Permohonan Wali dan Ijin Jual adalah proses hukum yang biasanya diperlukan dalam konteks perwalian di mana seorang wali perlu mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang melibatkan aset atau properti milik orang yang diwalikan, seperti menjual properti atau aset tersebut. Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh wali adalah demi kepentingan terbaik dari orang yang diwalikan.
Permohonan Wali dan Ijin Jual
Persyaratan | Jumlah |
Surat Permohonan Wali dan Ijin Jual Rp. 10.000 | Rangkap 2 (Dua) |
Soft File Permohonan Wali dan Ijin Jual dalam CD | 1 Buah |
Salinan Akta Nikah Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Kartu Keluarga Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan KTP Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Akta Kelahiran Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Akta Kematian Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Surat Keterangan Ahli Waris Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Salinan Sertifikat Harta Peninggalan Pewaris Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos | 1 Lembar |
Biaya Pendaftaran |