Pasal 239 KUHP: Penodaan dan Penghinaan Lagu Kebangsaan melalui Penggunaan untuk Tujuan Komersial

1. Pendahuluan

Lagu kebangsaan merupakan simbol identitas nasional yang merepresentasikan sejarah, kehormatan, dan jati diri suatu negara. Oleh karena itu, penggunaannya tidak sepenuhnya berada dalam ruang kebebasan individual atau kepentingan ekonomi, melainkan harus memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur kedudukan dan kehormatannya.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, perlindungan terhadap lagu kebangsaan tidak hanya diarahkan pada tindakan mengubah komposisi atau unsur musikalnya. Hukum juga mengatur tindakan memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan, serta menggunakan lagu kebangsaan untuk kepentingan iklan, apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Pengaturan tersebut terdapat dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan lagu kebangsaan dalam aktivitas ekonomi dan periklanan.

Hal yang perlu dicermati adalah bahwa Pasal 239 tidak semata-mata mengatur adanya unsur komersial. Rumusannya menghubungkan tujuan komersial tersebut dengan tindakan yang dinyatakan sebagai bentuk penodaan atau penghinaan terhadap lagu kebangsaan. Oleh karena itu, penerapannya harus memperhatikan keseluruhan unsur tindak pidana, termasuk bentuk perbuatan dan maksud pelaku.

2. Bunyi Pasal 239 KUHP

Pasal 239 KUHP menyatakan:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan:

a. memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau

b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

3. Makna Normatif dan Ruang Lingkup Pengaturan

Pasal 239 KUHP mengatur dua kelompok perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan lagu kebangsaan untuk tujuan komersial.

Pertama, memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Kedua, menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Kedua bentuk perbuatan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Pada huruf a, objek perbuatannya adalah hasil ubahan lagu kebangsaan yang kemudian diperdengarkan, dinyanyikan, atau disebarluaskan. Sementara itu, huruf b mengatur penggunaan lagu kebangsaan sebagai bagian dari kegiatan periklanan.

Dengan demikian, fokus Pasal 239 bukan semata-mata pada tindakan mengubah lagu kebangsaan. Fokusnya adalah penggunaan hasil ubahan atau lagu kebangsaan dalam bentuk-bentuk tertentu yang dilakukan dengan maksud komersial.

4. Analisis Unsur Tindak Pidana

a. Unsur Setiap Orang

Frasa “Setiap Orang” menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal ini dan memenuhi persyaratan pertanggungjawaban pidana.

Dalam praktik kegiatan komersial, penggunaan lagu kebangsaan dapat melibatkan berbagai pihak, seperti pengiklan, pemilik usaha, penyelenggara kegiatan, penyanyi, produser, agensi periklanan, maupun pihak yang mengelola distribusi konten.

Namun, keterlibatan seseorang dalam kegiatan tersebut tidak secara otomatis menjadikannya pelaku tindak pidana. Harus dibuktikan peran dan keterlibatannya dalam perbuatan yang didakwakan, termasuk hubungan antara tindakan tersebut dan maksud komersial yang menjadi unsur pasal.

Apabila perbuatan melibatkan suatu korporasi, penentuan pihak yang bertanggung jawab juga harus memperhatikan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP.

b. Unsur Menodai atau Menghina Lagu Kebangsaan

Frasa “menodai atau menghina lagu kebangsaan” menunjukkan bahwa perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 239 ditempatkan sebagai tindakan yang menyerang kehormatan lagu kebangsaan.

Menodai dapat dipahami sebagai tindakan mencemarkan kehormatan atau martabat objek yang dilindungi. Sementara itu, menghina berkaitan dengan tindakan yang merendahkan kehormatan atau nilai yang melekat pada objek tersebut.

Dalam konteks Pasal 239, unsur tersebut harus dibaca bersama bentuk perbuatan dan tujuan komersial yang secara eksplisit dirumuskan dalam pasal.

Oleh karena itu, tidak tepat apabila setiap kegiatan ekonomi yang kebetulan melibatkan lagu kebangsaan langsung dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa menguji keseluruhan unsur yang ditentukan oleh undang-undang.

c. Huruf a: Memperdengarkan, Menyanyikan, atau Menyebarluaskan Hasil Ubahan Lagu Kebangsaan

Huruf a mengatur tiga bentuk perbuatan alternatif, yaitu:

  1. memperdengarkan hasil ubahan lagu kebangsaan;
  2. menyanyikan hasil ubahan lagu kebangsaan; atau
  3. menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan.

Ketiga perbuatan tersebut memiliki karakteristik berbeda.

Memperdengarkan berarti membuat hasil ubahan lagu kebangsaan dapat didengar oleh pihak lain. Perbuatan ini dapat berlangsung melalui pertunjukan, pemutaran rekaman, siaran, maupun media elektronik.

Menyanyikan berarti membawakan hasil ubahan lagu kebangsaan melalui vokal. Dalam hal ini, yang menjadi perhatian bukan hanya keberadaan perubahan lagu, tetapi juga tindakan menyanyikan hasil ubahan tersebut dengan maksud komersial.

Adapun menyebarluaskan berarti mendistribusikan atau menyampaikan hasil ubahan lagu kebangsaan kepada khalayak melalui sarana tertentu, termasuk media digital.

Ketiga bentuk perbuatan tersebut harus diarahkan pada objek yang sama, yaitu hasil ubahan lagu kebangsaan. Dengan demikian, perlu dibedakan antara tindakan mengubah lagu kebangsaan dan tindakan memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan tersebut.

Perbuatan mengubah lagu kebangsaan dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatannya merupakan ruang lingkup Pasal 238 KUHP. Sementara itu, tindakan menggunakan hasil ubahan tersebut melalui bentuk-bentuk yang disebutkan dalam huruf a untuk tujuan komersial merupakan ruang lingkup Pasal 239 KUHP.

d. Huruf b: Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk Iklan

Huruf b mengatur perbuatan menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Unsur penting dalam ketentuan ini adalah penggunaan lagu kebangsaan dalam kegiatan periklanan.

Iklan pada dasarnya merupakan sarana komunikasi yang digunakan untuk memperkenalkan, mempromosikan, atau menawarkan produk, jasa, maupun kegiatan tertentu kepada masyarakat.

Dalam konteks Pasal 239 huruf b, penggunaan lagu kebangsaan sebagai bagian dari iklan untuk tujuan komersial menjadi perbuatan yang dilarang.

Penggunaan tersebut dapat berbentuk penyertaan lagu kebangsaan sebagai latar suara, bagian dari materi audiovisual, atau elemen lain dalam suatu iklan.

Namun, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa lagu kebangsaan terdengar dalam suatu materi iklan. Harus dibuktikan pula bahwa penggunaan tersebut dilakukan dalam konteks iklan dan disertai maksud untuk tujuan komersial sebagaimana disyaratkan oleh pasal.

e. Unsur dengan Maksud untuk Tujuan Komersial

Frasa “dengan maksud untuk tujuan komersial” merupakan unsur penting dalam Pasal 239 KUHP.

Istilah komersial secara umum berkaitan dengan kegiatan yang diarahkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, menunjang aktivitas usaha, atau mendukung kepentingan perdagangan dan pemasaran.

Namun, dalam hukum pidana, penilaian terhadap tujuan komersial tidak seharusnya hanya didasarkan pada ada atau tidaknya uang yang diterima secara langsung.

Tujuan komersial dapat tercermin dari maksud penggunaan suatu materi untuk mempromosikan produk, meningkatkan penjualan, memperluas pasar, atau mendukung kepentingan ekonomi suatu kegiatan.

Kata “maksud” menunjukkan bahwa tujuan tersebut harus menjadi bagian dari keadaan batin pelaku yang menyertai perbuatannya. Oleh karena itu, keberadaan manfaat ekonomi yang timbul secara tidak langsung tidak boleh secara otomatis disamakan dengan terbuktinya maksud komersial.

Pembuktian dapat memperhatikan konteks kegiatan, bentuk publikasi, hubungan penggunaan lagu dengan produk atau jasa yang ditawarkan, kontrak kerja sama, materi promosi, serta komunikasi yang menunjukkan tujuan penggunaan tersebut.

Dengan demikian, unsur komersial harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan pihak swasta pasti memiliki tujuan komersial.

5. Pembedaan Pasal 238 dan Pasal 239 KUHP

Pasal 238 dan Pasal 239 KUHP sama-sama memberikan perlindungan terhadap kehormatan lagu kebangsaan. Akan tetapi, keduanya mengatur bentuk perbuatan yang berbeda.

Pasal 238 berfokus pada tindakan mengubah lagu kebangsaan melalui perubahan nada, irama, kata-kata, atau gubahan lain dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatannya.

Sementara itu, Pasal 239 berfokus pada tindakan memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan untuk tujuan komersial, serta penggunaan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud yang sama.

Perbedaannya dapat dijelaskan sebagai berikut:

AspekPasal 238 KUHPPasal 239 KUHP
Fokus pengaturanPengubahan lagu kebangsaan dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatannyaPenggunaan hasil ubahan atau lagu kebangsaan untuk tujuan komersial
Bentuk perbuatanMengubah nada, irama, kata-kata, atau gubahan lainMemperdengarkan, menyanyikan, menyebarluaskan hasil ubahan, atau menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan
Unsur tujuanMaksud menghina atau merendahkan kehormatanMaksud untuk tujuan komersial
Ancaman pidanaPenjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IVDenda paling banyak kategori II

Pembedaan tersebut menunjukkan bahwa Pasal 238 dan Pasal 239 memiliki titik tekan yang berbeda. Pasal 238 mengatur tindakan pengubahan dengan tujuan tertentu, sedangkan Pasal 239 mengatur bentuk penggunaan lagu kebangsaan atau hasil ubahannya dalam konteks komersial.

Dalam perkara konkret, kedua pasal perlu diuji berdasarkan perbuatan yang benar-benar dilakukan. Apabila suatu rangkaian peristiwa melibatkan pengubahan lagu sekaligus penggunaan hasil ubahannya untuk tujuan komersial, masing-masing unsur harus dianalisis secara terpisah. Kemungkinan penerapan lebih dari satu ketentuan harus tetap memperhatikan aturan perbarengan tindak pidana dan asas hukum pidana yang berlaku.

6. Hubungan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Pasal 239 KUHP perlu dibaca secara sistematis bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang tersebut mengatur kedudukan lagu kebangsaan, identitas lagu Indonesia Raya, serta tata cara penggunaan dan perlindungannya.

Dalam memahami Pasal 239, ketentuan sektoral tersebut relevan untuk mengidentifikasi objek yang dilindungi dan memahami kerangka hukum penggunaan lagu kebangsaan.

Pembacaan secara sistematis diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek komersial, tetapi juga memperhatikan kedudukan lagu kebangsaan sebagai simbol negara.

7. Batas Penafsiran terhadap Tujuan Komersial

Salah satu persoalan interpretatif dalam Pasal 239 adalah menentukan batas antara penggunaan untuk kepentingan komersial dan penggunaan yang tidak memiliki tujuan komersial.

Tidak semua kegiatan yang melibatkan transaksi ekonomi atau pihak swasta dapat langsung dikategorikan sebagai penggunaan lagu kebangsaan untuk tujuan komersial.

Sebagai contoh, penggunaan dalam suatu kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga swasta tidak otomatis memiliki tujuan komersial hanya karena penyelenggaranya merupakan badan usaha. Demikian pula, publikasi suatu kegiatan yang disertai dukungan sponsor perlu dianalisis berdasarkan konteks dan tujuan penggunaan lagu kebangsaan.

Sebaliknya, apabila lagu kebangsaan digunakan sebagai bagian dari materi promosi produk atau jasa untuk mendukung kepentingan pemasaran, unsur tujuan komersial dapat menjadi relevan untuk diuji.

Penilaian harus memperhatikan hubungan antara penggunaan lagu kebangsaan dan kepentingan ekonomi yang hendak dicapai.

Pendekatan tersebut sejalan dengan asas legalitas, khususnya prinsip lex stricta, yang menghendaki agar ketentuan pidana tidak diperluas melalui penafsiran analogis yang merugikan terdakwa.

8. Pembuktian dalam Penegakan Hukum

Dalam perkara yang didasarkan pada Pasal 239 KUHP, pembuktian harus diarahkan pada bentuk perbuatan dan maksud komersial yang menjadi unsur delik.

Beberapa aspek yang perlu dibuktikan antara lain:

  1. Identitas objek: memastikan bahwa objek yang digunakan merupakan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Bentuk perbuatan: membuktikan apakah pelaku memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan, atau menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan.
  3. Konteks penggunaan: menjelaskan hubungan penggunaan lagu dengan kegiatan, pertunjukan, publikasi, atau materi periklanan.
  4. Maksud komersial: membuktikan tujuan ekonomi yang hendak dicapai melalui penggunaan lagu kebangsaan tersebut.
  5. Keterlibatan pelaku: mengidentifikasi pihak yang mengambil keputusan, melakukan, mengendalikan, atau bertanggung jawab atas penggunaan tersebut.
  6. Pertanggungjawaban pidana: menilai kesalahan dan keadaan lain yang relevan berdasarkan ketentuan umum hukum pidana.

Bukti yang dapat relevan antara lain rekaman audiovisual, materi iklan, dokumen kerja sama, kontrak promosi, komunikasi elektronik, dokumen pemasaran, serta keterangan saksi dan ahli.

Keterangan ahli dalam bidang musik, periklanan, atau pemasaran dapat membantu menjelaskan karakter penggunaan dan konteks komersial. Namun, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti.

9. Ancaman Pidana

Pasal 239 KUHP menentukan ancaman pidana berupa pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan ketentuan kategori pidana denda dalam KUHP, denda kategori II memiliki batas paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Berbeda dengan Pasal 238 yang menyediakan alternatif pidana penjara atau pidana denda, Pasal 239 secara khusus merumuskan pidana denda sebagai ancaman pidananya.

Penentuan pidana konkret tetap menjadi kewenangan hakim dengan memperhatikan ketentuan pemidanaan yang berlaku dan keadaan perkara yang terbukti di persidangan.

10. Penutup

Pasal 239 KUHP mengatur perlindungan terhadap lagu kebangsaan melalui larangan memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan untuk tujuan komersial, serta menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud yang sama.

Konstruksi pasal ini memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memberikan perhatian terhadap penggunaan lagu kebangsaan dalam aktivitas ekonomi dan periklanan. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap mensyaratkan pembuktian terhadap bentuk perbuatan dan maksud komersial yang dirumuskan secara eksplisit.

Oleh karena itu, tidak setiap penggunaan lagu kebangsaan dalam kegiatan yang melibatkan transaksi ekonomi dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penegak hukum harus menguji konteks penggunaan, tujuan yang hendak dicapai, serta keterlibatan dan kesalahan pihak yang diduga melakukan perbuatan.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap kehormatan lagu kebangsaan harus dijalankan secara proporsional dengan tetap berpedoman pada asas legalitas, kepastian hukum, dan prinsip pertanggungjawaban pidana.


Referensi Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 238 dan Pasal 239.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, analisis, dan pendampingan hukum dalam berbagai persoalan hukum pidana maupun perdata.

Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com

WhatsApp: +62 857-0657-1577

Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer

Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer

TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer

Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer

YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer