Berikut adalah definisi Hukum Islam menurut beberapa ahli:
1. Abdurrahman Al-Jaziri
Abdurrahman Al-Jaziri mendefinisikan Hukum Islam sebagai “aturan-aturan yang disyariatkan oleh Allah untuk hamba-Nya yang berkaitan dengan amal perbuatan mereka, baik yang bersifat wajib, sunnah, haram, makruh, maupun mubah.” Definisi ini menekankan bahwa Hukum Islam meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dan ditujukan untuk mengatur tindakan mereka sesuai dengan ketentuan Allah.
2. Syekh Wahbah Az-Zuhaili
Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa Hukum Islam adalah “kumpulan aturan yang diturunkan Allah kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW, yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta.” Menurut Az-Zuhaili, Hukum Islam mencakup seluruh aspek kehidupan dan mengatur segala tindakan manusia agar sesuai dengan kehendak Allah.
3. Amir Syarifuddin
Amir Syarifuddin mendefinisikan Hukum Islam sebagai “sekumpulan aturan yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui wahyu, yang kemudian disampaikan kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik dalam aspek ibadah, muamalah, maupun akhlak.” Definisi ini menekankan peran Nabi Muhammad SAW sebagai perantara wahyu dan pentingnya Hukum Islam sebagai pedoman hidup.
4. Ahmad Hanafi
Ahmad Hanafi mendefinisikan Hukum Islam sebagai “hukum yang didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta ijma’ (kesepakatan para ulama) dan qiyas (analogi) yang menjadi sumber hukum dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh umat Islam.” Menurut Hanafi, Hukum Islam tidak hanya bersumber dari Al-Quran dan Hadis, tetapi juga dari ijma’ dan qiyas yang digunakan untuk mengatasi masalah-masalah baru.
5. Prof. Dr. Abdul Manan
Prof. Dr. Abdul Manan mendefinisikan Hukum Islam sebagai “suatu sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, serta hasil interpretasi dan ijtihad para ulama yang mengatur segala aspek kehidupan umat Islam.” Menurut Manan, Hukum Islam adalah sistem yang komprehensif dan dinamis, yang mencakup segala aspek kehidupan dan berkembang melalui ijtihad ulama.
6. Prof. Dr. Hasbi Ash-Shiddieqy
Prof. Dr. Hasbi Ash-Shiddieqy mendefinisikan Hukum Islam sebagai “sekumpulan aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan lingkungannya, yang semuanya bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, serta ijma’ dan qiyas.” Definisi ini menekankan bahwa Hukum Islam mengatur tiga jenis hubungan utama dalam kehidupan manusia dan bersumber dari empat sumber utama.
Kesimpulan
Definisi Hukum Islam menurut beberapa ahli tersebut menekankan bahwa Hukum Islam adalah kumpulan aturan yang bersumber dari wahyu Allah (Al-Quran dan Hadis) dan hasil ijtihad para ulama (ijma’ dan qiyas). Hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan umat Islam, baik dalam hal ibadah, muamalah, akhlak, maupun hubungan sosial dan lingkungan. Hukum Islam bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan, keadilan, dan ketertiban dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah.