Gugatan Hak Waris di Pengadilan Negeri

Gugatan hak waris adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke pengadilan untuk menuntut hak atas warisan yang mereka klaim seharusnya menjadi milik mereka. Gugatan ini biasanya diajukan ketika ada perselisihan di antara para ahli waris mengenai pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan).

Gugatan Hak Waris

PersyaratanJumlah
Surat Gugatan Hak Waris Bermaterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu)Rangkap 6 (Enam)
Soft File Surat Gugatan Hak Waris dalam CD1 Buah
Salinan Akta Kematian Pewaris Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Akta Nikah Pewaris Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Kartu Keluarga Pewaris Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan KTP Masing-masing Ahli Waris Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Akta Kelahiran Penggugat Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan KTP Penggugat Penggugat Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Salinan Foto Rekening Bank Penggugat Bermaterai Rp. 10.000 dan Dilegalisir di Kantor Pos1 Lembar
Biaya Panjar