Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah undang-undang yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. UU ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pernikahan, mulai dari syarat-syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, hingga perceraian dan akibat hukumnya. Berikut adalah penjelasan mengenai UU Nomor 1 Tahun 1974:
Tujuan dan Asas Perkawinan
- Tujuan Perkawinan:
- Pasal 1 UU ini menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Asas Monogami:
- UU ini menganut asas monogami, di mana seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami. Namun, terdapat pengecualian dalam hal-hal tertentu yang diatur oleh hukum agama dan hukum adat.
Syarat-Syarat Perkawinan
- Syarat-Syarat Perkawinan:
- Pasal 6 hingga 12 mengatur tentang syarat-syarat perkawinan, termasuk usia minimal untuk menikah, persetujuan kedua belah pihak, dan izin dari orang tua atau wali bagi mereka yang belum mencapai usia 21 tahun.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Hak dan Kewajiban:
- Pasal 30 hingga 34 mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri, yang meliputi kewajiban untuk saling mencintai, menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir batin. Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga, namun keduanya memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.
Perceraian dan Akibat Hukum
- Perceraian:
- Pasal 38 hingga 41 mengatur tentang perceraian, yang hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak. Alasan-alasan yang sah untuk perceraian diatur dalam pasal-pasal tersebut.
- Akibat Perceraian:
- Akibat hukum dari perceraian diatur dalam Pasal 41, yang mencakup pengaturan mengenai hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan kewajiban memberikan nafkah bagi anak-anak.
Pencatatan Perkawinan
- Pencatatan Perkawinan:
- UU ini menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian hukum. Pasal 2 menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poligami
- Poligami:
- Meskipun UU ini menganut asas monogami, Pasal 3 dan Pasal 4 memberikan ketentuan khusus yang memungkinkan poligami dalam keadaan-keadaan tertentu, dengan syarat-syarat yang ketat dan harus mendapatkan izin dari pengadilan.
Perjanjian Perkawinan
- Perjanjian Perkawinan:
- Pasal 29 mengatur bahwa suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak.
Ketentuan Lainnya
- Ketentuan Lain:
- UU ini juga mengatur tentang akibat hukum dari perkawinan, pengesahan anak, perwalian, dan ketentuan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam UU ini.
Pelaksanaan dan Peraturan Pelengkap
- Peraturan Pelengkap:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dikeluarkan sebagai aturan pelengkap yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Perkawinan ini, termasuk prosedur pencatatan perkawinan dan perceraian.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban dalam institusi perkawinan di Indonesia. Undang-undang ini juga berusaha untuk melindungi hak-hak suami istri serta anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.