Gugatan perceraian di Pengadilan Negeri merupakan proses hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan untuk mengakhiri ikatan pernikahan secara resmi.
Gugatan Perceraian
| Persyaratan | Jumlah |
| Surat Gugatan Perceraian Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | Rangkap 6 (Enam) |
| Soft File Surat Gugatan Perceraian dalam CD | 1 Buah |
| Akta Nikah Asli | 1 Lembar |
| Salinan Akta Nikah Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
| Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
| Salinan KTP Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
| Salinan Akta Lahir Anak Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
| Surat Izin Atasan Bagi yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) | 1 Lembar |
| Biaya Panjar |
