Disusun Oleh Lawyer Ahdan Ramdani
Berikut adalah persamaan dan perbedaan tujuan perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
“Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.”
Persamaan Tujuan Perkawinan
- Membangun Kehidupan Rumah Tangga yang Bahagia:
- UU No. 1 Tahun 1974: Menyebutkan tujuan membentuk keluarga yang bahagia.
- KHI: Menyebutkan tujuan mewujudkan rumah tangga yang sakinah (damai), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang).
- Kekekalan dan Keberlangsungan:
- UU No. 1 Tahun 1974: Menyatakan tujuan membentuk keluarga yang kekal.
- KHI: Implicit dalam konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah bahwa rumah tangga yang diinginkan adalah yang langgeng dan penuh berkah.
- Aspek Keagamaan:
- UU No. 1 Tahun 1974: Menekankan bahwa perkawinan harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- KHI: Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam Islam mencerminkan kepatuhan terhadap perintah Allah dan nilai-nilai agama.
Perbedaan Tujuan Perkawinan
- Pendekatan Konseptual:
- UU No. 1 Tahun 1974: Menggunakan istilah yang lebih umum dan bersifat universal (bahagia dan kekal) serta mengacu pada nilai Ketuhanan yang mencakup semua agama yang diakui di Indonesia.
- KHI: Menggunakan istilah yang lebih spesifik dalam konteks Islam (sakinah, mawaddah, rahmah) yang mencerminkan kedamaian, cinta, dan kasih sayang yang berlandaskan pada ajaran Islam.
- Penekanan pada Ibadah dan Ketaatan:
- UU No. 1 Tahun 1974: Menekankan aspek sosial dan legal dari perkawinan serta pengakuan terhadap nilai-nilai Ketuhanan.
- KHI: Secara implisit menekankan bahwa perkawinan merupakan ibadah dan bentuk ketaatan kepada Allah, sesuai dengan ajaran Islam yang mengarahkan kehidupan berkeluarga pada prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kesimpulan
Persamaan:
- Keduanya menekankan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dengan fondasi yang kuat pada nilai-nilai keagamaan.
Perbedaan:
- UU No. 1 Tahun 1974: Lebih umum dan mencakup semua agama, dengan fokus pada kebahagiaan, kekekalan, dan Ketuhanan.
- KHI: Lebih spesifik dalam konteks Islam, dengan fokus pada konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah yang mencerminkan kedamaian, cinta, dan kasih sayang sebagai tujuan utama perkawinan.
Dengan demikian, meskipun memiliki tujuan yang sama dalam membentuk keluarga yang bahagia dan langgeng, kedua peraturan ini berbeda dalam pendekatan konseptual dan penekanan nilai-nilai keagamaannya.