1. Pendahuluan
Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana berupa pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan karakteristik tertentu.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya hukum pidana untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat dari tindakan diskriminatif yang diwujudkan melalui ekspresi permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum.
Berbeda dengan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, Pasal 242 KUHP berorientasi pada perlindungan golongan atau kelompok penduduk. Objek perlindungannya bukan institusi pemerintahan, melainkan kelompok masyarakat yang memiliki karakteristik tertentu sebagaimana disebutkan secara limitatif dalam rumusan pasal.
Meskipun demikian, penerapan ketentuan ini harus memperhatikan batas antara pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian, atau penghinaan dengan kritik, perbedaan pendapat, diskusi akademik, dan ekspresi lain yang dilindungi oleh kebebasan berekspresi.
2. Bunyi Pasal 242 KUHP
Pasal 242 KUHP menyatakan:
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 242 KUHP
Untuk memahami ruang lingkup penerapan Pasal 242 KUHP, rumusan tersebut perlu dianalisis berdasarkan unsur-unsur pembentuk tindak pidananya.
a. Setiap Orang
Unsur ini menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Ketentuan ini tidak membatasi pelaku berdasarkan jabatan, profesi, kedudukan sosial, maupun latar belakang tertentu. Setiap orang dapat menjadi subjek tindak pidana sepanjang perbuatannya memenuhi seluruh unsur yang ditentukan dalam Pasal 242 KUHP dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana.
b. Di Muka Umum
Pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan harus dilakukan di muka umum.
Unsur ini menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang memiliki dimensi publik. Pernyataan tersebut harus disampaikan dalam keadaan yang memungkinkan atau ditujukan agar diketahui oleh masyarakat.
Penilaian terhadap unsur di muka umum tidak cukup hanya didasarkan pada media yang digunakan. Konteks penyampaian, tempat, keadaan, sasaran komunikasi, dan jangkauan pernyataan juga perlu diperhatikan.
Dengan demikian, tidak setiap pernyataan yang disampaikan dalam komunikasi pribadi dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai perbuatan di muka umum.
c. Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan
Unsur ini merupakan inti perbuatan yang dilarang dalam Pasal 242 KUHP.
Terdapat tiga bentuk ekspresi yang secara alternatif dirumuskan dalam pasal tersebut.
Pertama, menyatakan perasaan permusuhan. Bentuk ini berkaitan dengan ekspresi yang menunjukkan sikap bermusuhan terhadap golongan atau kelompok penduduk tertentu.
Kedua, menyatakan perasaan kebencian. Bentuk ini berkaitan dengan ekspresi yang menunjukkan kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan karakteristik yang dilindungi oleh pasal tersebut.
Ketiga, menyatakan penghinaan. Bentuk ini berkaitan dengan pernyataan yang merendahkan atau menyerang kehormatan kelompok atau golongan penduduk tertentu.
Ketiga bentuk perbuatan tersebut tidak harus terpenuhi secara bersamaan. Rumusan pasal menggunakan kata “atau”, sehingga terpenuhinya salah satu bentuk perbuatan dapat menjadi dasar untuk menguji unsur ini.
Namun, penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada penggunaan kata-kata yang kasar, kontroversial, atau menyinggung perasaan. Harus dianalisis makna pernyataan secara keseluruhan, konteks penyampaian, objek yang menjadi sasaran, serta hubungan pernyataan tersebut dengan karakteristik kelompok yang dilindungi.
d. Terhadap Satu atau Beberapa Golongan atau Kelompok Penduduk Indonesia
Objek perbuatan dalam Pasal 242 KUHP adalah satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia.
Rumusan ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak hanya diberikan terhadap satu kelompok tertentu, tetapi juga mencakup beberapa kelompok sekaligus.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pernyataan yang dipersoalkan harus ditujukan terhadap golongan atau kelompok penduduk, bukan semata-mata terhadap individu yang kebetulan menjadi anggota kelompok tersebut.
Pembedaan ini penting karena serangan terhadap seseorang secara pribadi tidak selalu identik dengan pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat yang dilindungi Pasal 242 KUHP.
e. Berdasarkan Ras, Kebangsaan, Etnis, Warna Kulit, Jenis Kelamin, Disabilitas Mental, atau Disabilitas Fisik
Unsur ini menentukan karakteristik kelompok yang menjadi dasar pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan.
Pasal 242 KUHP secara eksplisit menyebutkan tujuh dasar, yaitu:
- Ras.
- Kebangsaan.
- Etnis.
- Warna kulit.
- Jenis kelamin.
- Disabilitas mental.
- Disabilitas fisik.
Pencantuman karakteristik tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum diarahkan terhadap kelompok masyarakat yang menjadi sasaran ekspresi negatif berdasarkan identitas atau kondisi tertentu.
Konsekuensinya, pembuktian harus memperlihatkan hubungan antara pernyataan yang disampaikan dengan karakteristik kelompok yang menjadi dasar serangan. Tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu pernyataan menimbulkan ketidaknyamanan atau menyinggung pihak tertentu.
Dalam penerapannya, unsur ini perlu ditafsirkan secara cermat agar tidak terjadi perluasan objek tindak pidana di luar karakteristik yang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.
4. Ruang Lingkup Perlindungan Hukum terhadap Kelompok Penduduk
Pasal 242 KUHP memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan karakteristik tertentu. Perlindungan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada perlindungan kehormatan individual.
Dalam konteks ini, hukum pidana berupaya mencegah ekspresi publik yang mengandung permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu kelompok berdasarkan identitas atau kondisi yang melekat pada kelompok tersebut.
Perlindungan tersebut relevan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun, perlindungan terhadap kelompok masyarakat tidak berarti bahwa setiap pembahasan mengenai ras, etnis, kebangsaan, jenis kelamin, atau disabilitas dapat dipidana.
Diskusi akademik, penelitian ilmiah, kritik terhadap praktik sosial, pemberitaan, dan pembahasan kebijakan publik harus dinilai berdasarkan konteks serta unsur tindak pidana yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
5. Batas antara Pernyataan Kebencian dan Kebebasan Berekspresi
Salah satu persoalan penting dalam penerapan Pasal 242 KUHP adalah menentukan batas antara ekspresi yang dapat dipidana dan ekspresi yang dilindungi oleh hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk tujuan tertentu, termasuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Kedua ketentuan konstitusional tersebut harus dibaca secara seimbang. Kebebasan berekspresi bukanlah hak tanpa batas, tetapi pembatasannya juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam menguji suatu pernyataan berdasarkan Pasal 242 KUHP, beberapa aspek berikut perlu diperhatikan:
- Apakah pernyataan disampaikan di muka umum.
- Apakah pernyataan mengandung permusuhan, kebencian, atau penghinaan.
- Apakah sasaran pernyataan merupakan satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia.
- Apakah pernyataan didasarkan pada salah satu karakteristik yang disebutkan dalam pasal.
- Bagaimana konteks, tujuan komunikasi, dan makna keseluruhan pernyataan tersebut.
Kritik terhadap praktik budaya, kebijakan diskriminatif, perilaku individu, atau tindakan organisasi tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 242 KUHP. Penegak hukum harus membedakan kritik terhadap tindakan atau gagasan dengan ekspresi permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok berdasarkan karakteristik yang dilindungi.
Pembedaan tersebut penting untuk mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan terhadap perbedaan pendapat dan diskursus publik.
6. Pembuktian dalam Penerapan Pasal 242 KUHP
Dalam proses penegakan hukum, pembuktian Pasal 242 KUHP harus diarahkan pada seluruh unsur tindak pidana.
Pertama, harus dibuktikan identitas pelaku sebagai subjek hukum yang melakukan perbuatan.
Kedua, harus dibuktikan bahwa pernyataan disampaikan di muka umum. Bukti dapat berkaitan dengan tempat, media, keadaan penyampaian, dan jangkauan komunikasi.
Ketiga, harus dibuktikan substansi pernyataan yang mengandung salah satu bentuk ekspresi, yaitu permusuhan, kebencian, atau penghinaan.
Keempat, harus dibuktikan bahwa pernyataan tersebut ditujukan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia.
Kelima, harus dibuktikan hubungan antara pernyataan yang dipersoalkan dengan salah satu karakteristik yang disebutkan dalam Pasal 242 KUHP.
Dalam perkara yang melibatkan media digital, bukti elektronik dapat menjadi relevan untuk menunjukkan isi pernyataan, akun atau pihak yang menyebarluaskan, waktu publikasi, serta konteks komunikasi. Namun, autentisitas, integritas, relevansi, dan cara memperoleh bukti tetap harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pembuktian tidak boleh berhenti pada tangkapan layar atau potongan pernyataan yang terlepas dari konteks. Penilaian terhadap keseluruhan komunikasi diperlukan agar makna pernyataan tidak ditafsirkan secara keliru.
7. Ancaman Pidana
Pasal 242 KUHP menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:
- Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun; atau
- Pidana denda paling banyak kategori IV.
Rumusan tersebut memberikan alternatif jenis pidana, yaitu pidana penjara atau pidana denda. Penjatuhan pidana tetap harus mempertimbangkan pembuktian unsur tindak pidana, kesalahan pelaku, serta ketentuan umum pemidanaan dalam KUHP.
8. Kesimpulan
Pasal 242 KUHP mengatur tindak pidana berupa pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Karakter utama pasal ini terletak pada perlindungan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan karakteristik yang secara tegas disebutkan dalam rumusan undang-undang. Oleh karena itu, pembuktian harus menunjukkan adanya pernyataan yang dilarang, sasaran kelompok yang dilindungi, serta hubungan antara pernyataan tersebut dengan karakteristik yang menjadi dasar serangan.
Dalam penerapannya, Pasal 242 KUHP harus dibaca bersama jaminan konstitusional mengenai persamaan kedudukan, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi.
Hukum pidana harus memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat dari ekspresi permusuhan, kebencian, atau penghinaan, tetapi tidak boleh digunakan untuk membatasi kritik, penelitian, diskusi, dan perbedaan pendapat yang sah.
Dengan demikian, penerapan Pasal 242 KUHP harus berlandaskan kepastian hukum, kehati-hatian, proporsionalitas, serta pembuktian yang objektif terhadap seluruh unsur tindak pidana.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan
Konsultasi dan pendampingan hukum:
- Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
- WhatsApp: +62 857-0657-1577
- Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer
