Pasal 236 KUHP: Penodaan, Penghinaan, dan Perendahan Kehormatan Lambang Negara

1. Pendahuluan

Lambang negara merupakan simbol identitas, kedaulatan, dan kehormatan suatu negara. Dalam konteks Indonesia, lambang negara bukan sekadar representasi visual, melainkan simbol yang merefleksikan dasar negara, persatuan, dan identitas kebangsaan.

Kedudukan tersebut menempatkan lambang negara sebagai objek yang memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan itu tidak hanya ditujukan terhadap tindakan yang merusak bentuk fisiknya, tetapi juga terhadap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.

Pasal 236 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, maupun membuat rusak lambang negara. Hal yang menjadi karakter utama ketentuan ini adalah adanya unsur maksud tertentu, yaitu menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Dengan demikian, tidak setiap tindakan yang mengakibatkan perubahan atau kerusakan terhadap lambang negara secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 236 KUHP. Penegak hukum harus membuktikan hubungan antara perbuatan yang dilakukan dan maksud yang secara khusus dirumuskan dalam ketentuan tersebut.

2. Bunyi Pasal 236 KUHP

Pasal 236 KUHP menyatakan:

“Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat beberapa unsur utama yang harus dibuktikan, yaitu:

  1. Setiap Orang;
  2. Mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara;
  3. Dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Ketiga unsur tersebut harus dianalisis secara terpadu untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 236 KUHP.

3. Makna Normatif Pasal 236 KUHP

Pasal 236 KUHP merupakan ketentuan pidana yang memberikan perlindungan terhadap kehormatan lambang negara dari tindakan yang dilakukan dengan maksud tertentu.

Secara normatif, ketentuan ini memiliki dua dimensi perlindungan.

Pertama, perlindungan terhadap integritas lambang negara. Tindakan mencoret, menulisi, menggambar, menggambari, atau membuat rusak merupakan bentuk perbuatan yang dapat mengubah atau mengganggu keutuhan lambang negara.

Kedua, perlindungan terhadap kehormatan lambang negara. Perbuatan tersebut harus disertai maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Pembedaan ini penting karena kerusakan fisik dan penyerangan terhadap kehormatan merupakan dua persoalan yang tidak selalu identik. Kerusakan dapat terjadi karena kecelakaan, kesalahan teknis, atau tindakan pemeliharaan. Keadaan demikian tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Oleh karena itu, Pasal 236 KUHP tidak cukup dibaca sebagai larangan terhadap setiap perubahan fisik lambang negara. Unsur maksud khusus merupakan bagian penting yang membatasi ruang penerapan ketentuan tersebut.

4. Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Pengaturan Pasal 236 KUHP dapat dipahami sebagai upaya melindungi lambang negara dari tindakan yang secara sengaja diarahkan untuk merendahkan kedudukan dan kehormatannya.

Tujuan pengaturan tersebut mencakup beberapa aspek.

Pertama, menjaga kedudukan lambang negara sebagai simbol resmi negara. Lambang negara memiliki nilai konstitusional dan historis yang tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai objek visual biasa.

Kedua, mencegah tindakan yang secara sengaja diarahkan untuk menodai atau menghina simbol negara. Perlindungan hukum tidak hanya ditujukan terhadap kerusakan material, tetapi juga terhadap tindakan yang memiliki orientasi penghinaan.

Ketiga, memberikan kepastian mengenai perbuatan yang dapat dipidana. Dengan menyebutkan bentuk perbuatan dan maksud pelaku, pasal ini membatasi penerapan pidana pada tindakan yang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan.

Keempat, menjaga keseimbangan antara perlindungan simbol negara dan asas legalitas. Perlindungan terhadap lambang negara tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas kriminalisasi terhadap setiap tindakan yang sekadar mengubah, mengkritik, atau menggunakan representasi visual lambang negara tanpa memenuhi unsur delik.

5. Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana

a. Unsur “Setiap Orang”

Unsur “Setiap Orang” menunjukkan bahwa subjek tindak pidana adalah setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal ini.

Ketentuan tersebut tidak membatasi pelaku berdasarkan jabatan, status sosial, pekerjaan, ataupun kedudukan tertentu. Siapa pun dapat menjadi subjek tindak pidana sepanjang perbuatannya memenuhi unsur delik dan persyaratan pertanggungjawaban pidana.

Namun, harus dibedakan antara terpenuhinya unsur sebagai subjek hukum dan kemampuan seseorang untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Penilaian terhadap kemampuan bertanggung jawab tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan umum KUHP.

b. Unsur “Mencoret”

Mencoret merupakan tindakan membuat garis, coretan, atau tanda tertentu pada lambang negara.

Perbuatan ini dapat dilakukan menggunakan alat tulis, cat, tinta, atau sarana lain yang menghasilkan bekas pada objek.

Dalam penerapan Pasal 236 KUHP, tindakan mencoret harus dihubungkan dengan unsur maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Dengan demikian, tindakan mencoret yang terjadi dalam konteks perawatan, perbaikan, atau kegiatan teknis yang sah tidak dapat langsung disamakan dengan tindakan penodaan. Konteks dan maksud perbuatan tetap harus diperiksa.

c. Unsur “Menulisi”

Menulisi merupakan tindakan memberikan tulisan, huruf, angka, atau rangkaian kata pada lambang negara.

Tulisan tersebut dapat berupa kata, kalimat, simbol verbal, atau bentuk komunikasi tertulis lainnya.

Dalam konteks Pasal 236 KUHP, tindakan menulisi harus dianalisis berdasarkan isi tulisan, cara penempatannya, konteks tindakan, dan maksud pelaku.

Tidak setiap tulisan yang terdapat pada representasi lambang negara otomatis merupakan penghinaan. Penilaian harus diarahkan pada apakah tindakan tersebut dilakukan dengan maksud yang dilarang oleh pasal ini.

d. Unsur “Menggambar atau Menggambari”

Menggambar atau menggambari merupakan tindakan menambahkan gambar, ilustrasi, atau bentuk visual tertentu pada lambang negara.

Perbuatan ini dapat mengubah tampilan atau karakter visual lambang negara. Akan tetapi, perubahan visual semata belum cukup untuk membuktikan tindak pidana.

Unsur maksud khusus tetap harus dibuktikan. Oleh karena itu, perlu diperiksa apakah penambahan gambar tersebut memang ditujukan untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

e. Unsur “Membuat Rusak Lambang Negara”

Unsur ini mencakup tindakan yang mengakibatkan lambang negara mengalami kerusakan.

Kerusakan dapat berupa perubahan bentuk, bagian yang hilang, sobekan, perubahan struktur, atau keadaan lain yang menyebabkan lambang negara tidak lagi berada dalam kondisi semestinya.

Namun, kerusakan fisik harus dibedakan dari maksud pelaku. Seseorang dapat menyebabkan kerusakan tanpa memiliki maksud menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Karena itu, kerusakan merupakan aspek perbuatan yang harus dibuktikan, sedangkan maksud khusus merupakan aspek batin pelaku yang juga harus dibuktikan secara tersendiri.

f. Unsur “Lambang Negara”

Objek tindak pidana dalam pasal ini adalah lambang negara.

Dalam konteks Indonesia, lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Identifikasi objek menjadi penting karena tidak setiap gambar burung garuda, lambang organisasi, logo institusi, atau simbol yang menyerupai lambang negara dapat langsung dikualifikasikan sebagai lambang negara dalam pengertian pasal ini.

Penegak hukum harus memastikan bahwa objek yang menjadi sasaran perbuatan benar-benar merupakan lambang negara yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Unsur “Dengan Maksud Menodai, Menghina, atau Merendahkan Kehormatan Lambang Negara”

Unsur ini merupakan unsur subjektif yang sangat menentukan dalam Pasal 236 KUHP.

Frasa “dengan maksud” menunjukkan adanya tujuan tertentu yang harus melekat pada perbuatan pelaku.

Terdapat tiga bentuk maksud yang dirumuskan:

  1. Menodai, yaitu melakukan tindakan yang diarahkan untuk mencemarkan atau merusak kehormatan lambang negara.
  2. Menghina, yaitu melakukan tindakan yang ditujukan untuk merendahkan atau menyerang kehormatan lambang negara.
  3. Merendahkan kehormatan, yaitu melakukan tindakan yang diarahkan untuk menurunkan martabat atau kedudukan lambang negara sebagai simbol resmi negara.

Ketiga istilah tersebut memiliki keterkaitan, tetapi tidak harus dipahami sebagai istilah yang sepenuhnya identik. Masing-masing menggambarkan orientasi tindakan yang dapat berbeda dalam konteks konkret.

Karena rumusan menggunakan kata “atau”, pembuktian tidak mengharuskan ketiga maksud tersebut terpenuhi secara bersamaan. Terpenuhinya salah satu maksud yang dirumuskan dapat memenuhi bagian unsur tersebut, sepanjang unsur lainnya juga terbukti.

Unsur maksud tidak selalu dapat dibuktikan melalui pengakuan langsung pelaku. Dalam praktik pembuktian, maksud dapat dianalisis melalui rangkaian fakta, antara lain:

  • Bentuk tindakan yang dilakukan;
  • Isi tulisan atau gambar yang ditambahkan;
  • Cara dan intensitas perusakan;
  • Alat yang digunakan;
  • Konteks sebelum, selama, dan setelah perbuatan;
  • Pernyataan atau komunikasi pelaku;
  • Hubungan antara tindakan dan tujuan yang hendak dicapai.

Namun, indikator tersebut bukan bukti otomatis adanya maksud menghina. Kesimpulan mengenai maksud pelaku harus dibangun berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.

6. Penjelasan Resmi Pasal 236 KUHP

Salah satu bagian paling penting dalam memahami Pasal 236 KUHP adalah penjelasan resminya.

Penjelasan Pasal 236 KUHP menyatakan:

“Yang dimaksud dengan ‘menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara’ adalah perbuatan dalam bentuk mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, membuat rusak terhadap Lambang Negara, termasuk menggunakannya tidak sesuai dengan bentuk, ukuran, warna, dan perbandingan ukuran, yang dilakukan dengan sengaja atau dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan.”

Penjelasan tersebut memiliki arti penting karena memberikan cakupan tambahan mengenai bentuk perbuatan yang berkaitan dengan penodaan atau penghinaan lambang negara.

Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, penjelasan memasukkan penggunaan lambang negara yang tidak sesuai dengan bentuk, ukuran, warna, dan perbandingan ukuran ke dalam cakupan perbuatan yang dijelaskan.

Dengan demikian, perlindungan hukum tidak hanya berkaitan dengan tindakan mencoret atau merusak secara fisik, tetapi juga menyangkut penggunaan lambang negara yang menyimpang dari karakteristik resminya.

Kedua, penjelasan menggunakan rumusan “yang dilakukan dengan sengaja atau dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan”.

Rumusan ini perlu dibaca secara hati-hati bersama unsur dalam batang tubuh pasal. Penjelasan undang-undang berfungsi menerangkan norma, bukan menggantikan atau menghapus unsur yang telah ditentukan dalam rumusan pasal.

Oleh karena itu, frasa tersebut tidak sepatutnya ditafsirkan sebagai penghapusan unsur maksud yang secara eksplisit terdapat dalam batang tubuh Pasal 236. Penafsiran harus menjaga keselarasan antara rumusan norma dan penjelasannya.

7. Analisis Doktrinal: Unsur Subjektif dan Maksud Khusus

Dalam hukum pidana, maksud atau tujuan tertentu merupakan bagian dari keadaan batin pelaku yang dapat menjadi unsur subjektif tindak pidana.

Amir Ilyas dalam Asas-Asas Hukum Pidana (2012, hlm. 45–46) menjelaskan bahwa unsur subjektif tindak pidana berkaitan dengan keadaan yang melekat pada diri pelaku, termasuk kesengajaan dan macam-macam maksud atau oogmerk.

Doktrin tersebut relevan untuk menjelaskan konstruksi Pasal 236 KUHP. Frasa “dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara” bukan sekadar uraian mengenai akibat perbuatan, melainkan menunjuk pada tujuan yang hendak dicapai oleh pelaku.

Konsekuensinya, pembuktian tidak boleh hanya berorientasi pada akibat fisik berupa kerusakan lambang negara. Harus terdapat dasar pembuktian yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan maksud sebagaimana ditentukan dalam pasal.

Pembedaan antara unsur objektif dan subjektif juga penting agar tidak terjadi pencampuran antara perbuatan yang secara fisik terbukti dengan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan kepada pelaku.

Dalam kerangka tersebut, analisis Pasal 236 KUHP dapat dibangun melalui dua lapisan:

  1. Lapisan objektif, yaitu pembuktian tindakan mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara.
  2. Lapisan subjektif, yaitu pembuktian bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Kedua lapisan tersebut harus diperiksa secara terpisah, tetapi dinilai secara terpadu dalam menentukan terpenuhinya tindak pidana.

8. Asas Legalitas dan Batas Penafsiran

Penerapan Pasal 236 KUHP harus tunduk pada asas legalitas. Asas ini menghendaki agar seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum pidana yang telah mengatur perbuatan tersebut.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti dalam Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP (2017, hlm. 102) menjelaskan pentingnya rumusan tindak pidana yang memberikan gambaran secara cermat dan pasti mengenai perbuatan yang dilarang.

Pemikiran tersebut relevan ketika menafsirkan unsur-unsur Pasal 236 KUHP. Penegak hukum tidak boleh memperluas makna “menodai”, “menghina”, atau “merendahkan kehormatan” hanya berdasarkan penilaian subjektif bahwa suatu tindakan dianggap tidak pantas.

Penafsiran harus tetap memiliki hubungan rasional dengan rumusan pasal dan penjelasan resminya.

Hal ini juga berkaitan dengan prinsip lex certa dan lex stricta. Prinsip lex certa menuntut kejelasan rumusan tindak pidana, sedangkan lex stricta membatasi perluasan penafsiran hukum pidana secara analogis.

Dalam konteks Pasal 236, prinsip tersebut menghendaki agar:

  • Objek yang dilindungi harus dapat diidentifikasi sebagai lambang negara;
  • Bentuk perbuatan harus sesuai dengan rumusan pasal atau penjelasan resminya;
  • Maksud khusus harus dibuktikan;
  • Penafsiran tidak boleh memperluas delik berdasarkan analogi yang merugikan terdakwa.

9. Perbedaan Pasal 236 dan Pasal 237 KUHP

Pasal 236 dan Pasal 237 KUHP sama-sama berkaitan dengan perlindungan lambang negara. Namun, konstruksi dan karakter perbuatannya berbeda.

Pasal 236 KUHP mengatur tindakan mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.

Sementara itu, Pasal 237 KUHP mengatur perbuatan menggunakan lambang negara yang rusak atau tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; membuat lambang yang sama atau menyerupai lambang negara untuk pihak tertentu; atau menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Perbedaannya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pasal 236 KUHP: menitikberatkan pada tindakan terhadap lambang negara yang disertai maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.
  • Pasal 237 KUHP: menitikberatkan pada penggunaan lambang negara yang tidak sesuai ketentuan, pembuatan lambang yang sama atau menyerupai lambang negara, dan penggunaan lambang untuk keperluan yang tidak diatur undang-undang.

Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap pembuktian. Pasal 236 secara eksplisit mensyaratkan maksud khusus, sedangkan Pasal 237 memiliki rumusan perbuatan yang berbeda dan harus dianalisis berdasarkan unsur masing-masing huruf.

Apabila suatu peristiwa diduga berkaitan dengan kedua ketentuan tersebut, penegak hukum harus menguji unsur setiap pasal secara mandiri. Tidak tepat menganggap bahwa setiap penggunaan lambang negara yang tidak sesuai ketentuan otomatis merupakan penodaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236.

10. Pembuktian dalam Perkara Pidana

Pembuktian Pasal 236 KUHP harus mencakup unsur perbuatan dan unsur maksud khusus.

Beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain:

  1. Identitas orang yang diduga melakukan perbuatan;
  2. Identifikasi objek sebagai lambang negara;
  3. Bentuk perbuatan yang dilakukan;
  4. Kondisi lambang negara sebelum dan sesudah tindakan;
  5. Alat atau sarana yang digunakan;
  6. Konteks terjadinya perbuatan;
  7. Pernyataan, komunikasi, atau tindakan lain yang dapat menjelaskan maksud pelaku;
  8. Hubungan antara tindakan konkret dan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli apabila diperlukan, surat atau dokumen, rekaman elektronik, foto, video, serta alat bukti lain yang diakui oleh hukum acara pidana.

Dalam perkara yang melibatkan perubahan bentuk atau kerusakan lambang negara, dokumentasi sebelum dan sesudah tindakan dapat membantu membuktikan keadaan objek.

Sementara itu, untuk membuktikan maksud khusus, diperlukan penilaian terhadap rangkaian fakta. Misalnya, isi tulisan atau gambar, cara tindakan dilakukan, pernyataan pelaku, serta konteks perbuatan.

Perlu ditegaskan bahwa kerusakan fisik tidak dengan sendirinya membuktikan maksud menghina. Demikian pula, pernyataan yang dianggap tidak menyenangkan tidak otomatis membuktikan bahwa tindakan terhadap lambang negara dilakukan dengan maksud yang dilarang oleh Pasal 236.

11. Ancaman Pidana

Pasal 236 KUHP menetapkan ancaman pidana berupa:

  1. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun; atau
  2. Pidana denda paling banyak kategori IV.

Rumusan tersebut menunjukkan adanya alternatif jenis pidana, yaitu pidana penjara atau pidana denda.

Penentuan pidana konkret harus memperhatikan ketentuan umum pemidanaan dalam KUHP, termasuk tingkat kesalahan, keadaan yang menyertai perbuatan, serta pertimbangan hakim.

Ancaman maksimum tidak berarti setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus dijatuhi pidana maksimum. Penjatuhan pidana tetap harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan keadaan perkara.

12. Kesimpulan

Pasal 236 KUHP merupakan ketentuan pidana yang memberikan perlindungan terhadap lambang negara dari tindakan mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, maupun membuat rusak lambang negara yang dilakukan dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.

Karakter utama pasal ini terletak pada adanya unsur maksud khusus. Oleh karena itu, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa lambang negara telah mengalami perubahan atau kerusakan. Harus dibuktikan pula bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud yang secara tegas dirumuskan dalam pasal.

Penjelasan resmi Pasal 236 memperluas uraian mengenai bentuk perbuatan, termasuk penggunaan lambang negara yang tidak sesuai dengan bentuk, ukuran, warna, dan perbandingan ukuran. Namun, penjelasan tersebut harus dibaca secara harmonis dengan batang tubuh pasal agar tidak menghilangkan unsur maksud yang telah ditentukan.

Dari perspektif doktrin hukum pidana, pembedaan unsur objektif dan subjektif menjadi penting untuk menjaga ketepatan konstruksi delik. Sementara itu, asas legalitas, lex certa, dan lex stricta menjadi batas agar penerapan pasal tidak berkembang menjadi kriminalisasi yang didasarkan pada penilaian subjektif.

Dengan demikian, perlindungan terhadap kehormatan lambang negara harus dilaksanakan secara seimbang: negara berkewajiban melindungi simbol resminya, tetapi penegakan hukum tetap harus didasarkan pada pembuktian setiap unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana secara objektif.

13. Referensi Doktrinal

  1. Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education dan PuKAP-Indonesia, 2012, hlm. 45–46.
  2. Sudaryono dan Natangsa Surbakti, Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP, Muhammadiyah University Press, 2017, hlm. 102.
  3. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 236 beserta Penjelasannya.

14. Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara pidana, perdata, serta persoalan hukum lainnya.

Untuk konsultasi dan informasi layanan hukum: