Pasal 91 KUHAP: Larangan Menimbulkan Praduga Bersalah dalam Penetapan Tersangka

Makna Normatif Pasal

Pasal 91 KUHAP menyatakan:

“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Ketentuan ini merupakan konsekuensi logis dari Pasal 90 KUHAP. Pasal 90 menentukan kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan Pasal 91 menentukan bagaimana kewenangan tersebut harus dijalankan.

Pasal 91 mengandung larangan yang ditujukan kepada Penyidik agar dalam proses Penetapan Tersangka tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang diperlakukan atau dipersepsikan seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum terdapat Putusan Pengadilan.

Norma ini penting karena status Tersangka merupakan status prosesual, bukan pernyataan mengenai kesalahan seseorang.

Dengan demikian, terdapat perbedaan fundamental:

Penetapan Tersangka = penetapan status dalam proses peradilan pidana.

Putusan Pengadilan = instrumen yudisial untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan dan konsekuensi hukumnya.

Pasal 91 berfungsi menjaga agar batas tersebut tidak dikaburkan oleh tindakan Penyidik.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 91 adalah memberikan perlindungan terhadap martabat, reputasi, hak, dan posisi hukum seseorang selama proses peradilan pidana.

Penetapan seseorang sebagai Tersangka dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan hukum yang besar. Apabila aparat penegak hukum memperlakukan Tersangka seolah-olah telah bersalah, proses hukum dapat berubah dari proses pencarian kebenaran menjadi proses pembenaran terhadap suatu kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya.

Karena itu, Pasal 91 menegaskan bahwa kewenangan Penetapan Tersangka harus dijalankan dalam koridor presumption of innocence.

Tujuan lainnya adalah menjaga objektivitas Penyidikan. Penyidik harus membedakan antara:

  • adanya dugaan tindak pidana;
  • adanya bukti yang menjadi dasar Penetapan Tersangka; dan
  • telah terbuktinya kesalahan seseorang melalui proses peradilan.

Ketiga hal tersebut bukan konsep yang identik.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal

Secara gramatikal, Pasal 91 terdiri atas tiga bagian penting:

“Dalam melakukan Penetapan Tersangka”

Frasa ini menunjukkan konteks berlakunya larangan, yaitu pada saat Penyidik menjalankan kewenangannya untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka.

“Penyidik dilarang melakukan perbuatan”

Frasa tersebut menunjukkan adanya norma larangan yang secara langsung ditujukan kepada Penyidik.

Larangan tersebut bukan sekadar anjuran etis. Rumusannya menggunakan kata “dilarang”, sehingga mempunyai karakter normatif yang mengikat.

“yang menimbulkan praduga bersalah”

Frasa ini merupakan objek larangan.

Yang dilarang bukan seluruh tindakan Penyidik dalam proses Penetapan Tersangka, melainkan perbuatan yang mempunyai akibat berupa timbulnya praduga bersalah.

Dengan demikian, Pasal 91 harus dipahami sebagai larangan terhadap tindakan yang menggeser posisi seseorang dari “diduga melakukan tindak pidana” menjadi “diperlakukan atau diposisikan sebagai orang yang telah bersalah” sebelum adanya Putusan Pengadilan.

Penafsiran Sistematis

Pasal 91 tidak dapat dipisahkan dari Pasal 90.

Pasal 90 mengatur bahwa Penetapan Tersangka dilakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti. Pasal 91 kemudian memberikan batas agar pelaksanaan kewenangan tersebut tidak disertai tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.

Dengan demikian, kedua norma tersebut mempunyai fungsi yang berbeda:

Pasal 90 → evidentiary safeguard.

Pasal 91 → procedural and treatment safeguard.

Pasal 91 juga harus dibaca bersama ketentuan mengenai hak Tersangka, Penangkapan, Penahanan, pemeriksaan, serta ketentuan lain yang menjamin perlakuan yang adil selama proses peradilan pidana.

Secara sistematis, KUHAP tidak hanya mengatur kewenangan negara untuk memproses seseorang, tetapi juga mengatur batas bagaimana seseorang tersebut harus diperlakukan selama proses berlangsung.

Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, Pasal 91 bertujuan mencegah proses Penyidikan berubah menjadi proses yang menganggap kesalahan seseorang sebagai sesuatu yang telah pasti sebelum diuji di pengadilan.

Praduga bersalah dapat muncul apabila tindakan aparat secara terbuka maupun terselubung menyampaikan pesan bahwa Tersangka telah pasti melakukan tindak pidana.

Hal tersebut dapat memengaruhi objektivitas proses hukum, reputasi seseorang, serta persepsi publik terhadap perkara yang belum memperoleh putusan.

Dengan demikian, Pasal 91 berfungsi sebagai safeguard terhadap premature judgment.

Penafsiran Fungsional

Secara fungsional, Pasal 91 memberikan batas perilaku bagi Penyidik dalam menjalankan kewenangan Penetapan Tersangka.

Penyidik tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan, memeriksa alat bukti, memanggil pihak-pihak yang diperlukan, dan melakukan tindakan hukum sesuai KUHAP.

Namun, penggunaan kewenangan tersebut harus dilakukan tanpa membentuk perlakuan atau narasi yang menganggap kesalahan Tersangka telah terbukti.

Dalam perspektif hukum acara pidana, Penyidik mempunyai fungsi investigatif, bukan fungsi adjudikatif.

Penyidik mengumpulkan dan menilai alat bukti dalam tahap Penyidikan. Penentuan kesalahan seseorang sebagai hasil pemeriksaan perkara berada dalam kewenangan pengadilan melalui mekanisme peradilan.

Analisis Setiap Unsur Pasal

Unsur “Dalam melakukan Penetapan Tersangka”

Unsur ini menentukan konteks penerapan Pasal 91.

Larangan berlaku dalam pelaksanaan Penetapan Tersangka. Dengan demikian, perhatian norma diarahkan kepada tindakan Penyidik ketika membentuk dan menjalankan status seseorang sebagai Tersangka.

Namun, secara sistematis, larangan tersebut tidak seharusnya dipahami terlalu sempit hanya pada detik surat Penetapan Tersangka ditandatangani.

Substansi perlindungan yang hendak dicapai adalah agar proses Penetapan Tersangka tidak disertai tindakan yang menghasilkan perlakuan seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah.

Unsur “Penyidik”

Subjek yang secara eksplisit dibebani larangan adalah Penyidik.

Hal tersebut konsisten dengan Pasal 90 yang memberikan kewenangan Penetapan Tersangka kepada Penyidik.

Karena norma ini ditujukan kepada Penyidik, maka setiap tindakan dalam proses Penetapan Tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang menjalankan kewenangan tersebut.

Unsur “dilarang melakukan perbuatan”

Kata “dilarang” menunjukkan norma prohibitif.

Artinya, Penyidik bukan hanya dituntut untuk memiliki dasar pembuktian yang cukup, tetapi juga harus menghindari tindakan yang melanggar prinsip praduga tidak bersalah.

Perbuatan yang dimaksud dapat berupa tindakan yang secara nyata menghasilkan perlakuan terhadap Tersangka sebagai orang yang telah terbukti bersalah.

Dalam penerapannya, penilaian harus dilakukan berdasarkan tindakan konkret dan konteksnya, bukan semata-mata berdasarkan persepsi subjektif.

Unsur “menimbulkan praduga bersalah”

Unsur ini merupakan inti Pasal 91.

Praduga bersalah berarti menempatkan seseorang dalam posisi seolah-olah kesalahannya telah dapat dipastikan sebelum terdapat proses pembuktian dan Putusan Pengadilan.

Pasal 91 karena itu harus dibedakan dari praduga tidak bersalah.

Dalam praduga tidak bersalah, seseorang diperlakukan sebagai belum bersalah sampai kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum.

Sebaliknya, praduga bersalah mengandung kecenderungan untuk memperlakukan seseorang seolah-olah telah bersalah terlebih dahulu.

Pasal 91 melarang Penyidik menciptakan kondisi demikian dalam proses Penetapan Tersangka.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 91 mempunyai hubungan erat dengan Pasal 90.

Pasal 90 memberikan standar minimal 2 alat bukti, sedangkan Pasal 91 memberikan batas perlakuan terhadap Tersangka.

Keduanya membentuk dua dimensi perlindungan:

Dimensi objektif: apakah Penetapan Tersangka mempunyai basis minimal 2 alat bukti?

Dimensi prosedural: apakah dalam menetapkan dan memperlakukan seseorang sebagai Tersangka Penyidik menghindari tindakan yang menimbulkan praduga bersalah?

Pasal 91 juga berkaitan dengan hak Tersangka dan prinsip presumption of innocence dalam sistem hukum pidana.

Selain itu, ketentuan ini mempunyai relevansi dengan Penangkapan dan Penahanan. Status Tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk diperlakukan secara manusiawi dan sesuai hukum.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik, Pasal 91 mempunyai relevansi dalam berbagai situasi.

Misalnya, seseorang baru ditetapkan sebagai Tersangka. Penyidik tetap harus membedakan antara menyampaikan fakta bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan menyatakan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pernyataan mengenai status prosesual berbeda dengan pernyataan mengenai kesalahan.

Demikian pula, tindakan administratif dalam Penyidikan harus tetap membedakan kebutuhan investigasi dengan perlakuan yang merendahkan atau menghakimi seseorang.

Pasal 91 dengan demikian tidak menghalangi Penyidik melakukan tindakan Penyidikan. Norma tersebut memberikan batas agar tindakan tersebut tidak menghasilkan kesimpulan hukum bahwa seseorang telah bersalah sebelum proses adjudikasi selesai.

Strategi Litigasi

Dari perspektif advokat, Pasal 91 dapat digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan constitutional and procedural rights analysis terhadap cara Penyidik memperlakukan Tersangka.

Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain:

  1. apakah Penyidik menyatakan atau memperlakukan Tersangka seolah-olah telah terbukti bersalah;
  2. apakah terdapat tindakan yang mendahului proses pembuktian di pengadilan;
  3. apakah penyampaian informasi mengenai perkara tetap membedakan status Tersangka dengan status orang yang telah terbukti bersalah;
  4. apakah hak dan martabat Tersangka tetap dihormati;
  5. apakah tindakan Penyidik mempunyai dasar hukum yang jelas; dan
  6. apakah terdapat dokumentasi atau bukti mengenai tindakan yang diduga menimbulkan praduga bersalah.

Dalam perkara konkret, advokat perlu membedakan antara pelanggaran terhadap prosedur Penetapan Tersangka dengan tindakan atau perlakuan yang menimbulkan praduga bersalah.

Keduanya dapat mempunyai karakter persoalan hukum yang berbeda sehingga argumentasinya harus dirumuskan secara spesifik.

Beban Pembuktian

Pasal 91 tidak mengatur beban pembuktian.

Namun, apabila terdapat dugaan bahwa Penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah, tindakan tersebut perlu dapat diidentifikasi secara konkret.

Misalnya, dapat diperiksa dokumen resmi, rekaman proses pemeriksaan, berita acara, komunikasi resmi, pernyataan aparat, atau bukti lain yang menunjukkan bagaimana seseorang diperlakukan dalam proses Penetapan Tersangka.

Yang perlu dibuktikan bukan sekadar bahwa seseorang merasa diperlakukan tidak adil, tetapi adanya perbuatan konkret yang secara objektif dapat dikaitkan dengan timbulnya praduga bersalah.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan pertama adalah penyamaan status Tersangka dengan orang yang telah terbukti bersalah.

Ini merupakan kekeliruan konseptual yang fundamental.

Permasalahan kedua adalah penggunaan bahasa atau tindakan aparat yang mengaburkan perbedaan antara dugaan dan kesalahan yang telah terbukti.

Permasalahan ketiga adalah tekanan sosial akibat publikasi perkara. Informasi mengenai seseorang yang berstatus Tersangka dapat berkembang menjadi kesimpulan publik bahwa orang tersebut telah bersalah. Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara fakta mengenai status hukum seseorang dan pernyataan yang menyimpulkan kesalahannya.

Permasalahan keempat adalah kesulitan menentukan batas antara penyampaian informasi penegakan hukum dan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.

Tidak setiap penyampaian informasi mengenai Penetapan Tersangka otomatis merupakan pelanggaran Pasal 91. Penilaiannya harus melihat isi, konteks, cara penyampaian, serta akibat dari tindakan tersebut.

Permasalahan kelima adalah penggunaan status Tersangka sebagai justifikasi untuk memperlakukan seseorang secara seolah-olah telah memperoleh Putusan Pengadilan.

Contoh Kasus

Penyidik menetapkan A sebagai Tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90.

Penetapan tersebut secara hukum menempatkan A sebagai Tersangka.

Namun, dalam proses setelah penetapan, Penyidik menyampaikan kepada publik bahwa A adalah “pelaku tindak pidana” seolah-olah kesalahan A telah terbukti, padahal perkara belum diperiksa dan belum terdapat Putusan Pengadilan mengenai kesalahannya.

Dalam situasi demikian, persoalan hukumnya bukan lagi sekadar apakah Penetapan Tersangka memenuhi Pasal 90. Perlu dianalisis pula apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah sebagaimana dilarang Pasal 91.

Sebaliknya, apabila Penyidik hanya menyampaikan bahwa A “telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil Penyidikan”, pernyataan tersebut secara konseptual berbeda karena hanya menjelaskan status prosesual A dan tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa A telah terbukti bersalah.

Contoh ini menunjukkan pentingnya membedakan fakta proses hukum dari kesimpulan mengenai kesalahan.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Pasal 91 berkaitan erat dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Asas ini menghendaki agar seseorang yang sedang menjalani proses pidana tidak diperlakukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan sesuai hukum.

Pasal 91 juga berkaitan dengan asas due process of law, karena status Tersangka harus diproses melalui prosedur hukum yang adil.

Selanjutnya terdapat asas perlindungan martabat manusia, karena proses penegakan hukum tidak menghapus hak dasar seseorang untuk diperlakukan secara bermartabat.

Pasal 91 juga berhubungan dengan asas objektivitas, karena Penyidik harus melakukan Penyidikan berdasarkan bukti dan fakta, bukan berdasarkan kesimpulan kesalahan yang telah ditentukan sebelumnya.

Terakhir, terdapat asas fair trial, karena perlakuan terhadap seseorang sebelum persidangan dapat memengaruhi kualitas proses peradilan secara keseluruhan.

Penutup

Pasal 91 KUHAP merupakan norma yang memberikan perlindungan terhadap Tersangka dari perlakuan atau tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.

Jika Pasal 90 menentukan bahwa Penetapan Tersangka harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti dan dilakukan melalui prosedur tertentu, Pasal 91 memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan dengan cara yang menganggap seseorang telah terbukti bersalah.

Dengan demikian, Pasal 90 dan Pasal 91 membentuk satu kesatuan normatif:

Pasal 90 → apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka?

Pasal 91 → bagaimana Penetapan Tersangka harus dilakukan tanpa menimbulkan praduga bersalah?

Pembedaan ini penting dalam hukum acara pidana karena status Tersangka merupakan status prosesual, bukan status kesalahan.

Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan dan menetapkan Tersangka berdasarkan bukti yang dipersyaratkan undang-undang. Namun, kewenangan tersebut tidak memberikan legitimasi untuk memperlakukan Tersangka seolah-olah kesalahannya telah diputus oleh pengadilan.

Dari perspektif perlindungan hukum, Pasal 91 karena itu merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.

Bagi advokat, norma ini penting bukan hanya untuk menguji legalitas Penetapan Tersangka, tetapi juga untuk mengawasi cara negara memperlakukan seseorang selama status Tersangka tersebut berlangsung.

Layanan Hukum

Dalam perkara pidana, status Tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana, termasuk pendampingan sejak Penetapan Tersangka, pemeriksaan Penyidikan, Penangkapan, Penahanan, hingga proses persidangan. Menggunakan jasa advokat lebih baik karena posisi hukum, alat bukti, prosedur, risiko, strategi pembelaan, serta tindakan aparat penegak hukum dapat dianalisis dan ditangani secara profesional.