1. Pendahuluan
Bendera kebangsaan merupakan salah satu simbol kedaulatan dan identitas suatu negara. Keberadaannya tidak hanya memiliki fungsi seremonial, tetapi juga merepresentasikan kemerdekaan, kehormatan, persatuan, dan eksistensi negara dalam hubungan internasional.
Dalam praktik hubungan antarnegara, penghormatan terhadap simbol kebangsaan menjadi bagian dari etika diplomatik dan hubungan persahabatan antarnegara. Tindakan yang secara sengaja menodai bendera kebangsaan negara lain dapat menimbulkan persoalan diplomatik karena menyentuh simbol yang merepresentasikan kedaulatan negara tersebut.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, perlindungan terhadap bendera kebangsaan negara sahabat diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan ini mengkriminalisasi perbuatan menodai bendera kebangsaan negara sahabat dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa hukum pidana tidak hanya melindungi kepentingan individual, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap simbol negara lain dalam kerangka hubungan internasional. Meskipun demikian, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mencampuradukkan tindakan penodaan dengan kritik, ekspresi politik, atau bentuk penyampaian pendapat yang sah.
2. Bunyi Pasal 231 KUHP
Pasal 231 KUHP menyatakan:
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Rumusan tersebut memuat unsur subjek hukum, perbuatan yang dilarang, objek yang dilindungi, serta ancaman pidana yang dapat dijatuhkan.
3. Makna Normatif Pasal 231 KUHP
Secara normatif, Pasal 231 KUHP memberikan perlindungan pidana terhadap bendera kebangsaan negara sahabat dari tindakan penodaan.
Ketentuan ini menempatkan bendera kebangsaan sebagai objek perlindungan hukum yang memiliki nilai simbolis dan diplomatik.
Terdapat tiga aspek utama dalam rumusan tersebut.
Pertama, subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal.
Kedua, perbuatan yang dilarang adalah menodai bendera kebangsaan.
Ketiga, objek perlindungannya adalah bendera kebangsaan dari negara sahabat.
Dengan demikian, Pasal 231 tidak mengatur seluruh bentuk tindakan terhadap simbol atau atribut negara asing. Ruang lingkupnya secara khusus berkaitan dengan perbuatan menodai bendera kebangsaan negara sahabat.
4. Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Pengaturan Pasal 231 KUHP dapat dipahami melalui beberapa tujuan hukum.
Pertama, memberikan perlindungan terhadap simbol kedaulatan negara sahabat. Bendera kebangsaan merupakan representasi identitas dan eksistensi suatu negara.
Kedua, menjaga penghormatan dalam hubungan internasional. Tindakan penodaan terhadap bendera negara sahabat dapat menimbulkan ketegangan diplomatik dan memengaruhi hubungan antarnegara.
Ketiga, memberikan kepastian hukum mengenai tindakan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dalam kaitannya dengan perlindungan simbol negara sahabat.
Keempat, menjaga ketertiban dalam pelaksanaan hubungan diplomatik dan kegiatan resmi yang melibatkan simbol kebangsaan negara lain.
Namun, tujuan perlindungan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan terhadap seluruh bentuk kritik atau ekspresi politik yang menggunakan simbol bendera negara sahabat. Batas antara penodaan dan ekspresi yang sah tetap harus ditentukan berdasarkan unsur tindak pidana dan konteks perbuatan.
5. Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 231 KUHP
Untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 231 KUHP, unsur-unsur dalam rumusan pasal harus dianalisis secara terpisah.
a. Unsur Setiap Orang
Unsur ini menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah setiap orang yang melakukan perbuatan menodai bendera kebangsaan negara sahabat.
Dalam penerapannya, harus dibuktikan adanya hubungan antara orang yang didakwa dan tindakan yang menjadi objek perkara.
Kepemilikan suatu benda, keberadaan seseorang di lokasi kejadian, atau keterlibatan dalam suatu kegiatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut melakukan penodaan.
Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian perbuatan dan kesalahan sesuai ketentuan umum KUHP.
b. Unsur Menodai
Kata “menodai” merupakan unsur utama dalam Pasal 231 KUHP.
Secara konseptual, menodai berkaitan dengan tindakan yang merusak, mencemarkan, atau memperlakukan suatu objek dengan cara yang merendahkan kehormatan atau nilai simbolisnya.
Dalam konteks bendera kebangsaan, tindakan yang dapat dipersoalkan antara lain perbuatan yang secara nyata memperlakukan bendera dengan cara yang merendahkan atau mencemarkan kehormatannya.
Namun, penentuan makna hukum “menodai” tidak boleh hanya didasarkan pada perasaan tersinggung atau keberatan subjektif terhadap suatu tindakan.
Penilaian harus memperhatikan karakter perbuatan, bentuk tindakan, konteks pelaksanaan, tujuan pelaku, dan keadaan konkret yang menyertainya.
Perlu pula dibedakan antara tindakan merusak atau mencemarkan bendera dengan penggunaan bendera sebagai media ekspresi politik, kritik, seni, atau penyampaian pendapat. Tidak setiap tindakan yang bersifat tidak lazim terhadap suatu simbol otomatis memenuhi unsur penodaan.
c. Unsur Bendera Kebangsaan dari Negara Sahabat
Objek tindak pidana dalam Pasal 231 adalah bendera kebangsaan negara sahabat.
Bendera kebangsaan merupakan simbol resmi yang merepresentasikan identitas dan kedaulatan suatu negara.
Dalam penerapannya, harus dipastikan bahwa objek yang menjadi sasaran perbuatan benar-benar merupakan bendera kebangsaan negara sahabat.
Tidak setiap kain, gambar, logo, atribut organisasi, atau simbol yang menyerupai bendera dapat secara otomatis dikategorikan sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Identifikasi objek harus didasarkan pada karakter dan statusnya sebagai bendera kebangsaan negara sahabat.
6. Bentuk Perbuatan yang Berpotensi Dikualifikasikan sebagai Penodaan
Rumusan Pasal 231 menggunakan istilah “menodai” tanpa menguraikan secara terperinci bentuk tindakan yang termasuk di dalamnya.
Karena itu, penentuan ruang lingkup perbuatan harus dilakukan melalui penafsiran hukum yang memperhatikan asas legalitas dan kepastian hukum.
Dalam praktik, beberapa tindakan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi karakter penodaan, antara lain:
- Merusak bendera kebangsaan negara sahabat dengan maksud merendahkan simbol tersebut.
- Mengotori atau mencemarkan bendera melalui tindakan yang secara objektif bersifat merendahkan.
- Memperlakukan bendera dengan cara yang secara nyata menunjukkan tindakan penghinaan terhadap simbol kebangsaan.
- Melakukan tindakan lain yang berdasarkan keadaan konkret dapat dikualifikasikan sebagai penodaan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Daftar tersebut merupakan ilustrasi analitis, bukan daftar perbuatan yang secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 231.
Oleh karena itu, tidak tepat memperluas pengertian penodaan hanya berdasarkan ketidaksukaan terhadap suatu bentuk ekspresi. Penafsiran harus tetap berada dalam batas rumusan undang-undang.
7. Ancaman Pidana dalam Pasal 231 KUHP
Pasal 231 KUHP mengatur dua alternatif pidana, yaitu:
a. Pidana Penjara
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun.
Pidana penjara merupakan bentuk pembatasan kemerdekaan seseorang sebagai konsekuensi pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan.
b. Pidana Denda
Selain pidana penjara, pasal ini menyediakan alternatif pidana denda paling banyak kategori III.
Besaran pidana denda harus merujuk pada ketentuan mengenai kategori denda dalam KUHP, bukan ditentukan berdasarkan perkiraan atau kebiasaan penegakan hukum.
Penggunaan kata “atau” menunjukkan bahwa pidana penjara dan pidana denda dirumuskan sebagai alternatif. Dengan demikian, keduanya tidak secara otomatis harus dijatuhkan secara bersamaan.
Hakim tetap harus mempertimbangkan kesalahan pelaku, sifat perbuatan, keadaan yang menyertai tindak pidana, serta tujuan pemidanaan dalam menentukan pidana yang tepat.
8. Batas antara Penodaan dan Kebebasan Berekspresi
Salah satu persoalan penting dalam penerapan Pasal 231 KUHP adalah menentukan batas antara penodaan bendera dan kebebasan berekspresi.
Dalam negara hukum demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan terhadap hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Di sisi lain, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi berdasarkan undang-undang untuk tujuan yang sah.
Dalam konteks Pasal 231, keseimbangan kedua kepentingan tersebut harus dijaga.
Pertama, kritik terhadap kebijakan negara sahabat tidak otomatis merupakan penodaan terhadap bendera kebangsaannya.
Kedua, penggunaan gambar bendera dalam karya seni, diskusi akademik, pemberitaan, atau demonstrasi tidak dengan sendirinya memenuhi unsur tindak pidana.
Ketiga, tindakan yang secara objektif merupakan perbuatan mencemarkan atau merendahkan simbol kebangsaan harus dibedakan dari ekspresi yang bertujuan menyampaikan kritik atau pendapat.
Keempat, penilaian terhadap suatu tindakan harus mempertimbangkan konteks secara keseluruhan, bukan hanya bentuk visual atau potongan peristiwa yang dipisahkan dari tujuan dan latar belakangnya.
Dengan demikian, penerapan Pasal 231 harus menghindari penafsiran yang terlalu luas sehingga setiap ekspresi yang dianggap tidak menghormati bendera negara sahabat dapat langsung dipidana.
9. Hubungan Pasal 231 dengan Ketentuan Hukum Lain
Pasal 231 perlu dipahami dalam hubungan sistematis dengan ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan simbol kebangsaan, hubungan internasional, dan kebebasan berekspresi.
a. Ketentuan KUHP mengenai Perlindungan Kepala Negara dan Wakil Negara Sahabat
Pasal 226 sampai dengan Pasal 230 KUHP mengatur perlindungan terhadap kehormatan dan harkat martabat kepala negara serta wakil negara sahabat.
Pasal 231 memiliki objek perlindungan yang berbeda, yaitu bendera kebangsaan negara sahabat.
Perbedaan objek tersebut penting karena penyerangan terhadap kehormatan pejabat negara dan penodaan terhadap simbol kebangsaan merupakan perbuatan yang memiliki karakter serta unsur hukum berbeda.
b. Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945
Ketentuan konstitusional tersebut menjadi dasar untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap simbol negara lain dengan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.
c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia.
Pengaturan tersebut terutama berkenaan dengan simbol kenegaraan Indonesia. Oleh karena itu, ketentuan mengenai Bendera Negara Indonesia tidak boleh secara otomatis diterapkan terhadap bendera kebangsaan negara sahabat tanpa memperhatikan ruang lingkup pengaturannya.
d. Hukum Internasional dan Hubungan Diplomatik
Penghormatan terhadap simbol kebangsaan negara lain berkaitan dengan etika dan hubungan diplomatik antarnegara.
Namun, penentuan pertanggungjawaban pidana dalam perkara konkret tetap harus didasarkan pada hukum pidana nasional Indonesia. Norma atau prinsip hubungan internasional tidak dapat menggantikan pembuktian unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP.
10. Permasalahan dalam Praktik Penegakan Hukum
Dalam penerapan Pasal 231 KUHP, beberapa persoalan dapat muncul.
a. Ketidakjelasan Makna Penodaan
Rumusan “menodai” memerlukan penafsiran yang cermat. Tanpa parameter yang memadai, terdapat risiko bahwa tindakan yang sebenarnya merupakan ekspresi politik atau kritik akan diperlakukan sebagai tindak pidana.
b. Identifikasi Bendera Kebangsaan
Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa objek yang dipersoalkan benar-benar merupakan bendera kebangsaan negara sahabat, bukan simbol organisasi, atribut politik, atau gambar yang hanya menyerupai bendera.
c. Pembuktian Perbuatan dan Kesalahan
Harus dibuktikan bahwa orang yang didakwa benar-benar melakukan tindakan yang dikualifikasikan sebagai penodaan dan memenuhi persyaratan pertanggungjawaban pidana.
d. Penilaian Konteks Perbuatan
Tindakan terhadap bendera harus dinilai berdasarkan konteks, tujuan, dan keadaan yang menyertainya. Penilaian yang hanya berorientasi pada bentuk tindakan berpotensi menghasilkan kesimpulan hukum yang tidak utuh.
e. Pembedaan antara Kritik dan Penodaan
Kritik terhadap negara, pemerintah, atau kebijakan negara sahabat harus dibedakan dari tindakan yang secara objektif menodai bendera kebangsaannya.
Pembedaan ini penting untuk menjaga agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan terhadap ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi.
11. Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
a. Asas Legalitas
Pemidanaan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Oleh karena itu, pengertian penodaan harus ditafsirkan berdasarkan batas rumusan Pasal 231.
b. Asas Lex Certa
Rumusan tindak pidana harus memiliki kejelasan yang memadai agar masyarakat dapat mengetahui perbuatan yang dilarang dan aparat penegak hukum memiliki batas penerapan norma.
c. Asas Proporsionalitas
Penjatuhan pidana harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, sifat perbuatan, dan kepentingan hukum yang dilindungi.
d. Asas Kebebasan Berekspresi
Penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan informasi.
e. Asas Kepastian Hukum
Penerapan Pasal 231 harus dilakukan secara konsisten agar perlindungan terhadap bendera kebangsaan negara sahabat tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai batas antara tindakan yang dilarang dan ekspresi yang sah.
12. Kesimpulan
Pasal 231 KUHP mengatur tindak pidana penodaan terhadap bendera kebangsaan negara sahabat dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Objek perlindungan dalam ketentuan ini adalah bendera kebangsaan negara sahabat sebagai simbol identitas dan kedaulatan negara.
Unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya tindakan menodai terhadap objek yang benar-benar merupakan bendera kebangsaan negara sahabat. Penilaian terhadap unsur tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada persepsi subjektif atau keberatan terhadap suatu ekspresi, tetapi harus memperhatikan karakter perbuatan dan konteksnya.
Di sisi lain, perlindungan terhadap simbol kebangsaan harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang menjamin kebebasan berekspresi. Kritik terhadap kebijakan negara sahabat, penggunaan simbol dalam karya seni, maupun penyampaian pendapat tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai penodaan.
Dengan demikian, Pasal 231 KUHP harus diterapkan secara hati-hati melalui penafsiran yang konsisten dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Tujuannya adalah memberikan perlindungan terhadap simbol negara sahabat tanpa menghilangkan ruang kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.
13. Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan penanganan perkara pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan penodaan simbol kebangsaan, kebebasan berekspresi, serta tindak pidana yang memiliki dimensi hubungan internasional.
Informasi layanan:
- Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
- WhatsApp: +62 857-0657-1577
- Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer
