Definisi Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Pasal 109 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”

Definisi Perseroan Terbatas dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. Rumusan ini menunjukkan bahwa pendirian PT hanya dimungkinkan apabila dilakukan oleh lebih dari satu pihak, karena disyaratkan adanya perjanjian sebagai dasar pendiriannya.

Perubahan Konseptual dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu Cipta Kerja sebagai undang-undang membawa perubahan penting terhadap definisi PT. Dalam norma yang diperbarui, Perseroan Terbatas tetap didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, tetapi cakupannya diperluas. Kini, selain dapat didirikan berdasarkan perjanjian oleh dua pihak atau lebih, PT juga dapat berbentuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, satu orang saja kini dapat mendirikan PT dalam bentuk perseroan perorangan.

Persamaan Substansial antara Keduanya

Meskipun terdapat perubahan penting, beberapa aspek mendasar tetap dipertahankan dalam kedua ketentuan tersebut. Keduanya menegaskan bahwa PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal, didirikan untuk melakukan kegiatan usaha, dan memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Hal ini menunjukkan kesinambungan dalam prinsip-prinsip pokok hukum Perseroan di Indonesia.

Perbedaan Utama: Pendiri dan Subjek Hukum

Perbedaan paling signifikan terletak pada pihak pendiri. Dalam ketentuan lama, pendirian PT harus dilakukan berdasarkan perjanjian, yang secara yuridis mensyaratkan minimal dua subjek hukum. Namun, dalam ketentuan baru, diakui bahwa satu orang pun dapat mendirikan PT, dengan syarat memenuhi kriteria sebagai UMK. Hal ini membuka akses bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk berbadan hukum tanpa memerlukan mitra pendiri.

Implikasi Hukum dan Praktis

Perubahan ini membawa dampak besar dalam praktik hukum dan iklim investasi. Diperkenalkannya perseroan perorangan sebagai entitas hukum yang sah secara yuridis merupakan langkah afirmatif untuk memudahkan legalisasi usaha kecil, memperluas akses ke pembiayaan, dan mempermudah pelaku UMK mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengaturannya secara lebih teknis tercantum dalam:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas