Hukum perkawinan di Indonesia diatur oleh berbagai asas yang menjadi dasar dari peraturan-peraturan yang mengatur perkawinan. Berikut adalah beberapa asas utama hukum perkawinan di Indonesia:
- Asas Monogami:
- Asas ini berarti bahwa setiap perkawinan dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita. Meskipun demikian, hukum juga mengakomodasi kemungkinan poligami dengan syarat-syarat tertentu yang ketat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Perkawinan.
- Asas Ketuhanan Yang Maha Esa:
- Perkawinan harus dilakukan berdasarkan keyakinan agama masing-masing pasangan. Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
- Asas Keseimbangan dan Kesetaraan:
- Hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan harus seimbang dan setara. Pasal 31 UU Perkawinan menyatakan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar masyarakat.
- Asas Pencatatan Perkawinan:
- Setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak suami, istri, dan anak-anak. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan.
- Asas Konsensual:
- Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan bebas dari kedua belah pihak yang menikah. Tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak, perkawinan tidak dapat dianggap sah.
- Asas Perlindungan Terhadap Istri dan Anak:
- Hukum perkawinan di Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak, terutama dalam hal perceraian. Pasal 41 UU Perkawinan mengatur tentang hak-hak istri dan anak pasca perceraian, termasuk hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
- Asas Kesejahteraan dan Kebahagiaan Keluarga:
- Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Asas ini tercermin dalam Pasal 1 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
- Asas Publisitas:
- Perkawinan harus diumumkan secara publik. Ini biasanya dilakukan melalui pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil untuk memastikan bahwa perkawinan tersebut diketahui oleh umum dan tidak ada pihak yang dirugikan.
- Asas Pembinaan Rumah Tangga:
- Suami istri berkewajiban untuk saling mencintai, menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir batin satu sama lain. Pasal 33 UU Perkawinan mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam membina rumah tangga.
Asas-asas ini membentuk kerangka dasar hukum perkawinan di Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan perkawinan yang adil, seimbang, dan harmonis, serta melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkawinan.