Gugatan hak asuh anak adalah proses hukum yang dilakukan oleh salah satu atau kedua orang tua untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan hak asuh atau perwalian anak setelah perceraian atau perpisahan. Gugatan ini melibatkan pengajuan permohonan ke pengadilan dan bisa mencakup berbagai aspek seperti siapa yang akan menjadi wali utama, bagaimana waktu kunjungan akan diatur, serta tanggung jawab finansial untuk mendukung anak.
Gugatan Hak Asuh Anak
Persyaratan | Jumlah |
Surat Gugatan Hak Asuh Anak Bermaterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu) | Rangkap 6 (Enam) |
Soft File Surat Gugatan Hak Asuh Anak dalam CD | 1 Buah |
Surat Kuasa yang Sudah Dilegalisir (Bila Menggunakan Advokat) | 1 Lembar |
Salinan Akta Cerai Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan KTP Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Akta Kelahiran Anak Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Rekening Penggugat Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Biaya Panjar |