1. Pendahuluan
Lagu kebangsaan merupakan salah satu simbol identitas dan kehormatan negara. Kedudukannya tidak hanya memiliki nilai historis dan kultural, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap lagu kebangsaan tidak berhenti pada pengaturan tata cara menyanyikan atau memperdengarkannya. Hukum pidana juga memberikan perlindungan terhadap tindakan tertentu yang dilakukan dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Pengaturan tersebut terdapat dalam Pasal 238 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini secara khusus mengatur perbuatan mengubah lagu kebangsaan melalui perubahan nada, irama, kata-kata, maupun gubahan lainnya, apabila perubahan tersebut dilakukan dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Hal yang penting dalam memahami pasal ini adalah bahwa tidak setiap perubahan terhadap lagu kebangsaan dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Rumusan Pasal 238 secara eksplisit mensyaratkan adanya maksud khusus untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. Dengan demikian, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya perubahan musikal, tetapi juga harus menjelaskan tujuan atau maksud yang menyertai perbuatan tersebut.
2. Bunyi Pasal 238 KUHP
Pasal 238 KUHP menyatakan:
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3. Makna Normatif dan Ruang Lingkup Pengaturan
Pasal 238 KUHP mengatur tindak pidana yang berhubungan dengan tindakan mengubah lagu kebangsaan dengan maksud tertentu. Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang tidak semata-mata melarang adanya perubahan terhadap unsur musikal lagu kebangsaan, tetapi menghubungkan perubahan tersebut dengan tujuan untuk menghina atau merendahkan kehormatannya.
Secara normatif, terdapat tiga aspek utama dalam ketentuan ini.
Pertama, terdapat objek yang dilindungi, yaitu lagu kebangsaan.
Kedua, terdapat perbuatan yang dilarang, yaitu mengubah lagu kebangsaan melalui nada, irama, kata-kata, atau gubahan lain.
Ketiga, terdapat unsur maksud khusus, yaitu tujuan untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Ketiga aspek tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan konstruksi tindak pidana. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, penerapan Pasal 238 tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan unsur lainnya.
4. Analisis Unsur Tindak Pidana
a. Unsur Setiap Orang
Frasa “Setiap Orang” menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal ini dan memenuhi persyaratan pertanggungjawaban pidana.
Dalam praktik, perubahan lagu kebangsaan dapat melibatkan beberapa pihak, seperti pencipta aransemen, penyanyi, pemain musik, produser, atau pihak yang menyebarluaskan hasil rekaman.
Namun, keterlibatan seseorang dalam suatu produksi musik tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut memiliki maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Penentuan pertanggungjawaban setiap orang harus didasarkan pada peran, pengetahuan, kehendak, serta keterkaitan perbuatannya dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
b. Unsur Menodai atau Menghina Lagu Kebangsaan
Frasa “menodai atau menghina” menunjukkan karakter perbuatan yang menjadi sasaran larangan pidana.
Menodai dapat dipahami sebagai tindakan yang mencemarkan kehormatan atau martabat objek yang dilindungi. Sementara itu, menghina berkaitan dengan tindakan yang merendahkan kehormatan atau nilai yang melekat pada objek tersebut.
Dalam Pasal 238, kedua istilah tersebut harus dibaca bersama unsur perbuatan dan maksud khusus yang mengikutinya. Artinya, penilaian bahwa suatu perubahan merupakan tindakan menodai atau menghina tidak cukup didasarkan pada ketidaksukaan masyarakat atau penilaian subjektif terhadap kualitas aransemen musik.
Harus dibuktikan bahwa perubahan tersebut dilakukan dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
c. Unsur Mengubah Lagu Kebangsaan
Perbuatan yang secara eksplisit dirumuskan dalam Pasal 238 adalah mengubah lagu kebangsaan.
Rumusan pasal menyebut beberapa bentuk perubahan, yaitu:
- perubahan nada;
- perubahan irama;
- perubahan kata-kata; dan
- gubahan lain.
Perubahan nada berkaitan dengan perubahan susunan atau tinggi rendah bunyi dalam lagu. Perubahan irama berkaitan dengan perubahan pola ritmis atau ketukan. Perubahan kata-kata berkaitan dengan penggantian atau pengubahan lirik. Sementara itu, istilah “gubahan lain” menunjukkan bentuk perubahan musikal lainnya yang tidak secara khusus disebutkan dalam tiga kategori sebelumnya.
Keberadaan berbagai bentuk perubahan tersebut menunjukkan bahwa Pasal 238 memiliki cakupan perbuatan yang relatif luas. Namun, cakupan itu tetap dibatasi oleh unsur maksud khusus yang menjadi bagian dari rumusan delik.
Dengan demikian, perubahan nada, irama, atau aransemen untuk kepentingan artistik, pendidikan, penelitian, maupun pertunjukan tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 238. Penilaiannya harus memperhatikan keseluruhan konteks dan terutama pembuktian maksud yang disyaratkan oleh pasal tersebut.
d. Unsur dengan Maksud untuk Menghina atau Merendahkan Kehormatan Lagu Kebangsaan
Unsur ini merupakan bagian penting dalam konstruksi Pasal 238 KUHP.
Frasa “dengan maksud” menunjukkan adanya tujuan khusus yang harus menyertai perbuatan mengubah lagu kebangsaan. Dalam doktrin hukum pidana, tujuan khusus semacam ini lazim dibahas sebagai oogmerk, yaitu bentuk kesengajaan yang diarahkan pada tercapainya tujuan tertentu.
Dengan demikian, pembuktian Pasal 238 tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang mengubah nada, irama, kata-kata, atau gubahan lagu kebangsaan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Maksud atau tujuan tersebut memang merupakan keadaan batin pelaku. Namun, pembuktiannya dapat dilakukan melalui keadaan objektif yang menyertai perbuatan, antara lain:
- bentuk dan karakter perubahan yang dilakukan;
- konteks pembuatan atau pelaksanaan perubahan;
- pernyataan atau komunikasi pelaku sebelum dan sesudah perbuatan;
- tujuan kegiatan atau pertunjukan yang bersangkutan;
- hubungan antara perubahan yang dilakukan dan maksud yang hendak dicapai; serta
- keadaan lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tidak satu pun indikator tersebut seharusnya diperlakukan sebagai bukti otomatis. Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.
5. Unsur Kesengajaan dan Pembuktian Maksud Khusus
Dalam hukum pidana, perlu dibedakan antara kesengajaan melakukan suatu perbuatan dan maksud khusus yang menjadi tujuan dari perbuatan tersebut.
Seseorang mungkin secara sadar mengubah nada atau irama lagu kebangsaan. Akan tetapi, kesadaran melakukan perubahan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perubahan dilakukan untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Pasal 238 secara eksplisit mencantumkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, unsur maksud khusus tidak boleh dihilangkan dalam proses pembuktian.
Pembedaan ini penting untuk menghindari penarikan kesimpulan yang terlalu luas. Apabila setiap perubahan musikal langsung dianggap sebagai penghinaan, maka unsur “dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan” kehilangan fungsi pembatasnya.
Dalam kerangka pertanggungjawaban pidana, pembuktian harus diarahkan pada hubungan antara tindakan mengubah lagu kebangsaan dan tujuan khusus yang dikehendaki pelaku.
6. Hubungan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Pasal 238 KUHP perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur kedudukan lagu kebangsaan, identitas lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta tata cara penggunaan dan perlindungannya.
Dalam konteks Pasal 238, peraturan tersebut menjadi rujukan penting untuk mengidentifikasi objek yang dimaksud sebagai lagu kebangsaan dan memahami standar normatif yang melingkupi penggunaannya.
Pembacaan secara sistematis diperlukan agar penerapan hukum pidana tidak hanya bertumpu pada penilaian musikal, tetapi juga memperhatikan kedudukan dan pengaturan resmi lagu kebangsaan dalam sistem hukum nasional.
7. Pembedaan Pasal 238 dan Pasal 239 KUHP
Pasal 238 dan Pasal 239 KUHP sama-sama mengatur tindak pidana yang berhubungan dengan lagu kebangsaan. Akan tetapi, keduanya memiliki fokus perbuatan dan unsur yang berbeda.
Pasal 238 berorientasi pada tindakan mengubah lagu kebangsaan dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatannya.
Sementara itu, Pasal 239 mengatur tindakan memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial, serta penggunaan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud tujuan komersial.
Perbedaannya dapat dilihat sebagai berikut:
| Aspek | Pasal 238 KUHP | Pasal 239 KUHP |
|---|---|---|
| Fokus pengaturan | Pengubahan lagu kebangsaan untuk menghina atau merendahkan kehormatannya | Penggunaan hasil ubahan atau lagu kebangsaan untuk tujuan komersial |
| Bentuk perbuatan | Mengubah nada, irama, kata-kata, atau gubahan lain | Memperdengarkan, menyanyikan, menyebarluaskan hasil ubahan, atau menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan |
| Unsur tujuan khusus | Maksud menghina atau merendahkan kehormatan | Maksud untuk tujuan komersial |
| Ancaman pidana | Penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV | Denda paling banyak kategori II |
Pembedaan tersebut penting karena perubahan lagu kebangsaan dan penggunaan hasil perubahan untuk kepentingan komersial merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
Suatu perbuatan harus diuji berdasarkan unsur pasal yang relevan. Tidak tepat menyamakan seluruh bentuk penggunaan lagu kebangsaan yang telah diubah dengan tindak pidana Pasal 238, sebab Pasal 239 memiliki konstruksi tersendiri.
8. Batas Penafsiran dan Perlindungan terhadap Ekspresi
Penerapan Pasal 238 KUHP harus memperhatikan asas legalitas dan prinsip kepastian hukum.
Dalam konteks ekspresi seni dan kebebasan berekspresi, perubahan terhadap suatu komposisi musik dapat dilakukan untuk berbagai tujuan. Misalnya, pengembangan aransemen, pembelajaran musik, penelitian, atau pertunjukan artistik.
Keberadaan perubahan tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan adanya maksud menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Sebaliknya, apabila perubahan dilakukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan, unsur maksud khusus dalam Pasal 238 dapat menjadi relevan untuk diuji.
Dengan demikian, batas penerapan pasal ini tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya perubahan musikal, melainkan pada hubungan antara perubahan tersebut dan maksud khusus yang secara eksplisit disyaratkan oleh undang-undang.
Penafsiran demikian diperlukan agar perlindungan terhadap lagu kebangsaan tidak berubah menjadi pembatasan yang tidak proporsional terhadap kegiatan seni, pendidikan, dan ekspresi yang tidak memenuhi unsur tindak pidana.
9. Pembuktian dalam Penegakan Hukum
Dalam perkara yang menggunakan Pasal 238 KUHP, pembuktian setidaknya perlu diarahkan pada beberapa aspek berikut:
- Identitas objek: memastikan bahwa objek yang diubah merupakan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
- Bentuk perubahan: mengidentifikasi perubahan nada, irama, kata-kata, atau gubahan lain yang dilakukan.
- Keterlibatan pelaku: membuktikan siapa yang melakukan atau bertanggung jawab atas tindakan perubahan tersebut.
- Maksud khusus: membuktikan bahwa perubahan dilakukan dengan tujuan menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
- Pertanggungjawaban pidana: menilai kesalahan dan keadaan lain yang relevan berdasarkan ketentuan umum hukum pidana.
Dalam pembuktian teknis, keterangan ahli musik atau ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang komposisi dan aransemen dapat membantu menjelaskan karakter perubahan yang dilakukan. Namun, penentuan apakah perubahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tetap merupakan persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti.
Keterangan ahli mengenai adanya perubahan nada atau irama tidak dengan sendirinya membuktikan maksud khusus pelaku.
10. Ancaman Pidana
Pasal 238 KUHP menentukan dua jenis pidana yang dapat dijatuhkan, yaitu:
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun; atau
- pidana denda paling banyak kategori IV.
Berdasarkan ketentuan kategori pidana denda dalam KUHP, denda kategori IV memiliki batas paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penggunaan kata “atau” menunjukkan bahwa rumusan pasal menyediakan alternatif pidana penjara atau pidana denda. Penentuan pidana konkret tetap menjadi kewenangan hakim dengan memperhatikan ketentuan pemidanaan dan keadaan perkara yang terbukti di persidangan.
11. Penutup
Pasal 238 KUHP memberikan perlindungan pidana terhadap lagu kebangsaan dari tindakan pengubahan yang dilakukan dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatannya.
Konstruksi pasal ini memiliki karakteristik penting, yaitu adanya unsur perbuatan berupa perubahan nada, irama, kata-kata, atau gubahan lain, yang harus dihubungkan dengan maksud khusus pelaku.
Oleh karena itu, tidak setiap perubahan terhadap lagu kebangsaan dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penegak hukum tetap harus membuktikan bahwa perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan sebagaimana dirumuskan secara eksplisit dalam pasal.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap kehormatan lagu kebangsaan harus diterapkan secara seimbang dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap ekspresi yang tidak memenuhi unsur tindak pidana. Pendekatan tersebut memastikan bahwa hukum pidana digunakan berdasarkan unsur yang terbukti, bukan semata-mata berdasarkan penilaian subjektif terhadap suatu karya atau pertunjukan musik.
Referensi Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 238 dan Pasal 239.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, analisis, dan pendampingan hukum dalam berbagai persoalan hukum pidana maupun perdata.
Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
WhatsApp: +62 857-0657-1577
Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
