal 96 kemudian membatasi durasi tindakan tersebut.
Dengan demikian, surat perintah Penangkapan tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar untuk mempertahankan seseorang tanpa batas waktu. Surat tersebut merupakan bagian dari prosedur penangkapan, sedangkan durasi penangkapan tunduk pada Pasal 96 dan ketentuan lain yang relevan.
Pasal 96 juga harus dibaca bersama ketentuan mengenai penahanan.
Secara konseptual:
Penangkapan → upaya paksa dengan jangka waktu maksimum tertentu;
Penahanan → pembatasan kebebasan dengan rezim, syarat, dan jangka waktu tersendiri.
Peralihan dari penangkapan menuju penahanan, apabila dilakukan, harus mempunyai dasar hukum tersendiri dan tidak boleh sekadar digunakan untuk menghindari batas 1 × 24 jam.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik, salah satu hal pertama yang perlu dilakukan advokat ketika mendampingi seseorang yang ditangkap adalah membuat timeline penangkapan.
Misalnya:
- Penangkapan dimulai: Senin, pukul 10.30 WIB.
- Batas umum 1 × 24 jam: Selasa, pukul 10.30 WIB.
Jika seseorang masih berada dalam status penangkapan setelah waktu tersebut, perlu diperiksa dasar hukumnya.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah orang tersebut:
- telah dilepaskan;
- telah beralih ke status hukum lain berdasarkan ketentuan yang berlaku; atau
- masih dibatasi kebebasannya tanpa dasar hukum yang memadai.
Apabila aparat menyatakan terdapat pengecualian karena undang-undang menentukan jangka waktu berbeda, maka undang-undang yang menjadi dasar pengecualian tersebut perlu diidentifikasi secara spesifik.
Strategi Litigasi
Pasal 96 dapat menjadi dasar penting untuk melakukan audit temporal terhadap penangkapan.
Advokat dapat mengajukan beberapa pertanyaan:
- Pada pukul berapa tepatnya penangkapan dimulai?
- Siapa yang melakukan penangkapan?
- Kapan surat perintah Penangkapan diberikan?
- Kapan Tersangka mulai berada dalam penguasaan aparat?
- Kapan pemeriksaan pertama dilakukan?
- Kapan batas 1 × 24 jam berakhir?
- Setelah 24 jam, apa status hukum orang tersebut?
- Apakah terdapat undang-undang khusus yang menentukan jangka waktu berbeda?
- Jika ada, apa ketentuan spesifiknya?
- Apakah perpanjangan atau kelanjutan pembatasan kebebasan benar-benar mempunyai dasar hukum?
Dalam konteks pembelaan, perhitungan waktu harus dilakukan berdasarkan fakta konkret, bukan hanya berdasarkan tanggal yang tercantum dalam dokumen.
Apabila terdapat perbedaan antara waktu faktual seseorang mulai kehilangan kebebasan dengan waktu yang dicantumkan secara administratif, perbedaan tersebut dapat menjadi persoalan hukum yang perlu diuji.
Beban Pembuktian
Dalam pengujian terhadap batas waktu penangkapan, bukti mengenai waktu dimulainya dan berakhirnya penangkapan menjadi sangat penting.
Dokumen yang dapat relevan antara lain surat perintah Penangkapan, berita acara, register tahanan atau administrasi terkait, catatan pemeriksaan, dokumen penyerahan Tersangka, serta bukti lain yang dapat menunjukkan kapan seseorang secara faktual berada dalam penguasaan aparat.
Advokat juga perlu membandingkan waktu administratif dengan waktu faktual.
Hal ini penting karena persoalan batas waktu bukan semata-mata persoalan tanggal, tetapi persoalan durasi pembatasan kebebasan seseorang.
Permasalahan yang Sering Timbul
Beberapa persoalan yang dapat muncul dalam penerapan Pasal 96 antara lain:
- Tidak jelasnya titik awal perhitungan 1 × 24 jam.
- Perbedaan antara waktu penangkapan secara administratif dengan waktu penangkapan secara faktual.
- Seseorang tetap berada dalam penguasaan aparat setelah batas 24 jam.
- Penangkapan diperpanjang dengan alasan administratif tanpa dasar undang-undang.
- Aparat menggunakan ketentuan khusus tanpa menunjukkan undang-undang yang menjadi dasar pengecualian.
- Penangkapan dan penahanan diperlakukan seolah-olah merupakan tindakan yang sama.
- Tidak terdapat dokumentasi yang memadai mengenai waktu penangkapan dan waktu berakhirnya.
- Penggunaan pergantian hari kalender sebagai dasar perhitungan, padahal norma menggunakan periode 1 × 24 jam.
- Status hukum seseorang setelah berakhirnya masa penangkapan tidak jelas.
Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa waktu merupakan bagian dari legalitas upaya paksa, bukan sekadar persoalan administrasi.
Contoh Kasus
A ditangkap oleh Penyidik pada hari Senin pukul 16.00 WIB berdasarkan surat perintah Penangkapan.
Berdasarkan Pasal 96, batas umum penangkapan adalah 1 × 24 jam. Dengan demikian, secara umum periode tersebut berakhir pada hari Selasa pukul 16.00 WIB.
Apabila pada hari Selasa pukul 16.00 WIB A masih berada dalam status penangkapan, perlu ditentukan dasar hukum yang memungkinkan pembatasan kebebasan tersebut dilanjutkan.
Apabila aparat menyatakan bahwa perkara A termasuk kategori yang mempunyai jangka waktu khusus, maka harus ditunjukkan undang-undang yang secara khusus menentukan jangka waktu berbeda.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar pengecualian yang berlaku, maka kelanjutan pembatasan kebebasan setelah batas waktu penangkapan perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa pertanyaan “A ditangkap kapan?” sama pentingnya dengan pertanyaan “A ditangkap berdasarkan apa?”
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Pasal 96 berkaitan dengan beberapa asas fundamental.
Pertama, asas legalitas, karena durasi penangkapan harus mempunyai dasar hukum.
Kedua, due process of law, karena pembatasan kebebasan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan batas waktu yang ditentukan hukum.
Ketiga, asas kepastian hukum, karena Tersangka harus mengetahui berapa lama dirinya dapat berada dalam status penangkapan.
Keempat, asas perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap kebebasan pribadi.
Kelima, asas proporsionalitas, karena pembatasan kebebasan tidak boleh berlangsung lebih lama daripada yang dibenarkan oleh hukum dan kebutuhan proses pidana.
Keenam, asas akuntabilitas, karena aparat harus dapat mempertanggungjawabkan secara administratif dan hukum kapan penangkapan dimulai dan kapan berakhir.
Penutup
Pasal 96 KUHAP menetapkan bahwa penangkapan dilakukan paling lama 1 × 24 jam, kecuali undang-undang menentukan lain.
Ketentuan ini merupakan pembatas temporal terhadap kewenangan negara dalam membatasi kebebasan seseorang. Batas 1 × 24 jam merupakan batas maksimum, bukan jangka waktu yang harus selalu digunakan secara penuh.
Klausula “kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang” menunjukkan adanya kemungkinan rezim khusus. Namun, pengecualian tersebut harus mempunyai dasar undang-undang yang jelas dan tidak dapat diperluas hanya berdasarkan kebijakan atau alasan administratif.
Dalam perspektif litigasi, Pasal 96 menuntut dilakukannya rekonstruksi waktu secara presisi. Advokat perlu mengetahui kapan penangkapan secara faktual dimulai, kapan batas 1 × 24 jam berakhir, serta apa dasar hukum apabila pembatasan kebebasan berlanjut setelah batas tersebut.
Dengan demikian, Pasal 96 melengkapi Pasal 93–95 dengan satu prinsip fundamental: penangkapan harus memiliki pejabat yang berwenang, dasar pembuktian yang memadai, prosedur yang sah, dan batas waktu yang jelas.
Layanan Hukum
Dalam perkara pidana, penghitungan batas waktu penangkapan merupakan bagian penting dari pemeriksaan legalitas upaya paksa. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana maupun perdata, termasuk pendampingan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga upaya hukum. Menggunakan jasa advokat memungkinkan legalitas penangkapan, dasar alat bukti, dokumen upaya paksa, perhitungan waktu, serta strategi pembelaan dianalisis dan ditangani secara profesional. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui www.lawyer-ahdanramdani.com atau WhatsApp +6285706571577.
