Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri

Gugatan perceraian di Pengadilan Negeri merupakan proses hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan untuk mengakhiri ikatan pernikahan secara resmi.

Gugatan Perceraian

PersyaratanJumlah
Surat Gugatan Perceraian Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor PosRangkap 6 (Enam)
Soft File Surat Gugatan Perceraian dalam CD1 Buah
Akta Nikah Asli1 Lembar
Salinan Akta Nikah Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan KTP Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Akta Lahir Anak Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Surat Izin Atasan Bagi yang PNS (Pegawai Negeri Sipil)1 Lembar
Biaya Panjar