Pasal 237 KUHP: Larangan Penggunaan dan Pembuatan Lambang yang Menyimpang dari Ketentuan Hukum

1. Pendahuluan

Lambang negara merupakan simbol identitas dan kedaulatan negara yang memiliki kedudukan konstitusional. Penggunaannya tidak sepenuhnya diserahkan kepada kebebasan setiap orang, melainkan tunduk pada ketentuan hukum mengenai bentuk, warna, perbandingan ukuran, serta tujuan penggunaannya.

Dalam konteks hukum pidana, perlindungan terhadap lambang negara tidak hanya diarahkan pada perbuatan yang secara langsung merusak, menodai, atau menghina lambang negara. Hukum juga mengatur larangan terhadap penggunaan lambang negara yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pembuatan lambang lain yang sama atau menyerupai lambang negara.

Pengaturan tersebut tercermin dalam Pasal 237 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini memuat tiga bentuk perbuatan yang dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II.

2. Bunyi Pasal 237 KUHP

Pasal 237 KUHP menyatakan:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau

c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

3. Makna Normatif dan Ruang Lingkup Pengaturan

Pasal 237 KUHP mengatur perlindungan terhadap lambang negara melalui pengendalian atas kondisi fisik, reproduksi, dan penggunaannya. Ketentuan ini tidak hanya menyasar tindakan yang bersifat merusak secara fisik, tetapi juga penggunaan atau pembuatan lambang yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dicermati secara sistematis, Pasal 237 memuat tiga kelompok perbuatan yang berbeda.

Pertama, penggunaan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan standar bentuk, warna, serta perbandingan ukuran.

Kedua, pembuatan lambang untuk kepentingan perseorangan maupun badan atau organisasi tertentu yang sama atau menyerupai lambang negara.

Ketiga, penggunaan lambang negara untuk tujuan yang tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga bentuk perbuatan tersebut memiliki karakteristik tersendiri. Oleh karena itu, penerapannya tidak dapat dilakukan dengan menyamaratakan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing huruf.

4. Analisis Unsur Tindak Pidana

a. Unsur Setiap Orang

Frasa “Setiap Orang” menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pertanggungjawaban pidana menurut hukum.

Dalam konteks perbuatan yang dilakukan untuk atau atas nama partai politik, perkumpulan, organisasi, atau perusahaan, perlu dibedakan antara pihak yang menjadi penerima manfaat, pihak yang memberikan perintah, pihak yang membuat keputusan, dan pihak yang secara nyata melakukan perbuatan.

Dengan demikian, keberadaan suatu lambang yang dibuat untuk kepentingan organisasi atau perusahaan tidak serta-merta menjadikan seluruh pengurus atau anggota organisasi tersebut bertanggung jawab secara pidana. Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan perbuatan, peran, kesalahan, dan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana yang relevan.

b. Huruf a: Menggunakan Lambang Negara yang Rusak dan Tidak Sesuai

Huruf a mengatur perbuatan menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, serta perbandingan ukuran.

Unsur penting dalam ketentuan ini adalah:

  1. adanya lambang negara;
  2. lambang negara tersebut berada dalam kondisi rusak dan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan;
  3. terdapat tindakan menggunakan lambang negara tersebut.

Kata “menggunakan” menunjukkan adanya tindakan pemanfaatan atau pemakaian lambang negara. Dengan demikian, keberadaan lambang negara yang rusak semata-mata belum cukup untuk membuktikan terpenuhinya seluruh unsur delik.

Penegak hukum perlu membuktikan bahwa seseorang benar-benar melakukan tindakan penggunaan terhadap lambang negara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Frasa “rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran” juga perlu dibaca secara cermat. Rumusan tersebut menghubungkan kondisi kerusakan dengan ketidaksesuaian terhadap karakteristik lambang negara. Oleh karena itu, penilaian tidak seharusnya hanya didasarkan pada kesan visual atau penilaian subjektif, tetapi perlu merujuk pada standar resmi lambang negara.

c. Huruf b: Membuat Lambang yang Sama atau Menyerupai Lambang Negara

Huruf b melarang pembuatan lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.

Ketentuan ini memiliki dua bentuk alternatif perbuatan, yaitu:

  1. membuat lambang yang sama dengan lambang negara; atau
  2. membuat lambang yang menyerupai lambang negara.

Frasa “sama atau menyerupai” memiliki konsekuensi interpretatif yang penting. Kesamaan menunjukkan adanya persesuaian identitas atau bentuk yang secara substansial identik. Sementara itu, kemiripan tidak mensyaratkan identitas secara keseluruhan, tetapi perlu ditentukan berdasarkan karakteristik visual yang relevan.

Penilaian terhadap kemiripan tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan adanya satu unsur visual yang kebetulan sama. Diperlukan penilaian terhadap keseluruhan karakteristik lambang, termasuk bentuk, komposisi, susunan unsur, dan kesan visual yang ditimbulkan.

Namun, Pasal 237 huruf b tidak secara eksplisit menetapkan ukuran teknis mengenai tingkat kemiripan yang dapat dipidana. Hal ini menuntut kehati-hatian dalam penafsiran agar ketentuan pidana tidak diterapkan secara berlebihan terhadap setiap desain yang memiliki persamaan unsur visual dengan lambang negara.

Selain itu, kata “membuat” perlu dibedakan dari tindakan menggunakan, menyimpan, memperlihatkan, atau sekadar memiliki suatu lambang. Perbuatan yang dirumuskan dalam huruf b secara khusus adalah tindakan pembuatan lambang dengan karakteristik yang dilarang.

d. Huruf c: Menggunakan Lambang Negara untuk Keperluan yang Tidak Diatur Undang-Undang

Huruf c mengatur larangan menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Rumusan ini memiliki cakupan yang berbeda dari huruf a dan huruf b. Fokusnya bukan pada kondisi fisik lambang atau pembuatan lambang yang menyerupai lambang negara, melainkan pada tujuan atau keperluan penggunaan lambang negara.

Untuk menerapkan ketentuan ini, terlebih dahulu harus diidentifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan lambang negara. Selanjutnya, perlu dibuktikan bahwa penggunaan konkret yang dilakukan oleh seseorang berada di luar keperluan yang dibenarkan oleh ketentuan tersebut.

Dengan demikian, unsur ini tidak dapat ditafsirkan hanya berdasarkan anggapan bahwa suatu penggunaan dianggap tidak pantas, tidak lazim, atau tidak sesuai dengan kebiasaan. Harus terdapat dasar normatif yang dapat menunjukkan bahwa penggunaan tersebut memang berada di luar ketentuan hukum yang mengaturnya.

Pendekatan demikian penting untuk menjaga asas legalitas, khususnya tuntutan agar rumusan tindak pidana ditafsirkan secara cermat dan tidak diperluas melampaui batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Pembedaan Pasal 236 dan Pasal 237 KUHP

Pasal 236 dan Pasal 237 KUHP sama-sama berkaitan dengan perlindungan lambang negara. Akan tetapi, keduanya memiliki konstruksi delik dan karakteristik perbuatan yang berbeda.

Pasal 236 KUHP mengatur tindakan mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, maupun membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara. Rumusan tersebut secara tegas mencantumkan maksud khusus sebagai bagian dari unsur tindak pidana.

Sebaliknya, Pasal 237 KUHP mengatur penggunaan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai standar, pembuatan lambang yang sama atau menyerupai lambang negara, serta penggunaan lambang negara untuk keperluan yang tidak diatur oleh undang-undang.

Perbedaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

AspekPasal 236 KUHPPasal 237 KUHP
Fokus pengaturanPerbuatan yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negaraPenggunaan dan pembuatan lambang yang bertentangan dengan ketentuan hukum
Bentuk perbuatanMencoret, menulisi, menggambar, menggambari, atau merusakMenggunakan lambang yang rusak dan tidak sesuai, membuat lambang yang sama atau menyerupai, atau menggunakan di luar ketentuan
Unsur maksud khususDicantumkan secara eksplisitTidak dicantumkan secara eksplisit dalam rumusan pasal
Ancaman pidanaPenjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IVDenda paling banyak kategori II

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap pelanggaran mengenai penggunaan lambang negara harus dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 236. Sebaliknya, tidak setiap perbuatan yang memenuhi rumusan Pasal 237 harus dibuktikan dengan adanya maksud menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana secara eksplisit dirumuskan dalam Pasal 236.

Meskipun demikian, tidak dicantumkannya maksud khusus dalam Pasal 237 bukan berarti pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan tanpa pembuktian kesalahan. Unsur kesalahan dan ketentuan umum pertanggungjawaban pidana tetap harus diperhatikan.

6. Hubungan dengan Pengaturan Lambang Negara dalam Peraturan Perundang-undangan

Penerapan Pasal 237 KUHP tidak dapat dilepaskan dari pengaturan mengenai lambang negara dalam peraturan perundang-undangan lain, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang tersebut menjadi salah satu rujukan penting untuk memahami identitas, bentuk, penggunaan, dan pembatasan terhadap lambang negara.

Dalam konteks huruf a, ketentuan mengenai bentuk, warna, dan perbandingan ukuran menjadi parameter untuk menilai kesesuaian lambang negara.

Dalam konteks huruf b, pengaturan mengenai identitas dan karakteristik lambang negara dapat membantu menentukan apakah suatu lambang memiliki kesamaan atau kemiripan yang relevan.

Sementara itu, dalam konteks huruf c, ketentuan mengenai penggunaan lambang negara menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu penggunaan diperbolehkan atau justru berada di luar keperluan yang diatur oleh undang-undang.

Dengan demikian, Pasal 237 KUHP perlu dibaca secara sistematis bersama ketentuan sektoral yang mengatur lambang negara. Pembacaan demikian diperlukan agar penegakan hukum tidak bertumpu pada penilaian subjektif, melainkan pada standar normatif yang dapat diidentifikasi dan diuji.

7. Asas Legalitas dan Batas Penafsiran

Pasal 237 KUHP harus diterapkan dengan memperhatikan asas legalitas. Dalam hukum pidana, asas legalitas tidak hanya menghendaki adanya dasar hukum tertulis bagi pemidanaan, tetapi juga menuntut kejelasan batas perbuatan yang dilarang.

Dua prinsip yang relevan adalah lex certa dan lex stricta.

Prinsip lex certa menghendaki agar rumusan tindak pidana memiliki kejelasan yang memadai sehingga masyarakat dapat mengetahui perbuatan yang dilarang. Dalam konteks Pasal 237 huruf b, misalnya, persoalan mengenai batas antara lambang yang sekadar memiliki unsur visual serupa dan lambang yang secara hukum dapat dikategorikan menyerupai lambang negara perlu dinilai secara objektif.

Adapun prinsip lex stricta menghendaki agar ketentuan pidana tidak diperluas melalui analogi yang merugikan orang yang didakwa. Oleh karena itu, frasa “keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang” dalam huruf c tidak boleh diterapkan berdasarkan penilaian moral atau preferensi pribadi aparat penegak hukum.

Penafsiran harus tetap berpijak pada rumusan pasal dan peraturan yang menjadi rujukan penggunaan lambang negara.

8. Pembuktian dalam Penegakan Hukum

Dalam perkara yang didasarkan pada Pasal 237 KUHP, pembuktian harus diarahkan pada bentuk perbuatan yang secara spesifik didakwakan.

Untuk huruf a, alat bukti dan barang bukti perlu menunjukkan kondisi lambang negara, standar resmi yang menjadi pembanding, serta tindakan penggunaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Untuk huruf b, perlu dibuktikan adanya tindakan pembuatan lambang, identitas atau karakteristik lambang yang dibuat, serta persamaan atau kemiripannya dengan lambang negara. Pemeriksaan ahli desain grafis atau ahli lain yang relevan dapat dipertimbangkan untuk membantu menjelaskan aspek teknis kemiripan, tanpa menggantikan kewenangan hakim dalam menilai unsur hukum.

Untuk huruf c, pembuktian perlu menunjukkan bentuk penggunaan, tujuan penggunaannya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar untuk menyatakan bahwa penggunaan tersebut tidak diperbolehkan.

Dalam ketiga bentuk perbuatan tersebut, pembuktian identitas pelaku, hubungan pelaku dengan tindakan yang dilakukan, serta unsur kesalahan tetap menjadi bagian penting dari penilaian pertanggungjawaban pidana.

9. Ancaman Pidana

Pasal 237 KUHP menentukan ancaman pidana berupa pidana denda paling banyak kategori II.

Ketentuan ini tidak mencantumkan pidana penjara sebagai ancaman pidana alternatif dalam rumusan pasalnya. Dengan demikian, bentuk pidana yang secara khusus ditetapkan oleh Pasal 237 adalah pidana denda.

Berdasarkan ketentuan mengenai kategori denda dalam KUHP, denda kategori II memiliki batas paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Penentuan pidana konkret tetap menjadi kewenangan hakim dengan mempertimbangkan ketentuan pemidanaan yang berlaku serta keadaan perkara yang terbukti di persidangan.

10. Penutup

Pasal 237 KUHP memberikan perlindungan hukum terhadap lambang negara melalui tiga bentuk larangan, yaitu penggunaan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan standar, pembuatan lambang yang sama atau menyerupai lambang negara, serta penggunaan lambang negara untuk keperluan yang tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Ketiga bentuk perbuatan tersebut memiliki unsur yang berbeda sehingga pembuktiannya harus dilakukan secara spesifik. Penegak hukum tidak cukup hanya menunjukkan adanya penggunaan atau pembuatan suatu lambang, tetapi harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang relevan dengan bentuk perbuatan yang didakwakan.

Di sisi lain, perlindungan terhadap lambang negara harus tetap berjalan dalam koridor asas legalitas. Penafsiran yang terlalu luas terhadap istilah “menyerupai” atau “keperluan selain yang diatur” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak didasarkan pada standar normatif yang jelas.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 237 KUHP harus menempatkan perlindungan terhadap lambang negara dan kepastian hukum sebagai dua kepentingan yang berjalan secara berimbang.


Referensi Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 236 dan Pasal 237.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, analisis, dan pendampingan hukum dalam berbagai persoalan hukum pidana maupun perdata.

Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com

WhatsApp: +62 857-0657-1577

Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer

Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer

TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer

Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer

YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer