Disusun Oleh Lawyer Ahdan Ramdani
Berikut adalah penjelasan mengenai persamaan dan perbedaan perkawinan yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”
Persamaan
- Keabsahan Berdasarkan Hukum Agama:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974: Menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
- Pasal 4 KHI: Menegaskan bahwa untuk umat Islam, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum Islam.
- Keselarasan dengan UU No. 1 Tahun 1974:
- Pasal 4 KHI: Mengacu langsung pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, yang berarti hukum Islam harus dipatuhi untuk mengesahkan perkawinan umat Islam, sehingga selaras dengan ketentuan umum di UU No. 1 Tahun 1974.
Perbedaan
- Cakupan Agama:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974: Berlaku untuk semua agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia. Ini mencakup semua bentuk perkawinan yang sah menurut agama Hindu, Kristen, Katolik, Budha, Konghucu, dan aliran kepercayaan lainnya.
- Pasal 4 KHI: Khusus mengatur keabsahan perkawinan menurut hukum Islam. Ini hanya berlaku bagi umat Islam.
- Spesifikasi Hukum yang Digunakan:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974: Menyebutkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan secara umum, tanpa spesifikasi lebih lanjut.
- Pasal 4 KHI: Spesifik merujuk pada hukum Islam, menegaskan bahwa ketentuan Islam harus dipatuhi untuk mengesahkan perkawinan umat Islam.
Kesimpulan
Persamaan:
- Kedua pasal mengakui sahnya perkawinan jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing.
- Keduanya memberikan penekanan bahwa hukum agama memainkan peran penting dalam menentukan keabsahan perkawinan.
Perbedaan:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974: Bersifat universal untuk semua agama yang diakui di Indonesia.
- Pasal 4 KHI: Bersifat khusus untuk umat Islam, mengatur detail keabsahan perkawinan menurut hukum Islam, sesuai dengan acuan pada UU No. 1 Tahun 1974.
Dengan demikian, sementara keduanya memiliki prinsip yang sama bahwa keabsahan perkawinan harus berdasarkan hukum agama, Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 berlaku secara umum untuk semua agama, sedangkan Pasal 4 KHI secara khusus mengatur umat Islam.