Pasal 240 KUHP: Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

1. Pendahuluan

Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Ketentuan ini pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan pemerintah dan lembaga negara dalam menjalankan fungsi kenegaraan.

Namun, keberadaan ketentuan tersebut juga menimbulkan persoalan interpretasi hukum, terutama mengenai batas antara penghinaan yang dapat dipidana dan kritik yang merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Dalam negara demokratis, pemerintah dan lembaga negara tidak dapat ditempatkan sebagai institusi yang kebal terhadap kritik, evaluasi, pengawasan, maupun ekspresi ketidakpuasan masyarakat.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 240 KUHP harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan unsur tindak pidana, konteks pernyataan, kepentingan yang dilindungi, serta jaminan kebebasan berekspresi.

2. Bunyi Pasal 240 KUHP

Pasal 240 KUHP menyatakan:

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

3. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 240 KUHP

Untuk memahami ruang lingkup penerapan Pasal 240 KUHP, ketentuan tersebut perlu diuraikan berdasarkan unsur-unsur normatifnya.

a. Setiap Orang

Unsur ini menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah setiap orang yang memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana.

Dengan demikian, ketentuan ini tidak secara khusus membatasi pelaku berdasarkan jabatan, profesi, kedudukan sosial, maupun afiliasi politik tertentu. Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang seluruh unsur tindak pidana terbukti.

b. Di Muka Umum

Perbuatan harus dilakukan di muka umum. Unsur ini membatasi ruang lingkup tindak pidana pada ekspresi yang disampaikan dalam situasi atau lingkungan yang bersifat publik.

Penyampaian secara lisan maupun tulisan dapat memenuhi unsur ini sepanjang dilakukan dalam konteks yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan di muka umum. Oleh karena itu, penilaian tidak cukup hanya didasarkan pada medium komunikasi, tetapi juga harus memperhatikan keadaan, konteks, dan jangkauan penyampaian pernyataan tersebut.

c. Dengan Lisan atau Tulisan

Pasal 240 KUHP secara eksplisit menentukan dua bentuk penyampaian, yaitu secara lisan dan tulisan.

Penyampaian secara lisan dapat berupa ucapan atau pernyataan yang disampaikan di hadapan publik. Sementara itu, penyampaian secara tertulis dapat berbentuk tulisan, pernyataan, atau publikasi yang ditujukan kepada khalayak.

Dalam konteks perkembangan teknologi informasi, ekspresi tertulis melalui media digital dapat menjadi bagian dari persoalan pembuktian unsur ini. Namun, keberadaan media digital tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu pernyataan merupakan penghinaan.

d. Menghina Pemerintah atau Lembaga Negara

Unsur ini merupakan inti dari rumusan tindak pidana Pasal 240 ayat (1) KUHP.

Objek perbuatan yang disebutkan secara eksplisit adalah pemerintah atau lembaga negara. Dengan demikian, harus dibuktikan bahwa pernyataan atau ekspresi yang dipersoalkan ditujukan kepada objek yang termasuk dalam kategori tersebut.

Persoalan penting terletak pada penafsiran kata “menghina”. Tidak setiap pernyataan negatif, kritik keras, penilaian buruk, atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai penghinaan.

Penilaian harus memperhatikan substansi pernyataan, konteks penyampaian, sasaran ekspresi, serta karakter perbuatan yang dituduhkan. Penafsiran unsur ini juga harus menghindari perluasan makna yang dapat menghilangkan kepastian hukum dan membatasi kritik yang sah dalam kehidupan demokratis.

4. Pemberatan Pidana Apabila Mengakibatkan Kerusuhan dalam Masyarakat

Pasal 240 ayat (2) KUHP mengatur keadaan yang menyebabkan ancaman pidana menjadi lebih berat, yaitu apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.

Ancaman pidananya adalah:

  1. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun; atau
  2. Pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat ini memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memberikan konsekuensi pidana yang lebih berat apabila perbuatan tersebut menimbulkan akibat berupa kerusuhan dalam masyarakat.

Akan tetapi, terjadinya kerusuhan tidak boleh sekadar diasumsikan berdasarkan adanya perdebatan publik, kontroversi, reaksi negatif, atau perbedaan pendapat. Harus dibuktikan adanya kerusuhan dalam masyarakat serta hubungan kausal antara tindak pidana yang dilakukan dengan akibat tersebut.

Dengan demikian, pembuktian ayat (2) tidak hanya berkenaan dengan perbuatan menghina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi juga mencakup pembuktian akibat yang menjadi dasar pemberatan pidana.

5. Sifat Delik Aduan dalam Pasal 240 Ayat (1) KUHP

Salah satu aspek penting dalam Pasal 240 KUHP adalah pengaturan mengenai delik aduan.

Pasal 240 ayat (3) menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses penuntutan terhadap tindak pidana pada ayat (1) mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang dihina. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat mengabaikan persyaratan pengaduan tersebut dalam memproses penuntutan atas tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1).

Pengaturan ini penting karena membatasi penggunaan kewenangan penuntutan dan menentukan pihak yang berwenang menyampaikan pengaduan.

Selanjutnya, Pasal 240 ayat (4) menentukan bahwa pengaduan harus dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Konsekuensinya, pengaduan tidak dapat dilepaskan dari kedudukan pihak yang mengajukannya. Harus diperhatikan apakah pengadu tersebut benar-benar merupakan pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang menjadi pihak yang dihina.

Persyaratan tertulis dan kedudukan pengadu merupakan aspek prosedural yang harus diperiksa sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

6. Persoalan Interpretasi: Apakah Ayat (2) Juga Merupakan Delik Aduan?

Terdapat persoalan interpretasi yang perlu mendapat perhatian dalam membaca hubungan antara ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 240 ayat (3) secara eksplisit menyebut bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Sementara itu, ayat (2) mengatur keadaan yang mengakibatkan pemberatan pidana apabila perbuatan pada ayat (1) menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat.

Secara gramatikal, ketentuan ayat (3) merujuk secara khusus kepada tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan secara eksplisit kepada ayat (2). Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan apakah persyaratan pengaduan juga berlaku ketika perbuatan tersebut memenuhi keadaan pemberatan pada ayat (2).

Dari perspektif sistematika pasal, ayat (2) dapat dipahami sebagai bentuk pemberatan atas tindak pidana yang dirumuskan pada ayat (1), bukan sebagai tindak pidana yang sepenuhnya berdiri sendiri. Konstruksi tersebut dapat menjadi dasar argumentasi bahwa sifat delik aduan tetap melekat pada perbuatan pokoknya.

Namun, kesimpulan tersebut perlu diuji lebih lanjut melalui penafsiran sistematis terhadap keseluruhan ketentuan KUHP, penjelasan undang-undang, dan doktrin hukum pidana yang relevan. Rumusan ayat (3) sendiri belum secara eksplisit menjelaskan hubungan prosedural antara pengaduan dan keadaan pemberatan pada ayat (2).

Karena itu, persoalan tersebut tidak sepatutnya diselesaikan hanya dengan membaca satu ayat secara terpisah.

7. Batas antara Penghinaan dan Kritik terhadap Pemerintah

Penerapan Pasal 240 KUHP harus memperhatikan kedudukan kebebasan berpendapat dalam negara hukum demokratis.

Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik. Masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk menilai kebijakan, mengawasi pelaksanaan kewenangan, mengungkap dugaan penyalahgunaan kekuasaan, dan menyampaikan ketidakpuasan terhadap kinerja lembaga negara.

Oleh sebab itu, terdapat perbedaan mendasar antara kritik terhadap tindakan atau kebijakan pemerintah dan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Kritik dapat disampaikan dengan bahasa yang tajam, keras, bahkan tidak menyenangkan bagi pihak yang dikritik. Namun, karakter tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan kritik sebagai tindak pidana.

Dalam menentukan apakah suatu pernyataan memenuhi unsur penghinaan, aparat penegak hukum dan hakim perlu mempertimbangkan sekurang-kurangnya:

  1. Identitas dan kedudukan objek yang menjadi sasaran pernyataan.
  2. Substansi dan makna pernyataan dalam konteks keseluruhan.
  3. Tujuan dan keadaan penyampaian pernyataan.
  4. Perbedaan antara kritik terhadap kebijakan atau tindakan pejabat dan serangan terhadap kehormatan pemerintah atau lembaga negara.
  5. Jaminan konstitusional mengenai kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Penilaian tersebut diperlukan agar ketentuan pidana tidak digunakan secara berlebihan untuk membatasi kritik yang sah atau membungkam partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

8. Ancaman Pidana

Pasal 240 KUHP menetapkan dua tingkat ancaman pidana.

Pertama, Pasal 240 ayat (1):

  • Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; atau
  • Pidana denda paling banyak kategori II.

Kedua, Pasal 240 ayat (2):

  • Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun; atau
  • Pidana denda paling banyak kategori IV.

Perbedaan ancaman pidana tersebut didasarkan pada ada atau tidaknya akibat berupa kerusuhan dalam masyarakat. Dengan demikian, penerapan ayat (2) mensyaratkan pembuktian keadaan yang menjadi dasar pemberatan, bukan semata-mata pembuktian perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

9. Kesimpulan

Pasal 240 KUHP mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum melalui lisan maupun tulisan. Ketentuan ini juga mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

Salah satu karakter penting pasal ini adalah sifat delik aduan sebagaimana ditentukan dalam ayat (3), dengan persyaratan bahwa pengaduan harus diajukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Meskipun demikian, penerapan Pasal 240 KUHP tidak boleh dilakukan dengan menyamakan kritik terhadap pemerintah dengan penghinaan. Penafsiran unsur “menghina” harus dilakukan secara cermat, kontekstual, dan tidak melampaui batas rumusan undang-undang.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap kehormatan pemerintah dan lembaga negara harus ditempatkan secara proporsional dengan perlindungan kebebasan berekspresi. Hukum pidana tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menghindari kritik, menghalangi pengawasan publik, atau mempertahankan kekuasaan dari pertanggungjawaban demokratis.


Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan

Konsultasi dan pendampingan hukum: