1. Pendahuluan
Hubungan diplomatik antarnegara tidak hanya dibangun melalui perjanjian, kerja sama ekonomi, dan hubungan politik, tetapi juga melalui penghormatan terhadap kedudukan serta martabat pejabat negara yang mewakili suatu negara dalam hubungan internasional. Dalam konteks tersebut, hukum pidana dapat memberikan perlindungan terhadap kehormatan kepala negara sahabat maupun wakil negara sahabat yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, perlindungan terhadap kehormatan pejabat negara asing juga menimbulkan persoalan hukum yang perlu dicermati. Di satu sisi, negara berkepentingan menjaga hubungan diplomatik dan mencegah tindakan yang dapat merendahkan martabat pejabat negara sahabat. Di sisi lain, pengaturan tersebut harus diterapkan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi instrumen untuk membatasi kritik, pendapat, atau ekspresi masyarakat terhadap kebijakan negara asing maupun tindakan pejabatnya.
Pasal 228 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyiaran atau penyebarluasan materi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat kepala negara sahabat maupun wakil negara sahabat di Indonesia. Ketentuan ini tidak hanya mengatur perbuatan penyebarluasan melalui media konvensional, tetapi juga mencakup penggunaan sarana teknologi informasi.
Pasal tersebut juga memuat ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu apabila tindak pidana dilakukan dalam menjalankan profesi dan pelaku sebelumnya telah dijatuhi putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama dalam jangka waktu dua tahun.
2. Bunyi Pasal 228 KUHP
Pasal 228 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan:
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
3. Makna Normatif Pasal 228 KUHP
Secara normatif, Pasal 228 KUHP mengatur perbuatan menyebarluaskan materi yang mengandung penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat, dengan tujuan agar materi tersebut diketahui oleh umum.
Rumusan ini memperlihatkan bahwa tindak pidana tidak semata-mata berorientasi pada keberadaan materi yang menyerang kehormatan seseorang. Pembentuk undang-undang juga memberikan perhatian terhadap tindakan menyebarluaskan materi tersebut kepada publik.
Dengan demikian, terdapat dua aspek penting dalam ketentuan ini.
Pertama, aspek substansial, yaitu isi tulisan, gambar, atau rekaman yang mengandung penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat pejabat negara sahabat.
Kedua, aspek komunikatif, yaitu tindakan pelaku menyebarluaskan atau membuat materi tersebut dapat diketahui oleh umum melalui sarana yang disebutkan dalam undang-undang.
Pasal 228 ayat (1) juga mensyaratkan adanya maksud agar isi penyerangan tersebut diketahui umum. Artinya, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu materi telah beredar atau dapat diakses oleh publik. Penuntut umum harus membuktikan unsur kesengajaan yang secara khusus berkaitan dengan tujuan penyebarluasan tersebut.
4. Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Pengaturan Pasal 228 KUHP dapat dipahami dalam beberapa tujuan.
Pertama, memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan martabat kepala negara sahabat serta wakil negara sahabat yang berada di Indonesia. Perlindungan ini berkaitan dengan kedudukan pejabat tersebut sebagai representasi negara dalam hubungan internasional.
Kedua, menjaga penghormatan terhadap hubungan diplomatik. Tindakan penyerangan kehormatan yang disebarluaskan secara terbuka berpotensi menimbulkan persoalan dalam hubungan antara Indonesia dan negara sahabat.
Ketiga, mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi. Rumusan Pasal 228 secara eksplisit mencakup penyebarluasan melalui sarana teknologi informasi sehingga jangkauan pengaturan tidak terbatas pada media cetak, gambar yang ditempelkan, atau rekaman yang diperdengarkan secara langsung.
Keempat, memberikan konsekuensi hukum yang lebih serius terhadap pengulangan tindak pidana tertentu dalam pelaksanaan profesi. Hal ini tercermin dalam ketentuan pidana tambahan pada ayat (2).
Meskipun demikian, tujuan perlindungan kehormatan pejabat negara sahabat tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk melarang seluruh bentuk kritik terhadap pemerintahan atau kebijakan negara asing. Perlindungan hukum harus tetap dibatasi oleh unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan secara tegas.
5. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 228 Ayat (1) KUHP
Untuk memahami ruang lingkup pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 228 ayat (1), setiap unsur harus dianalisis secara terpisah dan kemudian dihubungkan secara keseluruhan.
a. Unsur Setiap Orang
Unsur ini menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Dalam penerapannya, harus dibuktikan adanya hubungan antara orang yang didakwa dan tindakan penyebarluasan materi yang menjadi objek perkara.
Kepemilikan akun media sosial, perangkat elektronik, atau sarana komunikasi tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang merupakan pelaku penyebarluasan. Harus terdapat pembuktian mengenai tindakan, penguasaan, atau keterlibatan orang tersebut dalam perbuatan yang didakwakan.
b. Unsur Menyiarkan, Mempertunjukkan, atau Menempelkan Tulisan atau Gambar sehingga Terlihat oleh Umum
Unsur ini mencakup beberapa bentuk perbuatan yang memungkinkan tulisan atau gambar diketahui oleh masyarakat.
Menyiarkan berkaitan dengan tindakan menyampaikan atau menyebarkan informasi kepada publik. Mempertunjukkan mengarah pada tindakan memperlihatkan suatu materi kepada orang lain, sedangkan menempelkan menunjukkan tindakan menempatkan tulisan atau gambar pada suatu tempat sehingga dapat dilihat oleh umum.
Frasa “sehingga terlihat oleh umum” merupakan bagian penting dari rumusan delik. Tidak setiap penyampaian tulisan atau gambar memenuhi unsur tersebut. Penyampaian yang bersifat pribadi dan tidak ditujukan atau tidak dimaksudkan untuk diketahui umum perlu dibedakan dari penyebarluasan terbuka.
c. Unsur Memperdengarkan Rekaman sehingga Terdengar oleh Umum
Unsur ini mengatur penyampaian materi dalam bentuk rekaman suara yang dapat didengar oleh masyarakat.
Rekaman dapat berupa rekaman percakapan, pernyataan, atau materi audio lainnya. Akan tetapi, keberadaan rekaman saja tidak cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana. Harus dibuktikan bahwa pelaku melakukan tindakan memperdengarkan rekaman tersebut sehingga dapat didengar oleh umum dan bahwa rekaman itu mengandung penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat pihak yang dilindungi.
d. Unsur Menyebarluaskan dengan Sarana Teknologi Informasi
Unsur ini memperluas cakupan perbuatan ke dalam ruang digital.
Penyebarluasan dapat dilakukan melalui berbagai sarana teknologi informasi, termasuk media sosial, situs web, aplikasi komunikasi, dan platform digital lainnya, sepanjang tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam pasal.
Dalam praktik, penyidik perlu mengidentifikasi tindakan konkret yang dilakukan pelaku, misalnya mengunggah, meneruskan, membagikan, atau menyebarkan materi melalui sarana elektronik.
Namun, perlu dibedakan antara tindakan menyebarluaskan materi dengan tindakan menerima, menyimpan, atau mengakses materi. Perbuatan-perbuatan tersebut tidak dapat secara otomatis dipersamakan karena rumusan Pasal 228 mensyaratkan adanya tindakan penyebarluasan atau bentuk perbuatan lain yang secara eksplisit disebutkan.
e. Unsur Berisi Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat
Unsur ini merupakan inti dari objek materiil tindak pidana.
Materi yang disiarkan, dipertunjukkan, ditempelkan, diperdengarkan, atau disebarluaskan harus mengandung penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat.
Penilaian terhadap unsur ini tidak seharusnya hanya didasarkan pada perasaan tersinggung atau keberatan subjektif dari pihak yang menjadi sasaran. Penilaian harus mempertimbangkan isi materi, konteks penyampaian, bentuk ekspresi, sasaran komunikasi, serta karakter objektif dari pernyataan atau gambar yang dipersoalkan.
Pembedaan antara kritik, satire, pendapat politik, penghinaan, dan penyerangan kehormatan menjadi penting. Kritik terhadap kebijakan luar negeri, misalnya, tidak serta-merta merupakan penyerangan terhadap kehormatan pejabat yang menjalankan kebijakan tersebut.
Demikian pula, penilaian terhadap suatu pernyataan harus memperhatikan konteks keseluruhan, bukan hanya mengambil satu kalimat atau bagian tertentu secara terpisah.
f. Unsur terhadap Kepala Negara Sahabat atau Wakil Negara Sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Unsur ini menentukan siapa pihak yang menjadi sasaran perlindungan hukum.
Objek perlindungan dalam Pasal 228 bukan setiap pejabat asing atau seluruh warga negara asing, melainkan kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, status pihak yang menjadi sasaran harus dibuktikan. Tidak setiap orang yang mewakili kepentingan negara asing dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
g. Unsur dengan Maksud agar Isi Penyerangan Diketahui Umum
Unsur ini menunjukkan adanya tujuan khusus yang harus dibuktikan dalam diri pelaku.
Kata “dengan maksud” menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak hanya mensyaratkan adanya tindakan penyebarluasan, tetapi juga tujuan agar materi yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat tersebut diketahui oleh umum.
Dengan demikian, unsur ini memiliki kedudukan penting dalam pembuktian kesalahan. Penuntut umum perlu menunjukkan keadaan yang membuktikan bahwa pelaku memang menghendaki agar isi materi tersebut diketahui masyarakat.
Tujuan tersebut dapat dinilai melalui berbagai fakta, seperti cara penyebarluasan, media yang digunakan, pengaturan akses publik, keterangan pelaku, dan rangkaian tindakan sebelum maupun sesudah perbuatan.
Namun, fakta bahwa suatu unggahan akhirnya menjadi viral tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang yang terlibat memiliki maksud sebagaimana disyaratkan pasal ini.
6. Analisis Pidana dan Bentuk Pertanggungjawaban
Pasal 228 ayat (1) menyediakan dua alternatif pidana, yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penggunaan kata “atau” menunjukkan bahwa kedua jenis pidana tersebut dirumuskan sebagai alternatif, bukan sebagai pidana kumulatif yang harus dijatuhkan secara bersamaan.
Pidana penjara merupakan pembatasan kemerdekaan pelaku, sedangkan pidana denda merupakan kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sesuai ketentuan kategori denda dalam KUHP.
Dalam menentukan pidana yang tepat, hakim tetap harus memperhatikan kesalahan pelaku, sifat perbuatan, akibat yang ditimbulkan, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan.
Penting pula untuk membedakan antara terpenuhinya unsur tindak pidana dan kelayakan penjatuhan pidana. Terpenuhinya unsur delik merupakan dasar untuk menentukan pertanggungjawaban pidana, sedangkan penjatuhan pidana harus mempertimbangkan keseluruhan keadaan perkara.
7. Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Berdasarkan Pasal 228 Ayat (2)
Pasal 228 ayat (2) mengatur kemungkinan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f KUHP.
Ketentuan ini tidak berlaku secara otomatis terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
a. Pelaku Melakukan Perbuatan dalam Menjalankan Profesinya
Perbuatan harus dilakukan dalam menjalankan profesi pelaku.
Dengan demikian, harus terdapat hubungan antara tindak pidana yang dilakukan dan aktivitas profesional yang dijalankan. Tidak cukup hanya membuktikan bahwa pelaku memiliki suatu profesi.
Sebagai contoh, seseorang yang berprofesi sebagai jurnalis, pembuat konten, atau pekerja komunikasi tidak otomatis memenuhi unsur ini hanya karena melakukan penyebarluasan melalui media yang berkaitan dengan pekerjaannya. Harus dibuktikan bahwa perbuatan tersebut benar-benar dilakukan dalam menjalankan profesi yang bersangkutan.
b. Belum Lewat Dua Tahun Sejak Putusan Pemidanaan Berkekuatan Hukum Tetap
Syarat berikutnya adalah pelaku sebelumnya telah dijatuhi putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, dan pada saat perbuatan yang baru dilakukan belum lewat dua tahun sejak putusan tersebut.
Dengan demikian, terdapat beberapa aspek yang perlu diperiksa:
- Apakah pelaku pernah dijatuhi putusan pemidanaan?
- Apakah putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap?
- Apakah tindak pidana sebelumnya merupakan tindak pidana yang sama?
- Apakah perbuatan yang baru dilakukan terjadi sebelum lewat dua tahun sejak putusan pemidanaan tersebut?
Keempat aspek tersebut harus dibuktikan secara konkret. Riwayat pemeriksaan, penetapan tersangka, atau putusan yang belum berkekuatan hukum tetap tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan putusan pemidanaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Pencabutan Hak sebagai Pidana Tambahan
Frasa “dapat dijatuhi” menunjukkan bahwa pencabutan hak merupakan kemungkinan hukum, bukan konsekuensi yang wajib dijatuhkan.
Hak yang dapat dicabut harus merujuk secara spesifik pada Pasal 86 huruf f KUHP. Karena itu, ruang lingkup hak yang dimaksud tidak boleh diperluas berdasarkan asumsi atau penafsiran yang tidak memiliki dasar normatif.
Hakim juga harus mempertimbangkan hubungan antara hak yang hendak dicabut, profesi pelaku, sifat tindak pidana, serta proporsionalitas pidana tambahan tersebut.
8. Batas antara Penyerangan Kehormatan dan Kebebasan Berekspresi
Salah satu persoalan utama dalam penerapan Pasal 228 KUHP adalah menentukan batas antara penyerangan kehormatan dan kebebasan berekspresi.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memberikan dasar bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang untuk tujuan tertentu, termasuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Dalam konteks tersebut, penerapan Pasal 228 harus dilakukan melalui penafsiran yang seimbang.
Pertama, kritik terhadap kebijakan pemerintah negara sahabat harus dibedakan dari serangan terhadap kehormatan pribadi pejabatnya.
Kedua, pendapat politik, analisis akademik, satire, dan ekspresi jurnalistik tidak boleh secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana hanya karena mengandung penilaian negatif terhadap pejabat negara asing.
Ketiga, penilaian terhadap materi yang dipersoalkan harus memperhatikan konteks, tujuan komunikasi, bentuk ekspresi, dan kepentingan publik yang melatarbelakanginya.
Keempat, unsur maksud agar isi penyerangan diketahui umum harus dibuktikan secara tersendiri. Tidak tepat apabila unsur tersebut dianggap otomatis terpenuhi hanya karena materi dapat diakses melalui internet.
Pendekatan demikian penting untuk mencegah penerapan hukum pidana yang berlebihan atau overcriminalization.
9. Keterkaitan dengan Ketentuan Hukum Lain
Pasal 228 KUHP perlu dibaca dalam hubungan sistematis dengan beberapa ketentuan hukum lain.
a. Pasal 86 KUHP
Pasal 228 ayat (2) secara eksplisit merujuk pada Pasal 86 huruf f mengenai pencabutan hak. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menentukan jenis hak yang dapat dicabut sebagai pidana tambahan.
b. Pasal 28E dan Pasal 28J UUD 1945
Kedua ketentuan konstitusional tersebut menjadi landasan untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap hak dan kehormatan pihak lain.
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 228 harus ditafsirkan dalam kerangka umum KUHP, terutama mengenai asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, kesalahan, pemidanaan, dan pidana tambahan.
d. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Apabila penyebarluasan dilakukan melalui sarana digital, dapat muncul persoalan hukum lain yang berkaitan dengan penggunaan sistem elektronik dan data pribadi. Namun, keberadaan media digital tidak dengan sendirinya menyebabkan perbuatan yang sama harus dikenakan ketentuan pidana lain.
Penentuan ketentuan hukum yang relevan harus didasarkan pada fakta perbuatan, unsur delik, objek yang dilindungi, serta hubungan antara norma-norma yang berpotensi diterapkan. Penerapan beberapa ketentuan sekaligus harus memperhatikan asas hukum pidana, termasuk larangan penghukuman ganda atas perbuatan yang sama apabila tidak memiliki dasar hukum.
10. Permasalahan dalam Praktik Penegakan Hukum
Dalam praktik, penerapan Pasal 228 KUHP berpotensi menghadapi beberapa persoalan pembuktian dan penafsiran.
a. Penentuan Makna Penyerangan Kehormatan
Penilaian terhadap suatu tulisan, gambar, atau rekaman harus mempertimbangkan konteks secara utuh. Tanpa batasan yang jelas, perbedaan antara kritik dan penyerangan kehormatan berpotensi menjadi kabur.
b. Identifikasi Pelaku dalam Penyebarluasan Digital
Penyidik perlu membuktikan siapa yang melakukan tindakan penyebarluasan. Kepemilikan akun, alamat protokol internet, atau perangkat elektronik harus dinilai bersama alat bukti lain dan tidak boleh berdiri sebagai satu-satunya dasar penentuan pelaku tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
c. Pembuktian Maksud agar Diketahui Umum
Unsur maksud memerlukan pembuktian mengenai keadaan batin pelaku melalui fakta-fakta objektif yang relevan. Popularitas atau jangkauan suatu unggahan tidak selalu mencerminkan maksud awal orang yang mengunggahnya.
d. Penentuan Status Pihak yang Dilindungi
Harus dipastikan bahwa orang yang menjadi sasaran memang termasuk kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
e. Penerapan Pidana Tambahan
Penjatuhan pencabutan hak memerlukan pembuktian mengenai profesi pelaku, hubungan perbuatan dengan profesinya, riwayat putusan pemidanaan sebelumnya, kesamaan tindak pidana, serta tenggang waktu dua tahun.
Kesalahan dalam menilai salah satu persyaratan tersebut dapat berakibat pada penerapan pidana tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
11. Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Beberapa asas hukum memiliki relevansi penting dalam penerapan Pasal 228 KUHP.
a. Asas Legalitas
Asas legalitas menghendaki agar pemidanaan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Oleh karena itu, unsur penyerangan kehormatan, bentuk perbuatan, sasaran tindak pidana, dan maksud pelaku harus ditafsirkan secara cermat.
b. Asas Lex Certa
Rumusan tindak pidana harus memberikan kejelasan yang memadai agar masyarakat dapat mengetahui perbuatan yang dilarang dan aparat penegak hukum memiliki batas penerapan norma.
Dalam konteks Pasal 228, konsep penyerangan kehormatan dan harkat dan martabat memerlukan penerapan yang konsisten agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
c. Asas Proporsionalitas
Pidana yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan dan sifat perbuatan. Prinsip ini juga relevan dalam mempertimbangkan pidana tambahan berupa pencabutan hak karena konsekuensinya dapat berdampak terhadap kehidupan profesional pelaku.
d. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
Penerapan hukum pidana harus tetap memperhatikan jaminan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Pembatasan terhadap hak tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, dan penerapan yang proporsional.
12. Penutup
Pasal 228 KUHP mengatur tindak pidana penyebarluasan materi yang mengandung penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat kepala negara sahabat maupun wakil negara sahabat di Indonesia. Cakupan perbuatannya meliputi penyiaran, mempertunjukkan, penempelan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, serta penyebarluasan melalui sarana teknologi informasi.
Karakter penting dari ketentuan ini terletak pada adanya maksud agar isi penyerangan diketahui umum. Oleh sebab itu, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan keberadaan materi yang dianggap menyerang kehormatan, tetapi juga harus membuktikan tindakan pelaku dan tujuan penyebarluasan sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.
Sementara itu, Pasal 228 ayat (2) memberikan kemungkinan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak apabila tindak pidana dilakukan dalam menjalankan profesi dan pelaku sebelumnya telah dijatuhi putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pada akhirnya, penerapan Pasal 228 harus menempatkan perlindungan kehormatan pejabat negara sahabat secara proporsional dengan kebebasan berekspresi. Kritik terhadap kebijakan negara asing tidak boleh secara otomatis disamakan dengan penyerangan kehormatan. Hukum pidana harus diterapkan berdasarkan pembuktian setiap unsur delik, bukan semata-mata berdasarkan penilaian subjektif terhadap suatu ekspresi.
13. Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan penanganan perkara hukum, termasuk perkara pidana yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi melalui media elektronik, dugaan tindak pidana penghinaan, serta persoalan hukum yang melibatkan kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan.
Informasi layanan:
- Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
- WhatsApp: +62 857-0657-1577
- Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer
