Permohonan perbaikan kesalahan dalam Akta Kelahiran adalah proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat pada Akta Kelahiran seseorang. Kesalahan ini bisa berupa kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, tempat lahir, atau informasi lainnya yang tercantum dalam Akta Kelahiran.
Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran
Persyaratan | Jumlah |
Surat Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran Rp. 10.000 | Rangkap 2 (Dua) |
Soft File Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran dalam CD | 1 Buah |
Salinan Akta Nikah Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan KTP Pemohon Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Akta Kelahiran Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Biaya Pendaftaran |