Permohonan pengampuan adalah permintaan yang diajukan kepada pengadilan untuk menunjuk seorang wali atau pengampu bagi seseorang yang dianggap tidak mampu mengurus dirinya sendiri atau hartanya. Pengampuan ini biasanya diperlukan untuk individu yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, yang membuat mereka tidak dapat menjalankan kehidupan sehari-hari atau mengelola keuangan mereka dengan baik.
Permohonan Pengampuan
Persyaratan | Jumlah |
Surat Permohonan Pengampuan Bermaterai Rp. 10.000 | Rangkap 2 (Dua) |
Soft File Permohonan Pengampuan dalam CD | 1 Buah |
Salinan Akta Nikah Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan KTP Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Akta Kelahiran Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Surat Keterangan dari Kelurahan yang Menyatakan Bahwa yang Bersangkutan Benar Cacat atau Sakit Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Surat Keterangan Dokter yang Menyatakan Bahwa yang Bersangkutan Benar Cacat atau Sakit Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Biaya Pendaftaran |