Pasal 241 KUHP: Tindak Pidana Penyebarluasan Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

1. Pendahuluan

Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana penyebarluasan materi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ketentuan ini memiliki keterkaitan erat dengan Pasal 240 KUHP, tetapi keduanya memiliki karakter perbuatan yang berbeda.

Pasal 240 berfokus pada tindakan menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum melalui lisan atau tulisan. Sementara itu, Pasal 241 menitikberatkan pada tindakan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan materi yang mengandung penghinaan dengan maksud agar isinya diketahui umum.

Perbedaan tersebut penting karena Pasal 241 tidak hanya menyangkut substansi penghinaan, tetapi juga tindakan penyebarluasan dan maksud pelaku untuk membuat materi tersebut diketahui masyarakat. Dalam konteks perkembangan teknologi informasi, ketentuan ini memiliki relevansi terhadap penyebaran konten melalui berbagai media digital.

Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan batas antara penyebarluasan materi yang memenuhi unsur tindak pidana dan aktivitas komunikasi yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

2. Bunyi Pasal 241 KUHP

Pasal 241 KUHP menyatakan:

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

3. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 241 KUHP

Untuk memahami ruang lingkup penerapan Pasal 241 KUHP, setiap unsur dalam ayat (1) perlu dianalisis secara terpisah.

a. Setiap Orang

Unsur ini menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.

Pasal ini tidak membatasi subjek tindak pidana berdasarkan profesi, jabatan, kedudukan sosial, maupun afiliasi tertentu. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap mensyaratkan pembuktian bahwa orang yang bersangkutan melakukan perbuatan dengan memenuhi seluruh unsur tindak pidana.

b. Menyiarkan, Mempertunjukkan, atau Menempelkan Tulisan atau Gambar sehingga Terlihat oleh Umum

Unsur ini mencakup beberapa bentuk perbuatan yang berkaitan dengan penyampaian materi kepada masyarakat.

Menyiarkan berarti menyampaikan atau memancarkan suatu materi agar dapat diketahui oleh khalayak. Mempertunjukkan berarti memperlihatkan materi kepada orang lain, sedangkan menempelkan tulisan atau gambar menunjukkan tindakan menempatkan materi pada suatu tempat sehingga dapat dilihat oleh umum.

Ketiga bentuk perbuatan tersebut memiliki karakter yang berbeda, tetapi memiliki titik temu, yaitu membuat tulisan atau gambar yang mengandung penghinaan dapat diakses atau dilihat oleh masyarakat.

Dengan demikian, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan keberadaan tulisan atau gambar. Harus dibuktikan pula tindakan pelaku dalam menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan materi tersebut sehingga terlihat oleh umum.

c. Memperdengarkan Rekaman sehingga Terdengar oleh Umum

Pasal 241 juga mengatur tindakan memperdengarkan rekaman yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Unsur ini memperluas bentuk penyampaian materi dari media visual ke media audio. Rekaman yang dimaksud dapat berupa materi suara yang diperdengarkan kepada masyarakat.

Hal yang harus diperhatikan adalah tindakan memperdengarkan rekaman tersebut harus dilakukan sehingga terdengar oleh umum. Oleh karena itu, keberadaan rekaman dalam perangkat pribadi tidak dengan sendirinya memenuhi unsur ini.

d. Menyebarluaskan dengan Sarana Teknologi Informasi

Unsur ini secara eksplisit mengakomodasi penyebarluasan materi melalui sarana teknologi informasi.

Dalam perkembangan komunikasi digital, penyebarluasan dapat berlangsung melalui berbagai platform, termasuk media sosial, situs web, aplikasi komunikasi, dan sarana elektronik lainnya.

Akan tetapi, tidak setiap tindakan mengirimkan atau membagikan suatu konten secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Harus diperiksa apakah konten tersebut benar-benar berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, apakah terdapat tindakan penyebarluasan oleh pelaku, serta apakah maksud yang disyaratkan dalam pasal tersebut dapat dibuktikan.

e. Berisi Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Materi yang disiarkan, dipertunjukkan, ditempelkan, diperdengarkan, atau disebarluaskan harus berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Unsur ini berkaitan dengan substansi materi yang menjadi objek tindak pidana. Dengan demikian, pembuktian harus diarahkan pada isi tulisan, gambar, atau rekaman yang dipersoalkan.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah, penilaian terhadap kinerja lembaga negara, pengungkapan dugaan penyimpangan, maupun penyampaian ketidaksetujuan tidak dapat secara otomatis disamakan dengan penghinaan.

Penilaian harus dilakukan dengan memperhatikan konteks, makna, sasaran pernyataan, serta karakter ekspresi yang disampaikan. Penafsiran terhadap kata “penghinaan” juga harus menghindari perluasan makna yang tidak sesuai dengan rumusan undang-undang.

f. Dengan Maksud agar Isi Penghinaan Diketahui Umum

Unsur ini merupakan aspek subjektif yang secara tegas dirumuskan dalam Pasal 241 ayat (1).

Pembentuk undang-undang tidak hanya mensyaratkan adanya tindakan penyebarluasan materi yang berisi penghinaan, tetapi juga menghendaki adanya maksud agar isi penghinaan diketahui umum.

Dengan demikian, harus dibedakan antara tindakan yang secara sadar diarahkan untuk membuat materi tersebut diketahui masyarakat dan keadaan ketika suatu materi beredar tanpa dapat dibuktikan adanya maksud sebagaimana disyaratkan dalam pasal.

Pembuktian maksud tersebut dapat dilakukan melalui penilaian terhadap rangkaian tindakan, cara penyebarluasan, bentuk publikasi, sasaran penyampaian, serta keadaan yang relevan dalam perkara.

Unsur ini penting agar pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata didasarkan pada akibat bahwa suatu materi akhirnya diketahui oleh masyarakat.

4. Pemberatan Pidana Apabila Mengakibatkan Kerusuhan dalam Masyarakat

Pasal 241 ayat (2) mengatur pemberatan ancaman pidana apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.

Ancaman pidananya adalah:

  1. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; atau
  2. Pidana denda paling banyak kategori IV.

Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memperhitungkan akibat yang ditimbulkan oleh penyebarluasan materi penghinaan terhadap kehidupan masyarakat.

Namun, terjadinya kerusuhan tidak dapat hanya didasarkan pada kontroversi, perdebatan, kecaman publik, atau reaksi negatif masyarakat terhadap suatu pernyataan. Harus dibuktikan adanya kerusuhan dalam masyarakat dan hubungan kausal antara tindak pidana yang dilakukan dengan akibat tersebut.

Dengan demikian, penerapan ayat (2) memerlukan pembuktian tambahan mengenai akibat yang menjadi dasar pemberatan pidana.

5. Sifat Delik Aduan dalam Pasal 241 Ayat (3) dan Ayat (4)

Pasal 241 ayat (3) menentukan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ketentuan tersebut menempatkan pengaduan sebagai persyaratan untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pada ayat (1). Dengan demikian, perkara tidak dapat dituntut tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara hukum berwenang mengajukannya.

Selanjutnya, Pasal 241 ayat (4) mengatur bahwa pengaduan tersebut harus dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Dari ketentuan ini terdapat dua aspek yang harus diperhatikan.

Pertama, pengaduan harus berasal dari pihak yang dihina. Kedua, pengaduan harus dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.

Persyaratan tersebut memberikan batasan terhadap pihak yang berwenang mengajukan pengaduan. Oleh karena itu, tidak setiap orang yang merasa tidak setuju dengan suatu pernyataan atau menganggap suatu konten merugikan pemerintah dapat secara otomatis bertindak sebagai pengadu berdasarkan ketentuan ini.

6. Persoalan Interpretasi: Apakah Ayat (2) Juga Merupakan Delik Aduan?

Salah satu persoalan interpretasi yang perlu diperhatikan adalah hubungan antara Pasal 241 ayat (2) dan ayat (3).

Ayat (3) secara eksplisit menyebut bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Sementara itu, ayat (2) mengatur keadaan yang mengakibatkan pemberatan pidana apabila tindak pidana pada ayat (1) menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat.

Secara gramatikal, ayat (3) merujuk secara khusus kepada ayat (1), bukan secara eksplisit kepada ayat (2).

Namun, secara sistematis, ayat (2) dapat dipahami sebagai bentuk pemberatan atas tindak pidana yang dirumuskan pada ayat (1), bukan sebagai tindak pidana yang sepenuhnya berdiri sendiri. Berdasarkan konstruksi tersebut, terdapat argumentasi bahwa sifat delik aduan tetap melekat pada perbuatan pokoknya meskipun terdapat akibat yang memberatkan pidana.

Meskipun demikian, persoalan ini perlu dianalisis lebih lanjut dengan memperhatikan penjelasan resmi undang-undang, sistematika KUHP, dan doktrin hukum pidana mengenai delik aduan serta pemberatan pidana.

Karena itu, penerapan ayat (2) tidak sepatutnya dilakukan dengan mengabaikan persoalan prosedural yang ditentukan dalam ayat (3) dan ayat (4).

7. Perbedaan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP

Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP memiliki objek perlindungan yang sama, yaitu pemerintah atau lembaga negara. Namun, keduanya mengatur karakter perbuatan yang berbeda.

Pasal 240 berfokus pada tindakan menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum melalui lisan atau tulisan.

Sebaliknya, Pasal 241 mengatur tindakan menyebarluaskan materi yang berisi penghinaan melalui beberapa cara, yaitu menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskannya dengan sarana teknologi informasi.

Perbedaan lainnya terletak pada rumusan unsur subjektif. Pasal 241 secara eksplisit mensyaratkan maksud agar isi penghinaan diketahui umum. Sementara itu, Pasal 240 ayat (1) tidak mencantumkan rumusan maksud tersebut secara eksplisit.

Perbedaan ini berimplikasi terhadap pembuktian. Dalam perkara Pasal 241, penuntut umum harus membuktikan tidak hanya tindakan penyebarluasan dan substansi materi, tetapi juga maksud pelaku agar isi penghinaan diketahui umum.

8. Batas antara Penyebarluasan Penghinaan dan Kebebasan Berekspresi

Penerapan Pasal 241 KUHP harus memperhatikan jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana diakui dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Dalam negara demokratis, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, melakukan pengawasan, mengemukakan pendapat, serta menyebarluaskan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, tindakan membagikan informasi, mengutip pernyataan, mengkritik kebijakan, atau menyampaikan evaluasi terhadap lembaga negara tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 241 KUHP.

Penegak hukum perlu membedakan substansi kritik dari penghinaan dan membuktikan seluruh unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut.

Dalam konteks penyebarluasan digital, beberapa hal yang patut diperhatikan meliputi:

  1. Apakah materi yang disebarluaskan benar-benar mengandung penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
  2. Apakah pelaku melakukan tindakan penyebarluasan sebagaimana dirumuskan dalam pasal.
  3. Apakah terdapat maksud agar isi penghinaan diketahui umum.
  4. Apakah konteks penyebarluasan merupakan kritik, pemberitaan, diskusi, dokumentasi, atau bentuk komunikasi lain yang harus dinilai secara proporsional.
  5. Apakah seluruh persyaratan delik aduan telah dipenuhi.

Pendekatan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum terhadap pemerintah atau lembaga negara dan perlindungan kebebasan berekspresi.

9. Ancaman Pidana

Pasal 241 KUHP menetapkan dua tingkat ancaman pidana.

Pertama, berdasarkan ayat (1):

  • Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun; atau
  • Pidana denda paling banyak kategori IV.

Kedua, berdasarkan ayat (2), apabila tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat:

  • Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; atau
  • Pidana denda paling banyak kategori IV.

Perbedaan ancaman pidana penjara tersebut didasarkan pada akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan. Namun, pemberatan hanya dapat diterapkan apabila akibat berupa kerusuhan dalam masyarakat beserta hubungan kausalnya dapat dibuktikan.

10. Kesimpulan

Pasal 241 KUHP mengatur tindak pidana penyebarluasan materi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara melalui media visual, audio, maupun sarana teknologi informasi.

Karakter utama ketentuan ini terletak pada adanya tindakan penyebarluasan dan maksud agar isi penghinaan diketahui umum. Dengan demikian, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu materi mengandung penghinaan, tetapi juga harus membuktikan tindakan dan maksud pelaku sebagaimana dirumuskan dalam ayat (1).

Pasal ini juga mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Selain itu, tindak pidana pada ayat (1) merupakan delik aduan yang pengaduannya harus dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang dihina.

Pada akhirnya, penerapan Pasal 241 KUHP harus dilakukan secara cermat dan proporsional. Penyebarluasan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan penyebarluasan penghinaan. Seluruh unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan hukum, dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi dan prinsip negara hukum demokratis.


Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan

Konsultasi dan pendampingan hukum: