Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh seseorang atau pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan atau kelalaian pihak lain yang melanggar hak atau kepentingannya. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, norma masyarakat, atau kewajiban hukum yang sudah seharusnya dipenuhi oleh pelaku.

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia, yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Ada beberapa elemen yang harus dipenuhi dalam gugatan PMH:

  1. Perbuatan yang Melanggar Hukum: Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, atau kepatutan dalam masyarakat.
  2. Kerugian: Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, baik secara materiil (keuangan, kerusakan fisik) maupun immateriil (reputasi, trauma) kepada pihak lain.
  3. Hubungan Sebab Akibat: Harus ada hubungan kausal antara tindakan melawan hukum dengan kerugian yang dialami oleh pihak penggugat. Artinya, kerugian tersebut terjadi sebagai akibat langsung dari perbuatan melawan hukum tersebut.
  4. Kesalahan atau Kelalaian Pelaku: Perbuatan yang dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian pihak yang dituntut.

Contoh perbuatan melawan hukum bisa meliputi:

  • Tindakan pengrusakan properti milik orang lain.
  • Penipuan atau tindakan yang merugikan secara finansial.
  • Pencemaran nama baik atau fitnah.
  • Pelanggaran hak cipta atau hak kekayaan intelektual.

Gugatan PMH diajukan ke pengadilan, dan jika terbukti, pihak penggugat dapat memperoleh ganti rugi atau bentuk kompensasi lain dari tergugat. Tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk melindungi hak-hak individu atau badan hukum dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

PersyaratanJumlah
Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Bermaterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu)Rangkap 6 (Enam)
Soft File Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam CD1 Buah
Surat Kuasa yang Sudah Dilegalisir (Bila Menggunakan Advokat)1 Lembar
Salinan KTP Principal1 Lembar
Biaya Panjar